- Mengenakan pakaian yang sempit, transparan (tembus pandang) dan yang membuat orang tertarik untuk memandang.
Ini jelas haram. Setiap muslimah
dilarang memakai pakaianyang sempit dan memperlihatkan lekuk tubuh, juga
pakaian tipis yang menampakkan warna kulit dan pakaian lain secara umum yang
membuat orang terutama laki-laki tertarik untuk memandangnya. Ironinya,
kenyataan ini menimpa mayoritas kaum muslimah. Allah berfirman: “Dan janganlah wanita-wanita muslimah menampakkan
perhiasan mereka kecuali kepada para suami mereka.” (QS.An-Nur :31). Dan
janganlah mereka (wanita muslimah) memukulkan kaki-kaki mereka untuk diketahui
apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka.”
(QS. An-Nur:31). Jika memperdengarkan suara perhiasan seperti gelang
kaki atau perhiasan sejenisnya yang tersembunyi tidak dibolehkan, maka
bagaimana pula dengan perhiasan yang tampak nyata, lebih dari itu bagaimana
halnya dengan menampakkan lengan tangan, dada, betis bahkan paha??
- Mengenakan pakaian yang terbuka dari bawah, atau tidak menutupi betis, dua telapak kaki, punggung, mengenakan celana pendek juga pakaian-pakaian yang menampakkan kecantikan wanita di hadapan laki-laki bukan mahramnya.
Hal ini tidak boleh dilakukan oleh
wanita di hadpan laki-laki bukan mahramnya, baik didalam maupun di luar rumah.
Tapi ironinya pakaian jenis inilah yang membudaya di kalangan yang mengaku
dirinya muslimah. Para wanita itu tidak menyadari bahwa pakaian tersebut
merupakan jenis kemungkaran yang besar, bahkan ia salah satu penyebab terbesar
bagi timbulnya berbagai tindak perkosaan dan kkriminalitas. Yyang lebih
mengherankan, seakan jenis pakaian ini terutama di kota sudah demikian diterima
masyarakat, sehingga jarang bahkan tak terdengar upaya mengingatkan kaum muslimah
dari pakaiannnya ynag jauh dari Islam
tersebut, baik lewat media massa maupun elektronik. Bahkan yang digelar
diberbagai stasiun televisi adalah pakaina seronok dan telanjang, dan itu yang
dilahap oleh kaum muslimah setiap hari sebagai panutan.
Sesungguhnya
muncul keadaan ini telah pernah disinyalir oleh Rasulullah SAW. Abu Hurairah
meriwayatkan, Rasul SAW bersabda: “Dua
(jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum
yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya,
dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan
menggoyang-nggoyangkan pundaknya dan berlenggak
lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk
surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga telah
tercium dari jarak perjalanan sekian dansekian.” (HR. Muslim, shahih).
- Mengenakan pakaian yang berlengan pendek, termasuk di dalamnya mengenakan kaos sehingga menampakkan kedua lengan tangan.
Ini jelas haram karen atidak
menutup aurat. Tetapi betapa banyak wanita muslimah yang tidak memperhatikan
masalah ini, sehingga mereka mengenakan pakaian tersebut di jalan-jalan, di
pasar dan di tempat-tempat umum. Rasul SAW bersabda: “wanita adalah aurat, maka jika ia keluar setan membuatnya indah (dalam
pandangan laki-laki).” (HR. Tirmidzi). Yakni setan membuat segenap mata
memandang kepada si wanita sehingg amenimbulkan fitnah.
- Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki, baik dalam bentuk maupun ciri-cirinya.
Ini adalah dilarang. Wanita
memiliki pakaian yang khusus dengan segenap ciri-cirinya, dan laki-laki juga
memiliki pakaian yang khusus, yang membedakannya dari pakaian wanita. Dan
wanita tidak diperbolehkan menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan
dan cara berjalan. Dalam hadis shahih disebutkan: “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang
menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari). Rasulullah melaknat laki-laki yang
memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad
Abu Daud, Ibnu Majjah).
- Mengenakan konde (sanggul) rambut, karena ia termasuk menyambung rambut.
Ketika acara walimah pernikahan
atau acara-acara pesta lainnya banyak wanita muslimah yang berdandan dengan
sanggul rambut. Ini adalah dilarang. Asma’ binti Abi Bakar berkata, seorang
wanita datang kepada Nabi. Wanita itu berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya
saya mempunyai anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya
rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung rambutnya?? Rasulullah
menjawab: Allah melkanat perempuan yang
menyambung(rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya.” (HR. Muslim). Nabi
SAW melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun.” (HR.
Muslim)
Termasuk
dalam hal ini adalah mengenakan rambut palsuyang biasanya dipasangkan oleh
perias-perias yang salon-salonmereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran.
Kebanyakan orang-orang yang melakukan hal ini adalah kalangan artis, bintanag
film, pemain drama, teater juga wanita-wanita yang kurang percaya diri dan
ingin tampil lebih. Mudah-mudahan Allah menunjuki mereka dan kita semua.
- Mengecat kuku sehingga menghalangi air mengenai kulit ketika berwudlu
Setiap kulit anggota wudlu tidak
boleh terhalang oleh air, termasuk di dalamnya kuku. Mengenakan cat kuku
menjadikan air terhalang mengenai kuku, sehingga wudlu mmenjadi tidak sah.
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang
yang beriman, bila kalian hendak mendirikan sholat maka basuhlah wajahmu dan
kedua tanganmu hingga kesiku, dan usaplah (rambut) kepalamu dan kakimu hingga
ke mata kaki.” (QS.al-Maidah:6).
Biasanya yang mengecat kuku adalah para wanita,
tetapi larangan ini berlaku umum, baik laki-laki maupun wanita.
- Memakai kuku palsu atau memanjangkan kuku tangan dan kaki.
Ini adalah menyalahi fithrah, dan
larangan ini berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun wanita. Rasulullah SAW
bersabda: “Ada lima fithrah yaitu
memotong rambut kemaluan, khitan, menggunting kumis, mencabut rambut ketiak dan
memotong kuku.” (Muttafaq ‘Alaih). Anas bin Malik r.a. berkata: “Kami diberi waktu dalam menggunting kumis,
memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan rambut kemaluan agar kami tidak
membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim).
Meskipun
bagi sementara orang, memanjangkan kuku ada manfaatnya, misalnya untuk
keperluan-keperluan khusus,tetapi ia tidak menjadikan hukumnya berubah menjadi
boleh. Karena itu setiap muslim harus mmenjaga agar kukunya tidak sampai
panjang, segera memotongnya jika telah tumbuh. Adapun diantara hikmahnya adalah
untuk menjaga kebersihan. Sehingga ia merupakan salah satu tindakan penjagaan.
- Tidak memakai kerudung (penutup kepala).
Malapetaka besar yang
dipropagandakan oleh kaum sekuler dan murid-murid orientalis adalah pendapat
bahwa kerudung (penutup kepala) hanyalah kebudayaan arab belaka, tidak
merupakan perintah syari’at. Oleh mereka yang terbiasa tidak memakai kerudung,
pendapat ini merupakan legitimasi dan pemembenaran terhadap perbuatan mungkar
mereka. Sedangkan mereka yang masih labil dan perlu pembinaan, mereka menjadi
bimbang, tetapi biasanya mereka lebih mudah mengikuti trend yang ada. La haula
wala quwwata illa billah. Tidak seorang ulama salaf pun yang berpendapat
kerudung (penutup kepala) bukan perintah agama. Pendapat aneh ini hanya terjadi
di kalangan cendekiawan muslim yang jauh dari tuntunan salaf. Dan dalil masalah
ini sebagaimana disebutkan dalam pembahasa-pembahasan terdahulu.
- Tidak memakai kaoas kaki, sehingga tampak telapak kakinya.
Bagi sebagian muslimah yang taat
memakai pakaian muslimah pun, terkadang masalah ini dianggap sepele. Telapak
kaki termasuk aurat, karena itu harus ditutupi, membiarkannya kelihatan berarti
kemungkaran dan dosa. Dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam
masalah-masalah tedahulu.
Wanita
pada dasarnyasangat sengang dipuji, baik kecantikannnya, kelembutannya dan
sifat-sifat indahnya yang lain. Tetapi banyak yang terperosok jauh, ingin
dipuji kecantikannya, meski dengan resiko membuka aurat, agar tampak lebih
indah mempesona. Ingatlah wanita adalah sumber fitnah. Dan fitnah terbesar dari
wanita adalah soal auratnya. Kaum muslimah yang menutup aurat secara syar’i
berarti telah memberikan sumbangan terbesar bagi tertutupnya sumber fitnah.
Karena itu, berhati-hatilah wahai kaum muslimah dalam hal berpakaian!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar