Rabu, 23 Oktober 2013

Kesalahan-kesalahan dalam Hal Pakaian Wanita


  1. Mengenakan pakaian yang sempit, transparan (tembus pandang) dan yang membuat orang tertarik untuk memandang.
Ini jelas haram. Setiap muslimah dilarang memakai pakaianyang sempit dan memperlihatkan lekuk tubuh, juga pakaian tipis yang menampakkan warna kulit dan pakaian lain secara umum yang membuat orang terutama laki-laki tertarik untuk memandangnya. Ironinya, kenyataan ini menimpa mayoritas kaum muslimah. Allah berfirman: “Dan janganlah wanita-wanita muslimah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada para suami mereka.” (QS.An-Nur :31). Dan janganlah mereka (wanita muslimah) memukulkan kaki-kaki mereka untuk diketahui apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka.”  (QS. An-Nur:31). Jika memperdengarkan suara perhiasan seperti gelang kaki atau perhiasan sejenisnya yang tersembunyi tidak dibolehkan, maka bagaimana pula dengan perhiasan yang tampak nyata, lebih dari itu bagaimana halnya dengan menampakkan lengan tangan, dada, betis bahkan paha??
  1. Mengenakan pakaian yang terbuka dari bawah, atau tidak menutupi betis, dua telapak kaki, punggung, mengenakan celana pendek juga pakaian-pakaian yang menampakkan kecantikan wanita di hadapan laki-laki bukan mahramnya.
Hal ini tidak boleh dilakukan oleh wanita di hadpan laki-laki bukan mahramnya, baik didalam maupun di luar rumah. Tapi ironinya pakaian jenis inilah yang membudaya di kalangan yang mengaku dirinya muslimah. Para wanita itu tidak menyadari bahwa pakaian tersebut merupakan jenis kemungkaran yang besar, bahkan ia salah satu penyebab terbesar bagi timbulnya berbagai tindak perkosaan dan kkriminalitas. Yyang lebih mengherankan, seakan jenis pakaian ini terutama di kota sudah demikian diterima masyarakat, sehingga jarang bahkan tak terdengar upaya mengingatkan kaum muslimah dari pakaiannnya ynag  jauh dari Islam tersebut, baik lewat media massa maupun elektronik. Bahkan yang digelar diberbagai stasiun televisi adalah pakaina seronok dan telanjang, dan itu yang dilahap oleh kaum muslimah setiap hari sebagai panutan.
            Sesungguhnya muncul keadaan ini telah pernah disinyalir oleh Rasulullah SAW. Abu Hurairah meriwayatkan, Rasul SAW bersabda: “Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-nggoyangkan  pundaknya dan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dansekian.” (HR. Muslim, shahih).
  1. Mengenakan pakaian yang berlengan pendek, termasuk di dalamnya mengenakan kaos sehingga menampakkan kedua lengan tangan.
Ini jelas haram karen atidak menutup aurat. Tetapi betapa banyak wanita muslimah yang tidak memperhatikan masalah ini, sehingga mereka mengenakan pakaian tersebut di jalan-jalan, di pasar dan di tempat-tempat umum. Rasul SAW bersabda: “wanita adalah aurat, maka jika ia keluar setan membuatnya indah (dalam pandangan laki-laki).” (HR. Tirmidzi). Yakni setan membuat segenap mata memandang kepada si wanita sehingg amenimbulkan fitnah.
  1. Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki, baik dalam bentuk maupun ciri-cirinya.
Ini adalah dilarang. Wanita memiliki pakaian yang khusus dengan segenap ciri-cirinya, dan laki-laki juga memiliki pakaian yang khusus, yang membedakannya dari pakaian wanita. Dan wanita tidak diperbolehkan menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan dan cara berjalan. Dalam hadis shahih disebutkan: “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari). Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad Abu Daud, Ibnu Majjah).
  1. Mengenakan konde (sanggul) rambut, karena ia termasuk menyambung rambut.
Ketika acara walimah pernikahan atau acara-acara pesta lainnya banyak wanita muslimah yang berdandan dengan sanggul rambut. Ini adalah dilarang. Asma’ binti Abi Bakar berkata, seorang wanita datang kepada Nabi. Wanita itu berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung rambutnya?? Rasulullah menjawab: Allah melkanat perempuan yang menyambung(rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya.” (HR. Muslim). Nabi SAW melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun.” (HR. Muslim)
            Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan rambut palsuyang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salonmereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran. Kebanyakan orang-orang yang melakukan hal ini adalah kalangan artis, bintanag film, pemain drama, teater juga wanita-wanita yang kurang percaya diri dan ingin tampil lebih. Mudah-mudahan Allah menunjuki mereka dan kita semua.
  1. Mengecat kuku sehingga menghalangi air mengenai kulit ketika berwudlu
Setiap kulit anggota wudlu tidak boleh terhalang oleh air, termasuk di dalamnya kuku. Mengenakan cat kuku menjadikan air terhalang mengenai kuku, sehingga wudlu mmenjadi tidak sah. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mendirikan sholat maka basuhlah wajahmu dan kedua tanganmu hingga kesiku, dan usaplah (rambut) kepalamu dan kakimu hingga ke mata kaki.” (QS.al-Maidah:6).
Biasanya yang mengecat kuku adalah para wanita, tetapi larangan ini berlaku umum, baik laki-laki maupun wanita.
  1. Memakai kuku palsu atau memanjangkan kuku tangan dan kaki.
Ini adalah menyalahi fithrah, dan larangan ini berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun wanita. Rasulullah SAW bersabda: “Ada lima fithrah yaitu memotong rambut kemaluan, khitan, menggunting kumis, mencabut rambut ketiak dan memotong kuku.” (Muttafaq ‘Alaih). Anas bin Malik r.a. berkata: “Kami diberi waktu dalam menggunting kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim).
            Meskipun bagi sementara orang, memanjangkan kuku ada manfaatnya, misalnya untuk keperluan-keperluan khusus,tetapi ia tidak menjadikan hukumnya berubah menjadi boleh. Karena itu setiap muslim harus mmenjaga agar kukunya tidak sampai panjang, segera memotongnya jika telah tumbuh. Adapun diantara hikmahnya adalah untuk menjaga kebersihan. Sehingga ia merupakan salah satu tindakan penjagaan.
  1. Tidak memakai kerudung (penutup kepala).
Malapetaka besar yang dipropagandakan oleh kaum sekuler dan murid-murid orientalis adalah pendapat bahwa kerudung (penutup kepala) hanyalah kebudayaan arab belaka, tidak merupakan perintah syari’at. Oleh mereka yang terbiasa tidak memakai kerudung, pendapat ini merupakan legitimasi dan pemembenaran terhadap perbuatan mungkar mereka. Sedangkan mereka yang masih labil dan perlu pembinaan, mereka menjadi bimbang, tetapi biasanya mereka lebih mudah mengikuti trend yang ada. La haula wala quwwata illa billah. Tidak seorang ulama salaf pun yang berpendapat kerudung (penutup kepala) bukan perintah agama. Pendapat aneh ini hanya terjadi di kalangan cendekiawan muslim yang jauh dari tuntunan salaf. Dan dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam pembahasa-pembahasan terdahulu.
  1. Tidak memakai kaoas kaki, sehingga tampak telapak kakinya.
Bagi sebagian muslimah yang taat memakai pakaian muslimah pun, terkadang masalah ini dianggap sepele. Telapak kaki termasuk aurat, karena itu harus ditutupi, membiarkannya kelihatan berarti kemungkaran dan dosa. Dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam masalah-masalah tedahulu.
            Wanita pada dasarnyasangat sengang dipuji, baik kecantikannnya, kelembutannya dan sifat-sifat indahnya yang lain. Tetapi banyak yang terperosok jauh, ingin dipuji kecantikannya, meski dengan resiko membuka aurat, agar tampak lebih indah mempesona. Ingatlah wanita adalah sumber fitnah. Dan fitnah terbesar dari wanita adalah soal auratnya. Kaum muslimah yang menutup aurat secara syar’i berarti telah memberikan sumbangan terbesar bagi tertutupnya sumber fitnah. Karena itu, berhati-hatilah wahai kaum muslimah dalam hal berpakaian!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar