Leasing berasal dari
bahasa inggris yaitu lease yang memeiliki arti menyewa, Dalam
bahasa indonesia leasing sering di istilahkan dengan sewa guna
usaha. Secara khusus leasing adalah suatu akad untuk menyewa sesuatu barang
dalam kurun waktu tertentu. Secara umum leasing artinya Equinpment funding,
yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi
suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Mentri Keuangan dan Mentri
Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No.
KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7
Februari 1974 adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak
pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
uang telah disepakati bersama. Leasing terdapat dua kategori yaitu:
1) Operating
Lease yaitu suatu proses menyewa suatu barang hanya untuk mendapatkan
manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan
milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis operating lease sama dengan konsep
ijarah di dalam syariah islam.
2) Financial
Lease yaitu suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut
berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Jika dimana akhir sewa pihak
penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap menjadi milik
pemberi sewa (perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa.
Sedangkan jika pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi angsurannya
maka barang tersebut menjadi milik penyewa. Intinya dalam financial lease
tersebut terdapat dua proses akad sewa dan akad beli (sewa-beli) atau Ijarah
muntahiyah bit tamlik (IMBT)
a. Dalil
Al-Quran
أَهُمْ يَقْسِمُوْنَ
رَحْمَتَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيْشَتَهُمْ فِي الْحَيَوَةِ
الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُم
فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَتٍ
لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌمِّمَّا
يَجْمَعُوْنَ “Apabila
mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka
penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian
mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian meraka dapat
mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang
mereka kumpulkan” (Az-Zukhruf: 32)
قَا لَتْ إِحْدَهُمَا يَأَ بَتِ اسْتَئْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ
اسْتَئْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Salah seorang dari
kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja
(pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk
bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (Al-Qashash:26)
b. Hadist
Rasulullah SAW yang artinya:
“Berikanlah upah atau
jasa kepada orang yang kamu pekerjakan, sebelum kering keringat mereka” (HR.Abu
Ya’la, Ibnu Majah, at-Tabrani dan at-Tirmidzi)
a. Fatwa
DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
(sewa-beli)
b. Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) senin,10 Desember 2007
menerbitkan 2 peraturan tentang leasing syariah
1) Peraturan
Ketua Bapepam-LK No Per-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah
2) Peraturan
Ketua Bapepam-LK No Per-04/BL/2007 tentang akad-akad yang digunakan dalam
kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
Merupakan anak
perusahaan dari Bank Muamalat Indonesia. Disirikannya perusahaan tersebut
dikarenakan berkembangnya lembaga keuangan syariah dan sektor riil yang
membutuhkan peran model pembiayaan dengan sistem ijarah. Produk dari Alif
yaitu:
a) Pembiyaan
konsumer (pembiayaan mobil baru atau mobil purna pakai atau sepeda motor)
b) Pembiayaan
korporasi (pembiyaan komersial atau kendaraan komersial)
Untuk skema dari
pembiayaan di ALIF yaitu:
a) Murabahah
b) Ijarah
c) Ijarah
Muntahiyah bittamlik
PT. Federal
Internasional Finance membuka layanan syariah yang dikenal dengan FIF Syariah
dan memiiki cabang diseluruh Indonesia. FIF Syariah didirikan berdasarkan
landasan hukum Keputusan Mentri Keuangan. Produk dari FIF yaitu:
a) Produk
NMC dan UMC yang dapat dibiayai dengan pembiayaan syariah hanya untuk Reguler
saja. Sedangkan Refinancing untuk saat ini belum bisa secara syariah
b) Produk
Elektronik : Electronic home appliance, furniture, computer and gadget, other
1. Sewa
(Ijarah)
Ijarah dalam pembiayaan
Leasing adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas
suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujroh), antara
perusahaan pembiyaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (Musta’jir)
tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
2. Sewa
diakhiri dengan beli ( Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik)
Ijarah Muntahiyah bi
at-Tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas
suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujroh) antara
perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa
(musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada
penyewa setelah selesai masa sewa.
1. Kedua
belah pihak yang berakad telah baligh dan berakal
2. Kedua
belah pihak sepakat dan rela untuk melakukan akad leasing
3. Manfaat
objek akad diketahui dua pihak secara sempurna
4. Objek
akad dapat diserahkan, dipergunakan dan tidak cacat
5. Objek
akad dihalalkan oleh syara’
6. Objek
akad sesuatu yang biasa disewakan, seperti mobil, motor, rumah dan lain-lain
7. Upah
atau sewa dalam akad harus jelas tertentu dan sesuatu yang bernilai harta
Dilihat dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha atau Leasing
dapat dibedakan menjadi
1. Sewa
guna usaha langsung (direct lease) : Penyewa belum pernah memiliki barang modal
yang akan disewakan,sehingga diperlukannya menghubungi supplier untuk
pengadaan.
2. Penjualan
dan penyewaan kembali (sale and leaseback) : Pihak penyewa biasanya terlebih
dahulu menjual kepada perusahaan leasing barang modal yang pernah dimilikinya,
baru kemudian disewanya kembali.
Untuk mengetahui
mekanisme oprasional lembaga sewa guna usaha atau leasing, secara garis besar
dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lesse
bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran
harga, dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksud
2. Setelah
mengisi formulir permohonan, lesse mengirimkan kepada lessor disertai dokumen
pelengkap.
3. Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberi fasilitas lease
dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa),
maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada
saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan
yangdilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang
tercantum pada kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin
perjanjian kontrak utama.
5. Kontrak
pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan
tersebut.
6. Supplier
dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan
memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian
pelayanan purna jual.
7. Leasse
menandatangani tanda terima peralatan dan penyerahan kepada supplier.
8. Supplier
menyerahkan tanda terima (dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan
kepemilikan kepada lessor.
9. Lessor
membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
10. Lesse
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah
ditentukan lease.
Skema Mekanisme Leasing
Dari skema tersebutt
dapat diketahui bahwa transaksi leasing terdiri dari pihak-pihak sebagai
berikut:
1. Lessor,
yaitu pihak perusahaan yang menyewakan barang sebagai pemberi sewa, lessor
tidak diharuskan memiliki barang yang disewakan
2. Lesse,
yaitu pihakpengguna barang yang diwajibkan membayar sewa disertai dengan hak
opsi untuk membeli atau memperpanjang leasing
3. Kreditur,
merupakan pihak loan participants dalam transaksi leasing. Pada umumnya yang
bertindak sebagai kreditur adalah lembaga keuangan seperti bank, perusahaan
asuransi, dan lain-lain
4. Supplier, yaitu
penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari
perusahaan manufaktur yang berada di dalam dan luar negeri.
No
|
Aspek
|
Leasing Syariah
|
Leasing Konvensional
|
1
|
Kerangka Hukum
|
Mengacu pada hukum Syariah dan hukum positif
|
Mengacu pada hukum positif saja
|
2
|
Isi perjanjian
|
Dijelaskan secara rinci biaya modal, margin, asuransi, administrasi dan
lain-lain
|
Tidak dijelaskan secara rinci
|
3
|
Tingkat keuntungan
|
Margin laba
|
Bunga uang
|
4
|
Denda
|
Menjadi dana sosial
|
Menjadi pendapatan perusahaan
|
5
|
Jika ada pelunasan lebih awal
|
Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi (Administrasi Nol)
|
Nasabah tetap dikenakan biaya administrasi
|
6
|
Jika pelunasan lewat jatuh tempo
|
Tidak ada istilah bunga berjalan
|
Dikenakan bunga berjalan
|
7
|
Bentuk transaksi
|
IMBT dengan obyeknya barang sehingga merupakan transaksi sewa beli atau
BBA (Bai’ Bitsaman ajil) yaitu jual beli dengan cicilan pembayaran
|
Pinjam meminjam obyeknya uang dengan mekanisme bunga
|
8
|
Discount
|
Apabila ada discount unit, maka discount menjadi milik nasabah dengan
mengulangi harga jual
|
Apabila ada discount unit, maka discount bisa untuk dealer atau milik
nasabah
|
9
|
Asuransi
|
Memakai asuransi Syariah
|
Memakai asuransi konvensional
|
10
|
Pengawasan
|
Dewan Penasehat Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan
|
Otoritas Jasa Keuangan
|
11
|
Sumber dana
|
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
1. Kekuatan
Kekuatan dari adanya
perusahaan leasing atau sewa guna usaha ini memungkinkan para pemilik modal
untuk mendapatkan dana tambahan dengan menyewakan barang modal yang
dimilikinya.
2. Kelemahan
Kelemahan dari
perusahaan leasing tersebut yaitu masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai
leasing syariah, masih tercampurnya pemahaman leasing syariah dengan leasing
konvensional
3. Tantangan
Masyarakat masih belum
faham mengenai leasing syariah, sehingga masih diperlukannya sosialisasi yang
lebih banyak lagi dan juga perusahaan leasing di Indonesia masih sangat
sedikit.
4. Peluang
Dengan
adanya perusahaan leasing syari’ah yang berkembang di Indonesia, membuat
masyarakat yang ingin memiliki suatu yang bukan jasa bisa terwujud. Selain itu
juga, dalam operasional Financial Lease, dimana ada Sale and Lease Back yang merupakan
transaksi dengan perjanjian penyewa menjual barang yang sudah dimilikinya
kepada perusahaan leasing. Setelah menjadi pemilik barang tersebut secara sah,
perusahaan leasing menyelesaikannya kembali kepada penyewa tersebut. Hal ini
dilakukan oleh penyewa karena penyewa memerlukan cash tambahan atau tambahan
modal kerja.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Nama saya Rahma Henny dari Ajman di Dubai UAE, saya adalah korban penipuan di tangan pemberi pinjaman, saya ditipu $ 3.000 karena saya membutuhkan pinjaman $ 90.000 untuk modal usaha dan hutang. Saya frustrasi saya tidak punya tempat untuk pergi, dan bisnis saya hancur dalam proses.
BalasHapusItu semua terjadi pada bulan Maret 2019, sampai saya bertemu orang-orang daring yang bersaksi tentang pemberi pinjaman nyata Mrs. GRACE ALEXANDER jadi saya mengajukan pertanyaan dan dia memperkenalkan saya kepada seorang ibu GRACE yang baik yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman tanpa jaminan $ 90.000 dengan suku bunga rendah. di perusahaan pinjaman GRACE ALEXANDER.
Saya ingin mengambil kesempatan ini untuk berterima kasih kepada Ny. Grace, semoga Tuhan terus memberkati Anda, Ibu Grace atas kejujuran dan perbuatan baik Anda.
Jika Anda membutuhkan pinjaman atau pinjaman tanpa jaminan, segera hubungi ibu Grace dengan mengirim email ke (gracealexanderloancompany@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui rahmahenny45@gmail.com