1.
Kebijakan
Umum dalam Bidang Audit Bank dan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Bank
Fungsi audit intern bank sangat
penting, karena untuk membantu semua tingkatan manajemen dalam mengamankan
semua kegiatan operasional bank yang melibatkan dana dari masyarakat luas.
Menyadari kedudukan yang strategis dari perbankan dalam perekonomian, audit
intern bank diharapkan juga mampu menjaga perkembangan bank ke arah yang dapat
menunjang program pembangunan dari pemerintah.
2.
Konsep
Sistem Pengendalian Bank
Pengendalian intern merupakan suatu
mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen bank secara
berkesinambungan, untuk:
a) Menjaga
dan mengamankan harta kekayaan bank
b) Menjamin
tersedianya laporan yang lebih akurat
c) Meningkatkan
kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku
d) Mengurangi
dampak keuangan/kerugian penyimpangan termasuk kecurangan, dan pelanggaran
aspek kehati-hatian.
e) Meningkatkan
efektifitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya
Sistem pengendalian intern yang
efektif merupakan komponen penting dalam manajemen Bank dan menjadi dasar bagi
kegiatan operasional Bank yang sehat dan aman. Terselenggaranya sistem
pengendalian intern Bank yang handal dan efektif menjadi tanggung jawab dari
pengurus dan para pejabat Bank.
3.
Pengorganisasian
Satuan Kerja Audit Bank
Untuk memperoleh hasil audit yang baik
dan berkualitas pelaksanaan audit harus direncanakan sebaik-baiknya. Audit
intern harus menyusun terlebih dulu rencana pemeriksaan yang memadai serta
diatur secara sistematis mencakup semua unit yang akan diperiksa, sehingga
seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna.
Program audit adalah tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang terinci yang
akan dilaksanakan dalam pemeriksaan.
Langkah-langkah tersebut antara lain:
a. Menetapkan
tanggung jawab untuk setiap prosedur pemeriksaan
b. Pembagian
kerja yang rapi sehingga seluruh unit terperiksa secara menyeluruh
c. Menghasilkan
pelaksanaan pemeriksaan yang tepat dan hemat waktu
d. Menekankan
prosedur yang paling penting untuk setiap pemeriksaan
4.
Norma
dan Kode Etik Auditor Bank
Auditor internal diharapkan
menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Ø Integritas
Integritas auditor internal
membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk landasan
penilaian mereka.
Aturan perilaku:
1)
Harus melakukan
pekerjaan mereka dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab
2)
Harus mentaati hukum
dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan
profesi
3)
Sadar tidak boleh
terlibat dalam aktifitas ilegal apapun
4)
Harus menhormati dan
berkontribusi pada tujuan yang sah dan etis dari organisasi
Ø Objektivitas
Auditor internal menunjukan
objektivitas profesioanal tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi
dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang
diperiksa.
Aturan perilaku:
1)
Tidak akan
berpartisipasi dalam kegiatan yang dianggap mengganggu.
2)
Tidak akan menerima
apapun yang dapat mengganggu profesionalitas mereka.
3)
Harus mengungkapkan
semua fakta material yang mereka ketahui yang dapat mengganggu kegiatan
pelaporan mereka.
Ø Kerahasiaan
Auditor internal menghormati nilai
dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi
tanpa izin kecuali ada ketentuan perundang-undangan.
Aturan perilaku:
1)
Harus berhati-hati
dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugas mereka.
2)
Tidak akan menggunakan
informasi untuk keuntungan pribadi
Ø Kompetensi
Auditor internal menerpakan pengetahuan,
ketrampilan,dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit
internal.
Aturan perilaku:
1)
Hanya akan memberikan
layanan sepanjang mereka memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman yang
diperlukan.
2)
Harus melakukan audit
internal sesuai dengan Standar Internasional Praktik Profesional Audit
Internal.
3)
Akan terus-menerus
meningkatkan kemampuan dan efektifitas serta kualitas layanan mereka.
5. Pelaksanaan
Audit Bank
Standar
Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank, antara lain:
Pasal
8
a. Bank
wajib menerapkan fungsi audit intern bank sebagaimana ditetapkan dalam Standar
Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari peraturan Bank
Indonesia ini.
b. Dalam
hal suatu bank telah mempunyai standar audit intern sendiri maka standar
tersebut harus sekurang-kurangnya memenuhi Standar Pelaksanaan fungsi Audit
Intern Bank.
Pasal 9
a. Menyusun
piagam audit intern
b. Membentuk
Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)
c. Menyusun
panduan audit intern
Pasal 10
SKAI bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Membantu
tugas direktur utama dan dewan komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara
menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan
hasil audit.
b. Membuat
analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan
lainnya melalui pemeriksaan langsung dan
pengawasan secara tidak langsung.
c.
Mengidentifikasi segala
kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan suberdaya
dan dana.
d.
Memberikansaran
perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkatan manajemen.
Pasal 11
a.
SKAI merupakan satuan
kerja yang bertanggung jawab langsung kepada direktur utama
b.
Dalam melaksanakan
tugasnya SKAI menyampaikan laporan kepada direktur utama dan dewan komisaris
dengan tembusan kepada direktur kepatuhan.
c.
Kepala SKAI diangkat
dan diberhentikan oleh direktur utama Bank dengan persetujuan dewan komisaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar