Kamis, 22 November 2018

Pegadaian Syariah

A. PENGERTIAN PEGADAIAN SYARIAH
Pegadaian Syariah adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan sistem gadai sesuai dengan hukum islam. Sistem Gadai menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1150 adalah hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai hak piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Nah dalam Pegadaian Syariah sistem gadai atau yang disebut rahn dalam bahasa arab ini dijalankan sesuai dengan hukum islam. Kata “rahn” berarti tetap atau lama, dengan kata lain juga dapat dikatakan penahanan barang dalam jangka waktu tertentu, barang yang memiliki nilai harta ini dijadikan jaminan dalam utang-piutang. Sama seperti lembaga lain yang berlabel syariah, landasan pembentukan Pegadaian Syariah adalah Al – Qur’an dan Hadist.

Sebelum menlanjutkan tentang penjelasan dari Pegadaian Syariah, kita harus memahami pengertian Pegadaian secara umum.
 Pegadaian adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) keuangan indonesia yang bergerak dalam 3 bidang bisnis utama yaitu pembiayaan, emas, dan penyedian jasa. Secara bahasa, kata dasar dari “Pegadaian” berasal dari kata “Gadai”. Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di indonesia yang mempunyai izin resmi untuk melaksanakan kegiatan gadai ini. Sederhananya Pegadaian merupakan pihak yang menerima jaminan berupa barang atau surat berharga dari seorang yang inging berhutang guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan, dan nantinya barang yang dijamin akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara sabah dengan lembaga gadai.

B. SEJARAH TERBENTUKNYA PEGADAIAN SYARIAH
Lembaga Pegadaian pertama kali dikenal di Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Pemerintah Belanda saat ini mendirikan Lembaga Keuangan yang bekerja dengan sistem gadai, lembaga ini disebut Bank Leening, didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Kemudian seiiring bergantinya pemegang kekuasaan (penjajah) atas Indonesia (Belanda, Inggris, Jepang), sistem pegadaian juga mengalami beberapa perubahan.

Pada era perjuangan kemerdekaan, kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang awalnya berada di jalan Kramat Raya, Jakarta sempat dipindahkan ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang masih memanas. Agregasi militer Belanda II membuat kantor pusat ini kembali dipindahkan lagi ke Magelang sebelum akhirnya kembali dipindahkan ke Jakarta pasca perang kemerdekaan. Sejak masa itu Pegadaian sudah beberapa kali berubah statusnya,yaitu sebagai Perusahaan Negada sejak 1 Januari 1961, kemudian sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan), lalu sebagai Perusahaan Umum (Perum), dan menjadi Perseroan pada tanggal 13 Desember 2011.

Mayoritas masyarakat Indonesia yang merupakan muslim dan sesuai dengan peraturan Pegadaian bahwa misinya menolak praktik riba, misi ini tidak berubah dn dijadikan landasan usaha perum pegadaian sampai sekarang. Ide pembentukan Pegadaian syariah lahir karena tuntutan idealisme dan keberhasilan berbagai lembaga syariah lain. Landasan hukum dalam pembentukan pegadaian syariah ini adalah Al-Qur’an dan Hadist. Perjanjian gadai yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadist ini kemudian dalam pengembangan selanjutnya dilakukan oleh para ulama dengan kesepakatan mereka.
Operasional dari pengelolaan usaha gadai syariah yang diberlakukan menganut sistem manajemen modern dengan penggunaan azas rasionalitas, efisiensi dan efektivitas dengan tetap berdasarkan landasan hukum dalam islam.

C. FUNGSI PEGADAIAN SYARIAH
Fungsi dari pegadaian syariah ini sebenarnya sama dengan fungsi pegadaian secara umum, yaitu :
·                     Melakukan pengelolaan atas penyaluran uang pinjaman dengan berdasar kepada hukum gadai islam yang prosesnya mudah, cepat, aman dan hemat.
·                     Membuka dan mengembangkan usaha yang dapat menguntungkan pemerintah dan masyarakat.
·                     Melakukan pengelolaan terhadap keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pelatihan, peindidikan dan tatalaksana pegadaian.
·                     Melakukan penelitian dan pengembangan serta pengawaan terhadap sistem gadai dalam masyarakat.
·                     Mencegah adanya pemberitan tidak wajar, pegadaian gelap dan praktek riba.

D. RUKUN PEGADAIAN SYARIAH
1.            Adanya Ar-Rahin (yang menggadaikan)
2.            Adanya Al-Murtahin (Penerima Gadai)
3.            Adanya Al-Marhun (Barang yang Digadaikan)
4.            Adanya Al-Marhun Bih (Utang)
5.            Adanya Sighat, Ijab, Qabul (Kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai)

E. KELEBIHAN PEGADAIAN SYARIAH
·                     Halal
·                     Sebagai media beramal, lembaga keuangan syariah menyisihkan 2,5% dari keuntungannya untuk zakat.
·                     Tahan terhadap krisis ekonomi
·                     Tarif Jasa simpan kecil
·                     Biaya Administrasi kecil
·                     Barang yang disimpan terjaga dan aman
·                     Menggunakan sistem gadai syariah yang adil dan menentramkan
·                     Dll.

F. TEKNIK TRANSAKSI PEGADAIAN SYARIAH
Teknik transaksi Pegadaian Syariah berdasarkan kepada dua akad transaksi syariah, yaitu :
1. Akad Rahn
Akad Rahn adalah akad yang dilakukan sebagai awal berlakunya proses penahanan barang milik peminjam untuk dijadikan jaminan atas dana yang diterimanya. Akan ini membuat pihak pegadaian memiliki hak untuk menahan jaminan tersebut. Orang yang menggadaikan disebut Rahin sedangkan orang yang menerima disebut Murtahin, Barang yang diterima disebut Marhun dan Utang yang diberikan disebut Marhun Bih.  

2. Akad Ijarah
Akad Ijarah adalah akan atas pemindahan hak guna barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa. Akad ijarah memungkinkan barang tersebut untuk disimpan oleh pihak pegadaian syariah, walau demikian akad ijarah tidak disertai pemindahan kepemilikan barang yang dimaksud tersebut.

G. PRODUK – PRODUK DAN PROGRAM PEGADAIAN SYARIAH
1. Rhan
Ar-Rahn adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip syariah dimana nasabah hanya akan dipungut atas biaya administrasi dan ijarah (biaya jasa simpan pinjam dan pemeliharaan barang). Artinya lembaga pegadaian syariah tidak mendapatkan keuntungannya dari dana yang diberikan sebagai pinjaman, melainkan melalui pembayaran atas jasa penyimpanan dan pemeliharaan barang tersebut.

2. Arrum
Arrum adalah program untuk pengusaha kecil agar mendapatkan modal usaha dengan jaminan BPKB atau emas.

3. Program Amanah
Amanah adalah program kepada karyawan tetap dari pengusaha mikro untuk miliki motor atau mobil dengan cara angsuran. Pada pegadaian syariah Indonesia jangka waktu pembiayaannya dimulai dari 12 bulan sampai dengan 60 bulan dengan transaksi sesuai prisip syariah yang adil dan menenteramkan.

4. Program Produk Mulia
Program logam mulia adakah penjualan logam mulia oleh pihak pegadaian syariah kepada masyarakat secara tunai dan angunan dengan jangka waktu fleksibel.

5. Penitipan Barang
Program penitipan barang atau ijarah adalah jasa penitipan terhadap barang-barang berharga nasabah. Pada program ini nasabah harus membayar jasa penitipan dan pemeliharaan dari barang tersebut. 




dikutip dari: 
http://www.ilmudasar.com/2017/09/Pengertian-Sejarah-Fungsi-Tujuan-Rukun-dan-Teknik-Transaksi-Pegadaian-Syariah-adalah.html

Leasing Syariah


Leasing berasal dari bahasa inggris yaitu lease yang memeiliki arti menyewa, Dalam bahasa indonesia leasing sering di istilahkan dengan sewa guna usaha. Secara khusus leasing adalah suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Secara umum leasing artinya Equinpment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
            Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Mentri Keuangan dan Mentri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama. Leasing terdapat dua kategori yaitu:
1)      Operating Lease yaitu suatu proses menyewa suatu barang hanya untuk mendapatkan manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis operating lease sama dengan konsep ijarah di dalam syariah islam.
2)      Financial Lease yaitu suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Jika dimana akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap menjadi milik pemberi sewa  (perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan jika pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi angsurannya maka barang tersebut menjadi milik penyewa. Intinya dalam financial lease tersebut terdapat dua proses akad sewa dan akad beli (sewa-beli) atau Ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT)
  

a.      Dalil Al-Quran
أَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيْشَتَهُمْ فِي الْحَيَوَةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُم 
فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌمِّمَّا يَجْمَعُوْنَ                          “Apabila mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian meraka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (Az-Zukhruf: 32)

قَا لَتْ إِحْدَهُمَا يَأَ بَتِ اسْتَئْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَئْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (Al-Qashash:26)

b.      Hadist Rasulullah SAW yang artinya:
Berikanlah upah atau jasa kepada orang yang kamu pekerjakan, sebelum kering keringat mereka” (HR.Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Tabrani dan at-Tirmidzi)

a.       Fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (sewa-beli)
b.      Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) senin,10 Desember 2007 menerbitkan 2 peraturan tentang leasing syariah
1)      Peraturan Ketua Bapepam-LK No Per-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
2)      Peraturan Ketua Bapepam-LK No Per-04/BL/2007 tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Merupakan anak perusahaan dari Bank Muamalat Indonesia. Disirikannya perusahaan tersebut dikarenakan berkembangnya lembaga keuangan syariah dan sektor riil yang membutuhkan peran model pembiayaan dengan sistem ijarah. Produk dari Alif yaitu:
a)      Pembiyaan konsumer (pembiayaan mobil baru atau mobil purna pakai atau sepeda motor)
b)      Pembiayaan korporasi (pembiyaan komersial atau kendaraan komersial)
Untuk skema dari pembiayaan di ALIF yaitu:
a)      Murabahah
b)      Ijarah
c)      Ijarah Muntahiyah bittamlik
PT. Federal Internasional Finance membuka layanan syariah yang dikenal dengan FIF Syariah dan memiiki cabang diseluruh Indonesia. FIF Syariah didirikan berdasarkan landasan hukum Keputusan Mentri Keuangan. Produk dari FIF yaitu:
a)      Produk NMC dan UMC yang dapat dibiayai dengan pembiayaan syariah hanya untuk Reguler saja. Sedangkan Refinancing untuk saat ini belum bisa secara syariah
b)      Produk Elektronik : Electronic home appliance, furniture, computer and gadget, other

1.     Sewa (Ijarah)
Ijarah dalam pembiayaan Leasing adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujroh), antara perusahaan pembiyaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (Musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.

2.     Sewa diakhiri dengan beli ( Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik)
Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujroh) antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.

1.      Kedua belah pihak yang berakad telah baligh dan berakal
2.      Kedua belah pihak sepakat dan rela untuk melakukan akad leasing
3.      Manfaat objek akad diketahui dua pihak secara sempurna
4.      Objek akad dapat diserahkan, dipergunakan dan tidak cacat
5.      Objek akad dihalalkan oleh syara’
6.      Objek akad sesuatu yang biasa disewakan, seperti mobil, motor, rumah dan lain-lain
7.      Upah atau sewa dalam akad harus jelas tertentu dan sesuatu yang bernilai harta

            Dilihat dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha atau Leasing dapat dibedakan menjadi
1.      Sewa guna usaha langsung (direct lease) : Penyewa belum pernah memiliki barang modal yang akan disewakan,sehingga diperlukannya menghubungi supplier untuk pengadaan.
2.      Penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback) : Pihak penyewa biasanya terlebih dahulu menjual kepada perusahaan leasing barang modal yang pernah dimilikinya, baru kemudian disewanya kembali.
Untuk mengetahui mekanisme oprasional lembaga sewa guna usaha atau leasing, secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga, dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksud
2.      Setelah mengisi formulir permohonan, lesse mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
3.      Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberi fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa), maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.      Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yangdilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum pada kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5.      Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6.      Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
7.      Leasse menandatangani tanda terima peralatan dan penyerahan kepada supplier.
8.      Supplier menyerahkan tanda terima (dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan kepemilikan kepada lessor.
9.      Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
10.  Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan lease.

Skema Mekanisme Leasing

Dari skema tersebutt dapat diketahui bahwa transaksi leasing terdiri dari pihak-pihak sebagai berikut:
1.      Lessor, yaitu pihak perusahaan yang menyewakan barang sebagai pemberi sewa, lessor tidak diharuskan memiliki barang yang disewakan
2.      Lesse, yaitu pihakpengguna barang yang diwajibkan membayar sewa disertai dengan hak opsi untuk membeli atau memperpanjang leasing
3.      Kreditur, merupakan pihak loan participants dalam transaksi leasing. Pada umumnya yang bertindak sebagai kreditur adalah lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, dan lain-lain
4.      Supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan manufaktur yang berada di dalam dan luar negeri.



No
Aspek
Leasing Syariah
Leasing Konvensional
1
Kerangka Hukum
Mengacu pada hukum Syariah dan hukum positif
Mengacu pada hukum positif saja
2
Isi perjanjian
Dijelaskan secara rinci biaya modal, margin, asuransi, administrasi dan lain-lain
Tidak dijelaskan secara rinci
3
Tingkat keuntungan
Margin laba
Bunga uang
4
Denda
Menjadi dana sosial
Menjadi pendapatan perusahaan
5
Jika ada pelunasan lebih awal
Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi (Administrasi Nol)
Nasabah tetap dikenakan biaya administrasi
6
Jika pelunasan lewat jatuh tempo
Tidak ada istilah bunga berjalan
Dikenakan bunga berjalan
7
Bentuk transaksi
IMBT dengan obyeknya barang sehingga merupakan transaksi sewa beli atau BBA (Bai’ Bitsaman ajil) yaitu jual beli dengan cicilan pembayaran
Pinjam meminjam obyeknya uang dengan mekanisme bunga
8
Discount
Apabila ada discount unit, maka discount menjadi milik nasabah dengan mengulangi harga jual
Apabila ada discount unit, maka discount bisa untuk dealer atau milik nasabah
9
Asuransi
Memakai asuransi Syariah
Memakai asuransi konvensional
10
Pengawasan
Dewan Penasehat Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan
11
Sumber dana
Bank Syariah
Bank Konvensional


1.     Kekuatan
Kekuatan dari adanya perusahaan leasing atau sewa guna usaha ini memungkinkan para pemilik modal untuk mendapatkan dana tambahan dengan menyewakan barang modal yang dimilikinya.
2.     Kelemahan
Kelemahan dari perusahaan leasing tersebut yaitu masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai leasing syariah, masih tercampurnya pemahaman leasing syariah dengan leasing konvensional
3.     Tantangan
Masyarakat masih belum faham mengenai leasing syariah, sehingga masih diperlukannya sosialisasi yang lebih banyak lagi dan juga perusahaan leasing di Indonesia masih sangat sedikit.
4.     Peluang
Dengan adanya perusahaan leasing syari’ah yang berkembang di Indonesia, membuat masyarakat yang ingin memiliki suatu yang bukan jasa bisa terwujud. Selain itu juga, dalam operasional Financial Lease, dimana ada Sale and Lease Back yang merupakan transaksi dengan perjanjian penyewa menjual barang yang sudah dimilikinya kepada perusahaan leasing. Setelah menjadi pemilik barang tersebut secara sah, perusahaan leasing menyelesaikannya kembali kepada penyewa tersebut. Hal ini dilakukan oleh penyewa karena penyewa memerlukan cash tambahan atau tambahan modal kerja.




dikutip dari https://makalahmauizhotul.blogspot.com/2015/10/leasing-syariah.html