Tampilkan postingan dengan label BROSUR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BROSUR. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Februari 2017

produk jasa operasional



BSM Intercity Clearing

Jasa penagihan warkat (cek/bilyet giro valuta rupiah) bank di luar wilayah kliring dengan cepat sehingga nasabah dapat menerima danan hasil tagihan cek atau bilyet giro tersebut pada keesokan harinya.
Karakteristik:
  • Media penarikan berasal dari cek atau bilyet giro dari bank lain
  • Dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri
  • Fasilitas ini hanya dapat dilaksanakan dengan bank yang telah memiliki jasa yang sama.
Manfaat:
  1. Menghindari terganggunya cash flow
  2. Waktu pencairan dana relatif singkat.
Peruntukkan:
  1. Perorangan
  2. Badan Usaha/badan hukum.
Syarat:
  1. Memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri
  2. Memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri
  3. Mengisi slip setoran
  4. Dikenakan biaya intercity clearing sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri.

PRODUK JASA OPERASIONAL

BSM Transfer Lintas Negara Western Union

Adalah jasa pengiriman uang/penerimaan kiriman uang secara cepat (real time on line) yang dilakukan lintas negara atau dalam satu negara (domestik).
Manfaat:
  • Cepat, dalam hitungan detik dana sudah dapat diambil oleh Penerima
  • Dilayani oleh +/- 200.000 agen yang tersebar di +/- 200 negara
  • Pengirim/Penerima tidak harus memiliki rekening di bank atau tidak harus berdomisili tetap di negara pengirim atau di negara tujuan transfer
  • Pengiriman uang ke beberapa negara tertentu wajib dilengkapi dengan pengaman yaitu test question.
Ketentuan Umum:
  • Dilayani oleh seluruh Cabang Bank Syariah Mandiri
  • Tersedia bagi perorangan/Badan Usaha pemegang rekening/bukan pemegang rekening di Bank Syariah Mandiri
  • Pengirim/Penerima/kuasa Badan Usaha wajib menyerahkan asli bukti identitas
  • Agen pembayar membayarkan transfer kepada Penerima dalam mata uang lokal negara tujuan atau mata uang yang disepakati pada saat pengiriman
  • Pengirim dikenakan biaya pengiriman
  • Penerimaan kiriman uang di Bank Mandiri hanya dikenakan biaya meterai.
Produk:
  • Will Call yaitu layanan pengiriman uang atau penerimaan kiriman uang dimana Penerimanya adalah orang/perorangan
  • Quick Pay yaitu layanan pengiriman uang dimana Penerimanya adalah Badan Usaha yang telah terdaftar sebagai client list di sistem Western Union
  • Layanan Tambahan
    • Pengiriman berita (message)
    • Pengiriman sandi pengaman (test question) *
    • Pengantaran uang ke alamat Penerima (physical delivery) *
    • Notifikasi pengiriman uang kepada Penerima (phone notification) *.
Syarat Pengiriman/Penerimaan Uang
:
  • Pengiriman Uang
    • Mengisi dan menandatangani aplikasi pengiriman uang
    • Menyerahkan dana (valuta rupiah) dan asli bukti identitas yang masih berlaku
    • Memberitahukan data transfer kepada Penerima yang meliputi nama Pengirim, jumlah uang dikirim, negara asal transfer dan nomor referensi pengiriman.
  • Penerimaan Uang
    • Mengisi dan menandatangani aplikasi penerimaan uang dan menyerahkan bukti identitas yang masih berlaku
    • Mengetahui data transfer yang meliputi nama Penerima, nama Pengirim, jumlah uang dikirim, negara asal transfer dan nomor referensi pengiriman (diperlukan hanya untuk kondisi tertentu)
    • Nasabah menerima kiriman uang dalam mata uang rupiah.
* Hanya dilayani untuk negara-negara tertentu

dikutip dari : https://www.syariahmandiri.co.id/category/consumer-banking/produkjasa-consumer/jasaoperasional-consumer/bsmwesternunion-consumer/

CONTOH PJASA OPERASIONAL

BSM Inkaso

Penagihan warkat bank lain di mana bank tertariknya berbeda wilayah kliring atau berada di luar negeri, hasilnya penagihan akan dikredit ke rekening nasabah.
Karakteristik:
  • Nasabah harus memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri
  • Mata uang rupiah atau valuta asing lainnya (USD, SGD)
  • Hasil inkaso BSM dikreditkan ke rekening nasabah atau ditransfer ke rekening nasabah di bank lain
  • Bank hanya penerima amanat dan mewakili (wakalah) nasabah, bila terjadi kesalahan/keterlambatan hasil inkaso BSM, maka Bank Syariah Mandiri tidak bertanggung jawab.
Manfaat:
  • Nasabah dapat menerima pembayaran warkat dari seluruh wilayah Indonesia dan dari negara tertentu sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri
  • Nasabah tidak perlu melakukan penagihan sendiri.
Peruntukkan:
  1. Perorangan
  2. Badan Usaha/badan hukum.
Syarat:
  1. Memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri
  2. Mengisi slip inkaso BSM
  3. Biaya inkaso rupiah Rp10.000,- + biaya koresponden
  4. Biaya inkaso luar negeri lihat SE tarif Devisa.

CONTOH BROSUR PEMBIAYAAN KONSUMER

Pembiayaan Kendaraan Bermotor

BSM Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan sistem murabahah.
Pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai PKB adalah:
  1. Jenis kendaraan: Mobil dan motor
  2. Kondisi kendaraan: Baru dan bekas..
Untuk kendaraan baru, jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun sedangkan kendaraan bekas hingga 10 tahun (dihitung termasuk usia kendaraan dan jangka waktu pembiayaan).

Syarat & Ketentuan:
  1. Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap.
  2. Usia pemohon pada saat pengajuan PKB minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas PKB.
  3. Pengajuan PKB dapat dilakukan sendiri-sendiri atau koordinir secara kolektif oleh instansi dimana pemohon bekerja.

Dokumen yang Diperlukan:
  1. Fotocopy kartu identitas: KTP/SIM
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari instansi/perusahan tempat pemohon bekerja yang menyatakan pemohon adalah pegawai dari instansi/perusahaan yang dimaksud.
  4. Slip gaji yang dishkan oleh instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja.
  5. Keterangan mengenai kendaraan bermotor yang akan dibeli meliputi jenis kendaraan, tahun pembuatan, fotocopy BPKB, nama pembeli sebelumnya dan harga kendaraan.
  6. Fotocopy surat nikah (bagi pemohon yang telah beristri/bersuami)
  7. Surat persetujuan dari istri/suami (bagi pemohon telah beristri/bersuami).

CONTOH BROSUR PEMBIAYAAN KONSUMER

Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi 

dikutip dari : https://www.syariahmandiri.co.id/category/consumer-banking/pembiayaan-konsumer/pembiayaandriyabsmbersubsidi-consumer/

Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi adalah pembiayaan untuk pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/RSH) yang dibangun oleh pengembang dengan dukungan fasilitas subsidi uang muka dari pemerintah.
Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
  • Membantu menambah uang muka nasabah sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar nasabah mampu menurunkan pagu pembiayaan yang akan diangsur setiap bulan secara tetap berikut marginnya
  • Mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fitur:
  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Maksimal harga rumah yang dapat dibiayai sesuai dengan kebijakan pemerintah
  • Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  • Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
Persyaratan
:
  • Bertatus sebagai karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Minimal uang muka nasabah 10% dari harga rumah
  • Batas penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon per bulan maksimal sebesar Rp2,5 juta
  • Belum pernah memiliki rumah sendiri (surat keterangan dari kelurahan/instansi setempat).
Dokumen yang diperlukan:
  • Fotokopi KTP pemohon dan suami/isteri
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat nikah/cerai
  • Asli slip gaji/surat keterangan dari instansi tempat bekerja
  • Surat keterangan penghasilan, surat keterangan lamanya bekerja serta jabatan terakhir dari perusahaan dapat disampaikan dalam satu surat keterangan
  • Fotokopi Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan nasabah belum memiliki rumah (dari kelurahan/instansi setempat)
  • Surat keterangan harga rumah, tipe rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang akan dibeli
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan

CONTOH BROSUR PEMBIAYAAN KONSUMER



Provinsi


Kota

Pembiayaan Griya BSM

Pembiayaan Griya BSM adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer dengan sistem murabahah.

Akad:
  • Akad yang digunakan adalah akad murabahah
  • Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.

Manfaat:
  • Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas
  • Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.

Fitur:
  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
  • Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
  • Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  • Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.

Persyaratan:
  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Maksimum pembiayaan:
 
Pembiayaan dan Tipe Agunan
FTV Maksimum
FP 1 (Pertama)
FP 2 (Kedua)
FP 3 (ketiga) dst
PPR Tipe > 70
70%
60%
50%
PPRS Tipe >70
70%
60%
50%
PPR Tipe 22 – 70
Tidak Diatur
70%
60%
PPRS Tipe 22 – 70
80%
70%
60%
PPRS Tipe s/d 21
Tidak Diatur
70%
60%
Ruko/Rukan
Tidak Diatur
70%
60%
  Keterangan:
  1. FP     = Fasilitas Pembiayaan
  2. FP1   = Fasilitas Pembiayaan untuk rumah pertama, dst.
  3. PPRS = Pembiayaan Pemilikan Rumah Susun
  • Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
  • Fasilitas pembiayaan untuk unit yang belum selesai dibangun/inden dapat diberikan untuk fasilitas pembiayaan yang pertama.
  • Pencairan pembiayaan dapat diberikan apabila progress pembangunan telah mencapai 50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%.
  • Untuk pencairan unit yang belum selesai dibangun/inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer dan BSM Kantor Pusat.

Dokumen yang diperlukan:
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
  • Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
  • Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.
  • Surat pernyataan nasabah mengenai fasilitas pembiayaan yang telah diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan di Bank (BSM) maupun pada Bank lain.

dikutip dari : https://www.syariahmandiri.co.id/category/consumer-banking/pembiayaan-konsumer/pembiayaan-griya-bsm/

contoh brosur pembiayaan konsumer

Pembiayaan Kepada Koperasi Karyawan untuk Para Anggotanya

penyaluran pembiayaan kepada/melalui koperasi karyawan untuk pemenuhan kebutuhan para anggotanya (kolektif) yang mengajukan pembiayaan melalui koperasi karyawan.
Syarat:
  • Koperasi karyawan dari lembaga pemerintahan, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan besar yang telah masuk bursa/go publik, atau perusahaan swasta yang bonafide
  • Kopkar bertindak sebagai avalist penuh atas penyaluran pembiayaan Bank kepada anggota Kopkar (Nasabah)
  • Perusahaan tempat Kopkar bernaung telah beroperasi/ berjalan minimal 5 (lima) tahun
  • Kopkar telah memiliki laporan keuangan yang tersusun dengan baik dan wajar, minimal untuk periode 2 tahun terakhir dan profit.
Manfaat:
  • Outsourcing sumber dana dan administrasi pinjaman
  • Koperasi dapat memperoleh bagi hasil dari angsuran yang dibayar nasabah
  • Dana koperasi yang selama ini digunakan untuk pinjaman kepada anggota, dapat dialihkan untuk pengembangan unit usaha produktif yang lain.


Dikutip dari : https://www.syariahmandiri.co.id/category/consumer-banking/pembiayaan-konsumer/pembiyaaan-kepada-koperasi-karyawan-untuk-para-anggotanya/

CONTOH BROSUR PEMBIAYAAN KONSUMER

Pembiayaan Kepada Pensiunan

Pembiayaan kepada Pensiunan merupakan penyaluran fasilitas pembiayaan konsumer (termasuk untuk pembiayaan multiguna) kepada para pensuinan, dengan pembayaran angsuran dilakukan melalui pemotongan uang pensiun langsung yang diterima oleh bank setiap bulan (pensiun bulanan). Akad yang digunakan adalah akad murabahah atau ijarah.
Kriteria Nasabah:
  1. Cakap Hukum
  2. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah, TNI, POLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/Swasta/Asing yang memperoleh penghasilan pensiun (pensiun bulanan)
  3. Pada saat jatuh tempo pembiayaan, usia nasabah maksimal 70 tahun
  4. Bersedia memindahkan pembayaran pensiun bulanannya melalui BSM.
Manfaat:
  • Memberikan kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan
  • Meningkatkan kualitas hidup Nasabah dengan system pembayaran angsuran melalui potong langsung atas pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
Jenis Penggunaan Antara Lain:
  1. Biaya sekolah (akad ijarah)
  2. Renovasi Rumah (akad murabahah)
  3. Pembelian peralatan kebutuhan rumah tangga (akad murabahah)
  4. Pembelian kendaraan bermotor (akad murabahah)
  5. Pembelian barang untuk usaha (akad murabahah).
Jumlah dan Jangka Waktu Pembiayaan:
  1. Jumlah pembiayaan maksimal Rp100.000.000,00
  2. Jangka waktu pembiayaan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.
Dokumen yang diperlukan:
  • Asli surat permohonan pembiayaan lengkap dari nasabah
  • Fotocopy KTP pemohon dan suami/isteri
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy surat nikah/cerai
  • Asli surat keputusan pensiun nasabah
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB /IMB/PBB untuk pembiayaan dengan jaminan rumah
  • Fotokopi BPKB/ STNK/Faktur pembelian untuk pembiayaan dengan jaminan kendaraan bermotor
  • Surat pernyatan dan kuasa untuk memotong pensiun bulanan yang diterima dan ditandatangani nasabah di atas materai.

CONTOH BROSUR PEMBIAYAAN KONSUMER

Pembiayaan Edukasi BSM

Pembiayaan Edukasi BSM adalah pembiayaan jangka pendek dan menengah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan uang masuk sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan lainnya atau uang pendidikan pada saat pendaftaran tahun ajaran/semester baru berikutnya dengan akad ijarah.
Fitur:
  • Untuk membiayai dana pendidikan di sekolah/perguruan tinggi yang telah melakukan kerjasama dengan BSM
  • Plafon pembiayaan mulai dari Rp5 juta hingga Rp250 juta, dengan maksimum pembiayaan sebesar 80% dari harga perolehan manfaat layanan pendidikan
  • Bisa diangsur mulai dari 1 tahun hingga 3 tahun
  • Besar angsuran tidak melebihi 40% dari pendapatan bersih bulanan nasabah.
Persyaratan:
  • Kriteria nasabah:
    • merupakan orang tua/wali dari pelajar/mahasiswa
    • pelajar/mahasiswa dan telah memiliki penghasilan sendiri
  • Usia nasabah minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun, khusus untuk wiraswasta dan professional pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan usia maksimal 60 tahun.
  • Karyawan dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • Profesional/wirausaha berpengalaman di bidangnya minimal 2 tahun.
Benefit/manfaat:
  • Sesuai prinsip syariah
  • Angsuran ringan dan tetap
  • Proses cepat dan mudah
  • Biaya administrasi ringan
  • Bebas agunan sampai Rp250 juta khusus untuk karyawan dengan persyaratan tertentu.

CONTOH BROSUR PEMBIAYAAN KONSUMER

BSM Implan

BSM Implan adalah pembiayaan konsumer dalam valuta rupiah yang diberikan oleh bank kepada karyawan tetap Perusahaan yang pengajuannya dilakukan secara massal (kelompok).
BSM Implan dapat mengakomodir kebutuhan pembiayaan bagi para karyawan perusahaan, misalnya dalam hal perusahaan tersebut tidak memiliki koperasi karyawan, koperasi karyawan belum berpengalaman dalam kegiatan simpan pinjam, atau perusahaan dengan jumlah karyawan terbatas.
Peruntukkan:
  • Untuk pembelian barang konsumer (halal)
  • Untuk pembelian/memperoleh manfaat atas jasa (contoh: untuk biaya dana pendidikan).
Benefit/manfaat:
  • Bagi perusahaan:
    • Salah satu bentuk penghargaan kepada karyawan
    • Outsourcing sumber dana dan administrasi pinjaman.
  • Bagi Karyawan:
    • Kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan
Akad Pembiayaan:
  • Untuk pembelian barang digunakan akad Wakalah wal Murabahah
  • Untuk memperoleh manfaat atas jasa digunakan akad Wakalah wal Ijarah.
Fitur:
  • Pemberian fasilitas pembiayaan konsumer dengan pola channeling kepada sejumlah karyawan (kolektif) dengan rekomendasi Perusahaan.
  • Limit pembiayaan minimum sebesar Rp5 juta dan maksimum sebesar Rp250 juta per calon nasabah
    • Limit pembiayaan konsumer tanpa agunan per nasabah adalah maksimal Rp50 juta.
    • Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil/BUMN/TNI POLRI, limit pembiayaan konsumer tanpa agunan per nasabah adalah maksimal Rp100 juta.
  • Jangka waktu pembiayaan bervariasi sbb:
    • Untuk pembelian keperluan konsumer dengan limit pembiayaan hingga Rp50 juta (tanpa agunan), jangka waktu pembiayaan maksimal 3 (tiga) tahun
    • khusus untuk Pegawai Negeri Sipil/BUMN/TNI POLRI dengan limit pembiayaan hingga Rp100 juta (tanpa agunan), jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun
    • Untuk pembelian keperluan konsumer dengan agunan (selain untuk pembelian rumah/mobil) dengan limit di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta, jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun.
    • Untuk pembelian kendaraan mobil pribadi dengan limit di atas Rp50 juta hingga Rp200 juta, jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun dan usia kendaraan pada saat jatuh tempo pembiayaan maksimal 10 tahun.
    • Untuk pembelian tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan limit di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta mengacu pada ketentuan Pembiayaan Griya BSM.
Pengajuan Pembiayaan:
  1. Pengajuan pembiayaan BSM Implan dilakukan melalui Perusahaan tempat calon nasabah bekerja secara kolektif
  2. Jumlah minimum pengajuan pembiayaan dalam satu kelompok permohonan adalah 10 (sepuluh) orang calon nasabah atau sebesar Rp100 juta
  3. Pengelompokan calon nasabah disesuaikan dengan jenis pembiayaannya, yaitu pembelian/pembiayaan keperluan konsumtif tanpa agunan, dengan agunan, Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan Pembiayaan Pemilikan kendaraan mobil.