KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL
Disusun
dan diajukan guna memenuhi tugas terstruktur
Mata kuliah : Ekonomi Internasional
Dosen Pengampu : Tiara Pandan Sari,
S.E.,M.Si.
Di susun oleh:
Rosiana Dwi
Juniarti (1123203035)
Munasiroh (1123203053)
Roqi Yasin (1123203055)
Roikhatun Aflaha (1123203059)
Sri Yulia
Ningsih (1123203074)
Maya Shofiyatul
Laili (1123203081)
SYARIAH/
7 EI B
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN)
PURWOKERTO
2014
PENDAHULUAN
Sejauh ini kita
terfokus pada isu-isu dan kebijakan- kebijakan yang berhubungan dengan
perekonomian dalam negeri, tetapi sekarang kita harus memperhatikan pengaruh
faktor- faktor eksternal yang terdapat dalam perekonomian termasuk juga
memperluas analisis dan pemahaman mengenai perekonomian dan manfaat apa yang
kita peroleh dari hubungan internasional. Perekonomian internasional telah
mendapat perhatian besar dari para ekonom dan pelaku bisnis seperti integrasi
dan saling ketergantungan ekonomi dunia yang meningkat.
Pada tiga dekade
terakhir, perekonomian Amerika Utara, negara- negara Eropa, Jepang, dan negara-
negara berkembang lainnya telah menjadi sangat tergantung satu sama lain bagi
penyediaan bahan baku dan sebagai pasar untuk barang dan jasanya.
Hubungan antar berbagai
kebijakan bahkan sangat signifikan terhadap keuangan dunia dan pasar modal,
sebagaimana kita lihat setiap hari pasar saham mempengaruhi seluruh dunia. Pada
waktu yang bersamaan, pertumbuhan perdagangan internasional memberikan peluang
kepada masing- masing perekonomian nasional untuk menggunakan sumber- sumber
dayanya dengan lebih efisien dengan mengkonsentrasikan hasilnya pada kegiatan
atau usaha yang paling sesuai dan dari segi ekonomi memperoleh manfaatnya.
PEMBAHASAN
A. KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL
1. Definisi
Dalam arti luas
kebijakan ekonomi internasional adalah tindakan/kebijakan ekonomi pemerintah,
yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta
bentuk daripada perdagangan dan pembayaran internasional. Kebijakan ini tidak
hanya berupa tarif, quota dan sebagainya, tetapi juga meliputi kebijakan
pemerintah di dalam negeri yang secara tidak langsung mempunyai pengaruh
terhadap perdagangan serta pembayaran internasional seperti misalnya kebijakan
fiskal dan moneter. Sedangkan dalam arti sempit, kebijakan ekonomi
internasional adalah tindakan/kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung
mempengaruhi perdagangan dan pembayaran internasional.
2. Instrumen
Instrumen kebijakan ekonomi
internasional meliputi :
a. Kebijakan
ekonomi perdagangan internasional
Kebijakan ekonomi perdagangan
internasional mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang
berjalan (current account) daripada neraca pembayaran internasional, khususnya
tentang ekspor dan impor barang/jasa. Jenis kebijakan ini misalnya tarif
terhadap impor, bilateral trade agreement, state trading, dan sebagainya.
b. Kebijakan
pembayaran internasional
Meliputi tindakan kebijakan
pemerintah terhadap rekening modal (capital account) dalam neraca pembayaran
internasional yang berpa pengawasan terhadap pembayaran imnternasional. Hal ini
dapat dilakukan misalnya dengan pengawasan terhadap lalu lintas devisa
(exchange control) atau pengaturan/pengawasan lalu lintas modal jangka panjang.
c. Kebijakan
bantuan luar negeri
Adalah tindakan/kebijaksanaan pemerintah
yang berhubungan dengan bantuan (grants), pinnjaman (loans), bantuan yang
bertujuan untuk membantu rehabilitasi serta pembangunan dan bantuan militer
terhadap negara lain.
3. Tujuan
Kebijakan Ekonomi Internasional
a. Autarki
Tujuan ini bermaksud untuk menghindarkan
dari pengaruh-pengaruh negara lain baik pengaruh ekonomi, politik, maupun
militer.
b. Kesejahteraan
(welfare)
Dengan mengadakan perdagangan
internasional suatu negara akan memperoleh keuntungan dari adanya spesialisasi.
Oleh karena itu untuk mendorong adanya perdagangan internasional maka
halangan-halangan dalam perdagangan internasional (tarif, quota, dan
sebagainya) dihilangkan atau paling tidak dikurangi. Hal ini harus ada
perdagangan bebas.
c. Proteksi
Tujuan ini untuk melindnugi
industri dalam negeri dari persaingan barang impor. Hal ini, misalnya dapat
dijalankan dengan tarif, quota, dan sebagainya.
d. Keseimbangan
neraca pembayaran
Apabila suatu negara itu mempunyai
kelebihan cadangan valuta asing maka kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan
stabilitas ekonomi dalam negeri akan tidak banyak menimbulkan problem dalam
neraca pembayaran internasionalnya. Tetapi sangat sedikit negara yang
mempunnyai posisi demikian. Terutama negara-negara yang sedang berkembang
posisi cadangan valuta asingnya lemah, memaksa pemerintah negara-negara
tersebut untuk mengambil kebijaksanaan ekonomi internasional guna
menyeimbangkan neraca pembayaran internasionalnya. Kebijaksanaan ini umumnya
berbentuk pengawasan devisa (exchange control). Pengawasan devisa tidak hanya
mengatur/mengawasi lalu lintas barang tetapi juga modal.
e. Pembangunan
ekonomi
Untuk mencapai tujuan ini
pemerintah dapat mengambil kebijaksanaa seperti misalnya:
-
Perlindungan terhadap industri dalam
negeri
-
Mengurangi impor barang konsumsi yang
nonessensial dan mendorong impor barang-barang yang essensial
-
Mendorong ekspor, dsb.
Kesemuanya
ini unutuk mengarahkan perkembangan perdagangan internasional guna menunjang
pembangunan ekonomi dalam negeri.[1]
B. Kebijakan Ekspor dan Impor
Dalam
perdgangan internasional terdapat kegiatan impor dan ekspor. Dalam kegiatan itu
dikeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengaturnya.
1. Impor
a. Pengertian
Impor
Dalam
perdagangan internasional terdapat dua kegiatan pokok, yaitu kegiatan impor dan
ekspor. Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Orang
atau pihak yang mengimpor barang atau jasa tersebut disebut importer.
Kegiatan impor
terjadi karena faktor- faktor berikut:
a) Negara
pengimpor kekurangan pasikan beberapa barang tertent, misalnya karena produksi
dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan masyaraktnya. Contoh Indonesia mengimpor
beras dari Thailand karena produksi beras dalam negeri tidak mencukupi
kebutuhan.
b) Teknologi
yang modern, misalnya suatu negara belum mampu memproduksi barang elektronik
dengan kualitas yang baik, maka negara itu perlu mengimpor barang elektronik
dari negara yang lebih berteknologi maju.
c) Harga
yang lebih murah, konsumen lebih menginginkan produk dengan harga yang lebih
murah bila kualitas barang yang akan dibeli sama, hal tersebut yang menyebabkan
pihak atau orang dalam negeri mengimpor barang dari luar negeri.
d) Permintaan
pasar atau selera konsumen yang berbeda- beda juga merupakan penyebab importer
mendatangkan barang dari luar negeri
b. Kebijakan
Impor
Kegiatan impor
disatu pihak sangat dibutuhkan oleh suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya,
tetapi dilain pihak dapat merugikan perkembangan industri dalam negeri. Agar
tidak merugikan produk dalam negeri diperlukan adanya kebijakan impor untuk
melindungi produk dalam negeri(proteksi) dengan cara sebagai berikut:
a. Pengenaan
Bea Masuk
Barang impor yang masuk dalam
negeri dikenakan bea masuk yang tinggi sehingga harga jual barang menjadi
mahal.
b. Kuota
Impor
Kuota impor merupakan suatu
kebijakan untuk membatasi jumlah barang impor yang masuk kedalam negeri. Dengan
dibatasinya jumlah produk impor mengakibatkan harga barang impor tetap mahal
dan produk dalam negeri dapat bersaing dan laku dipasaran.
c. Pengendalian
Devisa
Dalam pengendalian devisa, jumlah
devisa yang disediakan untuk membayar barang impor dijatah dan dibatasi
sehingga importer mau tidak mau juga membatasi jumlah barang impor yang dibeli.
d. Substitusi
Impor
Kebijakan mengadakan substitusi impor
ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri dengan mendorong
produsen dalam negeri agar dapat membuat sendiri barang- barang yang diimpor
dari luar negeri.
e. Devaluasi
Kebijakan berupa devaluasi
merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri
terhadap mata uang asing. Misalnya: 1 U$ = Rp 8.000 menjadi 1 U$ = Rp 10.000.
Dengan devaluasi dapat menyebabkan harga barang impor menjadi lebih mahal,
dihitung dengan mata uang dalam negeri, sehingga akan mengurangi pembelian
barang impor.
2. Ekspor
a. Pengertian
Ekspor
Ekspor adalah
kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Orang yang melakukan kegiatan
adalah eksportir. Kegiatan ekspor yang meningkat akan memberikan keuntungan
bagi negara, yaitu negara memperoleh peningkatan pendapatan yaitu dari barang
yang diekspor. Selain itu adapula pihak- pihak dalam negeri yang juga mendapat
keuntungan, seperti perusahaan transportasi, perusahaan asuransi, perusahaan
penghasil barang yang diekspor. Oleh sebab itu pemerintah Indonesia terus
menggiatkan usaha- usaha yang mendorong kegiatan ekspor.
b. Kebijakan
Ekspor
Ekspor suatu
negara harus lebih besar daripada impor agar tidak terjadi deficit dalam neraca
pembayaran. Oleh sebab itu pemerintah selalu berusaha mendorong ekspor melalui
kebijakan ekspor dengan cara berikut:
1)
Diversifikasi Ekspor/ Menambah keragaman
barang ekspor
Merupakan penganekaragaman
dengan memperbanyak macam dan jenis barang yang di ekspor. Misalnya Indonesia
hanya mengekspor tekstil dan karet, kemudian menambah komoditas ekspor seperti
kayu lapis, gas LNG, rumput laut dan sebagainya.
2)
Subsidi Ekspor
Diberikan dengan
cara memberikan subsidi atau bantuan kepada eksportir dalam bentuk keringanan
pajak, tarif angkutan yang murah, kemudahan dalam mengurus ekspor, dan
kemudahan dalam memperoleh kredit dengan bunga yang rendah.
3)
Premi Ekspor
Untuk lebih
menggiatkan dan mendorong para produsen dan eksportir, pemerintah dapat
memberikan premi atau insentif, misalnya penghargaan atas kualitas barang yang
diekspor. Pemberian bantuan keuangan dari pemerintah kepada pengusaha kecil dan
menengah yang orientasi usahanya ekspor.
4)
Devaluasi
Merupakan
kebijakan pemerintah menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang
asing.
5)
Meningkatkan Promosi Dagang ke Luar
Negeri
Pemasaran suatu
produk dapat ditingkatkan dengan mempromosikan produk yang akan dijual. Untuk
meningkatkan ekspor keluar negeri maka pemerintah dapat berusaha dengan
melakukan promosi dagang keluar negeri, misalnya dengan mengadakan pameran
dagang diluar negeri agar produk dalam negeri dapat dikenal.
6)
Menjaga Kestabilan Nilai Kurs Rupiah
terhadap Mata Uang Asing
Hal tersebut
sangat dibutuhkan oleh para importer dan pengusaha yang menggunakan produk luar
negeri untuk kelangsungan usaha dan kepastian usahanya.
7)
Mengadakan Perjanjian Kerjasama Ekonomi
Internasional
Melakukan
perjanjian kerjasama ekonomi baik bilateral, regional, maupun multilateral akan
dapat membuka dan memperluas pasar bagi produk dalam negri di luar negeri.
Serta dapat menghasilkan kontrak pembelian produk dalam negeri oleh negara
lain. Misalnya perjanjian kontrak pembelian LNG ( Liquide Natural gas)
Indonesia yang dilakukan oleh Jepang dan Korea Selatan.[2]
C. Kebjikan Tarif dan Non Tarif
Kebijakan
perdagangan internasional di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua
macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan kebijakan hambatan
non-tarif (non-tariff barrier).
1.
Hambatan Tarif (Tariff Barrier)
Hambatan tarif
(tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang
produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang
diimpor dari luar negeri. Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan
pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi
daerah pabean (custom area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah
negara dikenakan bea masuk. Efek
kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Dengan pengenaan bea masuk yang besar,
pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi permintaan konsumen
terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.
a.
Macam-macam Penentuan Tarif, yaitu:
1)
Bea Ekspor (export duties) adalah
pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di
luar costum area).
2)
Bea Transito (transit duties) adalah
pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah
suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain.
3)
Bea Impor (import duties) adalah
pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara
(tom area).
b.
Jenis Tarif:
1) Ada
valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase
dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
2) Specific
duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik
daripada barang.
3) Specific
ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara
specific dan ad valorem. Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad
valorem ditambah Rp 20,00 untuk setiap unit.
c.
Sistem Tarif :
1) Single-column
tariffs : sistem di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam
tarif. Biasanya sifatnya autonomous tariffs (tarif yang tingginya ditentukan
sendiri oleh sesuatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain). Kalau
tingginya tarif ditentukan dengan perjanjian dengan negara lain disebutconventional
tariffs.
2) Double-column
tariffs : sistem di mana untuk setiap barang mempunyai 2 (dua) tarif. Apabila
kedua tarif tersebut ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka namanya :
“bentuk maksimum dan minimum”.
3) Triple-column
tariffs : biasanya sistem ini digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya sistem
ini hanya perluasan daripada double column tariffs, yakni dengan menambah satu
macam tariff preference untuk negara-negara bekas jajahan atau afiliasi
politiknya. Sistem ini sering disebut dengan nama “preferential system”.
d.
Efek tarif :
Pembebanan tarif terhadap sesuatu
barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya
terhadap pasar barang tersebut. Beberapa efek tarif tersebut adalah :
1) Efek
terhadap harga (price effect)
2) Efek
terhadap konsumsi (consumption effect)
3) Efek
terhadap produk (protective/import substitution effect)
4) Efek
terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)
e.
Effective Rate of Protection
Tarif terhadap
bahan mentah akan menaikkan ongkos produksi. Apabila tarif hanya dikenakan pada
barang jadi maka harga barang tersebut akan naik. Hubungan antara tarif
terhadap barang jadi dan tarif terhadap bahan mentah dapat dinyatakan dengan
adanya “effective rate of protection” yang dinikmati oleh produsen yang memproses
barang jadi tersebut. apabila barang jadi dan juga bahan mentah impor itu
dikenakan tarif, maka effective rate of protection bagi produsen barang
tersebut makin tinggi apabila makin rendah tarif terhadap bahan mentah.
f.
Alasan pembebanan tarif :
1) Memperbaiki
dasar tukar
Pembebanan tarif dapat
mengurangi keinginan untuk mengimpor. Ini berarti bahwa untuk sejumlah tertentu
ekspor menghendaki jumlah impor yang lebih besar, sebagian daripadanya
diserahkan kepada pemerintah sebagai pembayaran tarif.
2) Infant-industry
Pembebanan terif
terhadap barang dari luar negeri dapat memberi perlindungan terhadap industri
dalam negeri yang sedang tumbuh ini.
3) Diversifikasi
Pembebanan tarif
industry dalam negeri dapat berkembang sehingga dapat memperbanyak jumlah serta
jenis barang yang dihasilkan terutama oleh negara yang hanya menghasilkan satu
atau beberapa macam barang saja
4) Employment
Pembebanan tarif
mengakibatkan turunnya impor dan menaikkan produksi dalam negeri.
5) Anti
dumping
Pembebanan tarif
terhadap barang yang berasal dari negara yang menjalankan politik dumping
supaya tidak terkena akibat jelek daripada politik tersebut.
2.
Hambatan Non-Tarif (Non-Tariff Barrier)
Hambatan
non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea
masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat
perdagangan internasional (Dr. Hamdy Hady).
A.M. Rugman dan
R.M. Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) sebagai
berikut :
1. Pembatasan
spesifik (specific limitation) :
a. Larangan
impor secara mutlak
b. Pembatasan
impor (quota system)
Kuota adalah
pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota
impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari / ke suatu negara untuk
melindungi kepentingan industri dan konsumen.
c. Peraturan
atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu
d. Peraturan
kesehatan / karantina
e. Peraturan
pertahanan dan keamanan negara
f. Peraturan
kebudayaan
g. Perizinan
impor (import licence)
h. Embargo
i. Hambatan
pemasaran / marketing
2. Peraturan
bea cukai (customs administration rules)
a. Tatalaksana
impor tertentu (procedure)
b. Penetapan
harga pabean
c. Penetapan
forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control)
d. Consulate
formalities
e. Packaging
/ labelling regulations
f. Documentation
needed
g. Quality
and testing standard
h. Pungutan
administasi (fees)
i. Tariff
classification
3. Partisipasi
pemerintah (government participation)
a. Kebijakan
pengadaan pemerintah
b. Subsidi
dan insentif ekspor
Subsidi adalah
kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada indusrti
dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas
kredit, subsidi harga, dll.
c. Countervaling
duties
d. Domestic
assistance programs
e. Trade-diverting
4. Import
charges
a. Import
deposits
b. Supplementary
duties
c. Variable
levies[3]
KESIMPULAN
Kebijakan
ekonomi internasional adalah tindakan/kebijakan ekonomi pemerintah, yang secara
langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk
daripada perdagangan dan pembayaran internasional. Tujuan dari kebijakan
ekonomi internasional antara lain; autarki, kesejahteraan (welfare), proteksi, keseimbangan
neraca pembayaran, dan untuk pembangunan ekonomi.
Kebijakan
ekonomi perdagangan internasional mencakup tindakan pemerintah terhadap
rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran
internasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang/jasa. Ekspor adalah
kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Kegiatan ekspor yang
meningkat akan memberikan keuntungan bagi negara, yaitu negara memperoleh
peningkatan pendapatan yaitu dari barang yang diekspor. Sedangkan Impor adalah
kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Kegiatan impor disatu pihak
sangat dibutuhkan oleh suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi dilain
pihak dapat merugikan perkembangan industri dalam negeri.
DAFTAR
PUSTAKA
G Nellis,
Joseph. 2000. The Essence of the Economy. Yogyakarta: Andi
Halwani, Hendra.
2002. EkonomiIinternasional dan Globalisai Ekonomi. Jakarta: Ghalia
Indonesia
Nopirin.
2014. Ekonomi Internasional Edisi 3. Yogyakarta:
BPFE
http://ssbelajar.blogspot.com/2014/05/kebijakan-expor-dan-impor-perdagangan-internasional.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar