Rabu, 19 April 2017

LATIHAN SOAL "PRODUK PENYALURAN DANA"



1.      Kegiatan yang dilakukan bank selain melakukan penghimpunan dana adalah...
a.       Landing
b.      Funding
c.       Penarikan dana
d.      Transfer
e.       sales
2.      Prinsip yang digunakan bank syariah dalam melakukan penyaluran dana adalah...
a.       Bagi hasil
b.      Laba
c.       Bunga
d.      Tolong menolong
e.       Kongsi
3.      Keuntungan yang diperoleh  dari kegiatan penyaluran dana adalah...
a.       Kondisi ekonomi
b.      Banyaknya nasabah peminjam
c.       Keuntungan/laba operasi mudharib
d.      Bunga bank Indonesia
e.       Banyaknya dana simpanan
4.      Penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan bank dengan peminjam yang mewajibkannya untuk mengembalikan uang setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil, merupakan definisi dari...
a.       Kredit
b.      Pembiayaan
c.       Penyewaan
d.      Penghimpunan dana
e.       Penyaluran dana
5.      Suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan adalah pengertian dari...
a.       Mudharabah
b.      Musyarakah
c.       Salam
d.      Istishna
e.       wakalah
6.      Pada prinsipnya syirkah terdiri dari dua macam diantaranya adalah...
a.       Amlak dan jabari
b.      Amlak dan ikhtiari
c.       Amlak dan uqud
d.      Jabari dan ikhtiari
e.       Jabari dan uqud
7.      Di dalam perbankan syariah, perjanjian sewa menyewa (leasing) dikenal dengan istilah...
a.       Salam
b.      Istishna
c.       Qard
d.      Murabahah
e.       Ijarah
8.      Apabila dalam kegiatan ekonomi umum kita kenal instilah gadai, maka dalam istilah ini disebut dengan...
a.       Rahn
b.      Salam
c.       Sukuk
d.      Ijarah
e.       Qard
9.      Berikut ini adalah ketentuan umum dari akad salam, kecuali...
a.       Mengetahu spesifikasi, jenis, macam, dan bentuk
b.      Bila produksi tidak sesuai, nasabah bertanggungjawab mengembalikan dana
c.       Bank dimungkinkan melakukan akad salam pada pihak ketiga
d.      Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli
e.       Barang yang diperjualbelikan sesuai dengan syariat Islam
10.  Dalam akad ishtishna, apabila terdapat perubahan harga setelah akad, maka biaya tambahan ditanggung oleh...
a.       Nasabah
b.      Bank
c.       Bank nasabah
d.      Pihak ketiga
e.       Shahibul mal



SOAL ESSAI

1.      Apakah yang dimaksud dengan kegiatan penyaluran dana?
2.      Sebutkan dan jelaskan ketentuan dalam penyaluran dana yang dlakukan bank syariah!
3.      Apakah yang dimaksud dengan musyarakah?
4.      Apakah yang dimaksud dengan Bitsaman Ajil?
5.      Jelaskan perbedaan antara ba’i as salam dan ba’i al istishna!

PRODUK PENYALURAN DANA



A.    DEFINISI PENYALURAN DANA

Definisi penyaluran dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Dalam penyaluran dana ini pihak bank harus memiliki strategi yang mumpuni untuk menyalurkan dananya ke masyarakat melalui alokasi yang strategis sehingga keuntungan yang didapat bisa dimaksimalkan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana, pihak perbankan membaginya ke dalam prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian  pada saat sekarang ini misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industsri 40%.
Dalam hal penyaluran dananya ke masyarakat pihak perbankan membebankan bunga dengan prosentase tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana ke masyarakat berkisar 1%.
Berbeda dengan bank konvensional, pada produk penyaluran dana ini, bank syariah mengacu pada prinsip tolong menolong dan persyarikatan. Keuntungan yang diperoleh dari adanya penyaluran dana ini bergantung pada keuntungan atau laba operasi dari pengelola modal. Apabila laba pada tahun atau bulan berjalan naik maka keuntungan yang akan diperoleh juga naik, begitu sebaliknya. Selain itu, penyaluran dana pada bank syariah dialokasikan kepada produk-produk yang sesuai dengan syariat Islam.

B.     PENGERTIAN KREDIT DAN PEMBIAYAAN

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dalam pemberian kredit pihak perbankan akan mengadakan perjanjian terlebih dahulu dengan pihak peminjam, namun sebelum hal ini terjadi pihak peminjam mengajukan proposal terlebih dahulu kepada pihak perbankan untuk dianalisa dalam hal latar belakang nasabah atau perusahaan. Prospek usahanya, jaminan yang diberikan. Hal ini diberikan agar pihak perbankan menjadi yakin serta bahwa nasabah adalah orang yang tepat untuk diberikan pinjaman. Pemberian kredit yang tanpa melalui tahap analisis akan dapat menyebabkan kerugian bagi pihak perbankan itu sendiri karena akan dapat menimbulkan kredit macet dikemudian hari. Hal inilah yang banyak terjadi dibanyak tubuh perbankan pada tahun 1997 dimana banyak bank umum yang dilikuidasi oleh BI dikarenakan liuiditasnya berada dibawah standar BI. 

C.    PRODUK PENYALURAN DANA

MUDHARABAH

Adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan umum:
a.       Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
b.      Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan dua cara, yaitu revenue sharing yang berasal dari pendapatan proyek dan profit sharing, dari keuntungan proyek.
c.       Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.

MUSYARAKAH

Secara bahasa syirkah atau musyarakah berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam istilah fiqih, syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan.
Landasan syariah akad syirkah ini mendapatkan landasan syariahnya dari Al qur’an, hadits, dan ijma:
1.      Dari Al Qur’an
“maka mereka berserikat dalam sepertiga “ QS. Annisa : 12. Ayat ini sebenarnya tidak memberikan landasan syariah bagi semua jenis syirkah. Ia hanya memberikan landasan kepada syirkah jabariyyah (yaitu perkongsian beberapa orang yang terjadi diluar kehendak mereka karena mereka sama-sama mewarisi harta pusaka).
“Dan sesungguhnya kebanyakn dari orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya kecuali orang-orang beriman dan mengerjakan amal shaleh” QS. Shad: 24. Ayat ini mencela perilaku orang-orang yang berkongsi atau berserikat dam berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka. Kedua ayat Al quran ini jelas menjalankan bahwa syirkah pada hakikatnya diperbolehkan oleh risalah-risalah yang terdahulu dan telah dipraktekkan.
2.      Dari Sunnah (hadits)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya Allah SWT telah berfirman : Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari keduanya tidak menghianati yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah menghianatinya maka Aku keluar dari perkngsian itu”. HR. Abu Dawud dan Al Hakim. Arti hadis ini adalah bahwa Allah SWT akan selalu bersama kedua orang yang berkongsi dalam keengawasanNya, penjagaanNya, dan bantuanNya. Allah akan memberikan bantuan dalam kemitraan ini dan menurunkan berkah dalam perniagaan mereka. Jika keduanya atau salah satu dari keduanya telah berkhianat, maka Allah meninggalkan mereka dengan tidak memberikan berkah dan pertolongan sehingga perniagaan itu merugi. Disamping itu masih banyak hadis yang lain yang menceritakan bahwa para sahabat telah mempraktekkan syirkah ini sementara Rasulullah SAW tidak pernah melarang mereka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Rasulullah telah memberikan ketetapan kepada mereka.
3.      Ijma’
Kaum muslimin telah sepakat dari dulu bahwa syirkah diperbolehkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam hukum jenis-jenis syirkah yang banyak variasinya itu.
      Pada prinsipnya syirkah itu ada dua macam yaitu syirkah amlak (kepemilkan) dan syirkah Uqud (terjadi karena kontrak). Syirkah kepemilikan ini ada dua macam yaitu ikhtiari dan jabari. Ikhtiari terjadi karena kehendak dua orang atau lebih untuk berkongsi misalnya dalam pewarisan.
Sedangkan syirkah Uqud adalah perkongsian yang terjadi karena kesepakatan anttara dua orang  tau lebih untuk berkongsi modal, kerja atau keahlian dan jika perkongsian itu menghasilkan untung, maka hal itu akan dibagi bersama menurut saham dan kesepakatan masing-masing. Syirkah uqud ini memiliki banyak variasi yaitu syirkah ‘inan, Mufawadhoh, Abdan, wujuh, dan mudharabah.
Rukun syirkah menurut madzhab hanafi hanya ada dua rukun dalam syirkah yaitu ijab dan qobul.
1)        Syirkah ‘inan
‘inan artinya sama dalam menyetorkan atau menawarkan modal. Syirkah ‘inan merupakan suatu akad dimana dua orang atau lebih berkongsi dalam modal dan sama-sama memperdagangkannya dan bersekutu dalam keuntungan. Hukum jenis syirkah ini merupakan titik kesepakatan dikalangan para fuqaha. Demikian juga syirkah ini merupakan bentuk syirkah yang paling banyak dipraktekkan kaum muslimin di sepanjang sejarahnya. Hal ini disebabkan karena bentuk perkongsian ini lebih mudah dan praktis karena tidak mensyaratkan persamaan modal dan pekerjaan. Salah satu dari partner dapat memiliki modal yang lebih tinggi dari pada mitra yang lain. Begitu pula salah satu pihak dapat menjalankan perniagaan sementara yang lain tidak ikut serta. Pembagian keuntunganpun dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan mereka bahkan diperbolehkan salah seorang dari partner memiliki modal dan keuntungan yang lebih tinggi sekiranya ia memang lebih memiliki keahlian dan keuletan daripada yang lain. Adapun kerugian harus dibagi menurut perbandingan saham yang dimiliki oleh masing-masing partner.
2)        Syirkah Mufawadhoh
Mufawadhoh artinya sama-sama. Syirkah ini dinamakan syirkah mufawadhoh karena modal yang disetor para partner dan usaha fisik yang dilakukan mereka sama atau proporsional. Jadi syirkah mufawadhoh merupakan suatu bentuk akad dari beberapa orang yang menyetorkan modal dan usaha fisik yang sama. Masing-masing partner saling menanggung satu dengan lainnya dalam hak dan kewajiban. Dalam syirkah ini tidak diperbolehkan satu partner memiliki modal dan keuntungan yang lebih tinggi dari para partner lainnya. Yang perlu diperhatikan dalam syirkah ini adalah persamaan dalam segala hal diantara masing-masing partner.
3)        Syirkah Wujuh
Syirkah ini dibentuk tanpa modal dari para partner. Mereka hanya bermodalkan nama baik yang diraihnya karena kepribadiannya dan kejujurannya dalam berniaga. Syirkah ini terbentuk manakala ada dua orang atau lebih yang memiliki reputasi yang baik dalam bisnis memesan suatu barang untuk dibeli dengan kredit (tangguh) dan menjualnya dengan kontan. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini kemudian dibagi menurut persyaratan yang telah disepakati antara mereka.
4)        Syirkah Abdan (A’mal)
Syirkah ini dibentuk oleh beberapa orang dengan modal profesi dan keahlian masing-masing. Profesi dan keahlian ini bisa sama dan bisa juga berbeda. Misalnya satu pihak tukang cukur dan pihak lainnya tukang jahit. Mereka menyewa satu tempat untuk perniagaanyya dan bila mendapatkan keuntungan dibagi menurut kesepakatan diantara mereka. Syirkah ini dinamakan juga dengan syirkah shona’i atau taqobul.

MURABAHAH  

Murabahah berasal dari kata ribhul (keuntungan) adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin). Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini, barang diserahkan segera setelah akad, sedang pembayaran dilakukan secara cicil.

BAI BITSAMAN AJIL (PENJUALAN DENGAN TAMBAHAN UNTUNG)

Artinya pembelian barang dengan cara cicilan. Pembiayaan bai bitsaman ajil adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang modal (investasi). Pembiayaan ini berjangka waktu satu tahun. landasan syariahnya terdapat di QS. Annisa:29. “hai orang-orang beriman janganlah kamu makan hak sesamamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.

BAI AS SALAM

Adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian  dijual kembali. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Landasan syariah transaksi ini terdapat dalam hadits. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah datang ke madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan untuk jangka waktu 1, 2, dan 3 tahun. beliau berkata “barang siapa yang melakukan salaf, hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui”.
Ketentuan umum salam:
1.      Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
2.      Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai maka, nasabah harus bertanggung jawab antara lain mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
3.      Karena bank tidak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka bank dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.

BAI AL ISTISHNA

Produk istishna menyerupai produk salam, tapi dalam istishna pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Umumnya dilakukan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Ketentuan umumnya adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.

IJARAH

Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

QARDUL HASAN

Al qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan atau pinjaman uang. Apikasi qard dalam perbankan antara lain:
1.      Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberi pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Pinjaman dilunasi sebelum berangkat haji.
2.      Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah.

BAI AL WAFA

Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.

D.    JENIS PENYALURAN DANA DAN PENDAPATAN YANG TERKAIT

Penentuan jenis kelompok penyaluran yang dilakukan oleh bank syariah juga sangat berpengaruh terhadap pendapatan yang dipergunakan sebagai unsur perhitungan distribusi bagi hasil usaha karena pendapatan dari kelompok penyaluran ini yang akan dibagi hasilkan. Dalam penentuan jenis penyaluran yang dipergunakan sebagai unsur distribusi bagi hasil usaha oleh bank syariah juga belum ada keseragaman. Ada bank syariah yang membedakan penyaluran utama yaitu penyaluran dengan prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), penyaluran dengan prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna) dan penyaluran dana dengan prinsip ujroh (ijarah).
Penentuan penyaluran dana dalam bank syariah sangat penting karena pendapatan dari penyaluran dana tersebut yang dipergunakan sebagai penentuan jenis pendapatan yang akan dibagikan. Dalam perhitungan distribusi hasil usaha terdapat beberapa hal pola yang dipergunakan oleh bank syariah, yaitu sebagai berikut;
1.      Prioritas penyaluran (penyaluran utama dan lainnya)
Dalam hal ini bank syariah menetapkan penyaluran utama yang meliputi penyaluran dengan prinsip bagi hasil seperti pembiayaan mudharabah dan musyarakah dengan prinsip jual beli seperti murabahah dan lain sebagainya. Tujuan dari pemisahan ini adalah bahwa dalam penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah mengutamakan penyaluran utama yaitu penyaluran pada sektor riil yang dijalankan oleh bank syariah. Dalam hal bank syariah menetapkan penyaluran utama dan penyaluran sekunder maka pendapatan merupakan unsur distribusi hasil usaha.
2.      Total penyaluran dana
Dalam hal ini, bank syariah tidak menetapkan prioritas dalam penyaluran dananya, semua penyaluran dana yang diperkenankan oleh prinsip syariah dilakukan tanpa prioritas oleh bank syariah. Bank syariah juga tidak memotong atau mengurangi dana untuk secondary reserve, misalnya untuk giro wajib minimum, semua penyaluran dana yang dilakukan oleh banksyariah merupakan unsur dalam perhitungan distribusi hasil usaha. Oleh karena itu, semua pendapatan yang diperoleh dari penyaluran dana juga merupakan unsur distribusi hasil usaha. Berapa pendapatan yang dibagikan sangat tergantung dari jumlah sumber dana mudharabah mutlawah yang dihimpun