Rabu, 23 Oktober 2013

ZAKAT FITRAH DENGAN UANG, BOLEHKAH...???



Ibadah menurut Imam Al Ghazali dibagi menjadi tiga jenis bagian,
pertama ibadah bersifat rasional (ma’qul) seperti ketentuan pencuri harus dihukum, orang berhutang harus mengembalikan. Kedua ibadah bersifat irasional (ghairu ma’qul) atau hanya murni bentuk manifestasi pengabdian seorang hamba kepada sang pencipta, contoh melempar jumrah (7 batu) saat beribadah haji dan orang kentut membatalkan wudlu seseorang, konsep initidak masuk pada logika nalar namun dilakukan semata sebagai bentuk kepatuhan pada perintah Tuhan. Ketiga ibadah akumulatif seperti zakat.
Logika dalam zakat adalah berbagi antara si kaya dengan si miskin, tapi menjadi tidak logis jika ada ketentuan bila seseorang memelihara 40 ekor kambing (1 nishab) dalam setahun (haul) harus mengeluarkan zakat berupa seekor kambing, sedangkan 30 ekor sapi zakatnya adalah anak sapi berumur 1-2 tahun, 5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing, 25 ekor unta zakatnya 1 ekor bintu makhadl betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun). Karena kambing nishabnya 40 ekor? Jika sapi 30 ekor? Dan unta hanya sampai 5 ekor sudah wajib zakat dan jika sudah menginjak hitungan 25 zakatnya bukan lagi kambing secara berkelipatan, namun pindah menjadi unta? Disinilah letak ketidak nalaran-nya.
            Karena ada campuran unsur ta’abbud (pengabdian hamba) itulah Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat fithrah sebesar satu sha’(setara dengan 4 mud) mutlak harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok setempat tanpa bisa diganti dengan uang yang senilai atau bahkan lebih. Pendapat ini diikuti oleh semua ulama pengikutnya tanpa terkecuali. Berbeda dengan Imam Hanafi yang memandang bukan sisi ta’abuddiyahnya yang menonjol, namun kebutuhan si faqir-lah yang diutamakan.
            Sebenarnya, sho’ dan mud merupakan satuan ukuran atau volume, bukan takaran sebagaimana yang diasumsikan banyak masyarakat. Satu mud versi Syafi’i, Hambali dan Maliki adalah 0,766 liter atau kubus berukuran sekitar 9,2cm sedangkan satu sho’ versi Syafi’i, Hambali dan Maliki 3,145 liter setara dengan kubus seukuran 14,65 cm.
             Apabila dikonversikan pada hasil berat, karena setiap beras mempunyai kadar air yang masing-masing berbeda maka hasilnyapun juga tidak sama, kemungkinan inilah yang menjadikanperbedaan pendapat ulama Indonesia tentang berapa berat zakat fithrah jika dijadikan dalam bentuk satuan (kg) sehingga terjadi perbedaan pendapat mulai antara 2,5kg sampai 2,8kg. Bagi kita bebas mengikuti pendapat antara ukuran tersebut, namun jika inginmengikuti langkah paling  ihtiyath (hati-hati) kitra dapat mengambil 2,8 kg atau hasil penelitian yang cukup tinggi.
            Banyak lembaga yayasan atau Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang siap membantu penyaluran zakat fithrah supaya dapat menyalurkan kepada mustahiq (golongan penerima) secara merata, namun sebagian dari mereka banyak yang kurang paham betul tentang seluk-beluk zakat fithrah. Diabtara masalah yang banyak terjadi adalah zakat fithrah dengan uang.
            Untuk kalangan Syafi’iyah, yakni penganut mayoriyah muslim Indonesia tidak diperbolehkan memberikan zakat berupa

Kesalahan-kesalahan dalam Hal Pakaian Wanita


  1. Mengenakan pakaian yang sempit, transparan (tembus pandang) dan yang membuat orang tertarik untuk memandang.
Ini jelas haram. Setiap muslimah dilarang memakai pakaianyang sempit dan memperlihatkan lekuk tubuh, juga pakaian tipis yang menampakkan warna kulit dan pakaian lain secara umum yang membuat orang terutama laki-laki tertarik untuk memandangnya. Ironinya, kenyataan ini menimpa mayoritas kaum muslimah. Allah berfirman: “Dan janganlah wanita-wanita muslimah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada para suami mereka.” (QS.An-Nur :31). Dan janganlah mereka (wanita muslimah) memukulkan kaki-kaki mereka untuk diketahui apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka.”  (QS. An-Nur:31). Jika memperdengarkan suara perhiasan seperti gelang kaki atau perhiasan sejenisnya yang tersembunyi tidak dibolehkan, maka bagaimana pula dengan perhiasan yang tampak nyata, lebih dari itu bagaimana halnya dengan menampakkan lengan tangan, dada, betis bahkan paha??
  1. Mengenakan pakaian yang terbuka dari bawah, atau tidak menutupi betis, dua telapak kaki, punggung, mengenakan celana pendek juga pakaian-pakaian yang menampakkan kecantikan wanita di hadapan laki-laki bukan mahramnya.
Hal ini tidak boleh dilakukan oleh wanita di hadpan laki-laki bukan mahramnya, baik didalam maupun di luar rumah. Tapi ironinya pakaian jenis inilah yang membudaya di kalangan yang mengaku dirinya muslimah. Para wanita itu tidak menyadari bahwa pakaian tersebut merupakan jenis kemungkaran yang besar, bahkan ia salah satu penyebab terbesar bagi timbulnya berbagai tindak perkosaan dan kkriminalitas. Yyang lebih mengherankan, seakan jenis pakaian ini terutama di kota sudah demikian diterima masyarakat, sehingga jarang bahkan tak terdengar upaya mengingatkan kaum muslimah dari pakaiannnya ynag  jauh dari Islam tersebut, baik lewat media massa maupun elektronik. Bahkan yang digelar diberbagai stasiun televisi adalah pakaina seronok dan telanjang, dan itu yang dilahap oleh kaum muslimah setiap hari sebagai panutan.
            Sesungguhnya muncul keadaan ini telah pernah disinyalir oleh Rasulullah SAW. Abu Hurairah meriwayatkan, Rasul SAW bersabda: “Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-nggoyangkan  pundaknya dan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dansekian.” (HR. Muslim, shahih).
  1. Mengenakan pakaian yang berlengan pendek, termasuk di dalamnya mengenakan kaos sehingga menampakkan kedua lengan tangan.
Ini jelas haram karen atidak menutup aurat. Tetapi betapa banyak wanita muslimah yang tidak memperhatikan masalah ini, sehingga mereka mengenakan pakaian tersebut di jalan-jalan, di pasar dan di tempat-tempat umum. Rasul SAW bersabda: “wanita adalah aurat, maka jika ia keluar setan membuatnya indah (dalam pandangan laki-laki).” (HR. Tirmidzi). Yakni setan membuat segenap mata memandang kepada si wanita sehingg amenimbulkan fitnah.
  1. Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki, baik dalam bentuk maupun ciri-cirinya.
Ini adalah dilarang. Wanita memiliki pakaian yang khusus dengan segenap ciri-cirinya, dan laki-laki juga memiliki pakaian yang khusus, yang membedakannya dari pakaian wanita. Dan wanita tidak diperbolehkan menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan dan cara berjalan. Dalam hadis shahih disebutkan: “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari). Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad Abu Daud, Ibnu Majjah).
  1. Mengenakan konde (sanggul) rambut, karena ia termasuk menyambung rambut.
Ketika acara walimah pernikahan atau acara-acara pesta lainnya banyak wanita muslimah yang berdandan dengan sanggul rambut. Ini adalah dilarang. Asma’ binti Abi Bakar berkata, seorang wanita datang kepada Nabi. Wanita itu berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung rambutnya?? Rasulullah menjawab: Allah melkanat perempuan yang menyambung(rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya.” (HR. Muslim). Nabi SAW melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun.” (HR. Muslim)
            Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan rambut palsuyang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salonmereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran. Kebanyakan orang-orang yang melakukan hal ini adalah kalangan artis, bintanag film, pemain drama, teater juga wanita-wanita yang kurang percaya diri dan ingin tampil lebih. Mudah-mudahan Allah menunjuki mereka dan kita semua.
  1. Mengecat kuku sehingga menghalangi air mengenai kulit ketika berwudlu
Setiap kulit anggota wudlu tidak boleh terhalang oleh air, termasuk di dalamnya kuku. Mengenakan cat kuku menjadikan air terhalang mengenai kuku, sehingga wudlu mmenjadi tidak sah. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mendirikan sholat maka basuhlah wajahmu dan kedua tanganmu hingga kesiku, dan usaplah (rambut) kepalamu dan kakimu hingga ke mata kaki.” (QS.al-Maidah:6).
Biasanya yang mengecat kuku adalah para wanita, tetapi larangan ini berlaku umum, baik laki-laki maupun wanita.
  1. Memakai kuku palsu atau memanjangkan kuku tangan dan kaki.
Ini adalah menyalahi fithrah, dan larangan ini berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun wanita. Rasulullah SAW bersabda: “Ada lima fithrah yaitu memotong rambut kemaluan, khitan, menggunting kumis, mencabut rambut ketiak dan memotong kuku.” (Muttafaq ‘Alaih). Anas bin Malik r.a. berkata: “Kami diberi waktu dalam menggunting kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim).
            Meskipun bagi sementara orang, memanjangkan kuku ada manfaatnya, misalnya untuk keperluan-keperluan khusus,tetapi ia tidak menjadikan hukumnya berubah menjadi boleh. Karena itu setiap muslim harus mmenjaga agar kukunya tidak sampai panjang, segera memotongnya jika telah tumbuh. Adapun diantara hikmahnya adalah untuk menjaga kebersihan. Sehingga ia merupakan salah satu tindakan penjagaan.
  1. Tidak memakai kerudung (penutup kepala).
Malapetaka besar yang dipropagandakan oleh kaum sekuler dan murid-murid orientalis adalah pendapat bahwa kerudung (penutup kepala) hanyalah kebudayaan arab belaka, tidak merupakan perintah syari’at. Oleh mereka yang terbiasa tidak memakai kerudung, pendapat ini merupakan legitimasi dan pemembenaran terhadap perbuatan mungkar mereka. Sedangkan mereka yang masih labil dan perlu pembinaan, mereka menjadi bimbang, tetapi biasanya mereka lebih mudah mengikuti trend yang ada. La haula wala quwwata illa billah. Tidak seorang ulama salaf pun yang berpendapat kerudung (penutup kepala) bukan perintah agama. Pendapat aneh ini hanya terjadi di kalangan cendekiawan muslim yang jauh dari tuntunan salaf. Dan dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam pembahasa-pembahasan terdahulu.
  1. Tidak memakai kaoas kaki, sehingga tampak telapak kakinya.
Bagi sebagian muslimah yang taat memakai pakaian muslimah pun, terkadang masalah ini dianggap sepele. Telapak kaki termasuk aurat, karena itu harus ditutupi, membiarkannya kelihatan berarti kemungkaran dan dosa. Dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam masalah-masalah tedahulu.
            Wanita pada dasarnyasangat sengang dipuji, baik kecantikannnya, kelembutannya dan sifat-sifat indahnya yang lain. Tetapi banyak yang terperosok jauh, ingin dipuji kecantikannya, meski dengan resiko membuka aurat, agar tampak lebih indah mempesona. Ingatlah wanita adalah sumber fitnah. Dan fitnah terbesar dari wanita adalah soal auratnya. Kaum muslimah yang menutup aurat secara syar’i berarti telah memberikan sumbangan terbesar bagi tertutupnya sumber fitnah. Karena itu, berhati-hatilah wahai kaum muslimah dalam hal berpakaian!

Kesalahan-kesalahan Dalam hal Pakaian Laki-Laki


  1. Isbal
Isbal yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki. Larangan isbal bersifat umum untuk seluruh jenis pakaian, baik celana panjang, sarung, gamis, mantel, atau pakaian lainnya. Ironinya, larangan ini dianggap remeh oleh kebanyakan umat Islam. Padahal dalam pandangan Allah ia merupakan masalah besar. Rasulullah bersabda: “kain yang memanjang hingga di bawah mata kaki tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari). Ancaman bagi musbil (orang yang melakukan isbal) dengan neraka tersebut sifatnya adlah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabur maka ancamannya lebih besar. Rasulullah bersabda: “pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret bajunya (musbil, ketika di dunia) karena takabur.” (Muttafaq ‘Alaih).
            Dan secara tegas Rasulullah melarang kita kaum laki-laki  melakukan isbal. Beilau SAW bersabda: “Dan tinggikanlah betis, jika engkau enggan maka hingga mata kaki. Dan jauhilah olehmu memanjangkan kain di bawah mata kaki, karena ia termasuk kesombongan, dan sungguh Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).
            Hadis di atas memberi kata p[utus terhadap orang yang beralasan bahwa memanjangkan kain hingga di bawah mata kaki dibolehkan asal tidak karena sombong. Ini adalah alasan bathil dan dicarir-cari untuk pembenaran  kebiasaan mereka yang menyalahi sunnah. Hadis di atas dengan tegas memasukan perbuatan isbal sebagai sikapsombong, apatah lagi jika memang isbal-nya itu diniati untuk sombong. Maka pantaslah ancamannya sangat berat. Dan fakta menunjukkan, laki-laki yang musbil itu, memanglah pada umumnya untuk bergaya yang di dalamnya ada unsur bangga diri dan sombong. Buktinya kebanyakan mereka menganggap kampungan, kolot dan udik serta melecehkan saudara-saudara mereka yang mengenakanpakaian di  atas mata kaki, padahal itulah yang diperintahkan syari’at.
            Adapun kaum wanita, mereka diwajibkan menutupi tubuhnya hingga dibawah mata kaki, karena ia termasuk aurat. Namun pada umumnya, yang dipraktikkan umat Islam di zaman ini adalah sebaliknya. Laki-laki memakai pakaian hingga di bawah mata kaki. Naudzubillah, dan kepada Allah kita memohon keselamatan.
  1. Mengenakan pakaian tipis dan ketat
Dalam kaca mata syari’at jika bahan-bahan pakaian itu sangat tipis sehingga menampakkan aurat, lekuk tubuh atau sejenisnya maka pakaian itu tidak boleh dikenakan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: “Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (Al-A’raf:26).
            Tetapi jika pakaian itu tidak menampakkan aurat dan lekuk tubuh maka hal itu tidak mengapa. Namun jika pakaian itu menyerupai dan menunjukkan identitas pakaian orang kafir maka ia tidak dibolehkan.
  1. Mengenakan pakaian yang menyerupai wanita
Diantara fitnah yang disyari’atkan Allah kepada hambaNya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelelakiannya dan wanita menjaga sifat kewanitaannya seperti yang telah diciptakan Allah. Jika hal itu dilanggar, maka yang terjadi adalah kerusakan tatanan hidup di masyarakat. Dalam hadis ini disebutkan: “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari).
            Sebagian ulama berkata, yang dimaksud dalam menyerupai dalam hadistersebut adalah dalam hal pakaian, berdandan, sikap, gerak-gerik dan sejenisnya. Karena itu termasuk dalam larangan ini adalah larangan menguncir rambut, memakai anting, kalung, gelang kaki dan sejenisnya bagi laki-laki sebab hal tersebut adalah kekhususan bagi wanita. Rasulullah bersabda: “Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu daud)
  1. Mengenakan pakaian modis yang sedang nge-trend
Saat ini sebagian umat Islam, terutama kaum mudanya sering tergila-gila dengan mode pakaian yang sedang in (nge-trend) atau pakaian yang sedang dikenakan oleh para bintang dan idola mereka. Seperti pakaian bergambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan arak, gambar-gambar makhluk hidup, saliab atau lambang-lambang club-club dan organisasi-organisasi non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya ditulis dipunggung pakaian atau kaos dengan bahasa Indomesia atu bahasa asing.
            Pada umumnya pemakai pakaian tersebut merasa bangga dengan pakaiannya, bahkan dengan maksud untuk memperoleh popularitas karena pakaiannya yang aneh tersebut. Padahal Rasulullah bersabda: “Barangsiapa mengenakan pakaian untuk memperoleh popularitas dunia, niscaya Allah mengenakan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majjah dari ibnu Umar).
            Imam As-Syaukani berkata, hadis di atas menunjukkan diharamkannya mengenakan pakaian untuk meraih popularitas. Dan larangan tersebut tidak khusus terhadap pakaian untuk popularitas, tetapi termasuk juga pakaian yang menyelisihi pakaian masyarakat pada umumnya (yang bertentangan dengan agama/etika). Jika pakaian itu untuk maksud popularitas, maka tidak ada bedanya antara pakaian yang mahal atau kumal, sesuai dengan yang dikenakan orang pada umumnya atau tidak, sebab pengharaman tersebut berporos  pada (niat) popularitas.
  1. Mengenakan pakaian yang tidak menutup aurat.
Seperti memakai celana pendek atau memakai pakaian olahraga lainnya yang menampakkan paha. Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga dua lutut kaki. Karena itu, paha termasuk aurat. Setiap muslim diperintahkan menutup dan menjaga auratnya  kecualidi depan isteri atau hamba sahayanya. Ketika Rasulullah melihat sahabat Mu’mar tersingkap pahanya, beliau bersabda: “Wahai Ma’mar, tutupilah pahamu, karena paha adalah aurat.” (HR. Ahmad) “Jagalah auratmu kecuali dari isterimu atau hamba sahayamu.”(HR. Imam lima kecuali An-Nasa’i dengan sanad hasan)
  1. Tidak memperhatikanmasalah pakaian ketika masuk masjid.
Sebagian orang ynag akan menunaikan sholat berjama’ah tak peduli dengan pakaian yangdikenakannya, bahkan terkadang di luar kepatutan dan kepantasan. Misalnya masuk masjid dengan mengenakan jenis pakaian sebagaimana disebutkan pada poin keempat. Shalat adalah untuk menghadap kepada Allah, karena kita harus mengenakan pakaian yang bagus dan indah sebagaimana yang diperintahkan. Allah berfirman: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf:31)
            Disunnahkan pula agar kita memakai wangi-wangian ketika hendak ke masjid dan menghindari bau-bauan yang tidak sedap. Demikianlah yang diturunkan baginda Nabi dan para sahabatnya yang mulia.
  1. Mengenakan pakaian bergambar makhluk bernyawa.
Apalagi gambar orang-orang kafir, baik penyanyi, seniman atau orang-orang terkenal lainnya. Mengenakan pakaian bergambar makhluk bernyawa adalah haram, baik gambar manusia maupun hewan.  Nabi SAW bersabda: “Setiap tukang gambar ada di neraka, Allah menciptakan untuknya (dar) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, lalu mereka menyiksanya di neraka Jahannam.” (HR> muslim). “Malaikat tidak masuk kedalam rumah yang ada di dalamnya anjing dan gambar-gambar.” (HR. Bukhari)
            Adapun gambar orang-orang kafir maka memakai atau menggunakannya madharatnya akan semakin besar, sebab akan mengakibatkan pengagungan terhadap mereka.
  1. Laki-laki mengunakan perhiasan emas dan kain sutera.
Saat ini banyak kita jumpai barang-barang perhiasan untuk laki-laki yang ternuat dari emas. Seperti jamtangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, cincin, dan sebagainya. Adapula yang merupakan hadiah dalam sepatu emas dan lainnya.
            Dari Ibnu Abbas r.a bahwasannya Rasulullah SAW melihat cincin emas ditangan seoranglaki-laki, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, seraya bersabda: “Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian mengenaknnya di tangannya!’ setelah Rasulullah pergi, kepada laki-laki itu dikatakan, ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah!’ Ia menjawab “Demi Allah selamanya akau tidak akan mengambillnya, karena Rasulullah telahmembuangnya.” (HR. Muslim)
            Dan Rasulullah bersabda: “Dihalalkan emas dan sutera itu untuk kaum wanita dari kaumKu dan diharamkan keduanya bagi kaum pria dari mereka.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Nasa’i)

