Pembiayaan Kepada Koperasi Karyawan untuk Para Anggotanya
penyaluran pembiayaan kepada/melalui koperasi karyawan untuk pemenuhan kebutuhan para anggotanya (kolektif) yang mengajukan pembiayaan melalui koperasi karyawan.Syarat:
- Koperasi karyawan dari lembaga pemerintahan, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan besar yang telah masuk bursa/go publik, atau perusahaan swasta yang bonafide
- Kopkar bertindak sebagai avalist penuh atas penyaluran pembiayaan Bank kepada anggota Kopkar (Nasabah)
- Perusahaan tempat Kopkar bernaung telah beroperasi/ berjalan minimal 5 (lima) tahun
- Kopkar telah memiliki laporan keuangan yang tersusun dengan baik dan wajar, minimal untuk periode 2 tahun terakhir dan profit.
- Outsourcing sumber dana dan administrasi pinjaman
- Koperasi dapat memperoleh bagi hasil dari angsuran yang dibayar nasabah
- Dana koperasi yang selama ini digunakan untuk pinjaman kepada anggota, dapat dialihkan untuk pengembangan unit usaha produktif yang lain.
Dikutip dari : https://www.syariahmandiri.co.id/category/consumer-banking/pembiayaan-konsumer/pembiyaaan-kepada-koperasi-karyawan-untuk-para-anggotanya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar