Pembiayaan Peralatan Kedokteran
Pembiayaan Peralatan Kedokteran adalah pemberian fasilitas pembiayaan kepada para profesional di bidang kedokteran/kesehatan untuk pembelian peralatan kedokteran.Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
- Membiayai kebutuhan nasabah (profesional di bidang kedokteran) dalam hal pengadaan peralatan kedokteran
- Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
- Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
- Proses permohonan yang mudah dan cepat
- Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp500 juta
- Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 5 tahun
- Fasilitas autodebet BSM dari Tabungan BSM.
- Cakap hukum (telah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah)
- Dokter gigi dan telah menjalani praktek sebagai dokter gigi selama 2 tahun, atau dokter spesialis dan telah menjalani praktek sebagai dokter (termasuk masa praktek sebagai dokter umum) minimal selama 2 tahun
- Usia Nasabah pada saat jatuh tempo pembiayaan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun
- Memiliki izin praktek resmi dari Departemen Kesehatan dan izin lokasi praktek dokter
- Fotokopi KTP/Kartu Identitas Nasabah+suami/istri
- Fotokopi Kartu keluarga
- Fotokopi Akte Nikah/Cerai
- Asli surat persetujuan suami/istri (bila sudah menikah) atau surat pernyataan belum menikah
- Fotokopi NPWP (untuk jumlah pembiayaan ≥ Rp50 juta)
- Fotokopi Surat Pengangkatan/Sertifikat Ijazah Spesialis
- Fotokopi Surat Keterangan Praktek/Izin Praktek dari Depkes
- Fotokopi Keanggotaan Organisasi Profesi: IDI, PDGI (bila ada)
- Fotokopi izin lokasi praktek dokter
- Asli rekomendasi dari rumah sakit atau tempat bekerja (optional)*
- Asli slip gaji/Surat Keterangan Penghasilan*
- Fotokopi rekening tabungan/koran (3 bulan terakhir)
- Asli surat pesanan peralatan dari supplier kedokteran
- Fotokopi dokumen jaminan tambahan sesuai agunan (bila ada):
- Tanah dan bangunan:
- SHGB/SHM
- IMB
- PBB (tahun terakhir).
- Mobil:
- BPKB
- STNK
- Faktur
- Kwitansi blanko bermaterai.
- Tanah dan bangunan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar