Senin, 18 Mei 2015

Gajah Kupu-kupu

 oleh: Den Basito

gajah kupu-kupu terbang rendah di depanku
aku mengejarmu jangan lari dariku
gajah kupu-kupu menari-nari di mataku
ku ingin menyentuhmu jangan lari dariku

ku ingin tidur nggak mikir kamu
ku ingin duduk tanpa ada wajahmu
ku ingin berjalan dan nggak mikir kamu
ku ingin hidup tanpa mikir tentang kamu

gajah kupu-kupu terbang rendah di depanku
aku mengejarmu tapi kamu hindari aku
gajah kupu-kupu menari-nari di mataku
ku ingin menyentuhmu jangan lari dariku

di luar sana angin sangat kencang
hati-hatilah sayang, hati-hatilah kau terbang

gajah kupu-kupu terbang rendah di depanku
aku mengejarmu tapi kamu hindari aku
gajah kupu-kupu menari-nari di mataku
ku ingin menyentuhmu jangan lari dariku

gajah kupu-kupu aku mengagumimu
terbang dan hinggaplah kemanapun kau mau

ku tak bisa tidur karena mikir kamu

gajah kupu-kupu terbang rendah di depanku
aku mengejarmu tapi kamu hindari aku
gajah kupu-kupu menari-nari di mataku
ku ingin menyentuhmu jangan lari dariku

Jumat, 15 Mei 2015

ORANG PERANTARA DALAM DUNIA PERNIAGAAN

A.    Agen Dagang
1.      Pengertian Agen
                        agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan wakilnya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungannya dengan pengusaha bukan merupakan hubungan perburuan, dan juga bukan hubungan pelayanan berkala. Bukan hubungan perburuan karena hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan hubungan seperti majikan dan buruh, tetapi hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, jadi sama tinggi sama rendah. Sebab hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha bersifat tetap,sedangkan dalam pelayanan berkala hubungan itu bersifat tidak tetap,ingat hubungan antara pengusaha dengan notaris atau pengacara. Karena agen perusahaan juga mewakili pengusaha maka disini juga ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa ini diatur dalam bab xvi, buku iii, kuhper, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 kuhper) dalam hal ini agen perusahaan sebagaipemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.[1] mengenai hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha ini ada bebarapa pendapat diantaranya:
a.       Molengraaff  yang mengatakan bahwa hubunghan itu bersifat pelayanan berkala
b.      Polak, tidak menyatakan dengan tegas sifat hukum hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Beliau menunjuk adanya putusan hakim yang senada dengan pendapat molengrraff, dan ada pula yang menyatakan bahwa hubungan itu semacam perburuhan.
2.      Status hukum keagenan
a.       Hukum keagenan hanya diatur oleh keputusan menteri saja, hal ini menyebabkan lemahnya stts dan hubungan hukum yang  terjadi pada bisnis keagenan bahkan banyak  terjadi praktek penyimpangan
b.      Kontrak harus ditanda tangani secara langsung antara principal dan agen
c.       Kontrak antara principal dan agen wajib yang didaftarkan ke departemen perindustrian dan perdagangan, kalau tidak berarti batal demi hukum.
d.      Persyaratan untuk mendapatkan surat tanda pendaftaran menurut intruksui direktorat jendral perdagangan dalam negeri no. 01 tahun 1985:
1)      Surat permohonan dari perusahaan yang berbentuk badan hukum.
2)      Surat izin usaha dagang.
3)      Akta pendirian perusahaan dan perusahaannya.
4)      Tanda daftar  perusahaan yang masih berlaku.
5)      Fotokopi surat penunjukan (letter of appointment) atau kontrak (agreement) yang telah dilegalisir oleh notaris dan perwakilan ri di luar negeri domisili principal (dokumen asli diminta diperlihatkan).
6)      Surat perjanjian atau penunjukan dari produsen kepada supplier, apabila penunjukan dilakukan supplier, dan harus dilampirkan pula surat persetujuan dari produsen barang sehubungan dengan penunjukan tersebut.
7)      Leafet, brosur,katalog asli dari produk atau jasa yang hendak diageni dan
8)      Surat pernyataan dari principal dan agen yang ditunjuk yang menyatakan bahwa barang atau jasa tersebut belum ada perusahaan lain yang ditunjuk sebagai agen atau distributor.[2]
3.      Jenis-jenis keagenan:
a.    Agen manufaktur (manufacturer’s agent)
Adalah agen yang berhubungan langsung dengan pabrik (manufactur) untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagian barang-barang hasil produksipabrik tersebut.
b.    Agen penjualan
Agen penjualan (selling agent) adalah agen yang merupakan wakil dari pihak penjual, yang bertugas untuk menjual barang-barang milik pihak prisipal kepada pihak konsumen.
c.    Agen pembelian
Agen pembelian (buying agent) adalah agen yang meruapakan wakil dari pembeli yang bertugas untuk membeli barang-barang untuk pihak pinsipal.
d.   Agen umum
Agen umum (genereal agent) adalah agen yang diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
e.    Agen khusus
Agen khusus (special agent) adalah agen yang diberi wewenang khusus kasus per kasus atau melakukan sebagian  saja dan transaksi tersebut.
f.     Agen tunggal
Agen tunggal/ekslusif (sole agent, exclusive agent) adalah penunjukan hanya 1 (satu) agen untuk mewakili prinsipal suatu wilayah tertentu[3].
4.      Perbedaan pokok antara agen dan distributor
a.       Distributor membeli dan menjual barang untuk diri sendiri dan atas tanggung jawab sendiri termasuk memikul semua resiko, sedangkan agen melakukan tindakan hukum atas perintah dan tanggung jawab principal dan resiko yang dipikul oleh principal.
b.      Distributor mendapatkan keuntungan atas margin harga beli dengan harga jual, sementara agen mendapat komisi
c.       Distributo bertanggung jawab sendiri atas semua biaya yang dikeluarkan, sedangkan agen yang dikekluinta pembayaran kembali atas biaya yang dikeluarkan.
d.      Sistem managemen dan akuntasi dari distributor bersifat otonom, sedangkan keagenan berhak menagih secara langsung kepada nasabah.

B.     Makelar
1.      Pengertian, pengaturan dan ciri-ciri khas makelar
                        menurut pnegertian undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan pelbagi pejanjian. Dalam pasal 64 disebutkan secara contoh (enuntiatief atau demostratief) bebrapa macam perjanjian, misalnya: perjanjian jual beli barang dagangan,kapal-kapal, obligasi-obligasi, efek-efek, wesel, aksep dan surat berharga lainnya, mengusahakan diskonto, asuransi, pengankutan dengan kapal,pinjaman dan lain lain.makelar mempunyai ciri-ciri khusus, yaitu:
a.       Makelar harus mendapat pengankatan resmi dari pemerintah(c.q menteri kehakiman)- (pasal 62 ayat 1)
b.      Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah dimuka ketua pengadilan negeri, bahwa dia akan menjalakan kewajibannya dengan baik ( pasal 62 ayat (2)).
            Mengenai makelar ini diatur dalam kuhd, buku 1 pasal 62 sampai 72dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapatkan upahnya yang disebut provisi atau courtage.

2.      Hubungan hukum dan sifat hubungan hukum antara makelar dan pengusaha.
               Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha. Hubungan ini adalah sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum darihubungan tersebut adalah campuran, yaitu sebagai pelayanan berkala dan pemberian kuasa.

3.      Makelar dilarang berdagang dalam lapangan perusahaan, dimana dia diangkat
               Menurut pasal 65 ayat (2), makelar dilarang untuk:
a.       Berdagang dalam lapangan perusahaan,dimana dia diangkat
b.      Menjadi penjamin dalam perjanjian yang dubuat dengan perantaraanya.
               menurut polak larangan tersebut diatas selalu dilanggar dengan tidak berakibat buruk bagi makelar. Itu sebabnya mr. Heemskerk, minister van justitie nederland mengajukan rencana undang undang tentang perubahan peraturan-peraturan mengenai makelar. Dalam rencananya, makelar dijadikan pekerjaan bebas. Rencana tersebut diterima parlemen dengan perubahan-perubahan dan tidak berlaku bagi indonesia

C.    Komisioner
Pengertian, pengaturan dan ciri-ciri khas komisioner-komisioner lah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan  pembiayaan orang lain (pasal 76). Orang yang memberi perintah disebut komiten. Mengenai komisioner itu diatur dalam bab  v, bagian 1 pasal 76 sampai dengan 85 a, buku 1 kuhd.
Adapun ciri-ciri khas komisioner adalah :
1.      Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2.      Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 7)
3.      Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia di sini menjadi pihak dalam perjanjian(pasal 77 ayat (2)).
4.      Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada bab  xvi, buku  iii kuhper tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya.[4]
Sebagai pelaksana perintah, komisioner harus memberikan pertanggungjawababan segera mungkin kepada komitmen setelah selesai melaksanakan tugasnya (pasal 1802 bw). Dalampertanggung jawaban itu komisioner dapat memberitahukan kepada komitmen dengan siapa dia mengadakan perjanjian. Hal ini erat hubungannya dengan kewajiban komitmen untuk membiayai pelaksanaan perjanjian yang dibuat dengan pengantaraan komisioner (pasal 1807 bw). Tetapi jika komisioner menjaminsecara khusus pemenuhan perjanjian itu, dia tidak perlu memberitahukan kepada komiten nama pihak lawan.[5]








DAFTAR PUSTAKA

Fuady, Munir, 2008, Pengantar Hukum Bisnis”Menata Bisnis Modern Di Era Global”, Bandung: Pt Citra Aditya Bakti.

Muhammad , Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Pt Citra Aditya Bakti.

Purwosutjipto, 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1 Pengetahuan Dasar Umum, Jakarta: Jambatan.

Saliman, R Abdul, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana.




[1]Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1 Pengetahuan Dasar Umum, 1999(Jakarta: Jambatan. hlm.  47.
[2]Saliman, R Abdul, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, 2005(Jakarta: Kencana).hlm.  70.
[3] Fuady, Munir,  Pengantar Hukum Bisnis”Menata Bisnis Modern di Era Global”, 2008( Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI).hlm. 247
[4] Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1 Pengetahuan Dasar Umum, 1999(Jakarta: Jambatan. hlm. 54
[5] Muhammad , Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, 2010 ( Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI). Hlm.32.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

MENELUSURI JEJAK BLBI
Krisis mata uang Bath Thailand yang akhirnya merembet ke Indonesia merupakan salah satu pemicu terjadinya krisis mata uang rupiah pada semester kedua tahun 1997. Krisis tersebut dengan cepat menjalar kebanyak negara lain yang struktur ekonominya lemah. Tercatat, pada saat itu krisis yang berawal dari Thailand merambat ke Malaysia, China, Korea, Singapura, dan lain-lain. Indonesia, tentu saja juga tidak luput dari penjalaran krisis tersebut, bahkan paling parah di antara negara-negara yang disebutkan tadi. Implikasinya muncul berbagai krisis ekonomi di berbagai indonesia,termasuk di dalamnya sektor keuangan. Pada periode tersebut pilar utama penyokong sektor keuangan di indonesia adalah perbankan.
            Faktor yang menyebabkan sektor perbankan mengalami krisis, antara lain :
  1. Setruktur modal korporasi indonesia masih di dominasi oleh kredit perbankan, baik perbankan domestik maupun asing. Pada awalnya, korporasi yang mengalami  tekanan depresiasi rupiah terhadap dollar AS masih terbatas pads korporasi dengan setruktur modal dari perbankan asing.
  2. Terjadi krisis kepercayaan nasabah terhadap perbankan akibat isu keterbatasan likuiditas yang di alami oleh perbankan. Pada masa tersebut, sebagian besar masyarakat indonesia belum memahami dengan baik kondisi perbankan.
            Dengan gabungan kedua fakta diatas, keterbatasan likuiditas yang awalnya hanya terjadi disebagian kecil bank akhirnya merembet pula kesebagian besar bank. Pararel dengan situasi di atas, keterbatasan likuiditas pada sebagian besar bank akhirnya menjalar ke struktur modal perbankan.[1]
Agumentasi di atas muncul karena sekitar empat bulan pasca terjadinya krisis, pemerintah melalui BI telah melakukan restrukturisasi perbankan. Salah satu instrumen dalam restrukturisasi perbankan adalah bantuan likuiditas. Akhirnya negeri ini berhasil mengatasi masalahnya secara bertahap dengan melakukan restrukturisasi perusahaan dan perbankan, serta menggiatkan ekspor. Walhasil, cadangan devisa yang berhasil dikumpulkan mencapai tidak kurang dari 33 Miliar dollar AS. Potensi ini akhirnya dapat meredam krisis nilai tukar akibat permintaan terhadap valuta yang tinggi.[2]
Penyebab Indonesia terbebani utang besar, Sejak tahun 1990-an terjadilah kemajuan yang luar biasa dalam pertumbuhan ekonomi dan perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Karena itu, tergiurlah modal-modal besar dari negara-negara terkaya di dunia membanjiri negeri-negeri Asia timur, Asia tenggara, termasuk Indonesia. Berpuluh milliar dollar masuk sebagai kredit yang ditonjolkan dan ditawar-tawarkan kepada pengusaha-pengusaha yang serakah dan berkolusi dengan birokrasi yang sangat korup dibidang keuangan, perbankan, dan instansi pemerintah. Terjadilah pertumbuhan yang sangat pesat dari konglomerat Indonesia.
Ternyata para pengusaha Indonesia mengambil kredit tanpa perhitungan matang, tanpa memperhitungkan untung ruginya, tidak mempunyai niat untuk menyumbangkan bagi peningkatan produktivitas ekonomi Indonesia. Hanya didorong oleh nafsumengejar keuntungan yang luar biasa dalam waktu singkat, pengusaha Indonesia secara membabi buta mengambil kredit-kredit yang di sodorkan dari Luar Negeri. Para konglomeratpun rupa-rupanya tidak peduli akan kemajuan bangsanya sendiri. Mereka semata-mata didorong oleh kehausan akan keuntungan yang luar biasa dalam waktu cepat.[3]

BLBI DAN MORAL HAZARD
Bermula sejak era kekuasaan Presiden Soeharto, asal-usul masalah BLBI mencuat ke permukaan sejalan dengan pembentukan BPPN pada 1998. Secara kategoris, BPPN bekerja untuk menyehatkan dunia perbankan, mengembalikan dana negara dan mengelola aset pengusaha yang diambil alih pemerintah. Menurut Dendawijaya, sebelum terbentuknya BPPN, pemerintah sebenarnya sudah lama membenahi perbankan yang sakit. Gubernur Bank Indoneia (waktu itu masih dijabat oleh Sudrajat Djiwandono) mengemukakan bahwa keputusan yang diambl terhadap bank-bank yang sakit bukanlah atas desakan IMF semata, melainkan sudah lama dipersiapkan dan hanya menunggu timing yang cocok. Keputusan yang dimaksud adalah dicabutnya izin usaha 16 bank nasional atau lebih terkenal dengan istilah “likuidasi bank”.[4]
Salah satu kritik atas kebijakan BLBI adalah ketidakmampuan BI dalam mengelola dan mengawasi implementasi penggunaan dana bantuan likuiditas untuk merestrukturisasi perbankan. Akibat dari ketiadaan control yang efektif dalam implementasi kebijakan BLBI, maka kesempatan untuk melakukan tindakan-tindakan curang menjadi lebih besar. Jika ditelisik dari kasus BLBI ini, maka terdapat beberapa motif dari tindakan curang tersebut. Antara lain:
1.      Tindakan curang oleh pihak perbankan (penerima BLBI)
Motif ini dilakukan dengan cara: secara sengaja tidak mengembalikan bantuan likuiditas, menunda pembayaran bantuan likuiditas dengan beberapa alas an misalnya belum adanya kecukupan likuiditas diperbankan, dan menggunakan dana BLBI tersebut untuk keperluan diluar kesepakatan.ketiga motif tersebut semuanya terbukti dilapangan, dimana banyak pihak penerima BLBI yang mangkir melakukan pembayaran, bahkan sebagian kabur keluar negeri.
2.      Perilaku curang yang dilakukan oleh pemberi otoritas (BI)
Dengan ketiadaan kelembagaan yang mumpuni menyebabkan pengawasan bisa lebih longgar. Pada posisi ini, kesempatan untuk melakukan tindakan menyimpang menjadi lebih terbuka. Motif dari tindakan curang ini adalah dengan menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan penerima bantuan.lebih lanjut, salah satu ekses dai hal ini adalah munculnya perbedaan jumlah dana yang seharusnya diterima oleh BI dan yang wajib dibayarkan oleh penerima dana. Perbedaan ini, seiring dengan berjalannya waktu, juga berimbas pada perbedaan  perhitungan oleh lembaga pemerintah lainnya.[5]
Terkait masalah yang dipaparkan dalam bukunya Dendawijaya bahwa, dalam perjalanannya  pemerintah kemudian membentuk BPPN akan tetapi dalam perjalanannya BPPN lebih memerankan diri sebagai agen dari pihak penerima bantuan dari pada sebagai wakil pemerintah yang berhak menarik atas bantuan likuiditas yang telah diberikannya.selain itu dalam menjalankan tugas penyehatan perbankan, BPPN kurang optimal menjalankan tuganya.
Kelemahan BPPN tidak hanya berhenti pada saat menilai asset yang dibayarkan oleh penerima bantuan. Kerap kali BPPN dalam menjual asset yang dibayarkan oleh penerima bantuan dalam rangka mengonversi aktiva tetap menjadi uang kas jauh dibawah nilai pasar, dengan kinerja BPPN yang seperti ini, maka asset yang dibayarkan oleh penerima bantuan likuiditas mengalami penurunan berganda setelah berada dibawah BPPN. Singkatnya, BPPN bertindak sebagai makelar ketimbang sebagai wakil dari pemerintah.
Akhirnya terlihat bahwa sebetulnya kebijakan BLBI yang dilansir pemerintah pada saat krisis ekonomi 1997/1999 memiliki banyak cacat baik secara substansial maupun teknis. Perilaku menyimpang itu antara lain dilakukan dengan jalan memanfaatkan dana BLBI bagi kepentingan diluar kesepakatan, mengulur-ulur waktu pembayaran, dan sengaja kabur dari tanggung jawab.




[1] Ahmad Erani Yustika, Ekonomi Politik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2009), hlm.272-276
[2] Didik J. Rachbini, Ekonomi di Era Transisi Demokrasi, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001), hlm.95
[3] Sarbini sumawinata, Politik Ekonomi Kerakyatan, (Jakarta: PT  Gramedia Pustaka Utama, 2004), hlm.9
[4] Lima tahun penyehatan perbankan nasional (1998-2003)
[5] Ekonomi politik

PASAR MODAL

A.    DEFINISI
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.[1]
Menurut kamus Pasar Uang dan Modal, Pasar Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli  modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.[2]
Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan, sedanngkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerrintah dan masyarakat umum. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan sekarang di Indonesia ada dua bursa efek yaitu bursa efek  Jakarta dan bursa efek Surabaya. Dalam transaksi di pasar modal, investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Jika menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula menjadi penjual  kepada para investor lainnya.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat massa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang dibandingkan dengan yang bersifat hutang. Modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan dibubarkan. Namun bagi pemilik saham dapat pula menjualkannya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang bersifat hutang, jangka waktunya relatif terbatas dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan pada pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.[3]
B.     REGULASI
Pasar Modal Republik Indonesia dimulai tahun 1950 dengan diterbitkannya obligasi pemerintah Republik Indonesia tahun 1950, yang kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Darurat tentang Bursa Tahun 1951, yang kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang Darurat tentang Bursa Tahun 1951, yang kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952. Penyelenggaraan bursa efek di Jakarta dilakukan oleh perserikatan perdagangan uang dan efek dengan Bank Indonesia sebagai penasehatnya. Sampai tahun 1977 belum terlihat perkembangan kegiatan Bursa Efek Jakarta tersebut. Tahhun 1977 pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), (dan tahun 1991 namanya berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal), dan sesudah tahun itu baru terlihat perkembangan BEJ.[4]
Di dalam hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang merupakan produk hukum yang memiliki status status hukum yang tinggi. Landasan hukum yang mendasari pembuatan Undang-Undang Nomor 8 Tahuin 1995 tenntang Pasar Modal (UUPM) adalah produk hukum yang dibuat pada tahun 1952, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Bursa. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 adalah produk hukum modern yang dapat mengakomodasi kebutuhan perkembangan dari industri pasar modal yang modern.
Secara garis besar UUPM terdiri atas 18 bab dan 116 pasal. Ada beberapa aspek yang menonjol dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ini dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Selain lebih jelas dan detil, UUPM memberikan kewenangan lebih besar kepada Bapepam sebagai otoritas Pasar Modal untuk melaksanakan tugas pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum. UUPM memberi kewenangan kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas pelannggaran yang dilakukan oleh para pelaku pasar modal, serta menjatuhkan sanksi.
UUPM memberikan kedudukan dan peranan demikian besar kepada Bapepam, tetapi di pihak lain kedudukannya sebagai lembaga Birokrasi justru kontradiktif. Karena hanya menjadi salah satu bagian dalam jajaran Departemen Keuangan. Hal ini ditegaskan pada Pasal 3 Ayat (2) bahwa Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Padahal kalau melihat fungsi, peranan dan wewenang dari Bapepam yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Thun 1995 sudah sepantasnya Bapepam menjadi lembaga independen nondepartemen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.[5]

C.    MANAJEMEN
1.    Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau bersifat hutang. Instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat hutang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
a.     Saham
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaanya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
     Jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut :
1)        Dari segi cara peralihan
¾    Saham atas unjuk (bearer stocks)
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
¾    Saham atas nama (registered stocks)
Di dalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
2)        Dari segi hak tagih
¾    Saham biasa (common stocks)
Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham preferen.
¾    Saham preferen (preferen stocks)
Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila perusahaan dilikuidasi.
b.      Obligasi (Bonds)
Surat berharga obligasi merupakan instrumen hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
Jenis-jenis obligasi dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut :
1)        Ditinjau dari segi peralihan
¾    Obligasi atas unjuk (bearer bonds)
Obligasi jenis ini tidak mempunyai nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
¾    Obligasi atas nama ( registered bonds)
Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur.
2)        Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
¾    Obligasi dengan jaminan (secured bonds)
Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu antara lain, obligasi dengan garansi (guaranted bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), oblligasi dengan jaminan efek (colleteral  trust bonds), dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
¾    Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds)
Artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.
3)        Ditinjau dari segi penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
¾    Obligasi dengan bunga tetap
Merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu.
¾    Obligasi dengan bunga tidak tetap
Merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
¾    Obligasi tanpa bunga
Merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.
4)        Ditinjau dari segi penerbit
¾    Obligasi oleh pemerintah
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
¾    Obligasi oleh swasta
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
5)        Ditinjau dari segi jatuh tempo
¾    Obligasi jangka pendek
Merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
¾    Obligasi jangka menengah
Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 sampai 5  tahun.
¾    Obligasi jangka panjang
Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 tahun.
2.     Para Pemain Pasar Modal
Pemain utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal. Adapun para pemain pasar modal adalah sebagai berikut :
a.    Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten.
Tujuan emiten untuk menperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS yaitu:
1) Untuk perluasan usaha
2)  Untuk memperbaiki struktur modal
3)  Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham
b.      Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau akan menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini di sebut investor.
Tujuan para investor dalam pasar modal antara lain:
¾    Memperoleh deviden
¾    Kepemilikan perusahaan
¾    Berdagang
c.       Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain, turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan pasar modal. Para lembaga penjunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut:
1)   Penjamin emisi (underwriter)
Yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Penjamin emisi ini dibagi ke dalam beberapaa jenis berikut ini , yaitu :
Ø  Full Commitment
Ø  Best Effort Commitment
Ø  Standby Commitment
Ø  All or None Commitment
Berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi ke dalam :
Ø  Penjamin emisi utama ( Lead Underwriter )
Ø  Penjamin pelaksana emisi ( Managing Underwriter )
Ø  Penjamin peserta emisi ( co Underwriter )
2)        Perantara Perdagangan Efek ( Broker / Pialang )
3)   Perdagangan Efek ( Dealer )
4)        Penanggung ( Guarantor )
5)        Wali Amanat ( Trustee )
6)   Perusahaan Surat Berharga ( Securities Company )
7)        Perusahaan Pengelola Dana ( Investment Company )
8)        Kantor Administrasi Efek
3.        Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
Lembaga tersebut terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
1)        Lembaga-Lembaga Pemerintah
a.         Badan Pelaksana Pasar Modal ( BAPEPAM )
b.        Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM )
c.         Departemen Teknis
d.        Departemen Kehakiman
2)        Lembaga-Lembaga Swasta
a.         Notaris
b.        Akuntan Publik
c.         Konsultan Hukum
d.        Penilai
e.         Konsultan Efek
4.         Mekanisme Berinvestasi di Pasar Modal
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada prediksi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Para investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling( menjual karena panik disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis).
Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara :
1)        Transaksi di pasar perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana harus menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluakan efek tersebut melalui prospektus yang memebrikan informasi dari catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi pertumbuhan perusahaan tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan industri sejenis. Di samping itu, bonafiditas lembaga dan profesi yang menunjang penerbitan efek juga diperhatikan.
2)        Transaksi di pasar sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyanngkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui Perantara Perdagangan efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
1.      Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker)
Pedagang untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagang efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
2.      Transaksi melalui pedagang efek (Dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipiil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi.[6]




                                                      DAFTAR PUSTAKA
                                                                      
Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Budi, SantosoTotok dan Triandaru,Sigit, 2006,Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta : Salemba Empat.
Darmawi,Herman, 2006, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, Jakarta : PT Bumi Aksara
Nasarudin, Irsan, 2006, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta : Prenada
Soemitra, Andri, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : Prenada Media Group




[1]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2008, hlm.193-194
[2]Totok Budi Santoso, Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta : Salemba Empat, 2006, hlm.279
[3] Ibid...194
[4] Herman Darmawi, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2006, hlm.105
[5] Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta : Prenada, 2006, hlm.45-46
[6]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : Prenada Media Group, 2009, hlm.154-157