- Isbal
Isbal yaitu menurunkan atau
memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki. Larangan isbal bersifat umum
untuk seluruh jenis pakaian, baik celana panjang, sarung, gamis, mantel, atau
pakaian lainnya. Ironinya, larangan ini dianggap remeh oleh kebanyakan umat
Islam. Padahal dalam pandangan Allah ia merupakan masalah besar. Rasulullah
bersabda: “kain yang memanjang hingga di
bawah mata kaki tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari). Ancaman bagi musbil
(orang yang melakukan isbal) dengan neraka tersebut sifatnya adlah mutlak dan
umum, baik dengan maksud takabur maka ancamannya lebih besar. Rasulullah
bersabda: “pada hari kiamat, Allah tidak
akan melihat kepada orang yang menyeret bajunya (musbil, ketika di dunia)
karena takabur.” (Muttafaq ‘Alaih).
Dan
secara tegas Rasulullah melarang kita kaum laki-laki melakukan isbal. Beilau SAW bersabda: “Dan
tinggikanlah betis, jika engkau enggan maka hingga mata kaki. Dan jauhilah
olehmu memanjangkan kain di bawah mata kaki, karena ia termasuk kesombongan,
dan sungguh Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).
Hadis
di atas memberi kata p[utus terhadap orang yang beralasan bahwa memanjangkan
kain hingga di bawah mata kaki dibolehkan asal tidak karena sombong. Ini adalah
alasan bathil dan dicarir-cari untuk pembenaran
kebiasaan mereka yang menyalahi sunnah. Hadis di atas dengan tegas
memasukan perbuatan isbal sebagai sikapsombong, apatah lagi jika memang isbal-nya
itu diniati untuk sombong. Maka pantaslah ancamannya sangat berat. Dan fakta
menunjukkan, laki-laki yang musbil itu, memanglah pada umumnya untuk bergaya
yang di dalamnya ada unsur bangga diri dan sombong. Buktinya kebanyakan mereka
menganggap kampungan, kolot dan udik serta melecehkan saudara-saudara mereka
yang mengenakanpakaian di atas mata
kaki, padahal itulah yang diperintahkan syari’at.
Adapun
kaum wanita, mereka diwajibkan menutupi tubuhnya hingga dibawah mata kaki,
karena ia termasuk aurat. Namun pada umumnya, yang dipraktikkan umat Islam di
zaman ini adalah sebaliknya. Laki-laki memakai pakaian hingga di bawah mata
kaki. Naudzubillah, dan kepada Allah kita memohon keselamatan.
- Mengenakan pakaian
tipis dan ketat
Dalam kaca mata syari’at jika
bahan-bahan pakaian itu sangat tipis sehingga menampakkan aurat, lekuk tubuh
atau sejenisnya maka pakaian itu tidak boleh dikenakan. Hal ini berdasarkan
firman Allah SWT: “Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu
pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.”
(Al-A’raf:26).
Tetapi
jika pakaian itu tidak menampakkan aurat dan lekuk tubuh maka hal itu tidak
mengapa. Namun jika pakaian itu menyerupai dan menunjukkan identitas pakaian
orang kafir maka ia tidak dibolehkan.
- Mengenakan
pakaian yang menyerupai wanita
Diantara fitnah yang disyari’atkan
Allah kepada hambaNya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelelakiannya dan
wanita menjaga sifat kewanitaannya seperti yang telah diciptakan Allah. Jika
hal itu dilanggar, maka yang terjadi adalah kerusakan tatanan hidup di
masyarakat. Dalam hadis ini disebutkan:
“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang
menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari).
Sebagian
ulama berkata, yang dimaksud dalam menyerupai dalam hadistersebut adalah dalam
hal pakaian, berdandan, sikap, gerak-gerik dan sejenisnya. Karena itu termasuk
dalam larangan ini adalah larangan menguncir rambut, memakai anting, kalung,
gelang kaki dan sejenisnya bagi laki-laki sebab hal tersebut adalah kekhususan
bagi wanita. Rasulullah bersabda: “Allah
melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian
laki-laki.” (HR. Abu daud)
- Mengenakan
pakaian modis yang sedang nge-trend
Saat ini sebagian umat Islam,
terutama kaum mudanya sering tergila-gila dengan mode pakaian yang sedang in
(nge-trend) atau pakaian yang sedang dikenakan oleh para bintang dan idola
mereka. Seperti pakaian bergambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan
cawan arak, gambar-gambar makhluk hidup, saliab atau lambang-lambang club-club
dan organisasi-organisasi non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi
memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya ditulis
dipunggung pakaian atau kaos dengan bahasa Indomesia atu bahasa asing.
Pada
umumnya pemakai pakaian tersebut merasa bangga dengan pakaiannya, bahkan dengan
maksud untuk memperoleh popularitas karena pakaiannya yang aneh tersebut.
Padahal Rasulullah bersabda: “Barangsiapa mengenakan pakaian untuk memperoleh
popularitas dunia, niscaya Allah mengenakan kepadanya pakaian kehinaan pada
hari kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majjah dari ibnu Umar).
Imam
As-Syaukani berkata, hadis di atas menunjukkan diharamkannya mengenakan pakaian
untuk meraih popularitas. Dan larangan tersebut tidak khusus terhadap pakaian
untuk popularitas, tetapi termasuk juga pakaian yang menyelisihi pakaian
masyarakat pada umumnya (yang bertentangan dengan agama/etika). Jika pakaian
itu untuk maksud popularitas, maka tidak ada bedanya antara pakaian yang mahal
atau kumal, sesuai dengan yang dikenakan orang pada umumnya atau tidak, sebab
pengharaman tersebut berporos pada
(niat) popularitas.
- Mengenakan
pakaian yang tidak menutup aurat.
Seperti memakai celana pendek atau
memakai pakaian olahraga lainnya yang menampakkan paha. Aurat laki-laki adalah
dari pusar hingga dua lutut kaki. Karena itu, paha termasuk aurat. Setiap
muslim diperintahkan menutup dan menjaga auratnya kecualidi depan isteri atau hamba sahayanya.
Ketika Rasulullah melihat sahabat Mu’mar tersingkap pahanya, beliau bersabda: “Wahai Ma’mar, tutupilah pahamu, karena paha
adalah aurat.” (HR. Ahmad) “Jagalah auratmu kecuali dari isterimu atau hamba
sahayamu.”(HR. Imam lima kecuali An-Nasa’i dengan sanad hasan)
- Tidak
memperhatikanmasalah pakaian ketika masuk masjid.
Sebagian orang ynag akan menunaikan
sholat berjama’ah tak peduli dengan pakaian yangdikenakannya, bahkan terkadang
di luar kepatutan dan kepantasan. Misalnya masuk masjid dengan mengenakan jenis
pakaian sebagaimana disebutkan pada poin keempat. Shalat adalah untuk menghadap
kepada Allah, karena kita harus mengenakan pakaian yang bagus dan indah
sebagaimana yang diperintahkan. Allah berfirman: “Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf:31)
Disunnahkan
pula agar kita memakai wangi-wangian ketika hendak ke masjid dan menghindari
bau-bauan yang tidak sedap. Demikianlah yang diturunkan baginda Nabi dan para
sahabatnya yang mulia.
- Mengenakan
pakaian bergambar makhluk bernyawa.
Apalagi gambar orang-orang kafir,
baik penyanyi, seniman atau orang-orang terkenal lainnya. Mengenakan pakaian
bergambar makhluk bernyawa adalah haram, baik gambar manusia maupun hewan. Nabi SAW bersabda: “Setiap tukang gambar ada di neraka, Allah menciptakan untuknya (dar)
setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, lalu mereka menyiksanya di neraka
Jahannam.” (HR> muslim). “Malaikat tidak masuk kedalam rumah yang ada di
dalamnya anjing dan gambar-gambar.” (HR. Bukhari)
Adapun
gambar orang-orang kafir maka memakai atau menggunakannya madharatnya akan
semakin besar, sebab akan mengakibatkan pengagungan terhadap mereka.
- Laki-laki
mengunakan perhiasan emas dan kain sutera.
Saat ini banyak kita jumpai
barang-barang perhiasan untuk laki-laki yang ternuat dari emas. Seperti
jamtangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, cincin, dan sebagainya.
Adapula yang merupakan hadiah dalam sepatu emas dan lainnya.
Dari
Ibnu Abbas r.a bahwasannya Rasulullah SAW melihat cincin emas ditangan
seoranglaki-laki, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, seraya
bersabda: “Salah seorang dari kamu
sengaja (pergi) ke bara api, kemudian mengenaknnya di tangannya!’ setelah
Rasulullah pergi, kepada laki-laki itu dikatakan, ambillah cincinmu itu dan
manfaatkanlah!’ Ia menjawab “Demi Allah selamanya akau tidak akan
mengambillnya, karena Rasulullah telahmembuangnya.” (HR. Muslim)
Dan
Rasulullah bersabda: “Dihalalkan emas dan
sutera itu untuk kaum wanita dari kaumKu dan diharamkan keduanya bagi kaum pria
dari mereka.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Nasa’i)