Tampilkan postingan dengan label EKONOMI INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 April 2015

PASAR UANG BANK SYARIAH DAN INSTITUSI KEUANGAN SYARIAH INTERNASIONAL



PENDAHULUAN

            Pasar uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memlilki kelebihan dana dalam jangka waktu pendek juga.   
            Pasar uang Islam merupakan pasar tempat bank-bank Islam menjual dan membeli instrumen keuangan. Keberadaan pasar uang Islam diakui secara internasional. Pada dasarnya pasar uang internasional dengan pasar uang Islam mempunyai fungsi yang sama yaitu mengatur likuiditas, maksudnya jika bank Islam memiliki kelebihan dana makan dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya. Jika mengalami kesulitan likuiditas, maka dapat menerbitkan instrumen yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai.
            Telah banyak berdiri lembaga keuangan internasional yang berbasis syariah. Lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah ini pengaruh yang cukup besar dalam perekonomian dunia.  Dimana perbedaan antara lembaga keuangan Internasional terletak pada riba. Jenis dari Lembaga Keuangan Internasional ada beberapa yaitu Bank Lokal, Bank Nasher Al-Ijtima’i, IDB, Islamic Financial Services Board, Accounting and Auditing Organitation for Islamic Finance (AAOIFI).

  
A.     Pengertian
         Pasar uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memlilki kelebihan dana dalam jangka waktu pendek juga. Mereka itu dipertemukan didalam pasar uang sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, sedangkan unit yang kelebihan memperoleh penghasilan atas uang yang berlebihan tersebut.[1]
         Artikel- artikel yang diperdagangkan dipasar uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near money).[2] Uang atau uang kuasi tidak lain dari surat berharga (financial paper) yang mewakili uang di mana seseorang (atau perusahaan ) mempunyai kewajiban kepada orang ( atau perusahaan ) lain. Dalam hal mata uang (currency),  yaitu buang tunai yang ada disaku kita, adalah bukti kewajiban pemerintah akan sejumlah uang kepada kita sebagai pembawa mata uang tersebut. Bill tersebut baru baru dapat dibayar oleh pemperintah dalam bentuk tunai setelah lewatnya jangka waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal jatuh tempo dokumen tersebut.
         Dalam praktik pasar uang konvensional, yang di transaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang-piutang. Adapun yang di transaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat utang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula. Tujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun bukan bank, untuk memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya. Harga dalam pasar uang konvensional biasanya dalam bentuk presentase uang mewakili pendapatan berkaitan penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Harga yang diterima oleh pemberi pinjaman untuk melepaskan hak penggunaan dana itu disebut tingkat bunga( interest rate).
         Dalam  pandangan islam, uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaks i(money demand for transaction). Dalam pandangan islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.[3]
         Kebijakan mengenai pasar uang syariah di Indonesia berdasarkan pada peraturan Bank Indonesia No: 10/36/PBI/2008 Tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi Moneter Syariah yang merupakan pengejawantahan pengadilan moneter berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mendukung tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Pencapaian target operasional tersebut dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melelui kontraksi moneter atau ekspansi moneter.
B. Mekanisme Pasar Uang
         Mekanisme perdagangan surat- surat berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam batas- batas toleransi dan ketentuan- ketentuan yang digariskan oleh syariah berikut ini.[4]
1)      Fatwa ulama pada simposium yang disponsori oleh Dallah al- Baraka Group pada bulan November 1984 di Tunis menyatakan, “diperbolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan dimana manajemenperusahaan tetap berada ditangan pemilik nama dagang( owner of trade name) yang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak atas bagian modal dan keuntungan tunai atas modal tersebut tanpa hak pengawasan atas manajemen atau pembagian aset, kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentingannya.[5]
2)      Lokakarya ulama tentang reksadana syariah, peluang dan tantangannya di Indonesia, di Jakarta tanggal 30- 31 Juli 1993, telah memperbolehkan diperdagangkan reksa dana yang berisi surat- surat berharga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan dengan syariah.

                  Seseorang akan tertarik menanamkan dananya pada instrumen keuangan apabila dapat diyakini bahwa instrumen tersebut dapat dicairkan setiap saat tanpa mengurangi pendapatan efektif dari investasinya. Oleh karena itu, setiap instrumen keuangan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1)      Pendapatn yang baik (good return),
2)      Resiko yang rendah (low risk),
3)      Mudah dicairkan (redeemable)
4)      Sederhana (simple), dan
5)      Fleksibel
            Dalam memenuhi syarat- syarat tersebut, tanpa mengabaikan batas- batas yang diperkenankan oleh syariah, diperlukan adanya suatu special purpose company dengan fungsi sebagai berikut:
1)      memastikan keterkaitan antara sekuritisaasi dan aktifitas produktif atau pembangunan proyek-proyek aset baru, dalam rangka penciptaan pasar primer melalui kesempatan investasi baru dan menguji kelayakannya. Tahap ini disebut transaction making yang di dukung oleh initial investor.
2)      Menciptakan pasar sekunder yang dibangun melalui berbagai pendekatan yang dapat mengatur dan mendorong terjadinya konsensus perdagangan antara para dealer, termasuk fasilitas pemberian kembali (redemption).
3)      Penyediaan layanan kepada nasabah dengan mnedirikan lembaga pembayaran (paying agent).
            Konsep inidapat diterapkan secara lebih luasdengan pendayagunaan sumber-sumber dari lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari perbankan syariah sehingga memungkinkan adanya hal-hal berikut:

a.       Penciptaan proyek-proyek besar dan penting
b.      Para penabung kecil dan para investor berpenghasilan rendah dapat memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang layak dan sukses, dimana mereka dapat dengan mudah mencairkan kembali dengna pendapatan yang baik.
c.       Memperluas basis begi pasar primer
d.      Menjembatani kesulitan menemukan perusahaan yang bersedia ikut berpartisipasi dalam permodalan (joint stok companies) dan mengutipnya di pasar 
         FUNGSI PASAR UANG
         Ada dua fungsi utama yang dijalankan pasar uang, yaitu sebagai berikut :
1.      Sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
2.      Sebagai sarana pengendali moneter tidak langsung oleh pengusaha moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka, karena di indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral Indonesia di lakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang sebagai instrumennya.[6]

  
INSTITUSI KEUANGAN INTERNASIONAL
A.    Pengertian  
            Lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia maupun di beberapa negara muslim sudah cukup banyak berkembang. Di Indonesia sendiri kita dapat melihat UU No.7 Tahun 1990 tentang perbankan, yang antara lain menyebutkan bahwa dimungkinkannya berdiri suatu bank dengan sistem bagi hasil, sehingga regulasi tersebut menjadi dasar berdirinya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank pertama di indonesia yang mererapkan sistem syariah. Kemudian, UU tersebut diamandemen dengan UU No.10 Tahun 1988 tentang Perbankan, yang berpeluang diterapkannya dual banking system dalam perbankan nasional ini. Sehingga UU tersebut telah mendorong dibukanya divisi syariah di sejumlah bank konvensional.
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham. Jenis dari Lembaga Keuangan Internasional ada beberapa yaitu Bank Dunia, IMF, IDB, ADB dsb.
Perkembangan perbankan syariah dimulai pada tahun 1975 dengan didirikannya Dubai
Islamic Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Langkah awal tersebut diikuti dengan berdirinya perbankan dan lembaga investasi Islam lainnya yang mencapai 20 lembaga di akhir tahun 1983, seperti lembaga perbankan Islam Bank Dubai  Islami, Bait at-Quwaiti, Bank Fasishal Islami, dan Bank Bahrani Islami.
1. Bank Lokal
            Sejak tahun 1963, masyarakat Muslim berkeinginan untuk mendirikan lembaga keuangan di kawasan Arab dengan sistem operasional yang jauh dari sistem bunga. Hal tersebut ditandai dengan berdirinya bank lokal untuk penyimpanan uang diMesir. Pendirian tersebut bertujuan mendorong masyarakat Muslim untuk menabung dan berkontribunsi dalam membangkitkan investasi serta berusaha untuk memrpraktikan sistem non-ribawi. Pada operasional perdana, bank tersebut mengalami pertumbuhan yang signifikan. Namun, pada tahun 1968 bank tersebut masuk dalam pengawasan Bank Sentral Mesir dan tidak  bisa beroperasi dengan kelebihan yang ada tanpa sebab yang jelas.
2. Bank Nasher Al-Ijtima’i
            Bank ini didirikan pada tahun 1971 di Kairo, Mesir. Dalam operasionalnya tidak melayani jasa-jasa perbankan di luar prinsip syariah. Tujuan pendirian tersebut untuk memotivisi penyimpanan dan produktivitas kerja. Selain itu, memberikan pinjaman tanpa bunga dalam investasi dan asuransi serta bantuan lainnya. Seluruh transaksi yang ada bebas dari unsur bunga. Adapun pendanaan bersumber dari keuntungan investasi yang dilakukan, bantuan pemerintah, wakaf khairi, dana zakat, serta dana kebajikan lainnya.
3. Islamic Development Bank
            IDB (Islami Development Bank) didirikan pada tahun 1975 yang berpusat di Jeddah. Lembaga tersebut didirikan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat negara-negara OKI sesuai dengan prinsip syariah. Adapun tugas utamanya sebagai berikut:
1.      Membantu memberikan dana bagi kegiatan produksi (musyarakah).
2.      Melakukan investasi untuk membangun sistem ekonomi dan sosial masyarakat.
3.      Memberikan pinjaman bagi kegiatan bisnis.
4.      Membantu mengembangkan perdagangan dalam dan luar negeri sesuai dengan prinsip syariah.
5.      Melakukan kajian untuk mengembangkan kegiatan ekonomi keuangan dan perbankan.[7]
Saat ini anggota IDB berjumlah 54 negara. Negara-negara anggota menyisihkan sejumlah dana untuk IDB yang nantinya dana tersebut akan digunakan untuk program-program pengembangan ekonomi dan sosial di negara muslim tersebut. Pada anggota juga otomatis akan menjadi anggota Organisasi Konferenasi Islam (OKI) dan dalam kondisi tertentu akan menjadi anggota Dewan Gubernur IDB.
Hingga akhir tahun 1412 H (Juni 1992), dana IDB sebesar 2 Miliar Islamic Dinars. Namun, sejak Muharram 1413 H, atas kesepakatan Dewan Gubernur IDB, dana atau modal IDB itu diperbesar menjadi 6 Miliar Islamic Dinars, yang terdiri dari 600 ribu saham dengan nilai pari per lembar saham 10 ribu Islamic Dinars. Nilai Islamic Dinars sama dengan SDR (Special Drawing Right) yang digunakan IMF.
4. Islamic Financial Services Board 
           Di sela-sela sidang tahunan IMF di Washington DC, Amerika Serikat, 21 April 2002, telah disepakati akan dibentuk satu institusi keuangan islam internasional. Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, pada tanggal 4 November 2002, delapan Gubernur Bank Sentral dari delapan negara Islam, ditambah dengan Presiden IDB, telah menandatangani pendirian 
            Islamic Financial Services Board (IFSB) di Kuala Lumpur, Malaysia. Lembaga itu langsung dipimpin oleh seorang bankir senior yang berasal dari Sudan, Prof. Rifaat Ahmed Abdel Kari, Ph.D. 
            Lembaga multilateral yang akan memayungi lembaga keuangan syariah di dunia itu, didirikan oleh Bank Sentral dan otoritas moneter dari Indonesia, Bahrain, Iran, Kuwait, Malaysia, Pakistan, Saudi Arabia, Sudan, dan Islamic Development Bank (IDB). 
             Kelahiran IFSB bukan gagasan liar yang muncul secara spontan dalam sidang tahunan IMF tersebut. Tapi, gagasan ini sudah dirintis sejak lama dan embrionya tumbuh pada Consultative Meeting for Islamic Financial Products, di Praha, Ceko, 23 September 2000. Dari situlah komitmen negara-negara pendiri semakin kuat hingga dibentuk Technical Committee untuk mewujudkan lembaga tersebut. Setelah melalui sejumlah pertemuan penting, akhirnya terwujud juga pada tahun 2002. 
             Bagi dunia perbankan dan lembaga keuangan syariah dunia, kehadiran IFSB ini memiliki arti sangat penting. Karena kini terdapat sekitar 200 lembaga perbankan Islam yang sedang tumbuh di 48 negara, termasuk Amerika Serikat, Eropa, dan Asia Barat. Bank-bank tersebut mengelola aset sekitar $ 170 miliar. 
             IFSB akan menyusun standar dan prinsip pokok pengawasan, pengaturan, dan penerapan syariah Islam oleh lembaga keuangan syariah di seluruh Indonesia. IFSB juga akan menjadi penguhubung sekaligus menjalin kerjasama dengan lembaga penetapan standar di bidang moneter dan stabilitas ekonomi. Di antara hal yang akan dilakukan, yang cukup penting adalah penyusunan standar operasional yang selaras dengan Basel Accord II. Basel Accord II sendiri masih dalam tahap persiapan akhir bagi pengimplementasian pada akhir tahun 2006, yang dikendalikan secara eksklusif oleh Bank for International Settlements (BIS) di Basel, Swiss. Intinya, fungsi IFSB seperti Bank for International Settlement (BIS). 
          Bagi Indonesia, keberadaan IFSB sangat strategis. Ini untuk menstandarisasi perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah di negeri ini sehingga standar operasi dan produknya sama secara internasional. Selain itu, melalui lembaga tersebut akan dapat dijalin kerja sama antar lembaga keuangan syariah di dunia. 
5. Accounting and Auditing Organitation for Islamic Finance (AAOIFI) 
         Lembaga ini merupakan lembaga yang menstandarisasi sistem akunting dan audit keuangan lembaga-lembaga ekonomi syariah, khususnya lembaga keuangan di dunia. Lembaga ini berkantor pusat di London, Inggris, dan diakui oleh negara-negara yang memiliki lembaga keuangan syariah sebagai benchmark akuntansi dan audit keuangan syariah.
          Lembaga ini didirikan oleh Bank Dunia bekerja sama dengan Bahrain Monetery Agency. AAOIFI memiliki misi untuk menciptakan sistem keuangan syariah yang transparan, berkesinambungan, dan bersih. 
Sejumlah standar akuntansi dan audit yang diterbitkan AAOIFI menjadi dasar bagi lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Standar Akuntansi Perbankan Syariah yang baru-baru ini disahkan Dewan Syariah Nasional merupakan peraturan akuntansi perbankan yang merujuk pada standar AAOIFI[8].


DAFTAR PUSTAKA
Huda, Nurul, dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Darmawi, Herman. 2006. Pasar Finansial dan Lembaga-Lembaga Finansial. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Marthon, Said Sa’ad. 2007. Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global. Jakarta: Maktabah ar-Riyadh.
Soemitra, Andri. 2009. Bank & Lembaga Keuangan Syari’ah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.


[1]
[2]
[3] Andri soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm. 202
[4] Ibid, hlm.204
[5]
[6] Herman Darmawi, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006), hlm. 91
[7] Said Sa’ad Marthon, Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global, (Jakarta: Maktabah Ar-Riadh, 2007),hlm. 142-143 

               

Jumat, 17 Oktober 2014

EKONOMI



KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL



Disusun dan diajukan guna memenuhi tugas terstruktur
Mata kuliah : Ekonomi Internasional
Dosen Pengampu : Tiara Pandan Sari, S.E.,M.Si.
Di susun oleh:
Rosiana Dwi Juniarti                 (1123203035)
Munasiroh                                  (1123203053)
Roqi Yasin                                 (1123203055)
Roikhatun Aflaha                      (1123203059)
Sri Yulia Ningsih                       (1123203074)
Maya Shofiyatul Laili                (1123203081)



SYARIAH/ 7 EI B
SEKOLAH  TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN)
PURWOKERTO
2014






PENDAHULUAN
Sejauh ini kita terfokus pada isu-isu dan kebijakan- kebijakan yang berhubungan dengan perekonomian dalam negeri, tetapi sekarang kita harus memperhatikan pengaruh faktor- faktor eksternal yang terdapat dalam perekonomian termasuk juga memperluas analisis dan pemahaman mengenai perekonomian dan manfaat apa yang kita peroleh dari hubungan internasional. Perekonomian internasional telah mendapat perhatian besar dari para ekonom dan pelaku bisnis seperti integrasi dan saling ketergantungan ekonomi dunia yang meningkat.
Pada tiga dekade terakhir, perekonomian Amerika Utara, negara- negara Eropa, Jepang, dan negara- negara berkembang lainnya telah menjadi sangat tergantung satu sama lain bagi penyediaan bahan baku dan sebagai pasar untuk barang dan jasanya.
Hubungan antar berbagai kebijakan bahkan sangat signifikan terhadap keuangan dunia dan pasar modal, sebagaimana kita lihat setiap hari pasar saham mempengaruhi seluruh dunia. Pada waktu yang bersamaan, pertumbuhan perdagangan internasional memberikan peluang kepada masing- masing perekonomian nasional untuk menggunakan sumber- sumber dayanya dengan lebih efisien dengan mengkonsentrasikan hasilnya pada kegiatan atau usaha yang paling sesuai dan dari segi ekonomi memperoleh manfaatnya.

PEMBAHASAN

A.    KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL
1.      Definisi
Dalam arti luas kebijakan ekonomi internasional adalah tindakan/kebijakan ekonomi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk daripada perdagangan dan pembayaran internasional. Kebijakan ini tidak hanya berupa tarif, quota dan sebagainya, tetapi juga meliputi kebijakan pemerintah di dalam negeri yang secara tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap perdagangan serta pembayaran internasional seperti misalnya kebijakan fiskal dan moneter. Sedangkan dalam arti sempit, kebijakan ekonomi internasional adalah tindakan/kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan dan pembayaran internasional.
2.      Instrumen
Instrumen kebijakan ekonomi internasional meliputi :
a.       Kebijakan ekonomi perdagangan internasional
Kebijakan ekonomi perdagangan internasional mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang/jasa. Jenis kebijakan ini misalnya tarif terhadap impor, bilateral trade agreement, state trading, dan sebagainya.
b.      Kebijakan pembayaran internasional
Meliputi tindakan kebijakan pemerintah terhadap rekening modal (capital account) dalam neraca pembayaran internasional yang berpa pengawasan terhadap pembayaran imnternasional. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan pengawasan terhadap lalu lintas devisa (exchange control) atau pengaturan/pengawasan lalu lintas modal jangka panjang.
c.       Kebijakan bantuan luar negeri
Adalah tindakan/kebijaksanaan pemerintah yang berhubungan dengan bantuan (grants), pinnjaman (loans), bantuan yang bertujuan untuk membantu rehabilitasi serta pembangunan dan bantuan militer terhadap negara lain.
3.      Tujuan Kebijakan Ekonomi Internasional
a.       Autarki
Tujuan ini bermaksud untuk menghindarkan dari pengaruh-pengaruh negara lain baik pengaruh ekonomi, politik, maupun militer.
b.      Kesejahteraan (welfare)
Dengan mengadakan perdagangan internasional suatu negara akan memperoleh keuntungan dari adanya spesialisasi. Oleh karena itu untuk mendorong adanya perdagangan internasional maka halangan-halangan dalam perdagangan internasional (tarif, quota, dan sebagainya) dihilangkan atau paling tidak dikurangi. Hal ini harus ada perdagangan bebas.
c.       Proteksi
Tujuan ini untuk melindnugi industri dalam negeri dari persaingan barang impor. Hal ini, misalnya dapat dijalankan dengan tarif, quota, dan sebagainya.
d.      Keseimbangan neraca pembayaran
Apabila suatu negara itu mempunyai kelebihan cadangan valuta asing maka kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan stabilitas ekonomi dalam negeri akan tidak banyak menimbulkan problem dalam neraca pembayaran internasionalnya. Tetapi sangat sedikit negara yang mempunnyai posisi demikian. Terutama negara-negara yang sedang berkembang posisi cadangan valuta asingnya lemah, memaksa pemerintah negara-negara tersebut untuk mengambil kebijaksanaan ekonomi internasional guna menyeimbangkan neraca pembayaran internasionalnya. Kebijaksanaan ini umumnya berbentuk pengawasan devisa (exchange control). Pengawasan devisa tidak hanya mengatur/mengawasi lalu lintas barang tetapi juga modal.
e.       Pembangunan ekonomi
Untuk mencapai tujuan ini pemerintah dapat mengambil kebijaksanaa seperti misalnya:
-          Perlindungan terhadap industri dalam negeri
-          Mengurangi impor barang konsumsi yang nonessensial dan mendorong impor barang-barang yang essensial
-          Mendorong ekspor, dsb.
Kesemuanya ini unutuk mengarahkan perkembangan perdagangan internasional guna menunjang pembangunan ekonomi dalam negeri.[1]
B.     Kebijakan Ekspor dan Impor
Dalam perdgangan internasional terdapat kegiatan impor dan ekspor. Dalam kegiatan itu dikeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengaturnya.
1.    Impor
a.       Pengertian Impor
Dalam perdagangan internasional terdapat dua kegiatan pokok, yaitu kegiatan impor dan ekspor. Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Orang atau pihak yang mengimpor barang atau jasa tersebut disebut importer.
Kegiatan impor terjadi karena faktor- faktor berikut:
a)   Negara pengimpor kekurangan pasikan beberapa barang tertent, misalnya karena produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan masyaraktnya. Contoh Indonesia mengimpor beras dari Thailand karena produksi beras dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan.
b)   Teknologi yang modern, misalnya suatu negara belum mampu memproduksi barang elektronik dengan kualitas yang baik, maka negara itu perlu mengimpor barang elektronik dari negara yang lebih berteknologi maju.
c)   Harga yang lebih murah, konsumen lebih menginginkan produk dengan harga yang lebih murah bila kualitas barang yang akan dibeli sama, hal tersebut yang menyebabkan pihak atau orang dalam negeri mengimpor barang dari luar negeri.
d)  Permintaan pasar atau selera konsumen yang berbeda- beda juga merupakan penyebab importer mendatangkan barang dari luar negeri
b.      Kebijakan Impor
Kegiatan impor disatu pihak sangat dibutuhkan oleh suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi dilain pihak dapat merugikan perkembangan industri dalam negeri. Agar tidak merugikan produk dalam negeri diperlukan adanya kebijakan impor untuk melindungi produk dalam negeri(proteksi) dengan cara sebagai berikut:
a.    Pengenaan Bea Masuk
Barang impor yang masuk dalam negeri dikenakan bea masuk yang tinggi sehingga harga jual barang menjadi mahal.
b.   Kuota Impor
Kuota impor merupakan suatu kebijakan untuk membatasi jumlah barang impor yang masuk kedalam negeri. Dengan dibatasinya jumlah produk impor mengakibatkan harga barang impor tetap mahal dan produk dalam negeri dapat bersaing dan laku dipasaran.
c.    Pengendalian Devisa
Dalam pengendalian devisa, jumlah devisa yang disediakan untuk membayar barang impor dijatah dan dibatasi sehingga importer mau tidak mau juga membatasi jumlah barang impor yang dibeli.
d.   Substitusi Impor
Kebijakan mengadakan substitusi impor ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri dengan mendorong produsen dalam negeri agar dapat membuat sendiri barang- barang yang diimpor dari luar negeri.
e.    Devaluasi
Kebijakan berupa devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Misalnya: 1 U$ = Rp 8.000 menjadi 1 U$ = Rp 10.000. Dengan devaluasi dapat menyebabkan harga barang impor menjadi lebih mahal, dihitung dengan mata uang dalam negeri, sehingga akan mengurangi pembelian barang impor.
2.    Ekspor
a.       Pengertian Ekspor
Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Orang yang melakukan kegiatan adalah eksportir. Kegiatan ekspor yang meningkat akan memberikan keuntungan bagi negara, yaitu negara memperoleh peningkatan pendapatan yaitu dari barang yang diekspor. Selain itu adapula pihak- pihak dalam negeri yang juga mendapat keuntungan, seperti perusahaan transportasi, perusahaan asuransi, perusahaan penghasil barang yang diekspor. Oleh sebab itu pemerintah Indonesia terus menggiatkan usaha- usaha yang mendorong kegiatan ekspor.
b.      Kebijakan Ekspor
Ekspor suatu negara harus lebih besar daripada impor agar tidak terjadi deficit dalam neraca pembayaran. Oleh sebab itu pemerintah selalu berusaha mendorong ekspor melalui kebijakan ekspor dengan cara berikut:
1)            Diversifikasi Ekspor/ Menambah keragaman barang ekspor
Merupakan penganekaragaman dengan memperbanyak macam dan jenis barang yang di ekspor. Misalnya Indonesia hanya mengekspor tekstil dan karet, kemudian menambah komoditas ekspor seperti kayu lapis, gas LNG, rumput laut dan sebagainya.
2)            Subsidi Ekspor
Diberikan dengan cara memberikan subsidi atau bantuan kepada eksportir dalam bentuk keringanan pajak, tarif angkutan yang murah, kemudahan dalam mengurus ekspor, dan kemudahan dalam memperoleh kredit dengan bunga yang rendah.
3)            Premi Ekspor
Untuk lebih menggiatkan dan mendorong para produsen dan eksportir, pemerintah dapat memberikan premi atau insentif, misalnya penghargaan atas kualitas barang yang diekspor. Pemberian bantuan keuangan dari pemerintah kepada pengusaha kecil dan menengah yang orientasi usahanya ekspor.
4)            Devaluasi
Merupakan kebijakan pemerintah menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
5)            Meningkatkan Promosi Dagang ke Luar Negeri
Pemasaran suatu produk dapat ditingkatkan dengan mempromosikan produk yang akan dijual. Untuk meningkatkan ekspor keluar negeri maka pemerintah dapat berusaha dengan melakukan promosi dagang keluar negeri, misalnya dengan mengadakan pameran dagang diluar negeri agar produk dalam negeri dapat dikenal.
6)            Menjaga Kestabilan Nilai Kurs Rupiah terhadap Mata Uang Asing
Hal tersebut sangat dibutuhkan oleh para importer dan pengusaha yang menggunakan produk luar negeri untuk kelangsungan usaha dan kepastian usahanya.
7)            Mengadakan Perjanjian Kerjasama Ekonomi Internasional
Melakukan perjanjian kerjasama ekonomi baik bilateral, regional, maupun multilateral akan dapat membuka dan memperluas pasar bagi produk dalam negri di luar negeri. Serta dapat menghasilkan kontrak pembelian produk dalam negeri oleh negara lain. Misalnya perjanjian kontrak pembelian LNG ( Liquide Natural gas) Indonesia yang dilakukan oleh Jepang dan Korea Selatan.[2]

C.    Kebjikan Tarif dan Non Tarif
Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier).
1.         Hambatan Tarif (Tariff Barrier)
Hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang diimpor dari luar negeri. Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (custom area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.  Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang.  Dengan pengenaan bea masuk yang besar, pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.
a.         Macam-macam Penentuan Tarif, yaitu:
1)        Bea Ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area).
2)        Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain.
3)        Bea Impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).
b.        Jenis Tarif:
1)      Ada valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
2)      Specific duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
3)      Specific ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem. Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah Rp 20,00 untuk setiap unit.
c.         Sistem Tarif :
1)      Single-column tariffs : sistem di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tarif. Biasanya sifatnya autonomous tariffs (tarif yang tingginya ditentukan sendiri oleh sesuatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain). Kalau tingginya tarif ditentukan dengan perjanjian dengan negara lain disebutconventional tariffs.
2)      Double-column tariffs : sistem di mana untuk setiap barang mempunyai 2 (dua) tarif. Apabila kedua tarif tersebut ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka namanya : “bentuk maksimum dan minimum”.
3)      Triple-column tariffs : biasanya sistem ini digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya sistem ini hanya perluasan daripada double column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tariff preference untuk negara-negara bekas jajahan atau afiliasi politiknya. Sistem ini sering disebut dengan nama “preferential system”.
d.        Efek tarif :
Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa efek tarif tersebut adalah :
1)   Efek terhadap harga (price effect)
2)   Efek terhadap konsumsi (consumption effect)
3)   Efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
4)   Efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)
e.         Effective Rate of Protection
Tarif terhadap bahan mentah akan menaikkan ongkos produksi. Apabila tarif hanya dikenakan pada barang jadi maka harga barang tersebut akan naik. Hubungan antara tarif terhadap barang jadi dan tarif terhadap bahan mentah dapat dinyatakan dengan adanya “effective rate of protection” yang dinikmati oleh produsen yang memproses barang jadi tersebut. apabila barang jadi dan juga bahan mentah impor itu dikenakan tarif, maka effective rate of protection bagi produsen barang tersebut makin tinggi apabila makin rendah tarif terhadap bahan mentah.
f.         Alasan pembebanan tarif :
1)   Memperbaiki dasar tukar
Pembebanan tarif dapat mengurangi keinginan untuk mengimpor. Ini berarti bahwa untuk sejumlah tertentu ekspor menghendaki jumlah impor yang lebih besar, sebagian daripadanya diserahkan kepada pemerintah sebagai pembayaran tarif.
2)   Infant-industry
Pembebanan terif terhadap barang dari luar negeri dapat memberi perlindungan terhadap industri dalam negeri yang sedang tumbuh ini.
3)   Diversifikasi
Pembebanan tarif industry dalam negeri dapat berkembang sehingga dapat memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan terutama oleh negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa macam barang saja
4)   Employment
Pembebanan tarif mengakibatkan turunnya impor dan menaikkan produksi dalam negeri.
5)   Anti dumping
Pembebanan tarif terhadap barang yang berasal dari negara yang menjalankan politik dumping supaya tidak terkena akibat jelek daripada politik tersebut.

2.         Hambatan Non-Tarif (Non-Tariff Barrier)
Hambatan non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional (Dr. Hamdy Hady).
A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) sebagai berikut :
1.    Pembatasan spesifik (specific limitation) :
a.    Larangan impor secara mutlak
b.    Pembatasan impor (quota system)
Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari / ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.
c.    Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu
d.   Peraturan kesehatan / karantina
e.    Peraturan pertahanan dan keamanan negara
f.     Peraturan kebudayaan
g.    Perizinan impor (import licence)
h.    Embargo
i.      Hambatan pemasaran / marketing
2.    Peraturan bea cukai (customs administration rules)
a.    Tatalaksana impor tertentu (procedure)
b.    Penetapan harga pabean
c.    Penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control)
d.   Consulate formalities
e.    Packaging / labelling regulations
f.     Documentation needed
g.    Quality and testing standard
h.    Pungutan administasi (fees)
i.      Tariff classification
3.    Partisipasi pemerintah (government participation)
a.    Kebijakan pengadaan pemerintah
b.    Subsidi dan insentif ekspor
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada indusrti dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, dll.
c.    Countervaling duties
d.   Domestic assistance programs
e.    Trade-diverting
4.    Import charges
a.  Import deposits
b.  Supplementary duties
c.  Variable levies[3]


KESIMPULAN

Kebijakan ekonomi internasional adalah tindakan/kebijakan ekonomi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk daripada perdagangan dan pembayaran internasional. Tujuan dari kebijakan ekonomi internasional antara lain; autarki, kesejahteraan (welfare), proteksi, keseimbangan neraca pembayaran, dan untuk pembangunan ekonomi.
Kebijakan ekonomi perdagangan internasional mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang/jasa. Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Kegiatan ekspor yang meningkat akan memberikan keuntungan bagi negara, yaitu negara memperoleh peningkatan pendapatan yaitu dari barang yang diekspor. Sedangkan Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Kegiatan impor disatu pihak sangat dibutuhkan oleh suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi dilain pihak dapat merugikan perkembangan industri dalam negeri.

DAFTAR PUSTAKA

G Nellis, Joseph. 2000. The Essence of the Economy. Yogyakarta: Andi
Halwani, Hendra. 2002. EkonomiIinternasional dan Globalisai Ekonomi. Jakarta: Ghalia Indonesia
Nopirin. 2014. Ekonomi Internasional Edisi 3. Yogyakarta: BPFE
http://ssbelajar.blogspot.com/2014/05/kebijakan-expor-dan-impor-perdagangan-internasional.html?m=1


[1] Nopirin, Ekonomi Internasional Edisi 3 (Yogyakarta: BPFE) 2014, hlm. 49-51
[2]http://ssbelajar.blogspot.com/2014/05/kebijakan-expor-dan-impor-perdagangan-internasional.html?m=1
[3]http://ekonomi-holic.blogspot.com/2012/05/kebijakan-perdagangan-internasional.html#ix