Minggu, 27 November 2016

AKAD QARDHUL HASAN

AKAD QARDHUL HASAN
No. 1.07.__.000__ /PGRS/HNV/QH/__ /200......

Bismillahirrahmanirrahim


1. HANY FATHUROHMAH, S.E. Manager Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Baitul Maal wat Tamwil HANIVA, yang selanjutnya disingkat KJKS BMT HANIVA, yang berkantor di Jalan Raya pandansari-tumiyang, Desa Karang Klesem, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Mei 20016, sebagai Penerima Kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama FAQIH, S.Ag. Kepala Badan Pengembangan Sosial dan Masyarakat KJKS BMT HANIVA serta sah mewakilinya yang berkantor di Jalan Raya pandansari-tumiyang, Desa Karang Klesem, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah.
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat rumah :
Alamat pekerjaan :
Nomor KTP :
Nomor telepon :
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA


Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Perjanjian ini dilandaskan pada ketaqwaan kepada Allah SWT, saling percaya, ukhuwah islamiyah, dan rasa tanggung jawab.
2. Berdasar Surat Keputusan Kepala Bidang Pengembangan Sosial dan Masyarakat tanggal................ tentang peminjaman dana Baitul Maal HANIVA.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak bersepakat untuk mengadakan akad qardhul hasan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut;
Pasal 1
Pengertian
1. Akad qardhul hasan adalah akad peminjaman kebajikan dana baitul maal HANIVA untuk Pihak Kedua supaya digunakan untuk tambahan modal usaha yang harus dikembalikan dengan jumlah yang sama secara cicilan.
2. Pinjaman adalah plafon dana yang disediakan Pihak Pertama yang akan digunakan untuk tambahan modal usaha Pihak Kedua.
3. Usaha adalah kegiatan dagang yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua yang sebagian dananya dipinjami oleh Pihak Pertama untuk menghasilkan barang dan atau jasa yang diperkenankan secara syariah.
Pasal 2
Jumlah Pinjaman
Pihak Pertama memberikan pinjaman sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) untuk menambah permodalan usaha Pihak Pertama dari dana Baitul Maal HANIVA dengan tujuan pengembangan usaha ........... Pihak Kedua yang terletak di ....................... Kelurahan ………………… Kecamatan …………………. Kotamadya/Kabupaten …………….. Propinsi Jawa Tengah.
Pasal 3
Jangka Waktu Pinjaman
Pinjaman dalam bentuk qardhul hasan ini berlangsung untuk jangka waktu ............ (................) bulan terhitung sejak akad ini ditandatangani oleh Para Pihak dan berakhir pada tanggal ................. 200........
Pasal 4
Pembayaran Kembali Pinjaman
Pihak Kedua wajib mengembalikan pinjaman dari Pihak Pertama sebesar Rp ................,00 (.............. Rupiah) secara angsuran setiap bulan sebanyak ......... (..........) kali sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) setiap tanggal ........... pada tiap bulannya.
Pasal 5
Pengakuan Pinjaman
Pihak Pertama dengan ini menerangkan dengan sebenar-benarnya dan dengan secara sah mengaku mendapatkan pinjaman kebajikan untuk suatu usaha yang disepakati Pihak Pertama.
Pasal 6
Jaminan
Guna menjamin tidak adanya penyimpangan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua dengan ini menyerahkan jaminan kepada Pihak Pertama sebagaimana tersebut di bawah ini:
Pasal 7
Syarat-Syarat yang Harus Diperhatikan Pihak Kedua
Pernyataan menjamin:
1. Pihak Kedua telah melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka sahnya pelaksanaan akad qardhul hasan ini serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengannya sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
2. Tidak menggunakan pinjaman untuk kegiatan lainnya selain yang disepakati dalam akad ini.
3. Mengembalikan pinjaman dengan teratur dan tertib sebagai rasa tanggungjawabnya kepada Baitul Maal HANIVA.
Pasal 8
Cidera Janji
1. Pihak Kedua dianggap telah melanggar akad ini bila terbukti Pihak Kedua telah melakukan salah satu atau lebih dan tidak terbatas pada perbuatan-perbuatan berikut ini:
a. Menggunakan dana pinjaman di luar kesepakatan dalam akad ini.
b. Tidak mengembalikan pinjaman sampai lunas.
2. Atas pelanggaran tersebut, maka Pihak Kedua menyatakan siap dihukum dengan kewajiban memberi infaq kepada dana Baitul Maal HANIVA sebesar 2 (dua) kali lipat pinjaman yang diterima yang harus dibayarkan selama 2 (dua) bulan dari tanggal penjatuhan sanksi.
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam memahami dan atau menafsirkan bagian- bagian dari isi atau dalam melaksanakan akad ini, maka Pihak Kedua harus menerima putusan Pihak Pertama.
Pasal 10
Ketentuan-Ketentuan Lain
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini akan diatur kemudian yang akan dituangkan dalam surat menyurat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam akad ini.
2. Akad ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak.

