a. Menghitung
harga jual Murabahah
Contoh 1:
Harga pokok sepeda motor = Rp 20.000.000
Jangka waktu = 3 Tahun (36 bulan)
Margin per-tahun = 10%
=
10% x Rp 20.000.000
=
Rp 2.000.000 /tahun
Jika margin 3 tahun, maka = Rp 2.000.000 x 3 tahun
=
Rp 6.000.000
Harga jual sepeda motor = harga pokok + margin 3 tahun
=
Rp 20.000.000 + Rp 6.000.000
=
Rp 26.000.000
Jika dibayar selama 3 tahun, maka
nasabah harus membayar berapa rupiah setiap bulan?
Jawab:
Harga jual sepeda motor : 36 bulan
= Rp 26.000.000 : 36
= Rp 722.000
b. Apabila
untuk pembelian sepeda motor ini, nasabah memberi uang muka Rp 4.000.000,-
berapakah harga jual, dan berapakah cicilan perbulannya?
Jawab:
Harga pokok sepeda motor = Rp 20.000.000
Uang muka = Rp 4.000.000
Pembiayaan bank = Harga pokok sepeda motor – uang muka
=
Rp 20.000.000 - Rp4.000.000
=
Rp16.000.000
Margin 10% per-tahun = Rp 16.000.000 x 10%
=
Rp 1.600.000
Jika margin 3 tahun, maka = Rp 1.600.000 x 3
=
Rp 4.800.000
Harga jual sepeda motor = pembiayaan bank + margin 3 tahun
=
Rp 16.000.000 + Rp 4.800.000
=
Rp 20.800.000
Jika dibayar selama 3 tahun, maka
nasabah harus membayar berapa rupiah setiap bulan?
Jawab:
Harga jual sepeda motor : 36 bulan = Rp20.800.000 : 36
=
Rp 577.800
Maka, cicilan yang harus dibayar
setiap bulan adalah Rp 577.800.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar