Rabu, 01 Oktober 2014

BIDANG AUDIT BANK





1.      Kebijakan Umum dalam Bidang Audit Bank dan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Bank
Fungsi audit intern bank sangat penting, karena untuk membantu semua tingkatan manajemen dalam mengamankan semua kegiatan operasional bank yang melibatkan dana dari masyarakat luas. Menyadari kedudukan yang strategis dari perbankan dalam perekonomian, audit intern bank diharapkan juga mampu menjaga perkembangan bank ke arah yang dapat menunjang program pembangunan dari pemerintah.
2.      Konsep Sistem Pengendalian Bank
Pengendalian intern merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen bank secara berkesinambungan, untuk:
a)      Menjaga dan mengamankan harta kekayaan bank
b)      Menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat
c)      Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku
d)     Mengurangi dampak keuangan/kerugian penyimpangan termasuk kecurangan, dan pelanggaran aspek kehati-hatian.
e)      Meningkatkan efektifitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya
Sistem pengendalian intern yang efektif merupakan komponen penting dalam manajemen Bank dan menjadi dasar bagi kegiatan operasional Bank yang sehat dan aman. Terselenggaranya sistem pengendalian intern Bank yang handal dan efektif menjadi tanggung jawab dari pengurus dan para pejabat Bank.


3.      Pengorganisasian Satuan Kerja Audit Bank
Untuk memperoleh hasil audit yang baik dan berkualitas pelaksanaan audit harus direncanakan sebaik-baiknya. Audit intern harus menyusun terlebih dulu rencana pemeriksaan yang memadai serta diatur secara sistematis mencakup semua unit yang akan diperiksa, sehingga seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna. Program audit adalah tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang terinci yang akan dilaksanakan dalam pemeriksaan.
Langkah-langkah tersebut antara lain:
a.       Menetapkan tanggung jawab untuk setiap prosedur pemeriksaan
b.      Pembagian kerja yang rapi sehingga seluruh unit terperiksa secara menyeluruh
c.       Menghasilkan pelaksanaan pemeriksaan yang tepat dan hemat waktu
d.      Menekankan prosedur yang paling penting untuk setiap pemeriksaan

4.      Norma dan Kode Etik Auditor Bank
Auditor internal diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Ø  Integritas
Integritas auditor internal membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk landasan penilaian mereka.
Aturan perilaku:
1)        Harus melakukan pekerjaan mereka dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab
2)        Harus mentaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi
3)        Sadar tidak boleh terlibat dalam aktifitas ilegal apapun
4)        Harus menhormati dan berkontribusi pada tujuan yang sah dan etis dari organisasi
Ø  Objektivitas
Auditor internal menunjukan objektivitas profesioanal tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diperiksa.
Aturan perilaku:
1)        Tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan yang dianggap mengganggu.
2)        Tidak akan menerima apapun yang dapat mengganggu profesionalitas mereka.
3)        Harus mengungkapkan semua fakta material yang mereka ketahui yang dapat mengganggu kegiatan pelaporan mereka.
Ø  Kerahasiaan
Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin kecuali ada ketentuan perundang-undangan.
Aturan perilaku:
1)        Harus berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugas mereka.
2)        Tidak akan menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi
Ø  Kompetensi
Auditor internal menerpakan pengetahuan, ketrampilan,dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.
Aturan perilaku:
1)        Hanya akan memberikan layanan sepanjang mereka memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman yang diperlukan.
2)        Harus melakukan audit internal sesuai dengan Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal.
3)        Akan terus-menerus meningkatkan kemampuan dan efektifitas serta kualitas layanan mereka.

5.      Pelaksanaan Audit Bank
Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank, antara lain:
Pasal 8
a.       Bank wajib menerapkan fungsi audit intern bank sebagaimana ditetapkan dalam Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank yang merupakan lampiran  tidak terpisahkan dari peraturan Bank Indonesia ini.
b.      Dalam hal suatu bank telah mempunyai standar audit intern sendiri maka standar tersebut harus sekurang-kurangnya memenuhi Standar Pelaksanaan fungsi Audit Intern Bank.
Pasal 9
a.       Menyusun piagam audit intern
b.      Membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)
c.       Menyusun panduan audit intern
Pasal 10
SKAI bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a.       Membantu tugas direktur utama dan dewan komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit.
b.      Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan langsung  dan pengawasan secara tidak langsung.
c.       Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan suberdaya dan dana.
d.      Memberikansaran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.


Pasal 11
a.       SKAI merupakan satuan kerja yang bertanggung jawab langsung kepada direktur utama
b.      Dalam melaksanakan tugasnya SKAI menyampaikan laporan kepada direktur utama dan dewan komisaris dengan tembusan kepada direktur kepatuhan.
c.       Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama Bank dengan persetujuan dewan komisaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar