Kamis, 22 November 2018

Leasing Syariah


Leasing berasal dari bahasa inggris yaitu lease yang memeiliki arti menyewa, Dalam bahasa indonesia leasing sering di istilahkan dengan sewa guna usaha. Secara khusus leasing adalah suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Secara umum leasing artinya Equinpment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
            Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Mentri Keuangan dan Mentri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama. Leasing terdapat dua kategori yaitu:
1)      Operating Lease yaitu suatu proses menyewa suatu barang hanya untuk mendapatkan manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis operating lease sama dengan konsep ijarah di dalam syariah islam.
2)      Financial Lease yaitu suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Jika dimana akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap menjadi milik pemberi sewa  (perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan jika pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi angsurannya maka barang tersebut menjadi milik penyewa. Intinya dalam financial lease tersebut terdapat dua proses akad sewa dan akad beli (sewa-beli) atau Ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT)
  

a.      Dalil Al-Quran
أَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيْشَتَهُمْ فِي الْحَيَوَةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُم 
فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌمِّمَّا يَجْمَعُوْنَ                          “Apabila mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian meraka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (Az-Zukhruf: 32)

قَا لَتْ إِحْدَهُمَا يَأَ بَتِ اسْتَئْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَئْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (Al-Qashash:26)

b.      Hadist Rasulullah SAW yang artinya:
Berikanlah upah atau jasa kepada orang yang kamu pekerjakan, sebelum kering keringat mereka” (HR.Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Tabrani dan at-Tirmidzi)

a.       Fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (sewa-beli)
b.      Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) senin,10 Desember 2007 menerbitkan 2 peraturan tentang leasing syariah
1)      Peraturan Ketua Bapepam-LK No Per-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
2)      Peraturan Ketua Bapepam-LK No Per-04/BL/2007 tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Merupakan anak perusahaan dari Bank Muamalat Indonesia. Disirikannya perusahaan tersebut dikarenakan berkembangnya lembaga keuangan syariah dan sektor riil yang membutuhkan peran model pembiayaan dengan sistem ijarah. Produk dari Alif yaitu:
a)      Pembiyaan konsumer (pembiayaan mobil baru atau mobil purna pakai atau sepeda motor)
b)      Pembiayaan korporasi (pembiyaan komersial atau kendaraan komersial)
Untuk skema dari pembiayaan di ALIF yaitu:
a)      Murabahah
b)      Ijarah
c)      Ijarah Muntahiyah bittamlik
PT. Federal Internasional Finance membuka layanan syariah yang dikenal dengan FIF Syariah dan memiiki cabang diseluruh Indonesia. FIF Syariah didirikan berdasarkan landasan hukum Keputusan Mentri Keuangan. Produk dari FIF yaitu:
a)      Produk NMC dan UMC yang dapat dibiayai dengan pembiayaan syariah hanya untuk Reguler saja. Sedangkan Refinancing untuk saat ini belum bisa secara syariah
b)      Produk Elektronik : Electronic home appliance, furniture, computer and gadget, other

1.     Sewa (Ijarah)
Ijarah dalam pembiayaan Leasing adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujroh), antara perusahaan pembiyaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (Musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.

2.     Sewa diakhiri dengan beli ( Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik)
Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujroh) antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.

1.      Kedua belah pihak yang berakad telah baligh dan berakal
2.      Kedua belah pihak sepakat dan rela untuk melakukan akad leasing
3.      Manfaat objek akad diketahui dua pihak secara sempurna
4.      Objek akad dapat diserahkan, dipergunakan dan tidak cacat
5.      Objek akad dihalalkan oleh syara’
6.      Objek akad sesuatu yang biasa disewakan, seperti mobil, motor, rumah dan lain-lain
7.      Upah atau sewa dalam akad harus jelas tertentu dan sesuatu yang bernilai harta

            Dilihat dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha atau Leasing dapat dibedakan menjadi
1.      Sewa guna usaha langsung (direct lease) : Penyewa belum pernah memiliki barang modal yang akan disewakan,sehingga diperlukannya menghubungi supplier untuk pengadaan.
2.      Penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback) : Pihak penyewa biasanya terlebih dahulu menjual kepada perusahaan leasing barang modal yang pernah dimilikinya, baru kemudian disewanya kembali.
Untuk mengetahui mekanisme oprasional lembaga sewa guna usaha atau leasing, secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga, dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksud
2.      Setelah mengisi formulir permohonan, lesse mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
3.      Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberi fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa), maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.      Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yangdilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum pada kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5.      Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6.      Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
7.      Leasse menandatangani tanda terima peralatan dan penyerahan kepada supplier.
8.      Supplier menyerahkan tanda terima (dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan kepemilikan kepada lessor.
9.      Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
10.  Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan lease.

Skema Mekanisme Leasing

Dari skema tersebutt dapat diketahui bahwa transaksi leasing terdiri dari pihak-pihak sebagai berikut:
1.      Lessor, yaitu pihak perusahaan yang menyewakan barang sebagai pemberi sewa, lessor tidak diharuskan memiliki barang yang disewakan
2.      Lesse, yaitu pihakpengguna barang yang diwajibkan membayar sewa disertai dengan hak opsi untuk membeli atau memperpanjang leasing
3.      Kreditur, merupakan pihak loan participants dalam transaksi leasing. Pada umumnya yang bertindak sebagai kreditur adalah lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, dan lain-lain
4.      Supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan manufaktur yang berada di dalam dan luar negeri.



No
Aspek
Leasing Syariah
Leasing Konvensional
1
Kerangka Hukum
Mengacu pada hukum Syariah dan hukum positif
Mengacu pada hukum positif saja
2
Isi perjanjian
Dijelaskan secara rinci biaya modal, margin, asuransi, administrasi dan lain-lain
Tidak dijelaskan secara rinci
3
Tingkat keuntungan
Margin laba
Bunga uang
4
Denda
Menjadi dana sosial
Menjadi pendapatan perusahaan
5
Jika ada pelunasan lebih awal
Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi (Administrasi Nol)
Nasabah tetap dikenakan biaya administrasi
6
Jika pelunasan lewat jatuh tempo
Tidak ada istilah bunga berjalan
Dikenakan bunga berjalan
7
Bentuk transaksi
IMBT dengan obyeknya barang sehingga merupakan transaksi sewa beli atau BBA (Bai’ Bitsaman ajil) yaitu jual beli dengan cicilan pembayaran
Pinjam meminjam obyeknya uang dengan mekanisme bunga
8
Discount
Apabila ada discount unit, maka discount menjadi milik nasabah dengan mengulangi harga jual
Apabila ada discount unit, maka discount bisa untuk dealer atau milik nasabah
9
Asuransi
Memakai asuransi Syariah
Memakai asuransi konvensional
10
Pengawasan
Dewan Penasehat Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan
11
Sumber dana
Bank Syariah
Bank Konvensional


1.     Kekuatan
Kekuatan dari adanya perusahaan leasing atau sewa guna usaha ini memungkinkan para pemilik modal untuk mendapatkan dana tambahan dengan menyewakan barang modal yang dimilikinya.
2.     Kelemahan
Kelemahan dari perusahaan leasing tersebut yaitu masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai leasing syariah, masih tercampurnya pemahaman leasing syariah dengan leasing konvensional
3.     Tantangan
Masyarakat masih belum faham mengenai leasing syariah, sehingga masih diperlukannya sosialisasi yang lebih banyak lagi dan juga perusahaan leasing di Indonesia masih sangat sedikit.
4.     Peluang
Dengan adanya perusahaan leasing syari’ah yang berkembang di Indonesia, membuat masyarakat yang ingin memiliki suatu yang bukan jasa bisa terwujud. Selain itu juga, dalam operasional Financial Lease, dimana ada Sale and Lease Back yang merupakan transaksi dengan perjanjian penyewa menjual barang yang sudah dimilikinya kepada perusahaan leasing. Setelah menjadi pemilik barang tersebut secara sah, perusahaan leasing menyelesaikannya kembali kepada penyewa tersebut. Hal ini dilakukan oleh penyewa karena penyewa memerlukan cash tambahan atau tambahan modal kerja.




dikutip dari https://makalahmauizhotul.blogspot.com/2015/10/leasing-syariah.html

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Nama saya Rahma Henny dari Ajman di Dubai UAE, saya adalah korban penipuan di tangan pemberi pinjaman, saya ditipu $ 3.000 karena saya membutuhkan pinjaman $ 90.000 untuk modal usaha dan hutang. Saya frustrasi saya tidak punya tempat untuk pergi, dan bisnis saya hancur dalam proses.

    Itu semua terjadi pada bulan Maret 2019, sampai saya bertemu orang-orang daring yang bersaksi tentang pemberi pinjaman nyata Mrs. GRACE ALEXANDER jadi saya mengajukan pertanyaan dan dia memperkenalkan saya kepada seorang ibu GRACE yang baik yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman tanpa jaminan $ 90.000 dengan suku bunga rendah. di perusahaan pinjaman GRACE ALEXANDER.

    Saya ingin mengambil kesempatan ini untuk berterima kasih kepada Ny. Grace, semoga Tuhan terus memberkati Anda, Ibu Grace atas kejujuran dan perbuatan baik Anda.

    Jika Anda membutuhkan pinjaman atau pinjaman tanpa jaminan, segera hubungi ibu Grace dengan mengirim email ke (gracealexanderloancompany@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui rahmahenny45@gmail.com

    BalasHapus