Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh...
Yang
haram dari tato adalah membuatnya. Sedangkan anggapan bahwa orang yang punya
tato tidak akan diterima ibadahnya lantaran tato itu menutupi kulit dari
terkena air wudlu, sebenarnya tidak demikian.
Sebab kalau kita cermati yang
terjadi pada tato, tidak ad lapisan yang menhalangi kulit dari terkena basah
air. Sebab tinta tato itu bukan merupakan selaput yang menutup kulit, melainkan
tinta yang masuk ke dalam bagian dalam kulit. Sehingga tidak terjadi proses
pelapisan atau penutupan kulit dari terkena air wudlu. Termasuk juga air untuk
mandi janabah.
Namun yang jadi masalah justru pada
pembuatan tato itu. Membuat tato itu adalah perbuatan haram dan dilaknat
Rasulullah SAW seperti tersebut dalam
hadisnya: Rasulullah melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato,
dan yang mengikir gigidan yang minta dikikir giginya. (HR. Thabrani)
Tato yaitu memberi tanda pada muka
dan kedua telapak tangan dengan waarna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian
orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentato sebagian besar badannya.
Bahkan sementara pengikut-pengikut agama membuatnya tato dalam bentuk
persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang kristen
melukis salib di tangan dan dada mereka.
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini
dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengaan menusuk-nusukkan
jarum pada badan orang yang ditato itu. Semua ini menyebabkan laknat, baik yang
terhadap mentato ataupun orang yang minta ditato.
Jalan terbaik buat orang yang sudah
terlanjur ditato adlah bertaubat kepada Allah SWT. Kalau masihmungkin
dihilangkan gambar-gambar itu, upayakanlahsebisa mungkin. Tapi kalau mustahil,
maka bersabarlah. Semoga Allah SWT menerima permohonan ampun dan taubat Anda.
Yang penting hati Anda telah kembali ke jalan Allah.
Dan jangan khawatir shalat Anda tidak diterima hanya
lantaran isu bahwa tato menghalangi air wudlu. Insya Allah tato itu tidak
menghalangi air wudlu dan bila Anda berwudlu dengan memenuhi syarat dan
rukunnya, hukumnya sah dan Anda boleh melakukan shalat dengan wudlu itu.
Wallahu
A’lam bish-shawab...
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar