Rabu, 15 Februari 2017

DASAR-DASAR PERBANKAN

MEMAHAMI UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
A.    Sejarah Perkembangan Uang
Uang yang kalian kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya masyarakat belum mengenal pertukaran. Setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Manusia berburu dan mencari buah-buahan jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana seperti dari kulit pohon, dan sebagainya. Dalam perkembangan selanjutnya, semakin lama kebutuhan manusia semakin bertambah jumlah dan macamnya. Kebutuhan manusia tidak mungkin lagi tercukupi dengan usaha sendiri. Keterbatasan manusia dalam menghasilkan dan memenuhi kebutuhan ini menyebabkan manusia mulai memerlukan bantuan orang lain. Untuk mendapatkan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka melakukan pertukaran barang dengan barang. Kegiatan tukar menukar barang dengan barang ini disebut barter. Namun, pada kenyataannya kegiatan barter ini menemui banyak kesulitan, antara lain:
·      Sulit menentukan nilai tukar barang,
·      Sulit menyesuaikan keinginan dari kedua belah pihak,
·      Sulit menyesuaikan jumlah barang yang dibutuhkan dengan barang yang tersedia, dan
·      Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan barang yang diinginkan terkadang lama, sehingga sulit menentukan kapan barang akan diperoleh.
Beberapa kesulitan yang ditemui dalam kegiatan barter ini menyebabkan manusia mulai mencari barang-barang tertentu dan menetapkan fungsinya sebagai uang. Barang tersebut dinamakan uang barang. Barang-barang yang dijadikan uang barang adalah kulit kerang, mutiara, bulu unggas, tembaga, gading, garam, dan tembakau. Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran masih tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena barangbarang yang dijadikan uang barang sebagai alat tukar belum mempunyai pecahan, sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan, dan pengangkutan menjadi sulit dilakukan. Selain itu timbul kesulitan akibat kurangnya daya tahan barang-barang tersebut sehingga tidak tahan lama bahkan mudah hancur
Oleh karena ada beberapa kesulitan yang ditemui dalam penggunaan uang barang, maka manusia berusaha mencari alat tukar lain yang tahan lama, mudah disimpan, mudah dibawa, dan nilainya tetap. Pada akhirnya manusia menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar menukar. Emas dan perak ini ditempa menjadi mata uang. Mengapa emas dan perak dijadikan mata uang? Mengapa bukan logam yang lain? Emas dan perak memiliki beberapa keunggulan, yaitu:
a. termasuk logam mulia yang tidak berkarat,
b. emas dan perak mudah dikenali dan diterima masyarakat,
c. tahan lama dan tidak mudah rusak,
d. dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya.
Keunggulan-keunggulan yang dimiliki emas dan perak inilah yang membuat kedua benda tersebut dipilih sebagai mata uang. Selanjutnya, hal inilah yang mendasari munculnya mata uang logam. Seiring dengan perkembangan perekonomian yang semakin pesat mengakibatkan perdagangan juga berkembang pesat. Hal ini menyebabkan penggunaan uang logam sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar. Di sisi lain, jumlah emas dan perak semakin langka. Kedua alasan ini akhirnya mendorong banyak negara menciptakan mata uang kertas.
Mula-mula uang kertas yang beredar dijadikan sebagai bukti pemilikan emas dan perak yang digunakan sebagai alat perantara untuk melakukan transaksi. Uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas secara langsung sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menggunakan uang kertas tersebut sebagai
alat tukar. Kegiatan tukar-menukar dengan menggunakan uang kertas mempunyai banyak keuntungan, antara lain:
a. biaya yang digunakan untuk membuat uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam,
b. uang kertas lebih ringan dibawa-bawa dan mudah disimpan.
B.     Pengertian Uang
Uang adalah setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar ini dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dengan demikian tujuan diciptakan uang adalah untuk memperlancar kegiatan tukar menukar dan perdagangan.
Adapun benda atau barang yang dapat dijadikan uang harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
a. Diterima oleh umum.
b. Mempunyai nilai yang stabil dari waktu ke waktu.
c. Mudah dibawa dan disimpan.
d. Tahan lama.
e. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
f. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan.
C.    Fungsi Uang
Uang mempunyai fungsi dan keberadaan yang strategis dalam menunjang berbagai kegiatan ekonomi. Adapun fungsi uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a.     Fungsi Asli Uang
1.      Uang sebagai alat tukar ( medium of exchange exchange)
Uang sebagai alat tukar dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Contohnya, ketika disuruh ibu membeli sayur di pasar, kalian menukarkan uang yang kalian miliki dengan sayur yang ingin kalian beli. Dengan demikian uang dapat mempermudah transaksi jual beli.
2.      Uang sebagai alat satuan hitung ( unit account account)
Uang sebagai alat satuan hitung dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang juga dapat menunjukkan besarnya kekayaan dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Contohnya, harga sebuah tas sekolah sebesar Rp50.000,00. Sementara itu harga sepasang sepatu sebesar Rp100.000,0. Contoh ini menunjukkan bahwa uang dapat dipakai untuk menentukan dan membandingkan nilai suatu barang, yaitu nilai tukar sepasang sepatu sama dengan nilai 2 buah tas sekolah.
b.    Fungsi Turunan Uang
1.      Uang sebagai alat pembayaran
Uang sebagai alat pembayaran digunakan untuk membayar berbagai bentuk transaksi seperti pembayaran gaji, pembayaran tagihan listrik, dan sebagainya. Uang juga dapat digunakan untuk mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat. Selain itu, dapat mempermudah menentukan berapa besar nilai utang piutang yang harus diterima atau dibayar.
2.      Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Adakalanya penghasilan seseorang sebagian digunakan untuk konsumsi, sebagian lagi ditabung. Uang yang ditabung tersebut dikatakan sebagai alat penimbun kekayaan yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga, spekulasi, dan untuk kegiatan investasi di masa akan datang.
3.      Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Uang dapat juga berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan. Misalnya, Pak Tagor tinggal di Medan. Kemudian Pak Tagor dipindahtugaskan ke Makassar. Pak Tagor berniat pindah rumah ke Makassar. Pak Tagor memutuskan untuk menjual rumahnya yang ada di Medan. Uang hasil penjualan rumah digunakan untuk membeli rumah baru di Makassar. Dengan demikian Pak Tagor telah memindahkan kekayaan berupa rumah dari Medan ke Makassar. Lebih jelasnya tentang pembagian fungsi uang lihat bagan di bawah ini.
D.    Nilai Uang
Nilai uang dapat dibedakan menjadi nilai nominal, nilai intrinsik, nilai internal (nilai riil), dan nilai eksternal.
1.      Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya, seribu rupiah (Rp1.000,00), atau lima ratus rupiah (Rp500,00)
2.      Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
3.      Nilai internal (nilai riil), yaitu nilai uang untuk dapat ditukar dengan suatu barang. Misalnya uang Rp500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan uang Rp10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso.
4.      Nilai eksternal disebut juga kurs mata uang yaitu nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain. Contohnya, kurs mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah adalah US$1 = Rp9.205,00.

E.     Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar di masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapun jenis-jenis uang dapat dikelompokkan menjadi empat
jenis, yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.
1.      Berdasarkan Bahan Pembuatannya
Jenis uang berdasarkan bahan pembuatannya dibedakan atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas.
a.       Uang logam
Uang logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia yaitu Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
b.       Uang kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; Rp100.000,00.
2.      Berdasarkan Nilainya
a)     Uang bernilai penuh ( full bodied money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
b)    Uang tanda ( token money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00.
3.      Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga yang mengeluarkan terdiri atas uang kartal dan uang giral.
1)     Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari
2)     Uang giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
4.      Berdasarkan Kawasan
Jenis uang berdasarkan kawasannya terdiri atas uang lokal, uang regional, dan uang internasional.
a.     Uang lokal
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
b.    Uang regional
Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.
c.     Uang internasional
Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional.
F.     Motif Seseorang Membutuhkan Uang
1.     Motif Transaksi 
Setiap orang mempunyai berbagai macam kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhannya, seseorang membutuhkan uang. Uang yang dimiliki digunakan untuk transaksi jual beli. Kalau kalian ingin membeli buku tulis, tentu kalian memerlukan uang untuk memperolehnya.
2.     Motif Berjaga-jaga
Selain untuk melakukan transaksi, alasan seseorang membutuhkan uang adalah untuk berjaga-jaga. Mengapa? Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Apakah selalu dalam kondisi baik atau sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menghadapi keadaan tersebut, seseorang menyisihkan sebagian uangnya untuk disimpan sehingga ia akan lebih siap menghadapi keadaan di masa yang akan datang.
3.     Motif Spekulasi
Biasanya orang yang memengang uang dalam jumlah banyak akan melakukan transaksi yang sifatnya spekulasi. Misalnya uang yang mereka miliki digunakan untuk membeli saham pada perusahaan tertentu yang dinilai bisa memperoleh keuntungan yang besar, meskipun dengan risiko yang tinggi karena sifatnya yang tidak pasti.
G.    Faktor-Faktor yang Memengaruhi Jumlah Uang yang Beredar
1.     Pendapatan Masyarakat
2.     Jumlah Penduduk
3.     Tingkat Suku Bunga
4.     Harga Barang
5.     Selera Masyarakat. 
 2.      BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
A.    Sejarah Perbankan  
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa  Eropa pada saat  melakukan penjajahan ke Negara jajahannya baik di Asia, Afrika  maupun  benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari  jasa  penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal  sebagai  meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan   tempo  dulu mungkin  penukaran uang dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing  (Money Changer).  
Kemudian dalam  perkembangan  selanjutnya,  kegiatan  operasional perbankan berkembang  lagi  menjadi  tempat  penitipan  uang  atau  yang disebut sekarang ini kegiatan  simpanan.  Berikutnya  kegiatan  perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan olehmasyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang  membutuhkannya.  Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. 
B.     Sejarah Perbankan di Indonesia 
Sejarah perbankan di Indonesia tidak  terlepas dari zaman  penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat  beberapa  bank yang  memegang  peranan  penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain: 
1. De Javasce NV. 
2. De Post Poar Bank. 
3. De Algemenevolks Crediet Bank. 
4. Nederland Handles Maatscappi (NHM). 
5. Nationale Handles Bank (NHB). 
6. De Escompto Bank NV. 
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1. Bank Nasional indonesia. 
2. Bank Abuan Saudagar. 
3. NV Bank Boemi. 
4. The Chartered Bank of India. 
5. The Yokohama Species Bank. 
6. The Matsui Bank. 
7. The Bank of China. 
8. Batavia Bank. 
Di zaman kemerdekaan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bankbank yang ada di zaman kemerdekaan antara lain:
a.       Bank  Negara  Indonesia,  yang  didirikan  tanggal  5  Juli  1946  yang sekarang dikenal dengan BNI ʹ46. 
b.      Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko. 
c.       Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo. 
d.      Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. 
e.       Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan. 
f.       Indonesian  Banking  Corporation  tahun  1947  di  Yogyakarta,  kemudian menjadi Bank Amerta. 
g.      NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946. 
h.      Bank  Dagang  Indonesia  NV  di  Samarinda  tahun  1950  kemudian  merger dengan Bank Pasifik. 
i.        Bank  Timur  NV di Semarang  berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949. 
Di Indonesia praktek perbankan sudah tersebar ke pelosok desa desa.  Lembagan keuangan  berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariʹah, dan juga BPR Syariʹah
C.    Perkembangan Perbankan di Indonesia 
1. Periode 1988 – 1996
          Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada puncaknya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 19941995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkatdrastisdari 8.041 padatahun 1988 menjadi 9.310 BPR padatahun 1996
2. Periode 1997 – 1998
          Pertumbuhan pesat yang terjadi padaperiode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan juga lembagalembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambil alihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. Secara spesifik langkahlangkah yang dilakuka nuntuk menanggulangi Krisis keuangan dan perbankan tersebu tadalah:
a.    Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
b.   Mengidentifikasi dan merekapitalisasi bankbank yang masih memilikipotensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan bankbank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakannya
c.    Menutup bankbank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi perbankan dengan melakukan marger
d.   Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industry perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
e.    Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan UndangUndang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang menjaminin dependensi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan.
3. Periode 1999 – 2002
          Krisis perbankan yang demikian parah pada kurunwaktu 1997 – 1998 memaksa pemerintahdan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sector perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi system keuangan dan mencegah terulangnya krisis.Langkah penting yang dilakukan Sehubungan dengan itu adalah:
a.    Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision yang menjadistandar internasional bagi pengawasan bank
b.   Meningkatkan infrastruktur system pembayaran dengan mmengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS)
c.    Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat di bank
d.   Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh  BPPN, Prakarsa Jakarta maupunIndonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA)
e.    Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bank bank BUMN dan bankbank yang direkap
f.     Meningkatkan persyaratan modal bag ipendirian bank baru.
4. Periode 2002 – Sekarang
          Berbagai perkembangan positif pada sector perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara lain credit linked notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance)
D.    DEFINISI BANK
Pengertian Bank - Ada beberapa definisi bank yang dikemukakan sesuai dengan tahap perkembangan bank. Untuk memberikan definisi yang tepat agaknya memerlukan penjabaran, karena definisi tentang bank dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut ini dapat dikemukakan beberapa pendapat tentang pengertian bank, yaitu:
1.      Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral. (Prof G.M. Veryn Stuart Dalam bukunya Bank Poitic)
2.      Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
3.      Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
   
3. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Adapun perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank, yaitu :
Lembaga keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Misalnya : perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lessee), pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK Non Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
Bank Umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan LK Non Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
1.      Anjak Piutang (Factoring) yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. (Kep.Menkeu No. 1251/ KMK.013/1988 tgl. 20-12-1988)
2.      Modal Ventura (Venture Capital) yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres No. 61 Tahun 1988)
3.      Sewa  Guna Usaha (Leasing) yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (SK Menkeu No.1169/KMK.01/1991 tgl. 21 Nopember 1991)
4.      Pasar uang (money Market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang adalah berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang secara langsung.
5.      Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkanya.
6.      Perusahaan penggadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman.  Sementara ini usaha pengadaian ini secara resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
7.      Perusahaan asuransi merupakan perusahaan  yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibahatau terkena resiko seperti yang telah diperjanjikanya. 
8.      Dana Pensiun merupakan perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau perusahaan itu sendiri.  
9.      Pasar Modal pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang)
  
4.      JENIS BANK DAN OPERASIONAL BANK
A.    Jenis Bank
a.      Berdasarkan Fungsinya
1.       Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
2.      Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
b.      Berdasarkan kepemilikannya
1.       Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2.      Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3.      Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c.       Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1.       Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2.       Bank Syariah
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.

B.     Operasional Bank
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.     Menghimpun Dana (Funding) 
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
·         Simpanan Giro (Demand Deposit) : Merupakan simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka¬rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
·         Simpanan Tabungan (Saving Deposit) : Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru¬pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re¬kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
·         Simpanan Deposito (Time Deposit) : Merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call. 
2.     Menyalurkan Dana (Lending)  
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila¬kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya¬lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
·         Kredit Investasi, Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem-bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
·         Kedit Modal Kerja, Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
·         Kredit Perdagangan, Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen. 
·         Kredit Produktif, Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
·         Kredit Konsumtif, Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa¬pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
·         Kredit Profesi, Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3.     Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services) 
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim-panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
·         Kiriman Uang (Transfer), merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
·         Kliring (Clearing), merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le¬wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
·         Inkaso (Collection), merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
·         Safe Deposit Box, Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-¬barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di¬kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
·         Bank Card (Kartu kredit), Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem¬pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter¬gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
·         Bank Notes, merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
·         Bank Garansi, merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
·         Bank Draft, merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
·         Letter of Credit (L/C), merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran¬saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
·         Cek Wisata (Travellers Cheque), merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem¬bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
4.      Menerima setoran-setoran, Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain pembayaran pajak, pembayaran telepon, pembayaran air, pembayaran listrik, pembayaran uang kuliah. 
5.      Melayani pembayaran-pembayaran, Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa¬bahnya antara lain : membayar gaji/Pensiun/honorarium, pembayaran deviden, pembayaran kupon, pembayaran bonus/hadiah
6.      Bermain di dalam pasar modal, Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi : Penjamin emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Pedagang efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
 
 
 
 
dikutip dari : http://vitaputri91.blogspot.co.id/2013/09/modul-dasar-perbankan.html

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus