Jumat, 17 Oktober 2014

EKONOMI



KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL



Disusun dan diajukan guna memenuhi tugas terstruktur
Mata kuliah : Ekonomi Internasional
Dosen Pengampu : Tiara Pandan Sari, S.E.,M.Si.
Di susun oleh:
Rosiana Dwi Juniarti                 (1123203035)
Munasiroh                                  (1123203053)
Roqi Yasin                                 (1123203055)
Roikhatun Aflaha                      (1123203059)
Sri Yulia Ningsih                       (1123203074)
Maya Shofiyatul Laili                (1123203081)



SYARIAH/ 7 EI B
SEKOLAH  TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN)
PURWOKERTO
2014






PENDAHULUAN
Sejauh ini kita terfokus pada isu-isu dan kebijakan- kebijakan yang berhubungan dengan perekonomian dalam negeri, tetapi sekarang kita harus memperhatikan pengaruh faktor- faktor eksternal yang terdapat dalam perekonomian termasuk juga memperluas analisis dan pemahaman mengenai perekonomian dan manfaat apa yang kita peroleh dari hubungan internasional. Perekonomian internasional telah mendapat perhatian besar dari para ekonom dan pelaku bisnis seperti integrasi dan saling ketergantungan ekonomi dunia yang meningkat.
Pada tiga dekade terakhir, perekonomian Amerika Utara, negara- negara Eropa, Jepang, dan negara- negara berkembang lainnya telah menjadi sangat tergantung satu sama lain bagi penyediaan bahan baku dan sebagai pasar untuk barang dan jasanya.
Hubungan antar berbagai kebijakan bahkan sangat signifikan terhadap keuangan dunia dan pasar modal, sebagaimana kita lihat setiap hari pasar saham mempengaruhi seluruh dunia. Pada waktu yang bersamaan, pertumbuhan perdagangan internasional memberikan peluang kepada masing- masing perekonomian nasional untuk menggunakan sumber- sumber dayanya dengan lebih efisien dengan mengkonsentrasikan hasilnya pada kegiatan atau usaha yang paling sesuai dan dari segi ekonomi memperoleh manfaatnya.

PEMBAHASAN

A.    KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL
1.      Definisi
Dalam arti luas kebijakan ekonomi internasional adalah tindakan/kebijakan ekonomi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk daripada perdagangan dan pembayaran internasional. Kebijakan ini tidak hanya berupa tarif, quota dan sebagainya, tetapi juga meliputi kebijakan pemerintah di dalam negeri yang secara tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap perdagangan serta pembayaran internasional seperti misalnya kebijakan fiskal dan moneter. Sedangkan dalam arti sempit, kebijakan ekonomi internasional adalah tindakan/kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan dan pembayaran internasional.
2.      Instrumen
Instrumen kebijakan ekonomi internasional meliputi :
a.       Kebijakan ekonomi perdagangan internasional
Kebijakan ekonomi perdagangan internasional mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang/jasa. Jenis kebijakan ini misalnya tarif terhadap impor, bilateral trade agreement, state trading, dan sebagainya.
b.      Kebijakan pembayaran internasional
Meliputi tindakan kebijakan pemerintah terhadap rekening modal (capital account) dalam neraca pembayaran internasional yang berpa pengawasan terhadap pembayaran imnternasional. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan pengawasan terhadap lalu lintas devisa (exchange control) atau pengaturan/pengawasan lalu lintas modal jangka panjang.
c.       Kebijakan bantuan luar negeri
Adalah tindakan/kebijaksanaan pemerintah yang berhubungan dengan bantuan (grants), pinnjaman (loans), bantuan yang bertujuan untuk membantu rehabilitasi serta pembangunan dan bantuan militer terhadap negara lain.
3.      Tujuan Kebijakan Ekonomi Internasional
a.       Autarki
Tujuan ini bermaksud untuk menghindarkan dari pengaruh-pengaruh negara lain baik pengaruh ekonomi, politik, maupun militer.
b.      Kesejahteraan (welfare)
Dengan mengadakan perdagangan internasional suatu negara akan memperoleh keuntungan dari adanya spesialisasi. Oleh karena itu untuk mendorong adanya perdagangan internasional maka halangan-halangan dalam perdagangan internasional (tarif, quota, dan sebagainya) dihilangkan atau paling tidak dikurangi. Hal ini harus ada perdagangan bebas.
c.       Proteksi
Tujuan ini untuk melindnugi industri dalam negeri dari persaingan barang impor. Hal ini, misalnya dapat dijalankan dengan tarif, quota, dan sebagainya.
d.      Keseimbangan neraca pembayaran
Apabila suatu negara itu mempunyai kelebihan cadangan valuta asing maka kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan stabilitas ekonomi dalam negeri akan tidak banyak menimbulkan problem dalam neraca pembayaran internasionalnya. Tetapi sangat sedikit negara yang mempunnyai posisi demikian. Terutama negara-negara yang sedang berkembang posisi cadangan valuta asingnya lemah, memaksa pemerintah negara-negara tersebut untuk mengambil kebijaksanaan ekonomi internasional guna menyeimbangkan neraca pembayaran internasionalnya. Kebijaksanaan ini umumnya berbentuk pengawasan devisa (exchange control). Pengawasan devisa tidak hanya mengatur/mengawasi lalu lintas barang tetapi juga modal.
e.       Pembangunan ekonomi
Untuk mencapai tujuan ini pemerintah dapat mengambil kebijaksanaa seperti misalnya:
-          Perlindungan terhadap industri dalam negeri
-          Mengurangi impor barang konsumsi yang nonessensial dan mendorong impor barang-barang yang essensial
-          Mendorong ekspor, dsb.
Kesemuanya ini unutuk mengarahkan perkembangan perdagangan internasional guna menunjang pembangunan ekonomi dalam negeri.[1]
B.     Kebijakan Ekspor dan Impor
Dalam perdgangan internasional terdapat kegiatan impor dan ekspor. Dalam kegiatan itu dikeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengaturnya.
1.    Impor
a.       Pengertian Impor
Dalam perdagangan internasional terdapat dua kegiatan pokok, yaitu kegiatan impor dan ekspor. Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Orang atau pihak yang mengimpor barang atau jasa tersebut disebut importer.
Kegiatan impor terjadi karena faktor- faktor berikut:
a)   Negara pengimpor kekurangan pasikan beberapa barang tertent, misalnya karena produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan masyaraktnya. Contoh Indonesia mengimpor beras dari Thailand karena produksi beras dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan.
b)   Teknologi yang modern, misalnya suatu negara belum mampu memproduksi barang elektronik dengan kualitas yang baik, maka negara itu perlu mengimpor barang elektronik dari negara yang lebih berteknologi maju.
c)   Harga yang lebih murah, konsumen lebih menginginkan produk dengan harga yang lebih murah bila kualitas barang yang akan dibeli sama, hal tersebut yang menyebabkan pihak atau orang dalam negeri mengimpor barang dari luar negeri.
d)  Permintaan pasar atau selera konsumen yang berbeda- beda juga merupakan penyebab importer mendatangkan barang dari luar negeri
b.      Kebijakan Impor
Kegiatan impor disatu pihak sangat dibutuhkan oleh suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi dilain pihak dapat merugikan perkembangan industri dalam negeri. Agar tidak merugikan produk dalam negeri diperlukan adanya kebijakan impor untuk melindungi produk dalam negeri(proteksi) dengan cara sebagai berikut:
a.    Pengenaan Bea Masuk
Barang impor yang masuk dalam negeri dikenakan bea masuk yang tinggi sehingga harga jual barang menjadi mahal.
b.   Kuota Impor
Kuota impor merupakan suatu kebijakan untuk membatasi jumlah barang impor yang masuk kedalam negeri. Dengan dibatasinya jumlah produk impor mengakibatkan harga barang impor tetap mahal dan produk dalam negeri dapat bersaing dan laku dipasaran.
c.    Pengendalian Devisa
Dalam pengendalian devisa, jumlah devisa yang disediakan untuk membayar barang impor dijatah dan dibatasi sehingga importer mau tidak mau juga membatasi jumlah barang impor yang dibeli.
d.   Substitusi Impor
Kebijakan mengadakan substitusi impor ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri dengan mendorong produsen dalam negeri agar dapat membuat sendiri barang- barang yang diimpor dari luar negeri.
e.    Devaluasi
Kebijakan berupa devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Misalnya: 1 U$ = Rp 8.000 menjadi 1 U$ = Rp 10.000. Dengan devaluasi dapat menyebabkan harga barang impor menjadi lebih mahal, dihitung dengan mata uang dalam negeri, sehingga akan mengurangi pembelian barang impor.
2.    Ekspor
a.       Pengertian Ekspor
Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Orang yang melakukan kegiatan adalah eksportir. Kegiatan ekspor yang meningkat akan memberikan keuntungan bagi negara, yaitu negara memperoleh peningkatan pendapatan yaitu dari barang yang diekspor. Selain itu adapula pihak- pihak dalam negeri yang juga mendapat keuntungan, seperti perusahaan transportasi, perusahaan asuransi, perusahaan penghasil barang yang diekspor. Oleh sebab itu pemerintah Indonesia terus menggiatkan usaha- usaha yang mendorong kegiatan ekspor.
b.      Kebijakan Ekspor
Ekspor suatu negara harus lebih besar daripada impor agar tidak terjadi deficit dalam neraca pembayaran. Oleh sebab itu pemerintah selalu berusaha mendorong ekspor melalui kebijakan ekspor dengan cara berikut:
1)            Diversifikasi Ekspor/ Menambah keragaman barang ekspor
Merupakan penganekaragaman dengan memperbanyak macam dan jenis barang yang di ekspor. Misalnya Indonesia hanya mengekspor tekstil dan karet, kemudian menambah komoditas ekspor seperti kayu lapis, gas LNG, rumput laut dan sebagainya.
2)            Subsidi Ekspor
Diberikan dengan cara memberikan subsidi atau bantuan kepada eksportir dalam bentuk keringanan pajak, tarif angkutan yang murah, kemudahan dalam mengurus ekspor, dan kemudahan dalam memperoleh kredit dengan bunga yang rendah.
3)            Premi Ekspor
Untuk lebih menggiatkan dan mendorong para produsen dan eksportir, pemerintah dapat memberikan premi atau insentif, misalnya penghargaan atas kualitas barang yang diekspor. Pemberian bantuan keuangan dari pemerintah kepada pengusaha kecil dan menengah yang orientasi usahanya ekspor.
4)            Devaluasi
Merupakan kebijakan pemerintah menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
5)            Meningkatkan Promosi Dagang ke Luar Negeri
Pemasaran suatu produk dapat ditingkatkan dengan mempromosikan produk yang akan dijual. Untuk meningkatkan ekspor keluar negeri maka pemerintah dapat berusaha dengan melakukan promosi dagang keluar negeri, misalnya dengan mengadakan pameran dagang diluar negeri agar produk dalam negeri dapat dikenal.
6)            Menjaga Kestabilan Nilai Kurs Rupiah terhadap Mata Uang Asing
Hal tersebut sangat dibutuhkan oleh para importer dan pengusaha yang menggunakan produk luar negeri untuk kelangsungan usaha dan kepastian usahanya.
7)            Mengadakan Perjanjian Kerjasama Ekonomi Internasional
Melakukan perjanjian kerjasama ekonomi baik bilateral, regional, maupun multilateral akan dapat membuka dan memperluas pasar bagi produk dalam negri di luar negeri. Serta dapat menghasilkan kontrak pembelian produk dalam negeri oleh negara lain. Misalnya perjanjian kontrak pembelian LNG ( Liquide Natural gas) Indonesia yang dilakukan oleh Jepang dan Korea Selatan.[2]

C.    Kebjikan Tarif dan Non Tarif
Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier).
1.         Hambatan Tarif (Tariff Barrier)
Hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang diimpor dari luar negeri. Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (custom area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.  Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang.  Dengan pengenaan bea masuk yang besar, pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.
a.         Macam-macam Penentuan Tarif, yaitu:
1)        Bea Ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area).
2)        Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain.
3)        Bea Impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).
b.        Jenis Tarif:
1)      Ada valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
2)      Specific duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
3)      Specific ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem. Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah Rp 20,00 untuk setiap unit.
c.         Sistem Tarif :
1)      Single-column tariffs : sistem di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tarif. Biasanya sifatnya autonomous tariffs (tarif yang tingginya ditentukan sendiri oleh sesuatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain). Kalau tingginya tarif ditentukan dengan perjanjian dengan negara lain disebutconventional tariffs.
2)      Double-column tariffs : sistem di mana untuk setiap barang mempunyai 2 (dua) tarif. Apabila kedua tarif tersebut ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka namanya : “bentuk maksimum dan minimum”.
3)      Triple-column tariffs : biasanya sistem ini digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya sistem ini hanya perluasan daripada double column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tariff preference untuk negara-negara bekas jajahan atau afiliasi politiknya. Sistem ini sering disebut dengan nama “preferential system”.
d.        Efek tarif :
Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa efek tarif tersebut adalah :
1)   Efek terhadap harga (price effect)
2)   Efek terhadap konsumsi (consumption effect)
3)   Efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
4)   Efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)
e.         Effective Rate of Protection
Tarif terhadap bahan mentah akan menaikkan ongkos produksi. Apabila tarif hanya dikenakan pada barang jadi maka harga barang tersebut akan naik. Hubungan antara tarif terhadap barang jadi dan tarif terhadap bahan mentah dapat dinyatakan dengan adanya “effective rate of protection” yang dinikmati oleh produsen yang memproses barang jadi tersebut. apabila barang jadi dan juga bahan mentah impor itu dikenakan tarif, maka effective rate of protection bagi produsen barang tersebut makin tinggi apabila makin rendah tarif terhadap bahan mentah.
f.         Alasan pembebanan tarif :
1)   Memperbaiki dasar tukar
Pembebanan tarif dapat mengurangi keinginan untuk mengimpor. Ini berarti bahwa untuk sejumlah tertentu ekspor menghendaki jumlah impor yang lebih besar, sebagian daripadanya diserahkan kepada pemerintah sebagai pembayaran tarif.
2)   Infant-industry
Pembebanan terif terhadap barang dari luar negeri dapat memberi perlindungan terhadap industri dalam negeri yang sedang tumbuh ini.
3)   Diversifikasi
Pembebanan tarif industry dalam negeri dapat berkembang sehingga dapat memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan terutama oleh negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa macam barang saja
4)   Employment
Pembebanan tarif mengakibatkan turunnya impor dan menaikkan produksi dalam negeri.
5)   Anti dumping
Pembebanan tarif terhadap barang yang berasal dari negara yang menjalankan politik dumping supaya tidak terkena akibat jelek daripada politik tersebut.

2.         Hambatan Non-Tarif (Non-Tariff Barrier)
Hambatan non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional (Dr. Hamdy Hady).
A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) sebagai berikut :
1.    Pembatasan spesifik (specific limitation) :
a.    Larangan impor secara mutlak
b.    Pembatasan impor (quota system)
Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari / ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.
c.    Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu
d.   Peraturan kesehatan / karantina
e.    Peraturan pertahanan dan keamanan negara
f.     Peraturan kebudayaan
g.    Perizinan impor (import licence)
h.    Embargo
i.      Hambatan pemasaran / marketing
2.    Peraturan bea cukai (customs administration rules)
a.    Tatalaksana impor tertentu (procedure)
b.    Penetapan harga pabean
c.    Penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control)
d.   Consulate formalities
e.    Packaging / labelling regulations
f.     Documentation needed
g.    Quality and testing standard
h.    Pungutan administasi (fees)
i.      Tariff classification
3.    Partisipasi pemerintah (government participation)
a.    Kebijakan pengadaan pemerintah
b.    Subsidi dan insentif ekspor
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada indusrti dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, dll.
c.    Countervaling duties
d.   Domestic assistance programs
e.    Trade-diverting
4.    Import charges
a.  Import deposits
b.  Supplementary duties
c.  Variable levies[3]


KESIMPULAN

Kebijakan ekonomi internasional adalah tindakan/kebijakan ekonomi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk daripada perdagangan dan pembayaran internasional. Tujuan dari kebijakan ekonomi internasional antara lain; autarki, kesejahteraan (welfare), proteksi, keseimbangan neraca pembayaran, dan untuk pembangunan ekonomi.
Kebijakan ekonomi perdagangan internasional mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang/jasa. Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Kegiatan ekspor yang meningkat akan memberikan keuntungan bagi negara, yaitu negara memperoleh peningkatan pendapatan yaitu dari barang yang diekspor. Sedangkan Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Kegiatan impor disatu pihak sangat dibutuhkan oleh suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi dilain pihak dapat merugikan perkembangan industri dalam negeri.

DAFTAR PUSTAKA

G Nellis, Joseph. 2000. The Essence of the Economy. Yogyakarta: Andi
Halwani, Hendra. 2002. EkonomiIinternasional dan Globalisai Ekonomi. Jakarta: Ghalia Indonesia
Nopirin. 2014. Ekonomi Internasional Edisi 3. Yogyakarta: BPFE
http://ssbelajar.blogspot.com/2014/05/kebijakan-expor-dan-impor-perdagangan-internasional.html?m=1


[1] Nopirin, Ekonomi Internasional Edisi 3 (Yogyakarta: BPFE) 2014, hlm. 49-51
[2]http://ssbelajar.blogspot.com/2014/05/kebijakan-expor-dan-impor-perdagangan-internasional.html?m=1
[3]http://ekonomi-holic.blogspot.com/2012/05/kebijakan-perdagangan-internasional.html#ix