ORANG
PERANTARA DALAM DUNIA PERNIAGAAN
A.
Agen Dagang
1.
Pengertian
Agen
agen perusahaan adalah
orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga.
Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan wakilnya untuk
mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Hubungannya dengan pengusaha bukan merupakan hubungan perburuan, dan juga bukan
hubungan pelayanan berkala. Bukan hubungan perburuan karena hubungan antara
agen perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan hubungan
seperti majikan dan buruh, tetapi hubungan antara pengusaha dengan pengusaha,
jadi sama tinggi sama rendah. Sebab hubungan antara agen perusahaan dengan
pengusaha bersifat tetap,sedangkan dalam pelayanan berkala hubungan itu
bersifat tidak tetap,ingat hubungan antara pengusaha dengan notaris atau
pengacara. Karena agen perusahaan juga mewakili pengusaha maka disini juga ada
hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa ini diatur dalam bab xvi,
buku iii, kuhper, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian
bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 kuhper) dalam hal ini
agen perusahaan sebagaipemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak
ketiga atas nama pengusaha. mengenai hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha ini ada bebarapa
pendapat diantaranya:
a.
Molengraaff yang mengatakan bahwa hubunghan itu bersifat
pelayanan berkala
b.
Polak,
tidak menyatakan dengan tegas sifat hukum hubungan antara agen perusahaan
dengan pengusaha. Beliau menunjuk adanya putusan hakim yang senada dengan
pendapat molengrraff, dan ada pula yang menyatakan bahwa hubungan itu semacam
perburuhan.
2.
Status
hukum keagenan
a.
Hukum
keagenan hanya diatur oleh keputusan menteri saja, hal ini menyebabkan lemahnya
stts dan hubungan hukum yang terjadi
pada bisnis keagenan bahkan banyak
terjadi praktek penyimpangan
b.
Kontrak
harus ditanda tangani secara langsung antara principal dan agen
c.
Kontrak
antara principal dan agen wajib yang didaftarkan ke departemen perindustrian
dan perdagangan, kalau tidak berarti batal demi hukum.
d.
Persyaratan
untuk mendapatkan surat tanda pendaftaran menurut intruksui direktorat jendral
perdagangan dalam negeri no. 01 tahun 1985:
1)
Surat
permohonan dari perusahaan yang berbentuk badan hukum.
2)
Surat
izin usaha dagang.
3)
Akta
pendirian perusahaan dan perusahaannya.
4)
Tanda
daftar perusahaan yang masih berlaku.
5)
Fotokopi
surat penunjukan (letter of appointment)
atau kontrak (agreement) yang telah
dilegalisir oleh notaris dan perwakilan ri di luar negeri domisili principal (dokumen asli diminta
diperlihatkan).
6)
Surat
perjanjian atau penunjukan dari produsen kepada supplier, apabila penunjukan dilakukan supplier, dan harus dilampirkan pula surat persetujuan dari
produsen barang sehubungan dengan penunjukan tersebut.
7)
Leafet,
brosur,katalog asli dari produk atau jasa yang hendak diageni dan
8)
Surat
pernyataan dari principal dan agen
yang ditunjuk yang menyatakan bahwa barang atau jasa tersebut belum ada
perusahaan lain yang ditunjuk sebagai agen atau distributor.
3.
Jenis-jenis
keagenan:
a.
Agen
manufaktur (manufacturer’s agent)
Adalah agen yang berhubungan langsung dengan pabrik (manufactur) untuk melakukan pemasaran
atas seluruh atau sebagian barang-barang hasil produksipabrik tersebut.
b.
Agen
penjualan
Agen penjualan (selling agent)
adalah agen yang merupakan wakil dari pihak penjual, yang bertugas untuk
menjual barang-barang milik pihak prisipal kepada pihak konsumen.
c.
Agen
pembelian
Agen pembelian (buying agent)
adalah agen yang meruapakan wakil dari pembeli yang bertugas untuk membeli
barang-barang untuk pihak pinsipal.
d.
Agen
umum
Agen umum (genereal agent)
adalah agen yang diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh
transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
e.
Agen
khusus
Agen khusus (special agent)
adalah agen yang diberi wewenang khusus kasus per kasus atau melakukan
sebagian saja dan transaksi tersebut.
f.
Agen
tunggal
Agen tunggal/ekslusif (sole
agent, exclusive agent) adalah penunjukan hanya 1 (satu) agen untuk
mewakili prinsipal suatu wilayah tertentu.
4.
Perbedaan
pokok antara agen dan distributor
a.
Distributor
membeli dan menjual barang untuk diri sendiri dan atas tanggung jawab sendiri
termasuk memikul semua resiko, sedangkan agen melakukan tindakan hukum atas
perintah dan tanggung jawab principal dan resiko yang dipikul oleh principal.
b.
Distributor
mendapatkan keuntungan atas margin harga beli dengan harga jual, sementara agen
mendapat komisi
c.
Distributo
bertanggung jawab sendiri atas semua biaya yang dikeluarkan, sedangkan agen
yang dikekluinta pembayaran kembali atas biaya yang dikeluarkan.
d.
Sistem
managemen dan akuntasi dari distributor bersifat otonom, sedangkan keagenan
berhak menagih secara langsung kepada nasabah.
B.
Makelar
1.
Pengertian,
pengaturan dan ciri-ciri khas makelar
menurut pnegertian undang-undang,
seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha
dengan pihak ketiga untuk mengadakan pelbagi pejanjian. Dalam pasal 64
disebutkan secara contoh (enuntiatief atau
demostratief) bebrapa macam perjanjian,
misalnya: perjanjian jual beli barang dagangan,kapal-kapal, obligasi-obligasi,
efek-efek, wesel, aksep dan surat berharga lainnya, mengusahakan diskonto,
asuransi, pengankutan dengan kapal,pinjaman dan lain lain.makelar mempunyai
ciri-ciri khusus, yaitu:
a.
Makelar
harus mendapat pengankatan resmi dari pemerintah(c.q menteri kehakiman)- (pasal
62 ayat 1)
b.
Sebelum
menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah dimuka ketua pengadilan negeri,
bahwa dia akan menjalakan kewajibannya dengan baik ( pasal 62 ayat (2)).
Mengenai makelar
ini diatur dalam kuhd, buku 1 pasal 62 sampai 72dan menurut pasal 62 ayat (1)
makelar mendapatkan upahnya yang disebut provisi atau courtage.
2.
Hubungan
hukum dan sifat hubungan hukum antara makelar dan pengusaha.
Sebagai perantara
atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan
pengusaha. Hubungan ini adalah sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan
hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum
darihubungan tersebut adalah campuran, yaitu sebagai pelayanan berkala dan
pemberian kuasa.
3.
Makelar
dilarang berdagang dalam lapangan perusahaan, dimana dia diangkat
Menurut pasal
65 ayat (2), makelar dilarang untuk:
a.
Berdagang
dalam lapangan perusahaan,dimana dia diangkat
b.
Menjadi
penjamin dalam perjanjian yang dubuat dengan perantaraanya.
menurut polak
larangan tersebut diatas selalu dilanggar dengan tidak berakibat buruk bagi
makelar. Itu sebabnya mr. Heemskerk, minister van justitie nederland mengajukan
rencana undang undang tentang perubahan peraturan-peraturan mengenai makelar.
Dalam rencananya, makelar dijadikan pekerjaan bebas. Rencana tersebut diterima
parlemen dengan perubahan-perubahan dan tidak berlaku bagi indonesia
C.
Komisioner
Pengertian,
pengaturan dan ciri-ciri khas komisioner-komisioner lah orang yang menjalankan
perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat
provisi atas perintah dan pembiayaan
orang lain (pasal 76). Orang yang memberi perintah disebut komiten. Mengenai
komisioner itu diatur dalam bab v,
bagian 1 pasal 76 sampai dengan 85 a, buku 1 kuhd.
Adapun
ciri-ciri khas komisioner adalah :
1.
Tidak
ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2.
Komisioner
menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 7)
3.
Komisioner
tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia di
sini menjadi pihak dalam perjanjian(pasal 77 ayat (2)).
4.
Tetapi
komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam
hal ini maka dia tunduk pada bab xvi,
buku iii kuhper tentang pemberian kuasa,
mulai pasal 1972 dan seterusnya.
Sebagai
pelaksana perintah, komisioner harus memberikan pertanggungjawababan segera
mungkin kepada komitmen setelah selesai melaksanakan tugasnya (pasal 1802 bw).
Dalampertanggung jawaban itu komisioner dapat memberitahukan kepada komitmen
dengan siapa dia mengadakan perjanjian. Hal ini erat hubungannya dengan
kewajiban komitmen untuk membiayai pelaksanaan perjanjian yang dibuat dengan
pengantaraan komisioner (pasal 1807 bw). Tetapi jika komisioner menjaminsecara
khusus pemenuhan perjanjian itu, dia tidak perlu memberitahukan kepada komiten
nama pihak lawan.
DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir,
2008, Pengantar Hukum Bisnis”Menata
Bisnis Modern Di Era Global”, Bandung: Pt Citra Aditya Bakti.
Muhammad ,
Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan
Indonesia, Bandung: Pt Citra Aditya Bakti.
Purwosutjipto,
1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia 1 Pengetahuan Dasar Umum, Jakarta: Jambatan.
Saliman, R
Abdul, 2005, Hukum Bisnis Untuk
Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar