Pembiayaan Kendaraan Bermotor
BSM Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan sistem murabahah.Pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai PKB adalah:
- Jenis kendaraan: Mobil dan motor
- Kondisi kendaraan: Baru dan bekas..
Syarat & Ketentuan:
- Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap.
- Usia pemohon pada saat pengajuan PKB minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas PKB.
- Pengajuan PKB dapat dilakukan sendiri-sendiri atau koordinir secara kolektif oleh instansi dimana pemohon bekerja.
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotocopy kartu identitas: KTP/SIM
- Fotocopy kartu keluarga
- Surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari instansi/perusahan tempat pemohon bekerja yang menyatakan pemohon adalah pegawai dari instansi/perusahaan yang dimaksud.
- Slip gaji yang dishkan oleh instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja.
- Keterangan mengenai kendaraan bermotor yang akan dibeli meliputi jenis kendaraan, tahun pembuatan, fotocopy BPKB, nama pembeli sebelumnya dan harga kendaraan.
- Fotocopy surat nikah (bagi pemohon yang telah beristri/bersuami)
- Surat persetujuan dari istri/suami (bagi pemohon telah beristri/bersuami).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar