Pembiayaan dalam Perbankan
Syari’ah
I.
Latar Belakang
Didalam sebuah badan seperti
bank itu ada yang namanya pembiayaan yang di berikan oleh pihak pengelolah
untuk nasabah. Pembiayaan tersebut di berikan nasabah guna untuk membantu
nasabah yang membutuhkan dengan bentuk tagihan yang mana dalam jangka waktu
tertentu dengan kesepakatan atau persetujuan antara pihak bank dan nasabah.
Disini saya selaku pemakalah ingin mengupas sedikit masalah definisi pembiayaan
itu sendiri dan tujuan serta fungsi dari pembiayaan.
II.
Rumusan Masalah
- Apa Pengertian dari Pembiayaan ?
- Apa tujuan dari Pembiayaan ?
- Apa Fungsi-fungsi Pembiayaan ?
- Bagaimana Prinsip Pembiayaan ?
- Apa saja jenis-jenis Pembiayaan ?
6. Analisis Pembiayaan ?
III.
Pembahasan
3.1 Pengertian Pembiayaan
a.
Menurut Kasmir
Pembiayaan
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
b. Menurut Muhammad
Pembiayaan
secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang
dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri
maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk
mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti Bank
Syariah kepada nasabah. Dalam kondisi ini arti pembiayaan menjadi sempit dan
pasif.
c. Dalam arti sempit
Pembiayaan
dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan
seperti bank syariah kepada nasabah.
d.
Pembiayaan secara luas
Pembiayaan
berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang
dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan
sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
e.
Menurut M. Syafi’I Antonio
Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi
kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.
f.
Berdasarkan prinsip syariah
Sedangkan menurut UU
No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan :
Pembiayaan adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang
dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
3.2 Tujuan
Pembiayaan
Tujuan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan
kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan
tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak
dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja
dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka
memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
3.3 Fungsi
Pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan
bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis
yang aman, diantaranya :
- Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
- Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional
- karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
- Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
Unsur - unsur
Pembiayaan
Dalam
pembiayaan mengandung berbagai maksud, atau dengan kata lain dalam pembiayaan
terkandung unsur – unsur yang direkatkan menjadi satu.
1. Kepercayaan.
Kepercayaan
merupakan suatu keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan benar – benar
diterima kembali dimasa yang akan datang sesuai jangka waktu yang sudah
diberikan. Kepercayaan yang diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang
melandasi mengapa suatu pembiayaan berani dikucurkan. Oleh karena itu sebelum
sebelum pembiayaan dikucurkan harus dilakukan penyelidikan dan penelitian
terlebih dahulu secara mendalam tentang kondisi nasabah, baik secara intern
maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi pemohon pembiayaan
sekarang dan masa lalu, untuk menilai kesungguhan dan etika baik nasabah
terhadap bank.
2. Kesepakatan.
Kesepakatan
antara si pemohon dengan pihak bank. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu
perjanjian dimana masing - masing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing
- masing. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam akad pembiayaan dan
ditandatangani kedua belah pihak.
3. Jangka Waktu.
Setiap
pembiayaan yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini
mencakup masa pengembalian pembiayaan yang telah disepakati. Jangka waktu
merupakan batas waktu pengembalian angsuran yang sudah disepakati kedua belah
pihak. Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini bisa diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan.
4. Risiko.
Akibat
adanya tenggang waktu, maka pengembalian pembiayaan akan memungkinkan suatu
risiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu pembiayaan. Semakin panjang
jangka waktu pembiayaan maka semakin besar risikonya, demikian pula sebaliknya.
Risiko
ini menjadi tanggungan bank, baik risiko disengaja, maupun risiko yang tidak
disengaja, misalnya karena bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa
ada unsur kesengajaan lainnya, sehingga tidak mampu melunasi pembiayaan yang
diperoleh.
5. Balas Jasa.
Dalam
Bank konvensional balas jasa dikenal dengan nama bunga. Disamping balas jasa
dalam bentuk bunga bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi yang
juga merupakan keuntungan bank. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah
balas jasanya dikenal dengan bagi hasil.
3.4 Prinsip
Pembiayaan
Dalam
melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing
harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara
keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal
dengan 5 C + 1 S , yaitu:
a.
Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian
calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa
penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b.
Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang
kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur
dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan
pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat,
pabrik serta metode kegiatan.
c.
Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki
oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara
keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada
komposisi modalnya.
d.
Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan.
Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko
kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai
pengganti dari kewajiban.
e.
Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang
terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan
jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena
kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima
pembiayaan.
f.
Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha
yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai
dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam
tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.
3.5 Jenis-jenis
Pembiayaan
v Berdasarkan Tujuan Penggunaannya
a. Pembiayaan
Modal Kerja
Pembiayaan
modal kerja adalah pembiayaan yang ditujukan untuk memberikan modal usaha
seperti antara lain pembelian bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan.
b. Pembiayaan
Investasi
Pembiayaan
investasi adalah pembiayaan yang ditujukan untuk modal usaha pembelian sarana alat
produksi dan atau pembelian barang modal berupa aktiva tetap / investaris.
c. Pembiayaan
Konsumtif
Pembiayaan
konsumtif adalah pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang
digunakan untuk kepentingan perseorangan ( pribadi ).
v Berdasarkan Cara Pembayaran / Angsuran Bagi Hasil
a. Pembiayaan
Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Periodik
Pembiayaan
dengan angsuran pokok dan bagi hasil periodik adalah angsuran untuk jenis pokok
dan bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik yang telah ditentukan misalnya
bulanan.
b. Pembiayaan
Dengan Bagi Hasil Angsuran Pokok Periodik dan Akhir
Pembiayaan
dengan bagi hasil angsuran pokok periodik dan akhir adalah untuk bagi hasil
dibayar / diangsur tiap periodik sedangkan pokok dibayar sepenuhnya pada saat
akhir jangka waktu angsuran
c. Pembiayaan
Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Akhir
Pembiayaan
dengan angsuran pokok dan bagi hasil akhir adalah untuk pokok dan bagi hasil
dibayar pada saat akhir jangka waktu pembayaran, dengan catatan jangka waktu
maksimal satu bulan.
v Berdasarkan Jangka Waktu Pemberiannya
a. Pembiayaan
dengan Jangka Waktu Pendek umumnya dibawah 1 tahun
b. Pembiayaan
dengan Jangka Waktu Menengah umumnya sama dengan 1 tahun
c. Pembiayaan
dengan Jangka Waktu Panjang, umumnya diatas 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
d. Pembiayaan
dengan jangka waktu diatas tiga tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk
pembiayaan investasi perumahan, atau penyelamatan pembiayaan
v Berdasarkan Sektor Usaha yang dibiayai
a. Pembiayaan
Sektor Perdagangan (contoh : pasar, toko kelontong, warung sembako dll.)
b. Pembiayaan
Sektor Industri (contoh : home industri; konfeksi)
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga
Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan secara
khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
a.
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan
Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik untuk kegiatan Sewa Guna
Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati
bersama (Finance Lease) maupun untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (Operating
Lease).
Ø Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk
pengadaan barang modal bagi
penyewa Penyewa Guna
Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam
kegiatannnya sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat
juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang
kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih
berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada
pada perusahaan sewa guna usaha.
b.
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan
Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu
bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura (Investee company /
Perusahaan Pasangan Usaha) untuk jangka waktu tertentu
Ø Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu
Perusahaan Pasangan
Usaha untuk :
1. Pengembangan suatu
penemuan baru
2. Pengembangan
perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
3. Membantu
perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
4. Membantu
perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
5. Pengembangan
proyek penelitian dan rekayasa
6.
Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari
dalam maupun luar negeri
7. Membantu
pengalihan pemilikan perusahaan
Penyertaan
modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh
melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan
kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari
Perusahaan Pasangan Usahanya.
c.
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities
Company)
Perusahaan
Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan
sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.
d.
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan
Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri.
Ø Kegiatan Perusahaan Anjak
Piutang (Factoring Company)
1. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka
pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
2. Penata usahaan penjualan kredit serta
penagihan pitang perusahaan klien.
e.
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company)
Perusahaan
Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu
kredit.
Ø Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk
penerbitan kartu kredit yang dapat
dimanfaatkan oleh
pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
f.
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance
Company)
Perusahaan
Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan
konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
Ø Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk
penyedia dana bagi
konsumen untuk
pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh
konsumen.
3.6 Analisis Pembiayaan
Analisa
Pembiayaan diperlukan agar memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan
dapat dikembalikan oleh nasabahnya.
· Jenis – Jenis Aspek yang Dianalisa
a. Analisa
terhadap kemauan bayar disebut analisa kualitatif. Aspek yang dianalisa
mencakup karakter / watak dan komitmen dari nasabah.
b. Analisa
terhadap kemampuan bayar disebut dengan analisa kuantitatiF. Pendekatan
yang dilakukan dalam perhitungan kuantitatif, yaitu untuk menentukan kemampuan
bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah dengan pendekatan
pendapatan bersih.
· Prosedur Analisis Pembiayaan
1)
Aspek-aspek penting dalam analisis pembiayaan yang perlu
dipahami :
a. Berkas
pencatatan
b. Data pokok
dan analisis pendahuluan
i. Realisasi pembelian, produksi dan penjualan
ii. Rencana pembelian, produksi dan penjualan
iii. Jaminan
iv. Laporan keuangan
v. Data kualitatif dari calon debitur
c. Penelitian
data
d. Penelitian
atas realisasi usaha
e. Penelitian
atas rencana usaha
f. Penelitian
dan penilaian barang jaminan
g. Laporan
keuangan dan penelitiannya.
2)
Keputusan Permohonan Pembiayaan
a. Bahan
pertimbangan pengambilan keputusan
b. Wewenang
pengambilan keputusan
3)
Analisa Setiap Aspek Pembiayaan
Setelah mengetahui
secara jelas titik kritis dari suatu usaha calon nasabah pembiayaan, maka
berikutnya adalah melakukan analisa setiap aspek yang berkaitan dengan usaha
calon nasabah pembiayaan tersebut.
1. Aspek Yuridis
a. Kapasitas
untuk mengadakan perjanjian
b. Status badan
sesuai dengan ketentuan hukum berlaku
2. Aspek
Pemasaran
a. Siklus hidup
produk
b. Produk
subtitusi
c. Perusahaan
pesaing
d. Daya beli
masyarakat
e. Program
promosi
f. Daerah
pemasarana.
g. Faktor musim
h. Manajemen
pemasaran
i. Kontrak
penjualan
3. Aspek Teknis
a. Lokasi Usaha
Memiliki
Surat Keterangan Domisili, Dekat pasar, bahan baku, tenaga kerja, suply peralatan,
transportasi, dan lain-lain.
b. Fasilitas
gedung tempat usaha
IMB,
SHM / HGB / Surat Sewa, daya tampung, persyaratan teknis seperti Amdal, dan
lain-lain.
c. Mesin-mesin
yang dipakai
Kapasitas,
konfigurasi mesin, merk, reparasi, fleksibilitas
d. Proses
produksi
Efesiensi
proses, standar proses, desain dan rencana produksi.
4. Aspek
Keuangan
a. Kemampuan
memperoleh keuntungan
b. Sisa
pembiayaan dengan pihak lain
c. Beban rutin
di luar kegiatan usaha
d. Arus kas
5. Aspek Jaminan
a. Syarat ekonomi
b. Syarat
Yuridis
Pemantauan dan
Pengawasan Pembiayaan
· Tujuan Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
a. Kekayaan
akan selalu terpantau dan menghidari adanya penyelewengan-penyelewengan baik
oknum dari luar maupun dalam bank.
b. Untuk
memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
c. Untuk
memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang
peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
d. Kebijakan
manajemen akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan
lebih dipatuhi.
· Media Pemantauan
a. Informasi dari luar
b. Informasi dari dalam
c. Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit
pada beberapa bulan berjalan
d. Memberikan
tanda pada laporan sehingga dapat
diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
e. Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang
dijanjikan terealisasi
f. Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map
yang berkaitan dengan peminjaman.
· Kunjungan Pada Peminjam
Tujuannya
adalah untuk mempertimbangkan dan memantauefektivitas dana yang
dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan
a. Membuat
laporan kegiatan peminjam
b. Laporan
realisasi kerja bulanan
c. Laporan stok/
persediaan barang
d. Laporan
kegiatan investasi bulanan
e. Laporan
hutang dan piutang
f. Neraca R/ L
per bulan, triwulan, dan semester
· Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Risiko
yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman yang tertunda atau
ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan,
untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah harus mampu
menganalisis penyebab permasalahannya.
1. Analisa Sebab
Kemacetan
I. aspek internal
· peminjam
kurang cakap dalam usaha tersebuit
· manajemen
tidak baik atau kurang rapi
· laporan
keuangan tidak lengkap
· penggunaan
dana yang tidak sesuai dengan
perencanaan
· perencanaan
yang kurang matang
· dana yang
diberikan tidak cukup untuk menjalankan
usaha
tersebut
II. aspek
eksternal
· aspek pasar
kurang mendukung
· kemampuan daya
beli masyarakat kurang
· kebijakan
pemerintah
· pengaruh lain
di luar usaha
· kenakalan
peminjam
2. Menggali
potensi peminjam
Anggota yang
mengalami kemacetan dalam memenuhi kewajiban harus dimotivasi untuk memulai
kembali atau membenahi dan mengatisipasi penyebab kemacetan usaha atau
angsuran. Untuk itu perlu digali potensi yang ada pada peminjam agar dana yang
telah digunakan lebih efektif
3. Melakukan perbaikan akad (remedial)
Penundaan pembayaran
4. Memperkecil
angsuran dengan memperpanjang waktu dan akad danmargin baru
(Rescheduling)
5. Memeperkecil margin keuntungan
atau bagi hasil.
Dikutip dari:
http://freyacatatanku.blogspot.co.id/2013/01/pembiayaan-dalam-perbankansyariah-i_18.html