Selasa, 22 Oktober 2013

Apakah Ibadah Tidak diterima Apabila di Tubuh Kita ada Tato??


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Yang haram dari tato adalah membuatnya. Sedangkan anggapan bahwa orang yang punya tato tidak akan diterima ibadahnya lantaran tato itu menutupi kulit dari terkena air wudlu, sebenarnya tidak demikian.
            Sebab kalau kita cermati yang terjadi pada tato, tidak ad lapisan yang menhalangi kulit dari terkena basah air. Sebab tinta tato itu bukan merupakan selaput yang menutup kulit, melainkan tinta yang masuk ke dalam bagian dalam kulit. Sehingga tidak terjadi proses pelapisan atau penutupan kulit dari terkena air wudlu. Termasuk juga air untuk mandi janabah.
            Namun yang jadi masalah justru pada pembuatan tato itu. Membuat tato itu adalah perbuatan haram dan dilaknat Rasulullah SAW seperti tersebut dalam  hadisnya: Rasulullah melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigidan yang minta dikikir giginya. (HR. Thabrani)
            Tato yaitu memberi tanda pada muka dan kedua telapak tangan dengan waarna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentato sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikut-pengikut agama membuatnya tato dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.
            Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengaan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditato itu. Semua ini menyebabkan laknat, baik yang terhadap mentato ataupun orang yang minta ditato.
            Jalan terbaik buat orang yang sudah terlanjur ditato adlah bertaubat kepada Allah SWT. Kalau masihmungkin dihilangkan gambar-gambar itu, upayakanlahsebisa mungkin. Tapi kalau mustahil, maka bersabarlah. Semoga Allah SWT menerima permohonan ampun dan taubat Anda. Yang penting hati Anda telah kembali ke jalan Allah.
Dan jangan khawatir shalat Anda tidak diterima hanya lantaran isu bahwa tato menghalangi air wudlu. Insya Allah tato itu tidak menghalangi air wudlu dan bila Anda berwudlu dengan memenuhi syarat dan rukunnya, hukumnya sah dan Anda boleh melakukan shalat dengan wudlu itu.
Wallahu A’lam bish-shawab...
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar