Kamis, 19 April 2018

AKAD-AKAD PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH



1. AL-WADI’AH

Wadi’ah merupakan simpanan (deposit) barang atau dana kepada pihak lain yang bukan pemiliknya untuk tujuan keamanan. Wadi’ah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapanpun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tsb dan yang dititipi menjadi penjamin pengembalian barang titipan.

Landasan Syari’ah:

a. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisaa: 58).

b. Abu Hurairah meriwayatkan bhw Rasulullah SAW bersabda: “Tunaikanlah amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Hakim).
c. Ijma para ulama terhadap legitimasi al-wadi’ah krn kebutuhan manusia thd hal itu sebagaimana dikutip oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatiha.

Akad-akad pembayaran dalam sistem perbankan syariah berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (Profit-Sharing):
1. AL-MUSYARAKAH

Al-Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
• Landasan Syariah:
a “...maka mereka berserikat pada sepertiga...” (QS. An-Nisa: 12)
b Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
c Ijma para ulama sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-Mughni telah berkata, “Kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya”.

2. AL-MUDHARABAH
Mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tsb.
• Landasan Syariah:
a. “...dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari mencari sebagian karunia Allah SWT...” (QS. Al-Muzammil: 20).
b. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdil Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pada dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya”. (HR. Thabrani).
c. Ijma para Sahabat sebagaimana dikutip oleh Imam Zaila’i, beliau menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah.
3. AL-MUZARA’AH
Al-Muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (presentase) hasil panen. Al-Muzara’ah seringkali diidentikan dengan mukhabarah. Diantara keduanya terdapat sedikit perbedaan sebagai berikut. Muzara’ah: benih dari pemilik lahan, sedangkan mukhabarah: benih dari penggarap.
• Landasan Syariah:
a Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih Yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah-buahan dan tanaman.
b Diriwayatkan oleh Bukhari dari Jbir yang mengatakan bahwa bangsa Arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzara’ah dengan rasio bagi hasil 1/3:2/3 , 1/4:3/4 , 1/2:1/2, maka Rasulullah pun bersabda: “Hendaklah menanami atau menyerahkannya untuk digarap. Barangsiapa tidak melakukan salah satu dari keduanya, tahanlah tanahnya”
c Ijma. Bukhari mengatakan bahwa telah berkata Abu ja’far: “Tidak ada satu rumahpun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzara’ah dengan pembagian hasil 1/3 dan 1/4. Hal ini telah dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib, Sa’ad bin Abi Waqash, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdil Aziz, Qasim, Urwah, keluarga Abu Bakar dan keluarga Ali”.

4. AL-MUSAQAH
Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
• Landasan Syariah:
a Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan mempergunakan peralatan dan dana mereka. Sebagai imbalan, mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen.
b Ijma. Telah berkata Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husein bin Ali bahwa Rasulullah SAW telah menjadikan penduduk Khaibar sebagai penggarap dan pemelihara atasdasar bagi hasil. Hal ini dilanjutkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, serta keluarga-keluarga mereka sampai hari ini dengan rasio 1/3 dan 1/4. Semua telah dilakukan oleh Khulafa ar-Rasyidin pada zaman pemerintahannya dan semua pihak telah mengetahuinya, tetapi tak ada seorangpun yang menyanggahnya. Berarti, ini adalah suatu ijma sukuti dari umat.
Akad-akad pembayaran dalam sistem perbankan syariah berdasarkan Prinsip Jual Beli ( Sale amd Purchase):

1. Bai’ Al Murabahah
Bai’ Al Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli dengan ditambah keuntungan yang diinginkan.
Landasan Syariat:
a Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(Qs. Al Baqarah:275)
b Dari Sohaib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: Jual Beli secara tangguh, Muqaradhah (Mudharabah) dan mencampur gandumkan dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”(HR.Ibnu Majah).
2. Bai’As salam
Bai’As salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah dengan mengetahui jenis terlebih dahulu, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Landasan Syariat:
“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk yang ditentukan maka tuliskanlah “.(Q. S. Al-Baqarah : 282)
3. Bai’Al-Istishna
Antonio (2000: 159) menyatakan Bai'al Istishna' adalah :merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuatan barang. Dalam kontrak ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli, pembeli barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran, apakah pembayaran di muka, cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa pembayaran di muka. Cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Sedangkan Institut Bankir Indonesia (IBI) menyatakan Istinsha' adalah: “Pembiayaan jual beli yang dilakukan antara Bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah bank untuk memenuhi pesanan, nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain”.
Dari pengertian di atas terlihat bahwa bank sebagai pembuat kontrak antara nasabah (pembeli) dengan produsen pembuat barang yang dipesan, jadi bank tetap satu-satunya yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewajiban.
Istishna' dalam perbankan biasanya diaplikasikan pada pembiayaan konstruksi dimana bank menerima pesanan dari pemilik proyek untuk membayar suatu bangunan dan menyerahkan kepada kontraktor untuk membangunnya.

Akad-akad pembayaran dalam sistem perbankan syariah berdasarkan Prinsip Sewa (Operation Lease and financial Lease):
1. Al-Ijarah
Antonio (2000 : 167) mengatakan bahwa Al-Ijarah adalah: “Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri”.
Sedangkan Sumitro (1996: 38) Al-Ijarah adalah : “Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak setelah masa sewa berakhir, maka akan dikembalikan kepada pemilik”.
Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Al-Ijarah adalah perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan dikembalikan setelah masa berakhir.
Landasan syari'ahnya :
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain maka tidak dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran menurut yang patut, bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahulah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan“. (Q.S. Al -Bayarah : 233)
Kontrak Ijarah ini adalah terdiri dari penggunaan atau manfaat dari sebuah
aset tertentu atau penggunaan sebuah asset yang spesifikasinya diterima berdasarkan penjelasan pemberi sewa, tapi dalam Ijarah ini asetnya rusak maka Ijarah menjadi batal.

2. Al-Ijarah Al-Muntahia Bit Tamlik
Antonio (2000: 168) Al-Ijarah Al-Muntahia adalah: “Sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangani si penyewa”.
Dari pengertian di atas terlihat jelas perbedaannya dengan Al-Ijarah biasa, dimana Al-Ijarah Al-Muntahia kepemilikan barang ditangan penyewa sedangkan Al-Ijarah kepemilikan barang ditangan si pemilik.
Bank-bank Islam yang mengoperasikan produk Ijarah dapt melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial lease. Namun pada umumnya bank-bank lebih banyak menggunakan Al-Ijarah A1-Muttahia karena sederhana dari sisi pembukuannya, selain itu juga bank tidak repot mengurus pemeliharaan asset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.
Manfaat dari transaksi Al-Ijarah ini untuk bank adalah keuntungan sewa dan kembalinya uang pokok.

Dikutip dari:
http://erikadaet.blogspot.co.id/2010/11/akad-akad-pembiayaan-dalam-sistem.html 

LAPORAN KEUANGAN SYARIAH



BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Bicara mengenai akuntansi Syariah, tidak akan lepas dengan perhitungan keuangan yang mesti tertulis secara terperinci dan jelas, agar dapat menghasilkan laporan keungan yang mudah dipahami oleh semua pihak dan dapat membantu suatu perusahaan dalam menganalisis keuangannya.

Dalam suatu laporan keuangan akuntansi syariah, ada beberapa faktor yang harus kita pahami sebelumnya, untuk menunjang laporan-laporan keuangan baik yang masuk maupun yang keluar dalam suatu perusahaan atau perBankkan. Faktor-faktor yang ada akan menjadi acuan dalam laporan akuntansi adalah : pernyataan posisi keuangan, pernyataan pendapatan, pernyataan perubahan dalam saham pemilik atau pernyataan laba ditahan, pernyataan aliran kas, pernyataan perubahan dalam investasi terbatas dan setaranya, pernyataan sumber dan penggunaan dana zakat serta dana sosial, dan pernyataan sumber dan penggunaan dana dalam Qaradh.  Faktor-faktor inilah yang akan kita kaji dalam makalah ini untuk membuat kerangka laporan keuangan syariah secara baik.

Suatu laporan keuangan bermanfaat apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal dan dapat di perbandingkan. Akan tetapi, perlu di sadari pula bahwa laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin di butuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan bank karena secara umum laporan keuangan hanya menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu dan tidak di wajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan.

Ada beberapa perbedaan unsur antara laporan keuangan lembaga syariah dan laporan lembaga keuangan konvensional. Unsur-unsur yang ada dalam laporan keuangan lembaga syariah antara lain, neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq dan shodaqoh, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan. Sedangkan unsur-unsur yang ada dalam laporan keuangan lembaga konvensional adalah neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas.

B.            Rumusan masalah
1.      Apa unsur-unsur dasar laporan keuangan syariah?
2.      Apa tujuan dari laporan keuangan syariah?
3.      Bagaimana bentuk laporan keuangan syariah?
4.      Bagaimana prosedur penyajian laporan keuangan syariah?

C.            Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui unsure-unsur laporan keuangan syariah
2.      Mengetahiu tujuan laporan keuangan syariah
3.      Mengetahui bentuk laporan keuangan syariah
4.      Mengetahui tata cara penyajian laporan keuangan syariah


BAB II
PEMBAHASAN

A.          Unsur-unsur dasar Laporan Keuangan
1.      Pernyataan posisi keuangan
a.       Aset
Merupakan sesuatu yang mampu menimbulkan aliran kas positif atau manfaat bagi ekonomi lainnya, baik dengan dirinya sendiri ataupun dengan aset lainnya, yang haknyadi dapat oleh bank syari’ah sebagai hasil dari transaksi atau suatu peristiwa di masa lalu.
b.      Liabilitas
Liabilitas merupakan kewajiban yang berjalan untuk memindahkan suatu aset dan meneruskan penggunaanny
atau menyediakan jasa untukpihak lain di masa depan sebagai hasil dar transaksi atau peristiwa dimasa lalu.
c.       Porsi pemegang rekening investasi takterbatas
Rekening investasi tak terbatas merujuk pada dana-dana yang diterima oleh bank syari’ah dari individu-individu atau kelompok dengan dasar bahwa bank syari’ah akan memiliki hak untuk menggunakan dan menginvestasikan dana-dana tersebut tanpa adanya batasan. Dengan demikian, bank syari’ah berhak mencampurkan dana yang di investasikan itu dengan modalnya sendiri.
d.      Saham Pemilik
Saham pemilik merujuk pada jumlah yang tersisa pada tanggal pernyataan posisi keuangan dari aset bank syari’ah sesudah dikurangi kewajiban, porsi pemegang rekening investasi tak terbatas dan yang serta dengannya, serta pendapatan yang dilarang jika ada.[1][2].



2.      Pernyataan Pendapatan
a.       Pendapatan
Pendapatan merupakan kenaikan kotor dalam aspek atau penurunan dalam liabilitas atau gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh penyertaan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, memberikan jasa, dan lain-lain.
b.       Biaya
Biaya merupakan penurunan kotor dalam suatu aspek atau kenaikan dalam liabilitas atau gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, atau aktivitas yang termasuk pemberian jasa.
c.       Keuntungan
Keuntungan merupakan kenaikan bersih dari aset bersih sebagai akibat dari memegang aset yang mengalami peningkatan nilai selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan.
d.      Kerugian
Kerugian merupakan penurunan bersih dari aset bersih sebagai akibat dari pemegang aset yang mengalami penurunan nilai selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan.
e.      Keuntungan pada rekening investasi tak terbatas yang setaranya menunjukkan kondisi atau posisi rekening investasi mudharabah mutlaqoh.
f.        Keuntungan bersih (kerugian bersih)
Gambaran keberadaan keuntungan atau kerugian bersih yang diperoleh bank syariah selama periode akuntansi.
3.      Pernyataan aliran kas
a.      Kas dan setara kas
b.      Aliran kas dan transaksi
c.        Aliran kas dari aktivitas investasi
d.       Aliran kas dari aktivitas pembiayaan
4.      Pernyataan perubahan dalam investasi
a.      Investasi terbatas
b.     Simpanan dan penarikan oleh pemegang rekening investai terbatas dan ekuivalensinya.
c.       Keuntungan atau kerugian investasi sebelum bagian keuntungan manager investasi sebagai seorang mudharib atau konvensasiseabagi investasi.
d.      Bagian manager investasi dalam keuntungan investasi terbatas dari seorang mudharib atau kompensasi sebagai manager investasi.
5.      Pernyataan sumber dan pengguanaan dana zakat serta dana social
a.      Sumber dana zakat dan dana social
b.      Penggunaan dana zakat dan dana social
c.       Saldo dana zakat dan dana social
6.      Pernyataan sumber dan penggunaan dana dalam qardh
a.      Qardh
b.      Sumber dana dalam qardh
c.       Penggunaan dana dalam qardh
d.      Saldo dana dalam qardh[2][3][3]

B.          Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi, menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi, Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan dari suatu entitas syariah. Tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusankeputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.


Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi:
1.      asset
2.      kewajiban
3.      dana syirkah temporer
4.      ekuitas
5.      pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian
6.      arus kas
7.      dana zakat; dan
8.      dana kebajikan.
beberapa tujuan lainnya adalah:
      1.      Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
      2.      Informasi kepatuhan entitas syariah tidak sesuai dengan prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya.
      3.      Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tangung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikan pada tingkat keuntungan yang layak.
      4.      Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas syariah dengan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan secara benar disertai pengungkapan yang diharuskan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi lain tetap diungkapkan untuk menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapkan tersebut tidak diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Laporan keuangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bersama sebagai pengguna laporan keuangan, serta dapat digunakan sebagai bentuk laporan dan pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dapat dipercayakan kepadannya.

C.          Bentuk Laporan Keuangan
          Laporan keuangan Entitas terdiri atas
Entitas syariah mengungkapkan hal-hal berikut di Neraca atau di Catatan atas Laporan Keuangan :
·           untuk setiap jenis saham
      ·         jumlah saham modal dasar
      ·         jumlah saham yang diterbitkan dan disetor penuh
      ·         nilai nominal saham
      ·         ikhtisar perubahan jumlah saham beredar
·         hak, keistimewaan dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham,   termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal;
      ·         saham entitas syariah yang dikuasai oleh entitas syariah itu sendiri atau oleh anak entitas syariah atau entitas syariah asosiasi; dan
      ·         saham yang dicadangkan untuk hak opsi dan kontrak penjualan, termasuk nilai dan persyaratannya
      ·         penjelasan mengenai sifat dan tujuan pos cadangan dalam ekuitas; dan
      ·         penjelasan apakah dividen yang diusulkan tapi secara resmi belum disetujui untuk dibayarkan telah diakui atau tidak sebagai kewajiban.
1.      Posisi keuangan entitas syariah, disajikan sebagai neraca. Laporan ini menyajiakn informasi tentang sumber daya yang dikendalikan. Likuiditas dan solvabilitas serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Laporan ini berguna untuk memprediksi kemampuan perusahaan dimasa yang akan dating
      2.      Informasi kinerja entitas syariah, yang dapat disusun berdasarkan definisi dana seperti seluruh sumber daya keuangan, modal kerja aset likuid atau kas. Kerangka ini tidak mendefinisikan dana secara spesifik. Akan tetapi, melaluii laporan ini dapat diketahui aktivitas investasi, pendanaan dan operasi selama periode pelaporan.
      3.      Informasi lain, seperti laporan penjelasa tentang pemenuhan fungsi sosial entitas syariah. Merupakan informasi yang tidak diatur secara khusus tatapi relevan bagi pengambilan keputusan sebagai besar pengguna laporan keuangan.
      4.      Catatan dan skedul tambahan, merupakan penampung dari informasi tambahan yang relevan termasuk pengungkapan tentang resiko dan ketidak pastian yang mempengeruhi entitas, informasi tentang segmen industri dan geografi serta pengaruh perubahan harga terhadap entitas juga dapat disajikan.

D.         Unsur-unsur Laporan Keuangan Bank Syariah
      1.      Laporan posisi keuangan( statement of financial position)
      2.      Laporan laba rugi (statement of income)
      3.      Laporan arus kas (statement of cashflows)
      4.      Laporan laba ditahan atau saldo laba (statement of retained earning)
      5.      Laporan perubahan dana investasi terikat (statement of change in restricted investment)
6.      Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah (statement of source and use of fund in zakat and charity fund)
      7.      Laporan sumber dan penggunaan dana qadhuk hasan (statement of source of fund in qard fund)
Empat laporan pertama adalah unsur laporan keuangan yang sudah dikenal selama ini secara konvensional, sedangkan tiga yang terakhir bersifat khas. Ketiga laporan yang terakhir muncul akibat perbedaan peran dan fungsi bank syariah, dibandingkan bank konvensional.

E.          Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah
      1.      Laporan posisi keuangan (neraca)
Neraca, yang kadang-kadang disebut juga sebagai laporan posisi keuangan, melaporkan aktiva, kewajiban, dan ekuitas pemegang saham perusahaan bisnis pada suatu tanggal tertentu. Laporan keuangan ini menyediakan informasi mengenai sifat dan jumlah investasi dalam sumber daya perusahaan, kewajiban kepada kreditor, dan ekuitas pemilik dalam sumber daya bersih. Dengan demikian, neraca dapat membantu meramalkan jumlah, waktu, dan ketidakpastian arus kas di masa depan. Unsur-unsur dari sebuah neraca adalah Aktiva, kewajiban, dan ekuitas.
            Penyajian aktiva pada neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan atas aktiva yang dibiayai oleh bank sendiri dan aktiva yang dibiayai oleh bank bersama pemilik dana investasi tidak terikat, dilakukan secara terpisah.
           
2.      Laporan laba dan rugi
Dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainnya,dalam laporan laba rugi mencakup, tetapi tidak terbatas pada pos-pos pendapatan dan beban. Laporan laba rugi adalah laporan yang mengukur keberhasilan operasi perusahaan selama periode waktu tertentu. Komunitas bisnis dan investasi menggunakan laporan ini untuk menentukan profitabilitas, nilai investasi, dan kelayakan kredit atau kemampuan perusahaan melunasi pinjaman. Laporan laba rugi menyediakan informasi yang diperlukan oleh para investor dan kreditor untuk membantu mereka memprediksikan jumlah, penetapan waktu, dan ketidakpastian dari arus kas masa depan. Unsur-unsur laporan laba rugi,yaitu: bagian operasi, bagian non operasi, pajak penghasilan, operasi yang dihentikan, pos Laporan arus kas adalapos luar biasa, pengaruh kumulatif dari perubahan prinsip akuntansi, dan laba per saham.
      3.      Laporan arus kas
Laporan arus kas adalah laporan yang menyediakan informasi yang relevan mengenai penerimaan dan pembayaran kas sebuah perusahaan selama satu periode. Laporan arus kas melaporkan kas yang mempengaruhi operasi selama satu periode, transaksi investasi, transaksi pembiayaan, dan kenaikan atau penurunan bersih kas selama satu periode. Unsur-unsur laporan arus kas adalah aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitaspembiayaan.
4.      L aporan perubahan ekuitas
Laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang menyajikan peningkatan atau penururnan aktiva bersih dalam satu periode. Unsur-unsur laporan perubahan ekuitas adalah modal awal pemilik, peningkatan atau penurunan ekuitas modal akhir.
5.      Laporan perubahan investasi terikat
Laporan perubahan dana investasi terikat memisahkan dana investasi terikat berdasarkan sumber dana dan memisahkan investasi berdasarkan jenisnya.
     
6.      Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq dan shadaqah
          Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat(muzakki) untuk diserahkan kepada penerima zakat (mustahiq).Pembayaran zakat dilakukan apabila hisab dan haulnya terpenuhi dari harta yang memenuhi wajib zakat.Entitas syariah menyajikan Laporan Sumber dan penggunaan dana zakat sebagai komponen utama laporan keuangan.Unsur dasar dari laporan sumber dan penggunaan dana zakat meliputi sumber dana, penggunaan dana selama suatu jangka waktu , serta saldo dana zakat yang menunjukan dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
          Dana zakat tidak diperkenankan untuk menutup penyisihan kerugian asset produktif, Bank syari’ah menyajikan laporan sumber dan penggunaan zakat, infaq, dan shodaqoh sebagai komponen utama laporan keuangan menunjukkan: :[3][4][7]
a.Sumber dana zakat, infaq dan shadaqah yang berasal dari penerimaan;
      -          Zakat dari bank syari’ah
      -          Zakat dari pihak luar bank syaria’ah
      -          Infaq
      -          Shadaqah
b.Penggunaan dana zakat, infaq dan shadaqah untuk:
      -          Fakir
      -          Miskin
      -          Hamba sahaya
      -          Orang yang terlilit hutang
      -          Orang yang baru masuk Islam
      -          Orang yang berjihad
      -          Orang yang dalam perjalanan
      -          Amil
      c.Kenaikan atau penurunan sumber dana zakat, infaq dan shadaqah
      d.Saldo awal dana  penggunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah
e.Saldo akhir dana penggunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah
7.       Laporan sumber dan pengguna dana qardhul hasan
Bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan qardhul hasan sebagai komponen utama laporan keuangan, yang menunjukkan:
a.Sumber dana qardhul hasan yang berasal dari penerimaan:
      -          Infaq
      -          Shadaqah
      -          Denda
      -          Dan pendapatan non halal
b.Penggunaan dana qardhul hasan untuk:
      -          Pinjaman
      -          Sumbangan
      c.Kenaikan atau penurunan sumber dana qardhul hasan
      d.Saldo awal dana penggunaan dana qardhul hasan,
      e.Saldo akhir dana penggunaan dana qardhul hasan
      8.   Catatan-catatan laporan keuangan
            Laporan keuangan harus mengungkapkan semua informasi dan material yang perlu unutuk menjaikan laporan keuangan tersebut memadai, relevan, dan bisa dipercaya (andal) bagi para pemakainya.
9.      Pernyataan, laporan dan data lain yang membantu dalam menyediakan informasi yang diperlukan oleh para pemakai laporan keuangan sebagaimana ditentukan didalam statement of obyektif.
Laporan ini diterbitkan dalam bentuk komparatif. Artinya, laporan tersebut menyajikan data periode sekarang dan periode yang lalu. Untuk memberikan gambaran keadaan laporan keuangan bank syari’ah.


BAB III
PENUTUP
a.            Kesimpulan
 Dapat disimpulkan bahwa suatu laporan keuangan dapat bermanfaat apabila informasi yang di sajikan dalam suatu laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal dan dapat di perbandingkan. Laporan keuangan juga tidak hanya mencakup pernyataan mengenai keuangan tetapi juga merupakan sarana komunikasi informasi yang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung atau dengan informasi yang di sediakan oleh akuntansi keuangan.dan laporan keuangan juga dapat menggambarkan keadaan laporan keuangan bank syari’ah yang menyajikan data periode sekarang dan data periode yang baru.
b.            Saran
Dalam belajar laporan keuangan syari’ah siswa dapat mengindentifkasi
kejadian dan transaksi penyajian laporan keuangan syariah,yang menyajikan informasi tentang kinerja entitas,posisi keuangan/dana, dan perubahahan suatu jenis dana.




DAFTAR PUSTAKA
·         Nurhayati Sri, 2009, Akuntansi Syariah di Indonesia edisi 2, Salemba Empat, Jakarta.
·         Syafri Sofyan, 2011, Akuntansi Islam, Bumi Aksara, Jakarta.
·         http://kreativitas-mepi5.blogspot.com/2012/03/kerangka-dasar-laporan-keuangan-syariah.html
·         www.google.com
      ·         Adnan, M. Akhyar. 2005. Akuntansi Syarikat. Yokyakarta: UII Pres.
      ·         Harahap, Sofyan S.  2005. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: LPFE Usakti Jakarta.
·         Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: (UPP) AMP YKPN .



[1][2][2] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta: (UPP) AMP YKPN, 2002), hlm. 291-292.
[2][3][3] Ibid, hlm. 292-294.
[3][4][7] Muhammad, Op. Cit., hlm. 297-298.


Dikutip dari:
http://kholisaragih.blogspot.co.id/2015/05/makalah-akutansi-syariah-laporan.html