Ditandatangani di Pekuncen, ............ 200...

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA



NUR KHOLIS ...........


Saksi 1 Saksi 2 Saksi 3



(........) (........) (........)

CONTOH PEMBIAYAAN DENGAN AKAD MUDHARABAH

CONTOH SOAL PERHITUNGAN BAGI HASIL AKAD MUDHARABAH

BMT MITRA AMANAH SYARIAH (BMT MAS)  melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak samsul, seorang pedagang buku di Pasar Panaragan Jaya menggunakan akad mudharabah (BMT MAS sebagai pemilik dana dan samsul sebagai pengelola dana). BMT MAS memberikan modal kepada samsul sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BMT MAS : samsul = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, samsul memberikan Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:
Penjualan Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan (Rp 700.000)
Laba Kotor Rp 300.000
Biaya-biaya Rp 100.000
Laba bersih Rp 200.000
Hitunglah pendapatan yang diperoleh BMT MAS dan samsul dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31 Pebruari 2009 bila kesepakan pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode:
a. Profit sharing
b. Revenue sharing
Jawab:
a. Profit sharing
BMT MAS : 30% x Rp 200.000 (Laba bersih) = Rp 60.000
samsul : 70% x Rp 200.000 = Rp 140.000
b. Revenue sharing
BMT MAS: 30% x Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000
Samsul  : 70% x Rp 300.000 = Rp 210.000

Selasa, 06 September 2016

Pembiayaan dalam Perbankan Syariah




Pembiayaan dalam Perbankan Syari’ah
I.            Latar Belakang
Didalam sebuah badan seperti bank itu ada yang namanya pembiayaan yang di berikan oleh pihak pengelolah untuk nasabah. Pembiayaan tersebut di berikan nasabah guna untuk membantu nasabah yang membutuhkan dengan bentuk tagihan yang mana dalam jangka waktu tertentu dengan kesepakatan atau persetujuan antara pihak bank dan nasabah. Disini saya selaku pemakalah ingin mengupas sedikit masalah definisi pembiayaan itu sendiri dan tujuan serta fungsi dari pembiayaan.
II.            Rumusan Masalah
  1. Apa Pengertian dari Pembiayaan ?
  2. Apa tujuan dari Pembiayaan ?
  3. Apa Fungsi-fungsi Pembiayaan ?
  4. Bagaimana Prinsip Pembiayaan ?
  5. Apa saja jenis-jenis Pembiayaan ?
6.      Analisis Pembiayaan ?
III.            Pembahasan
3.1 Pengertian Pembiayaan
a.      Menurut Kasmir
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
b.      Menurut Muhammad
Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti Bank Syariah kepada nasabah. Dalam kondisi ini arti pembiayaan menjadi sempit dan pasif.
c.    Dalam arti sempit
Pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah.
d.      Pembiayaan secara luas
Pembiayaan berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
e.       Menurut M. Syafi’I Antonio
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.
f.       Berdasarkan prinsip syariah
Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan :
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
3.2  Tujuan Pembiayaan
      Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

3.3  Fungsi Pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
  1. Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
  2. Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional
  1. karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
  2. Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
Unsur - unsur Pembiayaan
Dalam pembiayaan mengandung berbagai maksud, atau dengan kata lain dalam pembiayaan terkandung unsur – unsur yang direkatkan menjadi satu.
1. Kepercayaan.
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan benar – benar diterima kembali dimasa yang akan datang sesuai jangka waktu yang sudah diberikan. Kepercayaan yang diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang melandasi mengapa suatu pembiayaan berani dikucurkan. Oleh karena itu sebelum sebelum pembiayaan dikucurkan harus dilakukan penyelidikan dan penelitian terlebih dahulu secara mendalam tentang kondisi nasabah, baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi pemohon pembiayaan sekarang dan masa lalu, untuk menilai kesungguhan dan etika baik nasabah terhadap bank.
2. Kesepakatan.
Kesepakatan antara si pemohon dengan pihak bank. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing - masing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing - masing. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam akad pembiayaan dan ditandatangani kedua belah pihak.
3.      Jangka Waktu.
Setiap pembiayaan yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian pembiayaan yang telah disepakati. Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian angsuran yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
4.      Risiko.
Akibat adanya tenggang waktu, maka pengembalian pembiayaan akan memungkinkan suatu risiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu pembiayaan. Semakin panjang jangka waktu pembiayaan maka semakin besar risikonya, demikian pula sebaliknya.
Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko disengaja, maupun risiko yang tidak disengaja, misalnya karena bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya, sehingga tidak mampu melunasi pembiayaan yang diperoleh.
5.      Balas Jasa.
Dalam Bank konvensional balas jasa dikenal dengan nama bunga. Disamping balas jasa dalam bentuk bunga bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi yang juga merupakan keuntungan bank. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya dikenal dengan bagi hasil.
3.4  Prinsip Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu:
a.       Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b.      Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c.       Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d.      Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e.       Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
f.       Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.

3.5  Jenis-jenis Pembiayaan
v  Berdasarkan Tujuan Penggunaannya
a. Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja adalah pembiayaan yang ditujukan untuk memberikan modal usaha seperti antara lain pembelian bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan.
b. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi adalah pembiayaan yang ditujukan untuk modal usaha pembelian sarana alat produksi dan atau pembelian barang modal berupa aktiva tetap / investaris.
c. Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang digunakan untuk kepentingan perseorangan ( pribadi ).
v  Berdasarkan Cara Pembayaran / Angsuran Bagi Hasil
a. Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Periodik
Pembiayaan dengan angsuran pokok dan bagi hasil periodik adalah angsuran untuk jenis pokok dan bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik yang telah ditentukan misalnya bulanan.
b. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil Angsuran Pokok Periodik dan Akhir
Pembiayaan dengan bagi hasil angsuran pokok periodik dan akhir adalah untuk bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik sedangkan pokok dibayar sepenuhnya pada saat akhir jangka waktu angsuran
c. Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Akhir
Pembiayaan dengan angsuran pokok dan bagi hasil akhir adalah untuk pokok dan bagi hasil dibayar pada saat akhir jangka waktu pembayaran, dengan catatan jangka waktu maksimal satu bulan.

v  Berdasarkan Jangka Waktu Pemberiannya
a. Pembiayaan dengan Jangka Waktu Pendek umumnya dibawah 1 tahun
b. Pembiayaan dengan Jangka Waktu Menengah umumnya sama dengan 1 tahun
c. Pembiayaan dengan Jangka Waktu Panjang, umumnya diatas 1 tahun sampai     dengan 3 tahun.
d. Pembiayaan dengan jangka waktu diatas tiga tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk pembiayaan investasi perumahan, atau penyelamatan pembiayaan
v  Berdasarkan Sektor Usaha yang dibiayai
a.  Pembiayaan Sektor Perdagangan (contoh : pasar, toko kelontong, warung sembako dll.)
b.   Pembiayaan Sektor Industri (contoh : home industri; konfeksi)
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha  yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
a.      Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik untuk kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama (Finance Lease) maupun  untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (Operating Lease).
Ø  Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi
penyewa Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatannnya  sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.
b.      Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura (Investee company / Perusahaan Pasangan Usaha) untuk jangka waktu tertentu
Ø  Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu
Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
1. Pengembangan suatu penemuan baru
2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
6. Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.
c.       Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.
d.      Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Ø  Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
1. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
2.    Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien.
e.       Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company)
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Ø  Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat
dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
f.       Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
Ø  Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi
konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
3.6  Analisis Pembiayaan
Analisa Pembiayaan diperlukan agar memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya.
·         Jenis – Jenis Aspek yang Dianalisa
a. Analisa terhadap kemauan bayar disebut analisa kualitatif. Aspek yang dianalisa mencakup karakter / watak dan komitmen dari nasabah.
b. Analisa terhadap kemampuan bayar disebut dengan analisa kuantitatiF. Pendekatan yang dilakukan dalam perhitungan kuantitatif, yaitu untuk menentukan kemampuan bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah dengan pendekatan pendapatan bersih.
·         Prosedur Analisis Pembiayaan
1)      Aspek-aspek penting dalam analisis pembiayaan yang perlu dipahami :
a. Berkas pencatatan
b. Data pokok dan analisis pendahuluan
              i.   Realisasi pembelian, produksi dan penjualan
            ii.   Rencana pembelian, produksi dan penjualan
          iii.   Jaminan
          iv.   Laporan keuangan
            v.   Data kualitatif dari calon debitur
c. Penelitian data
d. Penelitian atas realisasi usaha
e. Penelitian atas rencana usaha
f.  Penelitian dan penilaian barang jaminan
g. Laporan keuangan dan penelitiannya.
2)      Keputusan Permohonan Pembiayaan
a. Bahan pertimbangan pengambilan keputusan
b. Wewenang pengambilan keputusan
3)      Analisa Setiap Aspek Pembiayaan
Setelah mengetahui secara jelas titik kritis dari suatu usaha calon nasabah pembiayaan, maka berikutnya adalah melakukan analisa setiap aspek yang berkaitan dengan usaha calon nasabah pembiayaan tersebut.
1. Aspek Yuridis
a. Kapasitas untuk mengadakan perjanjian
b. Status badan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku
2. Aspek Pemasaran
a. Siklus hidup produk
b. Produk subtitusi
c. Perusahaan pesaing
d. Daya beli masyarakat
e. Program promosi
f. Daerah pemasarana.
g. Faktor musim
h. Manajemen pemasaran
i. Kontrak penjualan
3. Aspek Teknis
a. Lokasi Usaha
Memiliki Surat Keterangan Domisili, Dekat pasar, bahan baku, tenaga kerja, suply peralatan, transportasi, dan lain-lain.
b. Fasilitas gedung tempat usaha
IMB, SHM / HGB / Surat Sewa, daya tampung, persyaratan teknis seperti Amdal, dan lain-lain.
c. Mesin-mesin yang dipakai
Kapasitas, konfigurasi mesin, merk, reparasi, fleksibilitas
d. Proses produksi
Efesiensi proses, standar proses, desain dan rencana produksi.
4. Aspek Keuangan
a. Kemampuan memperoleh keuntungan
b. Sisa pembiayaan dengan pihak lain
c. Beban rutin di luar kegiatan usaha
d. Arus kas
5. Aspek Jaminan
a. Syarat ekonomi
b. Syarat Yuridis
Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
·         Tujuan Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
a. Kekayaan akan selalu terpantau dan menghidari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dalam bank.
b. Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
c. Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
d. Kebijakan manajemen akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.
·         Media Pemantauan
     a. Informasi dari luar
     b. Informasi dari dalam
     c. Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit
         pada beberapa bulan berjalan
     d. Memberikan tanda pada laporan sehingga dapat
         diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
     e. Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang
         dijanjikan terealisasi
     f. Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map
        yang berkaitan dengan peminjaman.
·         Kunjungan Pada Peminjam
Tujuannya adalah untuk mempertimbangkan dan memantauefektivitas dana yang dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan
a. Membuat laporan kegiatan peminjam
b. Laporan realisasi kerja bulanan
c. Laporan stok/ persediaan barang
d. Laporan kegiatan investasi bulanan
e. Laporan hutang dan piutang
f. Neraca R/ L per bulan, triwulan, dan semester
·         Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Risiko yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan, untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya.
1. Analisa Sebab Kemacetan
   I. aspek internal
· peminjam kurang cakap dalam usaha tersebuit
· manajemen tidak baik atau kurang rapi
· laporan keuangan tidak lengkap
· penggunaan dana yang tidak sesuai dengan
  perencanaan
· perencanaan yang kurang matang
· dana yang diberikan tidak cukup untuk menjalankan
  usaha tersebut
   II. aspek eksternal
· aspek pasar kurang mendukung
· kemampuan daya beli masyarakat kurang
· kebijakan pemerintah
· pengaruh lain di luar usaha
· kenakalan peminjam
2.     Menggali potensi peminjam
Anggota yang mengalami kemacetan dalam memenuhi kewajiban harus dimotivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan mengatisipasi penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu perlu digali potensi yang ada pada peminjam agar dana yang telah digunakan lebih efektif
3.   Melakukan perbaikan akad (remedial) Penundaan pembayaran
4. Memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu dan akad danmargin baru (Rescheduling)
5. Memeperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.


Dikutip dari:
http://freyacatatanku.blogspot.co.id/2013/01/pembiayaan-dalam-perbankansyariah-i_18.html