Senin, 26 Maret 2018

Asuransi Syariah


Pengertian Asuransi Syariah Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung.
Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.

Tabarru’
Definisi tabarru’ adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (hibah) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya. Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi syariah ini maka semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri.
Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, seperti pada asuransi konvensional. Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik.
Jadi jelas di sini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.
Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena:
1)      Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja.
2)      Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul.

Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.

sumber : http://www.asuransisyariah.asia/Pengertian-Asuransi-Syariah.html
.


Pengertian Asuransi Syariah Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional. Tabarru’ Definisi tabarru’ adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (hibah) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya. Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi syariah ini maka semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, seperti pada asuransi konvensional. Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik. Jadi jelas di sini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta. Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena: 1) Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja. 2) Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.

sumber : http://www.asuransisyariah.asia/Pengertian-Asuransi-Syariah.html
.

Minggu, 11 Maret 2018

Sektor Industri Jasa



ETIKAPROFESI
1.      PENGERTIAN SEKTOR INDUSTRI JASA
Sektor ekonomi tersier (dikenal sebagai sektor jasa atau industri jasa) adalah satu dari tiga sektor ekonomi, yang lainnya adalah sektor sekunder (manufaktur) dan sektor primer (pertambangan,  pertanian, dan perikanan). Definisi umum sektor tersier adalah menghasilkan suatu jasa daripada produk akhir seperti sektor sekunder. Kadang sebuah sektor tambahan, “sektor kuartener” diartikan sebagai berbagi informasi (yang secara normal dimiliki oleh sektor tersier).
Bisnis sektor jasa yang semakin meningkat berfokus pada ide “ekonomi pengetahuan” dengan memahami apa yang diinginkan konsumen dan bagaimana mengirimkannya dengan cepat dan efisien. Satu contoh baik dari hal ini ialah,industri perbankan yang telah mengalami perubahan besar  beberapa tahun belakangan ini. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, bank dengan cepat mengurangi jumlah staf yang dibutuhkan. Banyak komunitas bank dan bangunan telah  bergabung untuk membentuk bisnis yang lebih ramping yang mampu menghasilkan lebih banyak keuntungan dari basis pengguna luas. Kunci proses ini adalah memperoleh informasi mengenai  pengguna jasa dan utang, kas, dan aset memberikan mereka produk-produk baru.
2.      PENGERTIAN SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN
Menurut DFID (Department For International Development) sektor keuangan adalah seluruh perusahaan besar atau kecil, lembaga formal atau informal di dalam perekonomian yang memberikan pelayanan keuangan kepada konsumen, para pelaku bisnis dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dalam pengertian yang lebih luas, meliputi segala hal mengenai perbankan,  bursa saham (stock exchanges), asuransi, credit unions, lembaga keuangan mikro dan pemberi  pinjaman (money lender).
3.      CIRI CIRI ENTITAS YANG TERMASUK DALAM SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN
a.       Tidak memproduksi suatu barang
b.      Tidak memiliki persediaan bahan baku
c.       Aktivitasnya lebih kearah investasi
d.      Mayoritas pengeluaran untuk membayar pegawai
e.       Memiliki sumber permodalan yang mayoritas dari modal sendiri atau investasi yang tidak      memiliki bunga tinggi
f.        Aktiva di neracanya mayoritas terdiri dari piuetap
4.      ENTITAS YANG TERMASUK DALAM SEKTOR INDUSTRI JASA ENTITAS KEUANGAN DI INDOESIA
Bank BNI, Mandiri, BTN (milik pemerintah, bidang perbankan) HSBC, ABN AMRO (bank milik swasta) Prudential, AXA, (industri asuransi, milik swasta) Askes, Asuransi (milik pemerintah)

5.      BIDANG USAHA
Beberapa contoh bidang usaha yang menjadi pilihan para pemula atau wirausahawan baru adalah:
a)            Usaha di bidang makanan atau kuliner, contoh: makanan pokok, makanan ringan, minuman ringan, es buah, es campur, kue-kue, dan lain-lain.
b)            Usaha pakaian dan perhiasan, contoh: baju, celana, sepatu, sandal, topi, kacamata, serta berbagai aksesori dan perhiasan seperti jam tangan, cincin, dan kalung.
c)            Usaha yang terkait dengan tempat tinggal, contoh: jual beli rumah, usaha renovasi rumah, perbaikan alat rumah tangga (kulkas, AC, kipas angin, elektronik), usaha perabot rumah tangga, listrik, hiasan dinding, tempat tidur, kursi, dan lain-lain.
d)            Usaha pendidikan, contoh: pendidikan untuk masyarakat melalui berbagai media, seperti seminar, buku, kaset, VCD, radio, dan televisi atau dengan cara in house training.
e)            Usaha yang terkait dengan rekreasi, contoh: usaha sewa kendaraan, penyewaan perlengkapan perkawinan dan hiburan, penyediaan alat rekreasi, menyediakan tempat suasana rekreasi seperti play station, dan sejenisnya.
f)             Usaha pendukung atau mempermudah orang lain menjalankan usaha, contoh: menjual mesin dan alat-alat untuk petani atau menjual bahan baku industri.

Dikutip dari: http://nadilaandrakurnia.blogspot.co.id/2015/10/etikaprofesi_73.html