PENDAHULUAN
Dewasa ini untuk melakukan transaksi dapat digunakan berbagai sarana
pembayaran, mulai dari cara yang paling tradisionil sampai dengan modern. Pada
awal mula sebelum dikenalnya uang sebagai alat pembayaran setiap transaksi
dilakukan melalui cara pertukaran, baik antara barang dengan barang atau barang
dengan jasa atau jasa dengan jasa. Transaksi pada waktu ini dikenal dengan nama
sistem barter.
Dalam perkembangan selanjutnya ditemukan cara yang paling
efektif dan efisien untuk melakukan trasnsaksi yaitu dengan menggunakan “uang”.Namun,
dalam perjalanannya penggunaan dalam jumlah besar hambatannya adalah resiko
membawa uang tunai sangat besar. Resiko yang timbul dan harus dihadapi adalah
seperti resiko kehilangan, pemalsuan, ataaau terkena perampokan. Akibatnya
kegiatan penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran mulai berkurang
penggunaannya. Kartu plastik atau yang lebih dikenal dengan nama kartu kredit
atau uang plastik mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran.
KARTU PLASTIK
A. Definisi
Kartu plastik atau yang lebih dikenal dengan sebutan
kartu kredit merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga non bank.[1]
Kartu plastik diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat
pembayaran di berbagai tempat seperti supermarket, pasar swalayan, hotel,
restoran, tempat hiburan, dan tempat-tempat lainnya.
Definisi Kartu Kredit
menurut PBI No.7/52/BPI/2005 adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu
yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari
status kegiatan ekonomi, termasuk kegiatan pembelanjaan dan atau untuk
melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi
dahulu oleh acquirer atau penerbit. Atas transaksi tersebut maka pemegang kartu
berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang
disepakati, baik secara sekaligus (charge card) maupun secara angsuran.
Definisi kartu pembiayaan
menurut Fatwa DSN MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 yang dimaksud dengan Syariah Card
adalah kartu yang berfungsi sebagai kartu kredit yang hubungan hukum
(berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip
Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa. Yang dimaksud
para pihak disini adalah penerbit kartu/mushdir al-bithaqah (bank), pemegang
kartu/hamil al-bithaqah (nasabah) dan penerima kartu/tajir atau qabil al-bithaqah(merchant).
B. Dasar Hukum
Dasar hubungan
hukum antara nasabah pemegang kartu kredit dengan penerbit dalam hal ini bank
adalah melalui perjanjian. Setiap perjanjian secara hukum harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, kemudian perjanjian yang telah
disepakati oleh para pihak tersebut sacara sah mengikat seperti undang–undang
(Pasal 1338 KUH Perdata). Sebagaimana diketahui, bahwa sistem hukum kita
menganut asas kebebasan berkontrak (vide Pasal 1338 ayat (1) KUH
Perdata). Pasal 1338 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa setiap perjanjian yang
dibuat secara sah, berlaku sebagai undang–undang bagi yang membuatnya. Dengan
berlandaskan kepada Pasal 1338 ayat (1) ini, maka tidak bertentangan dengan
hukum atau kebiasaan yang berlaku, maka setiap perjanjian baik secara lisan
maupun tertulis yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam kegiatan kartu
kredit, akan berlaku sebagai undang–undang bagi para pihak tersebut. Demikian
pula tentunya pasal-pasal
tentang perikatan dalam buku ketiga berlaku terhadap perjanjian–perjanjian yang
berkenaan dengan kartu kredit, secara mutatis–mutandis. Selain dari KUH
Perdata pengaturan tentang kartu kredit juga diatur dalam perundang–undangan sebagai
berikut :
1. Undang–Undang
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Undang–Undang No. 10 Tahun 1998
Sejauh yang
berhubungan dengan perbankan, maka kegiatan yang berkenaan dengan kartu kredit
mendapat legitimasi dalam Undang–Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Undang–Undang
No. 10 Tahun 1998. Pasal 6 huruf I dengan tegas menyatakan bahwa salah satu
kegiatan bank adalah melakukan usaha kartu kredit.
2. Kepres No. 6 Tahun 1998 tentang Lembaga
Pembiayaan
Pasal 2 ayat (1)
dari Kepres No. 61 ini antara lain menyebutkan bahwa salah satu kegiatan dari
Lembaga Pembiayaan adalah melakukan usaha kartu kredit. Sementara dalam Pasal 1
ayat (7) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan kartu kredit adalah
badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam rangka pembelian barang atau
jasa dengan mempergunakan kartu kredit. Selanjutnya menurut Pasal 3 dari Kepres
No. 61 yang dapat melakukan kegiataan lembaga pembiayaan tersebut termasuk
kegiatan kartu kredit adalah:
1. Bank
2. Lembaga
Keuangan Bukan Bank (sekarang sudah tidak lagi dalam sistem hukum keuangan kita)
3. Perusahaan
Pembiayaan.
3. Keputusan
Menteri Keuangan No. 1251 / KMK.013/1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
Pasal 2 dari Keputusan Menkeu No. 1251
ini kembali menegaskan bahwa salah satu dari kegiatan Lembaga Pembiayaan adalah usaha kartu kredit.
4. PBI No.7/52/BPI/2005 tentang alat pembayaran
dengan menggunakan kartu
5. Bank Indonesia sudah mengeluarkan peraturan
baru nomor 14/2/PBI/2012
tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu sebagai
pengganti aturan lama tahun 2009.
6. Peraturan yang kemudian disusul dengan
terbitnya surat edaran nomor 14/17/DASP/2012 yang mengatur lebih detail bagaimana
seharusnya bisnis proses penerbitan kartu kredit yang mengutamakan prinsip
kehati-hatian dan melindungi kepentingan nasabah.[2]
C. Prinsip-Prinsip
Dikenal beberapa
prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle),
prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (secrecy
principle), dan prinsip mengenal nasabah (know your costumer principle).
Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan dalam pemberian fasilitas kartu kredit.
Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan
sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan serta
norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Selain itu, dalam pemberian
fasilitas kartu kredit bank juga harus menggunakan analisis 5C, yatu; capital,
capacity, collateral, character dan condition of economic.
D. Produk dari Kartu Kredit
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan kartu kredit
sangat dibatasi kepada jenis kartu kredit yang dimilikinya. Oleh karenya,
nasabah harus pandai dalam memilih kartu plastik yangs sesuai dengan
keinginannya. Jenis-jenis kartu kredit yang ada saat ini dilihat dari berbagai
sisi berikut ini[3]:
1.
Dilihat dari segi fungsi
a. Change Card
Merupakan kartu kredit di mana pemegang kartu harus melunasi semua
penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada saat jatuh tempo. Sebagai
contoh jika nasabah melakukan suatu transaksi senilai Rp 500.000,00 maka pada
saat jatuh tempo pembayaran harus dilakukan atas seluruh nilai transaksi
tersebut dan tidak dapat dicicil.
b. Credit Card
Adalah suatu sistem di mana pemegang kartu apat melunasi penagiha yang
terjadi atas dirinya sekaligus atau secara angsuran pada saat jatuh tempo. Sama
dengan contoh di atas, hanya yang menjadi perbedaan pada jenis kartu ini
pembayarannya dapat dicicil asal memnuhi ketentuan minimal pembayaran yang
harus dipenuhi dan biasanya besarnya minimal 10% dari nilai tagihan.
c. Debit Card
Merupakan kartu kredit yang pembayarannya atas penagihan nasabah melalui
penerbitan atas rekening yang ada di bank di mana pada saat membuka kartu.
Dengan pendebitan tersebut, maka sejumlah uang nasabah yang sesuai dengan
nominal transaksi berkurang dan dikreditkan kepada rekening pedagang tempat
nasabah berbelanja.
d. Cash Card
Merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat penarikan tunai pada ATM maupun
langsung di Teller bank. Namun, pembayaran cash ini tidak dapat rdilakukan di
luar bank.
e. Chenck Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan
dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai.
2.
Berdasarkan Wilayah
a. Kartu Lokal
Merupakan kartu yang hanya dapat dilakukan dalam suatu wilayah tertentu
misalnya di seluruh wilayah negara Indonesia. Contoh njenis kartu ini adalah
BCA Card.
b. Kartu Internasional
Yaitu kartu kredit yang dapat dilakukan lintas negara atau dapat digunakan
di seluruh negara. Contoh jenis kartu ini adalah Visa Card, Master Card,
Dinners Card, atau American Card.
E. Hubungan Hukum
Pasal 2 dari Keputusan
Menkeu No. 1251 ini kembali menegaskan bahwa salah satu dari kegiatan Lembaga
Pembiayaan adalah usaha kartu kredit.[4] Selanjutnya dalam Pasal 7
ditentukan bahwa pelaksanaan kegiatan kartu kredit dilakukan dengan cara
penerbitan kartu kredit yang dapat dipergunakan oleh pemegangnya untuk
pembayaran pengadaan barang atau jasa. Dalam prakteknya perjanjian kartu kredit
dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian baku, sebab dokumen yang mengandung
syarat perjanjian sudah dipersiapkan dan ditentukan terlebih dahulu oleh pihak
bank sebagai kreditur sehingga nasabah sebagai pihak pemegang kartu kredit
hanya dapat menerima atau tidak terhadap semua persyaratan yang telah
ditentukan (take it or leave it). Apabila nasabah menyetujui isi
perjanjian tersebut, maka nasabah hanya mengisi berbagai formulir dan
menandatangani nasakah perjanjian yang telah dipersiapkan oleh pihak bank. Dari
isi naskah perjanjian tersebut maka nasabah pemegang kartu kredit berhak untuk
:
1.Mempergunakan
kartu kredit sebagai alat bukti untuk memperoleh barang atau jasa.
2. Mempergunakan
sebagai sarana untuk mengambil uang tunai.
3. Memperpanjang
berlakunya kartu kredit yang dimilki, mendapat penggantian yang baru apabila
kartu tersebut rusak atau hilang.
4. Mengajukan
keberatan apabila terdapat kesalahan perhitungan. Perjanjian antara pihak bank
(issuer) dengan nasabah pemegang kartu kredit melahirkan tanggung jawab
serta hak dan kewajiban dari nasabah pemegang kartu kredit.
Adapun tanggung
jawab dan kewajiban dari nasabah tersebut adalah :
1. Pemegang
kartu wajib memberitahukan issuer apabila ada perubahan alamat
penagihan.
2. Pemegang kartu yang diterbitkan oleh issuer di
Indoensia yang bukan warga negara Indonesia akan kembali ke negaranya karena
masa kerjanya di Indonesia sudah habis atau alasan apapun harus melunasi semua
sisa tagihannya dan mengembalikan kartunya.
3. Untuk menjamin pelunasan pembayaran seluruh tagihan
berkenaan dengan penggunaan kartu, pemegang kartu berjanji dan mengikatkan diri
bahwa harta kekayaan pemegang kartu baik yang berupa benda bergerak atau benda
tidak bergerak akan menjadi jaminan pelunasan kewajiban pemegang kartu kepada issuer.
Sedangkan hak
dari nasabah pemegang kartu kredit adalah sebagai berikut :
1.
Pemegang kartu kredit
berhak untuk memperoleh barang dan layanan jasa dari merchant.
2.
Pemegang kartu kredit
berhak untuk mengambil uang tunai pada bank di Indonesia maupun di luar negeri
yang memasang logo kartunya selama masih dalam masa berlaku. Pemegang kartu
berhak untuk menggunakan kartu kreditnya samapai dengan batas maksimal
penggunaan krtu kredit ( line limit ) dengan catatan telah mendapatkan
peretujuan dengn pihak penerbit. Selain hak dan kewajiban dari nasabah pemegang
kartu kredit, terdapat pula hak dan kewajiban dari bank sebagai pihak penerbit
kartu kredit.
Adapun kewajiban
dari bank sebagai pihak penerbit adalah sebagai berikut:
1. Menjamin
pembayaran dengan menggunakan kartu kredit yang dilakukan oleh nasabah pemegang
kartu.
2. Mengganti
dengan kartu baru bagi pemegang yang kartu kreditnya hilang kemudian mencantumkan
nomor kartu kredit yang hilang tersebut ke dalam daftar hitam.
3. Melakukan penagihan ke alamat pemegang kartu atas
sejumlah uang yang telah dibelanjakan oleh pemegang dengan menggunakan kartu
kreditnya.
Disamping
kewajiban, bank sebagai penerbit juga memilki hak, antara lain adalah sebagai
berikut :
1. Mengubah
atau menambah persyaratan bagi calon pemegang kartu kredit.
2. Mengambil
kembali kartu kredit atau segala fasilitas yang diberikan kepada pemegang kartu
setiap saat bila dianggap perlu.
3. Mengenakan
denda atas keterlambatan yang dilakukan pemegang kartu dalam melunasi hutangnya
dan mengenakan bunga pada setiap angsuran hutang.
4. Mempertimbangkan
apakah sebuah kartu kredit yang sudah habis masaberlakunya dapat diperpanjang
atau tidak.
5. Menyerahkan
tuntutan–tuntutan pembayaran yang masih terhutang oleh pemegang kartu kepada
pengacara.
6. Memungut
biaya administrasi untuk pembuatan kartu kredit baru dan padasaat penarikan
uang tunai oleh pemegang kartu.
7. Berhak
atas sejumlah komisi atau pembagian keuangan bersama pihapenerima pembayaran
dengan kartu kredit.
F. Perlindungan Nasabah
Adapun
perlindungan konsumen adalah Undang
undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Dalama undang undang tersebut bahwasanya mempertegas
tentang perlindungan konsumen. Dalam Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 yang
dimaksud dengan Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
G. Persamaan dan Perbedaan antara kartu Kredit dan
Kartu Pembiayaan
1. Persamaan Charge Card dan Credit
Card
Sama-sama
uang yang dikeluarkan oleh pihak bank untuk membiayai suatu transaksi.
2. Perbedaan Charge Card dan Credit
Card
a. Charge Card
1) Tidak terdapat present spending limit
2) Tagihan harus dibayar seluruhnya
3) Tidak dapat digunakan untuk menarik uang tunai
4) Dikeluarkan oleh institusi non bank
5) Bunga berlaku bila tertunggak lebih dari 60
hari
b. Credit Card
1) Terdapat credit limit
2) Tagihan dapat dicicil sesuai dengan minimun payment
yang ditentukan oleh bank
3) Dapat digunakan untuk menarik tunai
4) Dikeluarkan oleh bank
KESIMPULAN
Kartu plastik atau yang lebih dikenal dengan
sebutan kartu kredit merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga
non bank. Kartu plastik diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan
sebagai alat pembayaran di berbagai tempat seperti supermarket, pasar swalayan,
hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat-tempat lainnya. Selain itu, ada
beberapa landasan hukum yang mendasari kartu plastik dan juga terdapat pula
beberapa prinsip yang melandasi kartu kredit.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:
Rajawali Pers, 2012
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2007
Simorangkir, O.P., Pengantar Lembaga
Keuangan Bank dan Non Bank,Bogor: Ghalia Indonesia, 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar