Prosedur Pengurusan Izin Usaha
1. Membuat Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan/Hinder Ordonantie (HO)
a. Pengertian SITU dan HO
SITU
merupakan pemberian izin kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan.
HO
adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan yang dapat menimbulkan
bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.
SITU
dan HO dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan
harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
b. Prosedur Mendapatkan SITU
dan HO
1)
Membuat surat izin tetangga, berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga
dan diketahui RT/RW setempat.
2)
Membuat surat keterangan domisili perusahaan.
2. Membuat Nomor Rekening
Perusahaan
Sebelum
membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan persentase saham
masing-masing pemilik. Oleh karena itu, kita harus menyerahkan bukti setoran
modal ke nomor rekening perusahaan tersebut pada notaris untuk disahkan sebagai
bukti penyetoran modal awal.
3. Merancang Identitas Usaha
Sebelum
membuat akta pendirian perusahaan, kita harus mendesain:
a.
Nama perusahaan
b.
Logo perusahaan
c.
Alamat perusahaan
d.
Kartu nama dan tag line (slogan)
e.
Kop surat
f.
Stempel perusahaan
g.
Maksud dan tujuan usaha
h.
Jumlah modal usaha
i.
Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
4. Membuat Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, para wajib pajak dapat
juga mendaftarkan diri secara online melalui e-registration di
website Direktorat Jenderal Pajak, yaitu www.pajak.go.id.
Apabila
omset penjualan terus meningkat, kita wajib mendaftarkan perusahaan sebagai
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (NPPKP).
5. Membuat Akta Pendirian
Perusahaan
Kita
perlu membuat kesepakatan tertulis dengan mitra usaha (baik yang berbentuk
Firma, CV, maupun PT) di hadapan notaris. Kesepakatan tersebut disebut akta
pendirian perusahaan, yang bertujuan untuk:
a.
Menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian
keuntungan atau proporsi kerugian.
b.
Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan untuk mengantisipasi
perselisihan ketika saham akan dijual.
c.
Mencantumkan nilai saham (persentase kepemilikan), sehingga kita mengetahui
berapa nilai aset yang kita miliki.
d.
Mengetahui besarnya modal yang harus disetor sesuai proporsi saham
6. Membuat Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
SIUP
adalah surat izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan.
SIUP
dapat diberikan kepada semua wirausaha, baik perseorangan, CV, PT, BUMN, Firma,
atau koperasi.
Masa
berlaku SIUP untuk perusahaan kecil dan menengah tidak terbatas, selama
perusahaan masih melakukan kegiatan usaha.
Masa
berlaku SIUP untuk perusahaan besar adalah lima tahun, dan harus didaftar ulang
kembali.
a. Pengklasifikasian SIUP
No.
|
Klasifikasi
|
Modal
atau kekayaan bersih (di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha):
|
1
|
Kecil
|
s.d.
Rp 200 juta
|
2
|
Menengah
|
Rp
200 juta – Rp 500 juta
|
3
|
Besar
|
>
Rp 500 juta
|
b. Prosedur
Permohonan SIUP
Mengisi
formulir beserta persyaratan permohonan SIUP ke:
·
SIUP Kecil → Kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten dan ditandatangani oleh kepala
kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nama
menteri.
·
SIUP Besar → Kanwil Perindustrian
dan Perdagangan daerah tingkat I (kota/provinsi) atas nama menteri.
7. Membuat Tanda Daftar
Peruusahaan (TDP)
TDP
adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah
melakukan wajib daftar sesuai dengan ketentuan UU No.3 Tahun 1982. TDP
diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan tingkat kota/kabupaten dan
wajib dimiliki oleh PT, CV, Fa, Koperasi, atau perusahaan perseorangan.
Pendaftaran
akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat
30 hari setelah pengesahan dan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
Prosedur
permohonan TDP antara lain:
a.
Pemohon mendapat pengesahan akta pendirian perusahaan dari:
·
Menteri Hukum dan HAM → untuk PT
dan yayasan.
·
Pengadilan negeri setempat → CV
b.
Mengambil, mengisi, dan menandatangani formulir permohonan TDP di Kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan kota/kabupaten.
c.
Membayar biaya administrasi pendaftaran.
8. Membuat AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting dari kegiatan usaha yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang berguna untuk proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha.
AMDAL
berfungsi sebagai bahan informasi dan masukan tentang dampak dari
rencana/kegiatan usaha terhadap:
a.
Masyarakat
b.
Perencanaan pembangunan wilayah
c.
Penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha
d.
Kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha
B. Penentuan Permodalan Usaha
Dalam
artian sempit, modal dapat berupa uang, dana, atau kelayakan finansial. Dalam
arti luas, modal berupa peralatan, barang, gedung, ataupun tanah. Untuk
mendapatkan modal, kita harus mengetahui sumber permodalan perusahaan dan cara
mencarinya.
1. Permodalan Koperasi
Berdasarkan
Undang-undang No.25 Tahun 1992, modal koperasi terdiri dari:
a. Modal Sendiri, berasal dari:
1)
Simpanan pokok → yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkkan ketika masuk
menjadi anggota. Setiap anggota mempunyai jumlah simpanan pokok yang sama.
Simpanan pokok tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.
2)
Simpanan wajib → adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan
wajib dibayarkan dalam waktu tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil
selama masih menjadi anggota.
3)
Dana cadangan. Yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang
berfungsi untuk pemupukan modal sendiri, pembagian dana kepada anggota yang
keluar, dan untuk menutup biaya apabila koperasi mengalami kerugian.
4)
Hibah/pemberian → adalah sejumlah uang atau barang modal dari pihak lain yang
dapat dinilai dengan uang, dan tidak mengikat.
b. Modal Pinjaman, berasal dari:
1)
Anggota dan calon anggota
2)
Koperasi lainnya
3)
Bank dan lembaga keuangan non bank
4)
Penerbitan obligasi dan surat utang
5)
Sumber-sumber lain yang sah
2. Permodalan Perseroan
Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV)
a. Sumber Dana Intern
1)
Laba ditahan, yaitu dana yang diperoleh dari sisa laba yang tidak diambil oleh
pemilik perusahaan.
2)
Tabungan pribadi pemilik perusahaan.
b. Sumber Dana Ekstern
1) Bank
Melalui bank, pemerintah membantu perusahaan kecil dalam
memperoleh modal dengan cara memberikan fasilitas kredit. Kredit berasal dari
kata Italia, credere yang artinya
kepercayaan. Dalam masyarakat, pengertian kredit sering disamakan dengan
pinjaman.
Sebelum
memberikan kredit, kreditur (bank) akan menilai debitur (peminjam/nasabah)
melalui beberapa karakteristik (5C), antara lain:
a) Character → kepribadian, sifat, kebiasaan,
cara hidup, hobi, keadaan dan latar belakang keluarga.
b) Capacity → kemampuan dalam membayar.
Pengukuran capacity dapat dilakukan
berdasarkan pengalaman dalam mengelola usaha (business record) dan
sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit atau
tidak, bagaimana mengatasi kesulitan).
c) Capital → kekayaan yang dimiliki
oleh perusahaan.
d) Condition → Ada suatu usaha yang
sangat tergantung dari kondisi perekonomian. Permasalahan mengenai condition of economy erat kaitannya dengan faktor
politik, peraturan perundang-undangan negara dan perbankan pada saat itu, serta
keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran, seperti gempa bumi, tsunami, longsor,
banjir, dan sebagainya.
e) Collateral → jaminan yang mungkin bisa
disita apabila ternyata calon pelanggan tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Selain
karakteristik 5C, bank juga menilai calon nasabahnya berdasarkan formula 4P di
bawah ini.
a) Personality (kepribadian).
b) Purpose. Tujuan penggunaan kredit, untuk
konsumsi atau produksi?
c) Prospect. Kemungkinan perkembangan ke
depan dari perusahaan si peminjam, bisa dilihat dari volume penjualan dan
pendapatan.
d) Payment. Lancar
tidaknya pembayaran kembali pinjaman.
2) Lembaga-lembaga Keuangan
Non-Bank
Pengajuan
kredit ke lembaga keuangan non-bank hampir sama dengan bank, tapi lebih mudah.
3) Modal Ventura
Modal ventura adalah investasi yang bersifat sementara kepada
perusahaan pasangan usaha (investee company)
yang ingin mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitan dalam permodalan.
Jenis pembiayaan modal ventura antara lain:
a)
Penyertaan saham
b)
Membeli obligasi konversi
c)
Pola bagi hasil
C. Penentuan dan Pengurusan
Tempat Usaha
1. Lokasi Pertokoan
Beberapa
pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan, antara lain:
a.
Tingkat kepadatan penduduk. Misalnya, membuka minimarket di perumahan yang
penduduknya berjumlah 3.000 KK (kepala keluarga) tentu berbeda dengan yang
penduduknya 1.000 KK.
b.
Tingkat pendapatan masyarakat calon konsumen. Bila daya beli konsumen tinggi,
kita dapat menjual produk yang lebih berkualitas dengan harga lebih mahal. Bila
daya beli konsumen rendah, kita dapat menjual produk yang berkualitas standar
dengan harga terjangkau.
c.
Banyaknya usaha lain di tempat tersebut. Semakin banyak orang yang membuka
usaha di tempat tersebut, maka akan semakin ramai karena macam-macam usaha
terpusat di satu tempat. Contoh: mall, plaza, pasar, atau ruko.
d.
Pertimbangan ekonomis. Misalnya, jika kita memilih mall yang harga sewa
tempatnya relatif mahal, maka jangan sampai kita memilih mall yang tidak ramai.
e. Traffic (lalu lintas). Apakah
dilalui banyak orang atau kendaraan?
f.
Tingkat persaingan. Jika kita menemukan lokasi yang strategis, tapi usaha yang
sejenis dengan kita sudah cukup banyak, maka jangan memaksakan diri.
g.
Tempat usaha yang rawan kriminalitas akan meningkatkan pengeluaran biaya untuk
pengamanan dan resiko pencurian barang.
h.
Akses parkir, khususnya untuk usaha rumah makan. Jika pelanggan/konsumen
kesulitan mencari tempat parkir, tentu konsumen akan beralih ke tempat lain
yang menyediakan fasilitas tersebut.
2. Lokasi Perusahaan
Ada
dua hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan, yaitu
a.
Lokasi perkantoran (tempat kedudukan), maksudnya adalah tempat atau kantor
badan usaha, digunakan untuk mengelola perusahaan yang berada di daerah lain.
b.
Lokasi perusahaan (tempat kediaman), maksudnya adalah tempat perusahaan
beroperasi.
3. Lokasi Pabrik
Hal-hal
yang memengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain:
a.
Kedekatan dengan sumber bahan baku produksi, seperti bahan bakar, air, dll.
Contoh: pabrik minuman dan kertas.
b.
Kedekatan dengan konsumen/pasar. Kecepatan pengiriman dan rendahnya biaya
transportasi merupakan unsure penting dalam mencapai keuntungan usaha. Contoh:
perusahaan distribusi kue basah harus berlokasi di tempat yang dekat dengan
pasar/konsumen untuk menjaga kualitas makanan yang relative tidak tahan lama.
c.
Ketersediaan/kemudahan untuk mendapatkan tenaga kerja. Di daerah yang belum
maju, sering tidak tersedia tenaga kerja yang memadai.
d.
Kemudahan fasilitas pengangkutan dan transportasi, untuk membantu perusahaan
dalam memperluas jangkauan pasar.
e.
Sikap masyarakat sekitar serta peraturan pemerintah. Pemerintah mempunyai
peranan dalam pembangunan industri, seperti bimbingan usaha, kemudahan
regulasi, dan pemberian fasilitas modal yang berkaitan dengan investasi proyek
di daerah-daerah. Misalnya, di beberapa tempat pemerintah telah membangun
kawasan industry besar dan kecil. Wirausaha yang mendirikan pabrik di kawasan
industry tersebut akan diberikan bantuan dalam membangun pabriknya.
D. Pengadaan Fasilitas dan
Bahan Baku Produksi
1. Pengadaan Fasilitas
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan fasilitas adalah:
a.
Pembagian porsi pekerjaan yang tepat agar tidak ada mesin yang tidak terpakai,
sehingga peralatan serta mesin-mesin dapat digunakan dengan efektif dan
efisien.
b.
Pemeliharaan dan servis rutin peralatan, agar bias digunakan secara maksimal
tanpa kendala kerusakan yang akan menghambat produksi.
c.
Jaminan kemanan dan keselamatan kerja.
d. Pembagian ruang dan penempatan mesin (layout) sesuai urutan kerja untuk kelancaran
pelaksanaan kegiatan usaha.
2. Pengadaan Bahan Baku
Produksi
Apabila
bahan baku produksi harus diimpor dari luar negeri, kita perlu mengetahui
berbagai faktor yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan impor, antara lain:
a.
Apakah produk tersebut bebas dari pajak impor? Hal ini terkait dengan harga
bahan baku yang tinggi akan membuat harga pokok barang jadi yang dihasilkan
menjadi mahal.
b.
Bagaimana hubungan dagang negara kita dengan negara pengimpor?
E. Perekrutan dan Penempatan
SDM (Sumber Daya Manusia)
1. Analisis Jabatan
Analisis
jabatan adalah kegiatan untuk mempelajari dan menyimpulkan
keterangan-keterangan yang berkaitan dengan jabatan secara sistematis dan
teratur.
a. Tujuan Analisis Jabatan
1)
Untuk menciptakan SDM berkualitas dalam menghadapi perkembangan ekonomi.
2)
Menciptakan kenyamanan saat bekerja dan supaya terkendali dalam pekerjaan.
b. Manfaat Analisis Jabatan
1)
Untuk penarikan dan seleksi tenaga kerja.
2)
Untuk penempatan posisi dari tenaga kerja.
3)
Untuk menentukan pendidikan maupun pelatihan dari tenaga kerja.
4)
Untuk keperluan penilaian kerja.
5)
Untuk perbaikan syarat-syarat dalam pekerjaan.
6)
Untuk promosi jabatan pada tenaga kerja.
7)
Untuk perencanaan organisasi.
c. Elemen yang Terdapat Dalam
Analisis Jabatan
1) Job description → merupakan
suatu catatan yang sistematis mengenai tugas maupun tanggung jawab pada jabatan
tertentu.
2) Job specification →
merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerjaan yang akan menduduki
suatu jabatan, suapaya dia dapat melaksanakan pekerjaannya dengan maksimal.
2. Perekrutan (Outsourching)/Rekrutmen
Outsourching adalah suatu perjanjian
kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan
tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
Ada 2 cara perekrutan, yaitu:
a. Perekrutan ekternal → melalui
media iklan (media cetak atau lembaga pendidikan), agen tenaga kerja/lembaga
perekrutan, atau dari lamaran orang-orang yang berminat.
b. Perekrutan internal → melalui
rekomendasi dari orang-orang dalam perusahaan.
3. Seleksi
Jenis-jenis
tes karyawan:
a. Achievement test →
untuk mengukur kesanggupan melaksanakan tugas.
b. Aptitude test → untuk mengetahui bakat.
c. Intelligence test → untuk mengetahui kecerdasan.
d. Personality test → untuk mengetahui kepribadian.
e. Psychotest → untuk menilai kepribadian.
f. Baum test (tes grafis)/tree test → tes kepribadian yang dikembangkan oleh
Karl Koch. Peserta tes diminta untuk menggambar sebuah pohon.
4. Promosi, Rotasi, Demosi, dan
PHK
a. Promosi jabatan adalah
perpindahan dari suatu jabatan ke jabatan lain yang mempunyai status dan
tanggung jawab yang lebih tinggi.
b. Rotasi pekerjaan adalah
perpindahan pekerja dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain dalam satu unit
kerja/perusahaan.
c. Demosi adalah perpindahan
karyawan dari suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah di dalam satu
organisasi/perusahaan.
d. Mutasi adalah perubahan
posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan dalam suatu organisasi pada
tingkat jabatan yang sama.
e. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
F. Persiapan Administrasi Usaha
1. Administrasi
·
Kata administrasi berasal dari
bahasa Latin, yaitu Adyang artinya
intensif, dan Ministrare yang artinya
melayani, membantu, melengkapi dan memenuhi.
·
Kata administrasi yang sering
digunakan dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Belanda, yaitu Administratie yang dalam bahasa Inggrisnya
adalah Administration.
·
Sistem administrasi adalah sebuah
sistem dalam pencatatan dan pembukuan perusahaan dari perencanaan, kegiatan,
hasil, informasi, konsep, masalah, dan lainnya yang digunakan sebagaimana
mestinya oleh manajer, karyawan, dan manajemen perusahaan.
2. Kegunaan
Utama AdministrasiPerusahaan
a.
Alat bukti (catatannya)
b.
Alat manajemen (laporannya)
c.
Penilaian (catatan dan laporannya)
3. Kegiatan dan Jenis
Pencatatan Dalam Administrasi
a. Bagian Pembelian
1) Bukti pengiriman barang dari pemasok (delivery order) dan tanda terima barang.
2) Order pembelian (purchase order)
termasuk faktur-faktur, kuitansi, tanda terima dokumen, materai, faktur PPN,
PPh, dan lainnya.
3) Letter of Credit (L/C) harus dipersiapkan
perusahaan yang mengadakan ekspor-impor.
b. Bagian Proses Produksi
1)
Pencatatan mutu dan hasil produksi
2)
Pembuatan surat jalan
3)
Pencatatan biaya-biaya yang terjadi selama proses produksi berlangsung
c. Bagian Pemasaran dan
Penjualan
1)
Data penjualan yang dicatat dalam buku piutang penjualan.
2)
Catatan mengenai proses penawaran, pembayaran dari hasil transaksi, dan
lain-lain.
d. Bagian Keuangan
1)
Secara terus-menerus: administrasi pajak dan surat-menyurat, setoran modal,
deviden (pembagian keuntungan), dan sebagainya.
2) Secara periodik: neraca, laporan L/R, laporan perubahan
modal, laporan posisi kas perusahaan, laporan prediksi (forecast) penjualan (semesteran dan tahunan), dan
lainnya.
4. Fungsi Surat
a.
Alat pengingat
b.
Pedoman dalam pengambilan keputusan dan memberi instruksi
c.
Duta organisasi
d.
Alat bukti tertulis
e.
Sarana promosi
5. Pengarsipan Dokumen
Langkah-langkah
yang harus dilakukan dalam pengarsipan dokumen, yaitu:
a.
Pemeriksaan/penyortiran dokumen-dokumen
b.
Pengkodean dokumen-dokumen
c.
Penyimpanan dokumen di tempat khusus dengan cara tertentu
d.
Pencairan dokumen dengan menelusuri kode-kode dokumen
e.
Penemuan kembali dokumen yang diperlukan dengan mudah
6. Menginventarisasi Kekayaan
Perusahaan
Adalah
mencatat apa saja harta yang dimiliki perusahaan (baik yang berwujud atau tidak
berwujud) untuk mengetahui perkembangan perusahaan.
Sumber:
Hendro. (2006). Kewirausahaan Untuk SMK dan MAK Kelas XII. Jakarta:
Erlangga.
Dikutip dari:
http://menikyunihartini.com/2018/04/09/materi-kewirausahaan-kelas-xii-persiapan-pendirian-usaha/
terimakasih ilmunya.. semoga berkah
BalasHapus