Senin, 13 Februari 2017

CONTOH BROSUR PRODUK JASA "KLIRING"

BSM Kliring

Penagihan warkat bank lain di mana lokasi bank tertariknya berada dalam satu wilayah kliring.
Karakteristik:
  • Hasil kliring dikreditkan ke rekening nasabah atau ditransfer ke rekening nasabah di bank lain
  • Valuta rupiah
  • Bank hanya penerima amanat dan mewakili (wakalah) nasabah, bila warkat tersebut ditolak bank tertarik, maka Bank Syariah Mandiri tidak bertanggung jawab.
Manfaat:
  • Aman, nasabah dapat menerima pembayaran berupa warkat dari client-nya tanpa harus menggunakan uang cash
  • Nasabah tidak perlu melakukan penagihan sendiri.
Peruntukkan:
  1. Perorangan
  2. Badan Usaha/badan hukum.
Syarat:
  1. Memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri
  2. Mengisi slip setoran
  3. Dikenakan biaya kliring BSM sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar