BSM Kliring
Penagihan warkat bank lain di mana lokasi bank tertariknya berada dalam satu wilayah kliring.Karakteristik:
- Hasil kliring dikreditkan ke rekening nasabah atau ditransfer ke rekening nasabah di bank lain
- Valuta rupiah
- Bank hanya penerima amanat dan mewakili (wakalah) nasabah, bila warkat tersebut ditolak bank tertarik, maka Bank Syariah Mandiri tidak bertanggung jawab.
- Aman, nasabah dapat menerima pembayaran berupa warkat dari client-nya tanpa harus menggunakan uang cash
- Nasabah tidak perlu melakukan penagihan sendiri.
- Perorangan
- Badan Usaha/badan hukum.
- Memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri
- Mengisi slip setoran
- Dikenakan biaya kliring BSM sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar