Rabu, 23 Oktober 2013

Kesalahan-kesalahan Dalam hal Pakaian Laki-Laki


  1. Isbal
Isbal yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki. Larangan isbal bersifat umum untuk seluruh jenis pakaian, baik celana panjang, sarung, gamis, mantel, atau pakaian lainnya. Ironinya, larangan ini dianggap remeh oleh kebanyakan umat Islam. Padahal dalam pandangan Allah ia merupakan masalah besar. Rasulullah bersabda: “kain yang memanjang hingga di bawah mata kaki tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari). Ancaman bagi musbil (orang yang melakukan isbal) dengan neraka tersebut sifatnya adlah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabur maka ancamannya lebih besar. Rasulullah bersabda: “pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret bajunya (musbil, ketika di dunia) karena takabur.” (Muttafaq ‘Alaih).
            Dan secara tegas Rasulullah melarang kita kaum laki-laki  melakukan isbal. Beilau SAW bersabda: “Dan tinggikanlah betis, jika engkau enggan maka hingga mata kaki. Dan jauhilah olehmu memanjangkan kain di bawah mata kaki, karena ia termasuk kesombongan, dan sungguh Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).
            Hadis di atas memberi kata p[utus terhadap orang yang beralasan bahwa memanjangkan kain hingga di bawah mata kaki dibolehkan asal tidak karena sombong. Ini adalah alasan bathil dan dicarir-cari untuk pembenaran  kebiasaan mereka yang menyalahi sunnah. Hadis di atas dengan tegas memasukan perbuatan isbal sebagai sikapsombong, apatah lagi jika memang isbal-nya itu diniati untuk sombong. Maka pantaslah ancamannya sangat berat. Dan fakta menunjukkan, laki-laki yang musbil itu, memanglah pada umumnya untuk bergaya yang di dalamnya ada unsur bangga diri dan sombong. Buktinya kebanyakan mereka menganggap kampungan, kolot dan udik serta melecehkan saudara-saudara mereka yang mengenakanpakaian di  atas mata kaki, padahal itulah yang diperintahkan syari’at.
            Adapun kaum wanita, mereka diwajibkan menutupi tubuhnya hingga dibawah mata kaki, karena ia termasuk aurat. Namun pada umumnya, yang dipraktikkan umat Islam di zaman ini adalah sebaliknya. Laki-laki memakai pakaian hingga di bawah mata kaki. Naudzubillah, dan kepada Allah kita memohon keselamatan.
  1. Mengenakan pakaian tipis dan ketat
Dalam kaca mata syari’at jika bahan-bahan pakaian itu sangat tipis sehingga menampakkan aurat, lekuk tubuh atau sejenisnya maka pakaian itu tidak boleh dikenakan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: “Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (Al-A’raf:26).
            Tetapi jika pakaian itu tidak menampakkan aurat dan lekuk tubuh maka hal itu tidak mengapa. Namun jika pakaian itu menyerupai dan menunjukkan identitas pakaian orang kafir maka ia tidak dibolehkan.
  1. Mengenakan pakaian yang menyerupai wanita
Diantara fitnah yang disyari’atkan Allah kepada hambaNya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelelakiannya dan wanita menjaga sifat kewanitaannya seperti yang telah diciptakan Allah. Jika hal itu dilanggar, maka yang terjadi adalah kerusakan tatanan hidup di masyarakat. Dalam hadis ini disebutkan: “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari).
            Sebagian ulama berkata, yang dimaksud dalam menyerupai dalam hadistersebut adalah dalam hal pakaian, berdandan, sikap, gerak-gerik dan sejenisnya. Karena itu termasuk dalam larangan ini adalah larangan menguncir rambut, memakai anting, kalung, gelang kaki dan sejenisnya bagi laki-laki sebab hal tersebut adalah kekhususan bagi wanita. Rasulullah bersabda: “Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu daud)
  1. Mengenakan pakaian modis yang sedang nge-trend
Saat ini sebagian umat Islam, terutama kaum mudanya sering tergila-gila dengan mode pakaian yang sedang in (nge-trend) atau pakaian yang sedang dikenakan oleh para bintang dan idola mereka. Seperti pakaian bergambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan arak, gambar-gambar makhluk hidup, saliab atau lambang-lambang club-club dan organisasi-organisasi non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya ditulis dipunggung pakaian atau kaos dengan bahasa Indomesia atu bahasa asing.
            Pada umumnya pemakai pakaian tersebut merasa bangga dengan pakaiannya, bahkan dengan maksud untuk memperoleh popularitas karena pakaiannya yang aneh tersebut. Padahal Rasulullah bersabda: “Barangsiapa mengenakan pakaian untuk memperoleh popularitas dunia, niscaya Allah mengenakan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majjah dari ibnu Umar).
            Imam As-Syaukani berkata, hadis di atas menunjukkan diharamkannya mengenakan pakaian untuk meraih popularitas. Dan larangan tersebut tidak khusus terhadap pakaian untuk popularitas, tetapi termasuk juga pakaian yang menyelisihi pakaian masyarakat pada umumnya (yang bertentangan dengan agama/etika). Jika pakaian itu untuk maksud popularitas, maka tidak ada bedanya antara pakaian yang mahal atau kumal, sesuai dengan yang dikenakan orang pada umumnya atau tidak, sebab pengharaman tersebut berporos  pada (niat) popularitas.
  1. Mengenakan pakaian yang tidak menutup aurat.
Seperti memakai celana pendek atau memakai pakaian olahraga lainnya yang menampakkan paha. Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga dua lutut kaki. Karena itu, paha termasuk aurat. Setiap muslim diperintahkan menutup dan menjaga auratnya  kecualidi depan isteri atau hamba sahayanya. Ketika Rasulullah melihat sahabat Mu’mar tersingkap pahanya, beliau bersabda: “Wahai Ma’mar, tutupilah pahamu, karena paha adalah aurat.” (HR. Ahmad) “Jagalah auratmu kecuali dari isterimu atau hamba sahayamu.”(HR. Imam lima kecuali An-Nasa’i dengan sanad hasan)
  1. Tidak memperhatikanmasalah pakaian ketika masuk masjid.
Sebagian orang ynag akan menunaikan sholat berjama’ah tak peduli dengan pakaian yangdikenakannya, bahkan terkadang di luar kepatutan dan kepantasan. Misalnya masuk masjid dengan mengenakan jenis pakaian sebagaimana disebutkan pada poin keempat. Shalat adalah untuk menghadap kepada Allah, karena kita harus mengenakan pakaian yang bagus dan indah sebagaimana yang diperintahkan. Allah berfirman: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf:31)
            Disunnahkan pula agar kita memakai wangi-wangian ketika hendak ke masjid dan menghindari bau-bauan yang tidak sedap. Demikianlah yang diturunkan baginda Nabi dan para sahabatnya yang mulia.
  1. Mengenakan pakaian bergambar makhluk bernyawa.
Apalagi gambar orang-orang kafir, baik penyanyi, seniman atau orang-orang terkenal lainnya. Mengenakan pakaian bergambar makhluk bernyawa adalah haram, baik gambar manusia maupun hewan.  Nabi SAW bersabda: “Setiap tukang gambar ada di neraka, Allah menciptakan untuknya (dar) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, lalu mereka menyiksanya di neraka Jahannam.” (HR> muslim). “Malaikat tidak masuk kedalam rumah yang ada di dalamnya anjing dan gambar-gambar.” (HR. Bukhari)
            Adapun gambar orang-orang kafir maka memakai atau menggunakannya madharatnya akan semakin besar, sebab akan mengakibatkan pengagungan terhadap mereka.
  1. Laki-laki mengunakan perhiasan emas dan kain sutera.
Saat ini banyak kita jumpai barang-barang perhiasan untuk laki-laki yang ternuat dari emas. Seperti jamtangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, cincin, dan sebagainya. Adapula yang merupakan hadiah dalam sepatu emas dan lainnya.
            Dari Ibnu Abbas r.a bahwasannya Rasulullah SAW melihat cincin emas ditangan seoranglaki-laki, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, seraya bersabda: “Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian mengenaknnya di tangannya!’ setelah Rasulullah pergi, kepada laki-laki itu dikatakan, ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah!’ Ia menjawab “Demi Allah selamanya akau tidak akan mengambillnya, karena Rasulullah telahmembuangnya.” (HR. Muslim)
            Dan Rasulullah bersabda: “Dihalalkan emas dan sutera itu untuk kaum wanita dari kaumKu dan diharamkan keduanya bagi kaum pria dari mereka.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Nasa’i)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar