A.
PENGERTIAN PEGADAIAN SYARIAH
Pegadaian Syariah
adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan sistem gadai sesuai
dengan hukum islam. Sistem Gadai menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Pasal 1150 adalah hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai hak piutang atas
suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Nah dalam Pegadaian Syariah sistem gadai atau yang
disebut rahn dalam bahasa arab ini dijalankan sesuai dengan hukum islam. Kata
“rahn” berarti tetap atau lama, dengan kata lain juga dapat dikatakan penahanan
barang dalam jangka waktu tertentu, barang yang memiliki nilai harta ini
dijadikan jaminan dalam utang-piutang. Sama seperti lembaga lain yang berlabel
syariah, landasan pembentukan Pegadaian Syariah adalah Al – Qur’an dan Hadist.
Sebelum menlanjutkan
tentang penjelasan dari Pegadaian Syariah, kita harus memahami pengertian
Pegadaian secara umum.
Pegadaian adalah
sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) keuangan indonesia yang bergerak dalam 3
bidang bisnis utama yaitu pembiayaan, emas, dan penyedian jasa. Secara bahasa,
kata dasar dari “Pegadaian” berasal dari kata “Gadai”. Pegadaian adalah
satu-satunya badan usaha di indonesia yang mempunyai izin resmi untuk
melaksanakan kegiatan gadai ini. Sederhananya Pegadaian merupakan pihak yang
menerima jaminan berupa barang atau surat berharga dari seorang yang inging
berhutang guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan, dan
nantinya barang yang dijamin akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara
sabah dengan lembaga gadai.
B.
SEJARAH TERBENTUKNYA PEGADAIAN SYARIAH
Lembaga Pegadaian
pertama kali dikenal di Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Pemerintah
Belanda saat ini mendirikan Lembaga Keuangan yang bekerja dengan sistem gadai,
lembaga ini disebut Bank Leening, didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus
1746. Kemudian seiiring bergantinya pemegang kekuasaan (penjajah) atas
Indonesia (Belanda, Inggris, Jepang), sistem pegadaian juga mengalami beberapa
perubahan.
Pada era perjuangan
kemerdekaan, kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang awalnya berada di jalan Kramat
Raya, Jakarta sempat dipindahkan ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang
yang masih memanas. Agregasi militer Belanda II membuat kantor pusat ini
kembali dipindahkan lagi ke Magelang sebelum akhirnya kembali dipindahkan ke
Jakarta pasca perang kemerdekaan. Sejak masa itu Pegadaian sudah beberapa kali
berubah statusnya,yaitu sebagai Perusahaan Negada sejak 1 Januari 1961,
kemudian sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan), lalu sebagai Perusahaan Umum
(Perum), dan menjadi Perseroan pada tanggal 13 Desember 2011.
Mayoritas masyarakat Indonesia yang merupakan muslim dan sesuai dengan
peraturan Pegadaian bahwa misinya menolak praktik riba, misi ini tidak berubah
dn dijadikan landasan usaha perum pegadaian sampai sekarang. Ide pembentukan
Pegadaian syariah lahir karena tuntutan idealisme dan keberhasilan berbagai
lembaga syariah lain. Landasan hukum dalam pembentukan pegadaian syariah ini
adalah Al-Qur’an dan Hadist. Perjanjian gadai yang diajarkan dalam Al-Qur’an
dan hadist ini kemudian dalam pengembangan selanjutnya dilakukan oleh para
ulama dengan kesepakatan mereka.
Operasional dari pengelolaan usaha gadai syariah yang diberlakukan menganut
sistem manajemen modern dengan penggunaan azas rasionalitas, efisiensi dan
efektivitas dengan tetap berdasarkan landasan hukum dalam islam.
C.
FUNGSI PEGADAIAN SYARIAH
Fungsi dari pegadaian syariah ini sebenarnya sama dengan fungsi pegadaian
secara umum, yaitu :
·
Melakukan
pengelolaan atas penyaluran uang pinjaman dengan berdasar kepada hukum gadai
islam yang prosesnya mudah, cepat, aman dan hemat.
·
Membuka dan
mengembangkan usaha yang dapat menguntungkan pemerintah dan masyarakat.
·
Melakukan
pengelolaan terhadap keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pelatihan,
peindidikan dan tatalaksana pegadaian.
·
Melakukan
penelitian dan pengembangan serta pengawaan terhadap sistem gadai dalam
masyarakat.
·
Mencegah
adanya pemberitan tidak wajar, pegadaian gelap dan praktek riba.
D.
RUKUN PEGADAIAN SYARIAH
1.
Adanya Ar-Rahin (yang menggadaikan)
2.
Adanya Al-Murtahin (Penerima Gadai)
3.
Adanya Al-Marhun (Barang yang
Digadaikan)
4.
Adanya Al-Marhun Bih (Utang)
5.
Adanya Sighat, Ijab, Qabul (Kesepakatan
antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai)
E.
KELEBIHAN PEGADAIAN SYARIAH
·
Halal
·
Sebagai media
beramal, lembaga keuangan syariah menyisihkan 2,5% dari keuntungannya untuk
zakat.
·
Tahan
terhadap krisis ekonomi
·
Tarif Jasa
simpan kecil
·
Biaya
Administrasi kecil
·
Barang yang
disimpan terjaga dan aman
·
Menggunakan
sistem gadai syariah yang adil dan menentramkan
·
Dll.
F.
TEKNIK TRANSAKSI PEGADAIAN SYARIAH
Teknik transaksi Pegadaian Syariah berdasarkan kepada dua akad transaksi
syariah, yaitu :
1. Akad
Rahn
Akad Rahn adalah akad yang dilakukan sebagai awal berlakunya proses
penahanan barang milik peminjam untuk dijadikan jaminan atas dana yang
diterimanya. Akan ini membuat pihak pegadaian memiliki hak untuk menahan
jaminan tersebut. Orang yang menggadaikan disebut Rahin sedangkan orang yang
menerima disebut Murtahin, Barang yang diterima disebut Marhun dan Utang yang
diberikan disebut Marhun Bih.
2. Akad
Ijarah
Akad Ijarah adalah akan atas pemindahan hak guna barang dan jasa melalui
pembayaran upah sewa. Akad ijarah memungkinkan barang tersebut untuk disimpan
oleh pihak pegadaian syariah, walau demikian akad ijarah tidak disertai
pemindahan kepemilikan barang yang dimaksud tersebut.
G.
PRODUK – PRODUK DAN PROGRAM PEGADAIAN SYARIAH
1. Rhan
Ar-Rahn adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip syariah
dimana nasabah hanya akan dipungut atas biaya administrasi dan ijarah (biaya
jasa simpan pinjam dan pemeliharaan barang). Artinya lembaga pegadaian syariah
tidak mendapatkan keuntungannya dari dana yang diberikan sebagai pinjaman,
melainkan melalui pembayaran atas jasa penyimpanan dan pemeliharaan barang
tersebut.
2.
Arrum
Arrum adalah program untuk pengusaha kecil agar mendapatkan modal usaha
dengan jaminan BPKB atau emas.
3.
Program Amanah
Amanah adalah program kepada karyawan tetap dari pengusaha mikro untuk
miliki motor atau mobil dengan cara angsuran. Pada pegadaian syariah Indonesia
jangka waktu pembiayaannya dimulai dari 12 bulan sampai dengan 60 bulan dengan
transaksi sesuai prisip syariah yang adil dan menenteramkan.
4.
Program Produk Mulia
Program logam mulia adakah penjualan logam mulia oleh pihak pegadaian
syariah kepada masyarakat secara tunai dan angunan dengan jangka waktu
fleksibel.
5.
Penitipan Barang
Program penitipan barang atau ijarah adalah jasa penitipan terhadap
barang-barang berharga nasabah. Pada program ini nasabah harus membayar jasa
penitipan dan pemeliharaan dari barang tersebut.
dikutip dari:
http://www.ilmudasar.com/2017/09/Pengertian-Sejarah-Fungsi-Tujuan-Rukun-dan-Teknik-Transaksi-Pegadaian-Syariah-adalah.html