HUKUM SHALAT BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG MEMBACA AYAT AL-QUR'AN TANPA MEMAKAI TAJWID


Oleh,
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: perlu Anda ketahui sesungguhnya saya adalah Imam masjid disalah satu sudut daerah Riyadh. Yang menjadi masalah adalah sesungguhnya saya lemah dalam tajwid tatkala membaca dan banyak salah. Saya hafal 3 juz dan bebearapa ayat di surat-surat yang terpencar, sedangkan saya sangat khawatir atas tanggung jawab yang saya pikul. Mohon saran, apakah saya terus menjadi imam ataukah harus mengundurkan diri??
Jawaban:
Anda harus berusaha menghafal ayat-ayat yang mudah dan memperbaiki bacaannya dan saya beri Anda kabar gembira berupa kebaikan dan pertolongan dari Allah Azza wa Jalla  jika niatmu baik dan Anda mengarahkan seluruh kemampuan untuk itu, karena Allah SWT berfirman:
“Artinya barangsiapa yang bertakwa kepad Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar” (QS. Ath-Thalaq:2)
Dan sabda Nabi SAW:
“Artinya: orang yang mahir Al-Qur’an dia bersama para malaikat yang mulia lagi baik, sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an sambil terbata-bata dan mengalami kesulitan maka dia mendapatkan dua pahala”
Kami tidak menyarankan Anda untuk mengundurkan diri, namunkami mewasiatkan agar Anda terus bersungguh-sungguh, sabar, tabah sampai Anda berhasil dalam membaca kitab Allah dengan tajwid dan dalam menghafal seluruhnya atau ayat-ayat yang mudah.

[fatwa Ibnu Baz –kitab Ad-Da’wah- (Al-fatwa 1/56)]
[disalin dari buku fatwa 70 fatwa fii ikhtiramil Qur’an, edisi indonesia 70 fatwa tentang Al-Qur’an, penyusun Abu Anas Ali bin husain Abu Luz, hal. 37-38 Darul haq]