Rabu, 01 Oktober 2014

Agen, makelar dan komisioner



Agen, makelar dan komisioner
Disusun dan diajukan guna memenuhi tugas terstruktur
Mata kuliah : hukum dagang
Dosen pengampu :
Vivi Ariyanti, SH., M.Hum


 oleh :
1.              Sapta ius pratama        (1123203025)
2.       Sulastri wijaya           (1123203046)
2.              Rahma puspitasari       (1123203021)
3.              Rizki samarotin           (1123203057)

     Syari’ah/ 5 EI B

 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO
2013
ORANG PERANTARA DALAM DUNIA PERNIAGAAN
A.    Agen Dagang
1.      Pengertian Agen
                        agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan wakilnya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungannya dengan pengusaha bukan merupakan hubungan perburuan, dan juga bukan hubungan pelayanan berkala. Bukan hubungan perburuan karena hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan hubungan seperti majikan dan buruh, tetapi hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, jadi sama tinggi sama rendah. Sebab hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha bersifat tetap,sedangkan dalam pelayanan berkala hubungan itu bersifat tidak tetap,ingat hubungan antara pengusaha dengan notaris atau pengacara. Karena agen perusahaan juga mewakili pengusaha maka disini juga ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa ini diatur dalam bab xvi, buku iii, kuhper, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 kuhper) dalam hal ini agen perusahaan sebagaipemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.[1] mengenai hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha ini ada bebarapa pendapat diantaranya:
a.       Molengraaff  yang mengatakan bahwa hubunghan itu bersifat pelayanan berkala
b.      Polak, tidak menyatakan dengan tegas sifat hukum hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Beliau menunjuk adanya putusan hakim yang senada dengan pendapat molengrraff, dan ada pula yang menyatakan bahwa hubungan itu semacam perburuhan.
2.      Status hukum keagenan
a.       Hukum keagenan hanya diatur oleh keputusan menteri saja, hal ini menyebabkan lemahnya stts dan hubungan hukum yang  terjadi pada bisnis keagenan bahkan banyak  terjadi praktek penyimpangan
b.      Kontrak harus ditanda tangani secara langsung antara principal dan agen
c.       Kontrak antara principal dan agen wajib yang didaftarkan ke departemen perindustrian dan perdagangan, kalau tidak berarti batal demi hukum.
d.      Persyaratan untuk mendapatkan surat tanda pendaftaran menurut intruksui direktorat jendral perdagangan dalam negeri no. 01 tahun 1985:
1)      Surat permohonan dari perusahaan yang berbentuk badan hukum.
2)      Surat izin usaha dagang.
3)      Akta pendirian perusahaan dan perusahaannya.
4)      Tanda daftar  perusahaan yang masih berlaku.
5)      Fotokopi surat penunjukan (letter of appointment) atau kontrak (agreement) yang telah dilegalisir oleh notaris dan perwakilan ri di luar negeri domisili principal (dokumen asli diminta diperlihatkan).
6)      Surat perjanjian atau penunjukan dari produsen kepada supplier, apabila penunjukan dilakukan supplier, dan harus dilampirkan pula surat persetujuan dari produsen barang sehubungan dengan penunjukan tersebut.
7)      Leafet, brosur,katalog asli dari produk atau jasa yang hendak diageni dan
8)      Surat pernyataan dari principal dan agen yang ditunjuk yang menyatakan bahwa barang atau jasa tersebut belum ada perusahaan lain yang ditunjuk sebagai agen atau distributor.[2]
3.      Jenis-jenis keagenan:
a.    Agen manufaktur (manufacturer’s agent)
Adalah agen yang berhubungan langsung dengan pabrik (manufactur) untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagian barang-barang hasil produksipabrik tersebut.
b.    Agen penjualan
Agen penjualan (selling agent) adalah agen yang merupakan wakil dari pihak penjual, yang bertugas untuk menjual barang-barang milik pihak prisipal kepada pihak konsumen.
c.    Agen pembelian
Agen pembelian (buying agent) adalah agen yang meruapakan wakil dari pembeli yang bertugas untuk membeli barang-barang untuk pihak pinsipal.
d.   Agen umum
Agen umum (genereal agent) adalah agen yang diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
e.    Agen khusus
Agen khusus (special agent) adalah agen yang diberi wewenang khusus kasus per kasus atau melakukan sebagian  saja dan transaksi tersebut.
f.     Agen tunggal
Agen tunggal/ekslusif (sole agent, exclusive agent) adalah penunjukan hanya 1 (satu) agen untuk mewakili prinsipal suatu wilayah tertentu[3].
4.      Perbedaan pokok antara agen dan distributor
a.       Distributor membeli dan menjual barang untuk diri sendiri dan atas tanggung jawab sendiri termasuk memikul semua resiko, sedangkan agen melakukan tindakan hukum atas perintah dan tanggung jawab principal dan resiko yang dipikul oleh principal.
b.      Distributor mendapatkan keuntungan atas margin harga beli dengan harga jual, sementara agen mendapat komisi
c.       Distributo bertanggung jawab sendiri atas semua biaya yang dikeluarkan, sedangkan agen yang dikekluinta pembayaran kembali atas biaya yang dikeluarkan.
d.      Sistem managemen dan akuntasi dari distributor bersifat otonom, sedangkan keagenan berhak menagih secara langsung kepada nasabah.

B.     Makelar
1.      Pengertian, pengaturan dan ciri-ciri khas makelar
                        menurut pnegertian undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan pelbagi pejanjian. Dalam pasal 64 disebutkan secara contoh (enuntiatief atau demostratief) bebrapa macam perjanjian, misalnya: perjanjian jual beli barang dagangan,kapal-kapal, obligasi-obligasi, efek-efek, wesel, aksep dan surat berharga lainnya, mengusahakan diskonto, asuransi, pengankutan dengan kapal,pinjaman dan lain lain.makelar mempunyai ciri-ciri khusus, yaitu:
a.       Makelar harus mendapat pengankatan resmi dari pemerintah(c.q menteri kehakiman)- (pasal 62 ayat 1)
b.      Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah dimuka ketua pengadilan negeri, bahwa dia akan menjalakan kewajibannya dengan baik ( pasal 62 ayat (2)).
            Mengenai makelar ini diatur dalam kuhd, buku 1 pasal 62 sampai 72dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapatkan upahnya yang disebut provisi atau courtage.

2.      Hubungan hukum dan sifat hubungan hukum antara makelar dan pengusaha.
               Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha. Hubungan ini adalah sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum darihubungan tersebut adalah campuran, yaitu sebagai pelayanan berkala dan pemberian kuasa.

3.      Makelar dilarang berdagang dalam lapangan perusahaan, dimana dia diangkat
               Menurut pasal 65 ayat (2), makelar dilarang untuk:
a.       Berdagang dalam lapangan perusahaan,dimana dia diangkat
b.      Menjadi penjamin dalam perjanjian yang dubuat dengan perantaraanya.
               menurut polak larangan tersebut diatas selalu dilanggar dengan tidak berakibat buruk bagi makelar. Itu sebabnya mr. Heemskerk, minister van justitie nederland mengajukan rencana undang undang tentang perubahan peraturan-peraturan mengenai makelar. Dalam rencananya, makelar dijadikan pekerjaan bebas. Rencana tersebut diterima parlemen dengan perubahan-perubahan dan tidak berlaku bagi indonesia

C.    Komisioner
Pengertian, pengaturan dan ciri-ciri khas komisioner-komisioner lah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan  pembiayaan orang lain (pasal 76). Orang yang memberi perintah disebut komiten. Mengenai komisioner itu diatur dalam bab  v, bagian 1 pasal 76 sampai dengan 85 a, buku 1 kuhd.
Adapun ciri-ciri khas komisioner adalah :
1.      Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2.      Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 7)
3.      Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia di sini menjadi pihak dalam perjanjian(pasal 77 ayat (2)).
4.      Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada bab  xvi, buku  iii kuhper tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya.[4]
Sebagai pelaksana perintah, komisioner harus memberikan pertanggungjawababan segera mungkin kepada komitmen setelah selesai melaksanakan tugasnya (pasal 1802 bw). Dalampertanggung jawaban itu komisioner dapat memberitahukan kepada komitmen dengan siapa dia mengadakan perjanjian. Hal ini erat hubungannya dengan kewajiban komitmen untuk membiayai pelaksanaan perjanjian yang dibuat dengan pengantaraan komisioner (pasal 1807 bw). Tetapi jika komisioner menjaminsecara khusus pemenuhan perjanjian itu, dia tidak perlu memberitahukan kepada komiten nama pihak lawan.[5]








DAFTAR PUSTAKA

Fuady, Munir, 2008, Pengantar Hukum Bisnis”Menata Bisnis Modern Di Era Global”, Bandung: Pt Citra Aditya Bakti.

Muhammad , Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Pt Citra Aditya Bakti.

Purwosutjipto, 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1 Pengetahuan Dasar Umum, Jakarta: Jambatan.

Saliman, R Abdul, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana.



[1]Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1 Pengetahuan Dasar Umum, 1999(Jakarta: Jambatan. hlm.  47.
[2]Saliman, R Abdul, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, 2005(Jakarta: Kencana).hlm.  70.
[3] Fuady, Munir,  Pengantar Hukum Bisnis”Menata Bisnis Modern di Era Global”, 2008( Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI).hlm. 247
[4] Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1 Pengetahuan Dasar Umum, 1999(Jakarta: Jambatan. hlm. 54
[5] Muhammad , Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, 2010 ( Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI). Hlm.32.


Agen, makelar dan komisioner
Disusun dan diajukan guna memenuhi tugas terstruktur
Mata kuliah : hukum dagang
Dosen pengampu :
Vivi ariyanti, SH., M.Hum


 disusun oleh :
1.              Sapta ius pratama        (1123203025)
2.       Sulastri wijaya           (1123203046)
2.              Rahma puspitasari       (1123203021)
3.              Rizki samarotin           (1123203057)

     syari’ah/ 5ei b


Sekolah tinggi agama islam negeri
Purwokerto
2013
ORANG PERANTARA DALAM DUNIA PERNIAGAAN
A.    Agen Dagang
1.      Pengertian Agen
                        agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan wakilnya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungannya dengan pengusaha bukan merupakan hubungan perburuan, dan juga bukan hubungan pelayanan berkala. Bukan hubungan perburuan karena hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan hubungan seperti majikan dan buruh, tetapi hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, jadi sama tinggi sama rendah. Sebab hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha bersifat tetap,sedangkan dalam pelayanan berkala hubungan itu bersifat tidak tetap,ingat hubungan antara pengusaha dengan notaris atau pengacara. Karena agen perusahaan juga mewakili pengusaha maka disini juga ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa ini diatur dalam bab xvi, buku iii, kuhper, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 kuhper) dalam hal ini agen perusahaan sebagaipemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.[1] mengenai hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha ini ada bebarapa pendapat diantaranya:
a.       Molengraaff  yang mengatakan bahwa hubunghan itu bersifat pelayanan berkala
b.      Polak, tidak menyatakan dengan tegas sifat hukum hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Beliau menunjuk adanya putusan hakim yang senada dengan pendapat molengrraff, dan ada pula yang menyatakan bahwa hubungan itu semacam perburuhan.
2.      Status hukum keagenan
a.       Hukum keagenan hanya diatur oleh keputusan menteri saja, hal ini menyebabkan lemahnya stts dan hubungan hukum yang  terjadi pada bisnis keagenan bahkan banyak  terjadi praktek penyimpangan
b.      Kontrak harus ditanda tangani secara langsung antara principal dan agen
c.       Kontrak antara principal dan agen wajib yang didaftarkan ke departemen perindustrian dan perdagangan, kalau tidak berarti batal demi hukum.
d.      Persyaratan untuk mendapatkan surat tanda pendaftaran menurut intruksui direktorat jendral perdagangan dalam negeri no. 01 tahun 1985:
1)      Surat permohonan dari perusahaan yang berbentuk badan hukum.
2)      Surat izin usaha dagang.
3)      Akta pendirian perusahaan dan perusahaannya.
4)      Tanda daftar  perusahaan yang masih berlaku.
5)      Fotokopi surat penunjukan (letter of appointment) atau kontrak (agreement) yang telah dilegalisir oleh notaris dan perwakilan ri di luar negeri domisili principal (dokumen asli diminta diperlihatkan).
6)      Surat perjanjian atau penunjukan dari produsen kepada supplier, apabila penunjukan dilakukan supplier, dan harus dilampirkan pula surat persetujuan dari produsen barang sehubungan dengan penunjukan tersebut.
7)      Leafet, brosur,katalog asli dari produk atau jasa yang hendak diageni dan
8)      Surat pernyataan dari principal dan agen yang ditunjuk yang menyatakan bahwa barang atau jasa tersebut belum ada perusahaan lain yang ditunjuk sebagai agen atau distributor.[2]
3.      Jenis-jenis keagenan:
a.    Agen manufaktur (manufacturer’s agent)
Adalah agen yang berhubungan langsung dengan pabrik (manufactur) untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagian barang-barang hasil produksipabrik tersebut.
b.    Agen penjualan
Agen penjualan (selling agent) adalah agen yang merupakan wakil dari pihak penjual, yang bertugas untuk menjual barang-barang milik pihak prisipal kepada pihak konsumen.
c.    Agen pembelian
Agen pembelian (buying agent) adalah agen yang meruapakan wakil dari pembeli yang bertugas untuk membeli barang-barang untuk pihak pinsipal.
d.   Agen umum
Agen umum (genereal agent) adalah agen yang diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
e.    Agen khusus
Agen khusus (special agent) adalah agen yang diberi wewenang khusus kasus per kasus atau melakukan sebagian  saja dan transaksi tersebut.
f.     Agen tunggal
Agen tunggal/ekslusif (sole agent, exclusive agent) adalah penunjukan hanya 1 (satu) agen untuk mewakili prinsipal suatu wilayah tertentu[3].
4.      Perbedaan pokok antara agen dan distributor
a.       Distributor membeli dan menjual barang untuk diri sendiri dan atas tanggung jawab sendiri termasuk memikul semua resiko, sedangkan agen melakukan tindakan hukum atas perintah dan tanggung jawab principal dan resiko yang dipikul oleh principal.
b.      Distributor mendapatkan keuntungan atas margin harga beli dengan harga jual, sementara agen mendapat komisi
c.       Distributo bertanggung jawab sendiri atas semua biaya yang dikeluarkan, sedangkan agen yang dikekluinta pembayaran kembali atas biaya yang dikeluarkan.
d.      Sistem managemen dan akuntasi dari distributor bersifat otonom, sedangkan keagenan berhak menagih secara langsung kepada nasabah.

B.     Makelar
1.      Pengertian, pengaturan dan ciri-ciri khas makelar
                        menurut pnegertian undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan pelbagi pejanjian. Dalam pasal 64 disebutkan secara contoh (enuntiatief atau demostratief) bebrapa macam perjanjian, misalnya: perjanjian jual beli barang dagangan,kapal-kapal, obligasi-obligasi, efek-efek, wesel, aksep dan surat berharga lainnya, mengusahakan diskonto, asuransi, pengankutan dengan kapal,pinjaman dan lain lain.makelar mempunyai ciri-ciri khusus, yaitu:
a.       Makelar harus mendapat pengankatan resmi dari pemerintah(c.q menteri kehakiman)- (pasal 62 ayat 1)
b.      Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah dimuka ketua pengadilan negeri, bahwa dia akan menjalakan kewajibannya dengan baik ( pasal 62 ayat (2)).
            Mengenai makelar ini diatur dalam kuhd, buku 1 pasal 62 sampai 72dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapatkan upahnya yang disebut provisi atau courtage.

2.      Hubungan hukum dan sifat hubungan hukum antara makelar dan pengusaha.
               Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha. Hubungan ini adalah sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum darihubungan tersebut adalah campuran, yaitu sebagai pelayanan berkala dan pemberian kuasa.

3.      Makelar dilarang berdagang dalam lapangan perusahaan, dimana dia diangkat
               Menurut pasal 65 ayat (2), makelar dilarang untuk:
a.       Berdagang dalam lapangan perusahaan,dimana dia diangkat
b.      Menjadi penjamin dalam perjanjian yang dubuat dengan perantaraanya.
               menurut polak larangan tersebut diatas selalu dilanggar dengan tidak berakibat buruk bagi makelar. Itu sebabnya mr. Heemskerk, minister van justitie nederland mengajukan rencana undang undang tentang perubahan peraturan-peraturan mengenai makelar. Dalam rencananya, makelar dijadikan pekerjaan bebas. Rencana tersebut diterima parlemen dengan perubahan-perubahan dan tidak berlaku bagi indonesia

C.    Komisioner
Pengertian, pengaturan dan ciri-ciri khas komisioner-komisioner lah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan  pembiayaan orang lain (pasal 76). Orang yang memberi perintah disebut komiten. Mengenai komisioner itu diatur dalam bab  v, bagian 1 pasal 76 sampai dengan 85 a, buku 1 kuhd.
Adapun ciri-ciri khas komisioner adalah :
1.      Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2.      Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 7)
3.      Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia di sini menjadi pihak dalam perjanjian(pasal 77 ayat (2)).
4.      Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada bab  xvi, buku  iii kuhper tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya.[4]
Sebagai pelaksana perintah, komisioner harus memberikan pertanggungjawababan segera mungkin kepada komitmen setelah selesai melaksanakan tugasnya (pasal 1802 bw). Dalampertanggung jawaban itu komisioner dapat memberitahukan kepada komitmen dengan siapa dia mengadakan perjanjian. Hal ini erat hubungannya dengan kewajiban komitmen untuk membiayai pelaksanaan perjanjian yang dibuat dengan pengantaraan komisioner (pasal 1807 bw). Tetapi jika komisioner menjaminsecara khusus pemenuhan perjanjian itu, dia tidak perlu memberitahukan kepada komiten nama pihak lawan.[5]








DAFTAR PUSTAKA

Fuady, Munir, 2008, Pengantar Hukum Bisnis”Menata Bisnis Modern Di Era Global”, Bandung: Pt Citra Aditya Bakti.

Muhammad , Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Pt Citra Aditya Bakti.

Purwosutjipto, 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1 Pengetahuan Dasar Umum, Jakarta: Jambatan.

Saliman, R Abdul, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana.



[1]Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1 Pengetahuan Dasar Umum, 1999(Jakarta: Jambatan. hlm.  47.
[2]Saliman, R Abdul, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, 2005(Jakarta: Kencana).hlm.  70.
[3] Fuady, Munir,  Pengantar Hukum Bisnis”Menata Bisnis Modern di Era Global”, 2008( Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI).hlm. 247
[4] Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1 Pengetahuan Dasar Umum, 1999(Jakarta: Jambatan. hlm. 54
[5] Muhammad , Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, 2010 ( Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI). Hlm.32.
V

Tidak ada komentar:

Posting Komentar