PENDAHULUAN
Pasar uang (money market) adalah
mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu
kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua
pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak
kedua memlilki kelebihan dana dalam jangka waktu pendek juga.
Pasar uang Islam merupakan pasar
tempat bank-bank Islam menjual dan membeli instrumen keuangan. Keberadaan pasar
uang Islam diakui secara internasional. Pada dasarnya pasar uang internasional
dengan pasar uang Islam mempunyai fungsi yang sama yaitu mengatur likuiditas,
maksudnya jika bank Islam memiliki kelebihan dana makan dapat menggunakan
instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya. Jika mengalami kesulitan
likuiditas, maka dapat menerbitkan instrumen yang dapat dijual untuk
mendapatkan dana tunai.
Telah banyak berdiri lembaga keuangan internasional yang
berbasis syariah. Lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah ini pengaruh yang
cukup besar dalam perekonomian dunia.
Dimana perbedaan antara lembaga keuangan Internasional terletak pada
riba. Jenis dari
Lembaga Keuangan Internasional ada beberapa yaitu Bank Lokal, Bank Nasher
Al-Ijtima’i, IDB, Islamic Financial Services Board, Accounting and
Auditing Organitation for Islamic
Finance (AAOIFI).
A.
Pengertian
Pasar uang (money market) adalah mekanisme
untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang
dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak
pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memlilki
kelebihan dana dalam jangka waktu pendek juga. Mereka itu dipertemukan didalam
pasar uang sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan,
sedangkan unit yang kelebihan memperoleh penghasilan atas uang yang berlebihan
tersebut.[1]
Artikel- artikel yang diperdagangkan
dipasar uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near money).[2]
Uang atau uang kuasi tidak lain dari surat berharga (financial paper) yang mewakili
uang di mana seseorang (atau perusahaan ) mempunyai kewajiban kepada orang (
atau perusahaan ) lain. Dalam hal mata uang (currency), yaitu buang tunai yang ada disaku kita,
adalah bukti kewajiban pemerintah akan sejumlah uang kepada kita sebagai pembawa
mata uang tersebut. Bill tersebut baru baru dapat dibayar oleh pemperintah
dalam bentuk tunai setelah lewatnya jangka waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal
jatuh tempo dokumen tersebut.
Dalam praktik pasar uang konvensional,
yang di transaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu
tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang
selanjutnya menimbulkan utang-piutang. Adapun yang di transaksikan dalam pasar
ini adalah secarik kertas berupa surat utang atau janji untuk membayar sejumlah
uang tertentu pada waktu tertentu pula. Tujuan pasar uang adalah untuk
memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun bukan bank, untuk
memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya. Harga dalam pasar uang konvensional
biasanya dalam bentuk presentase uang mewakili pendapatan berkaitan penggunaan
uang untuk jangka waktu tertentu. Harga yang diterima oleh pemberi pinjaman
untuk melepaskan hak penggunaan dana itu disebut tingkat bunga( interest rate).
Dalam
pandangan islam, uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai
komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah
untuk memenuhi kebutuhan transaks i(money demand for transaction). Dalam
pandangan islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam
perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar dalam perekonomian, akan
semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik
perekonomian.[3]
Kebijakan mengenai pasar uang syariah
di Indonesia berdasarkan pada peraturan Bank Indonesia No: 10/36/PBI/2008
Tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi Moneter Syariah yang merupakan
pengejawantahan pengadilan moneter berdasarkan prinsip syariah dalam rangka
mendukung tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter. Pencapaian target operasional tersebut dilakukan dengan cara
mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melelui kontraksi moneter atau
ekspansi moneter.
B.
Mekanisme Pasar Uang
Mekanisme perdagangan surat- surat
berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam batas- batas
toleransi dan ketentuan- ketentuan yang digariskan oleh syariah berikut ini.[4]
1) Fatwa
ulama pada simposium yang disponsori oleh Dallah al- Baraka Group pada bulan
November 1984 di Tunis menyatakan, “diperbolehkan menjual bagian modal dari
setiap perusahaan dimana manajemenperusahaan tetap berada ditangan pemilik nama
dagang( owner of trade name) yang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya
mempunyai hak atas bagian modal dan keuntungan tunai atas modal tersebut tanpa
hak pengawasan atas manajemen atau pembagian aset, kecuali untuk menjual bagian
saham yang mewakili kepentingannya.[5]
2) Lokakarya
ulama tentang reksadana syariah, peluang dan tantangannya di Indonesia, di
Jakarta tanggal 30- 31 Juli 1993, telah memperbolehkan diperdagangkan reksa
dana yang berisi surat- surat berharga dari perusahaan-perusahaan yang produk
maupun operasinya tidak bertentangan dengan syariah.
Seseorang
akan tertarik menanamkan dananya pada instrumen keuangan apabila dapat diyakini
bahwa instrumen tersebut dapat dicairkan setiap saat tanpa mengurangi
pendapatan efektif dari investasinya. Oleh karena itu, setiap instrumen
keuangan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1)
Pendapatn yang baik
(good return),
2)
Resiko yang rendah (low
risk),
3)
Mudah dicairkan
(redeemable)
4)
Sederhana (simple), dan
5)
Fleksibel
Dalam
memenuhi syarat- syarat tersebut, tanpa mengabaikan batas- batas yang
diperkenankan oleh syariah, diperlukan adanya suatu special purpose company dengan fungsi sebagai berikut:
1)
memastikan keterkaitan
antara sekuritisaasi dan aktifitas produktif atau pembangunan proyek-proyek
aset baru, dalam rangka penciptaan pasar primer melalui kesempatan investasi
baru dan menguji kelayakannya. Tahap ini disebut transaction making yang di dukung oleh initial investor.
2)
Menciptakan pasar
sekunder yang dibangun melalui berbagai pendekatan yang dapat mengatur dan
mendorong terjadinya konsensus perdagangan antara para dealer, termasuk
fasilitas pemberian kembali (redemption).
3)
Penyediaan layanan
kepada nasabah dengan mnedirikan lembaga pembayaran (paying agent).
Konsep
inidapat diterapkan secara lebih luasdengan pendayagunaan sumber-sumber dari
lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari perbankan syariah sehingga
memungkinkan adanya hal-hal berikut:
a.
Penciptaan
proyek-proyek besar dan penting
b.
Para penabung kecil dan
para investor berpenghasilan rendah dapat memperoleh keuntungan dari
proyek-proyek yang layak dan sukses, dimana mereka dapat dengan mudah
mencairkan kembali dengna pendapatan yang baik.
c.
Memperluas basis begi
pasar primer
d.
Menjembatani kesulitan
menemukan perusahaan yang bersedia ikut berpartisipasi dalam permodalan (joint
stok companies) dan mengutipnya di pasar
FUNGSI PASAR UANG
Ada dua fungsi utama yang dijalankan
pasar uang, yaitu sebagai berikut :
1.
Sarana alternatif
khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan,
dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka
pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan
likuiditasnya.
2.
Sebagai sarana
pengendali moneter tidak langsung
oleh pengusaha moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka, karena di
indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral Indonesia di
lakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga
Pasar Uang sebagai instrumennya.[6]
INSTITUSI
KEUANGAN INTERNASIONAL
A. Pengertian
Lembaga keuangan syariah yang ada di
Indonesia maupun di beberapa negara muslim sudah cukup banyak berkembang. Di
Indonesia sendiri kita dapat melihat UU No.7 Tahun 1990 tentang perbankan, yang
antara lain menyebutkan bahwa dimungkinkannya berdiri suatu bank dengan sistem
bagi hasil, sehingga regulasi tersebut menjadi dasar berdirinya Bank Muamalat
Indonesia sebagai bank pertama di indonesia yang mererapkan sistem syariah.
Kemudian, UU tersebut diamandemen dengan UU No.10 Tahun 1988 tentang Perbankan,
yang berpeluang diterapkannya dual banking system dalam perbankan
nasional ini. Sehingga UU tersebut telah mendorong dibukanya divisi syariah di
sejumlah bank konvensional.
Lembaga Keuangan Internasional adalah
lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan
merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya
pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi
lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham. Jenis dari Lembaga Keuangan
Internasional ada beberapa yaitu Bank Dunia, IMF, IDB, ADB dsb.
Perkembangan
perbankan syariah dimulai pada tahun 1975 dengan didirikannya Dubai
Islamic
Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Langkah awal tersebut
diikuti dengan berdirinya perbankan dan lembaga investasi Islam lainnya yang
mencapai 20 lembaga di akhir tahun 1983, seperti lembaga perbankan Islam Bank
Dubai Islami, Bait at-Quwaiti, Bank
Fasishal Islami, dan Bank Bahrani Islami.
1.
Bank Lokal
Sejak
tahun 1963, masyarakat Muslim berkeinginan untuk mendirikan lembaga keuangan di
kawasan Arab dengan sistem operasional yang jauh dari sistem bunga. Hal tersebut
ditandai dengan berdirinya bank lokal untuk penyimpanan uang diMesir. Pendirian
tersebut bertujuan mendorong masyarakat Muslim untuk menabung dan
berkontribunsi dalam membangkitkan investasi serta berusaha untuk memrpraktikan
sistem non-ribawi. Pada operasional perdana, bank tersebut mengalami
pertumbuhan yang signifikan. Namun, pada tahun 1968 bank tersebut masuk dalam
pengawasan Bank Sentral Mesir dan tidak
bisa beroperasi dengan kelebihan yang ada tanpa sebab yang jelas.
2.
Bank Nasher Al-Ijtima’i
Bank
ini didirikan pada tahun 1971 di Kairo, Mesir. Dalam operasionalnya tidak
melayani jasa-jasa perbankan di luar prinsip syariah. Tujuan pendirian tersebut
untuk memotivisi penyimpanan dan produktivitas kerja. Selain itu, memberikan
pinjaman tanpa bunga dalam investasi dan asuransi serta bantuan lainnya.
Seluruh transaksi yang ada bebas dari unsur bunga. Adapun pendanaan bersumber
dari keuntungan investasi yang dilakukan, bantuan pemerintah, wakaf khairi,
dana zakat, serta dana kebajikan lainnya.
3.
Islamic Development Bank
IDB
(Islami Development Bank) didirikan pada tahun 1975 yang berpusat di Jeddah.
Lembaga tersebut didirikan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
dan sosial masyarakat negara-negara OKI sesuai dengan prinsip syariah. Adapun
tugas utamanya sebagai berikut:
1.
Membantu memberikan
dana bagi kegiatan produksi (musyarakah).
2.
Melakukan investasi
untuk membangun sistem ekonomi dan sosial masyarakat.
3.
Memberikan pinjaman
bagi kegiatan bisnis.
4.
Membantu mengembangkan
perdagangan dalam dan luar negeri sesuai dengan prinsip syariah.
5.
Melakukan kajian untuk
mengembangkan kegiatan ekonomi keuangan dan perbankan.[7]
Saat ini anggota IDB berjumlah 54
negara. Negara-negara anggota menyisihkan sejumlah dana untuk IDB yang nantinya
dana tersebut akan digunakan untuk program-program pengembangan ekonomi dan
sosial di negara muslim tersebut. Pada anggota juga otomatis akan menjadi
anggota Organisasi Konferenasi Islam (OKI) dan dalam kondisi tertentu
akan menjadi anggota Dewan Gubernur IDB.
Hingga akhir tahun 1412 H (Juni
1992), dana IDB sebesar 2 Miliar Islamic Dinars. Namun, sejak Muharram 1413
H, atas kesepakatan Dewan Gubernur IDB, dana atau modal IDB itu diperbesar
menjadi 6 Miliar Islamic Dinars, yang terdiri dari 600 ribu
saham dengan nilai pari per lembar saham 10 ribu Islamic Dinars. Nilai Islamic
Dinars sama dengan SDR (Special Drawing Right) yang digunakan IMF.
4. Islamic
Financial Services Board Di sela-sela sidang tahunan IMF di Washington DC, Amerika Serikat, 21 April 2002, telah disepakati akan dibentuk satu institusi keuangan islam internasional. Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, pada tanggal 4 November 2002, delapan Gubernur Bank Sentral dari delapan negara Islam, ditambah dengan Presiden IDB, telah menandatangani pendirian
Islamic Financial Services Board (IFSB) di Kuala Lumpur, Malaysia. Lembaga itu langsung dipimpin oleh seorang bankir senior yang berasal dari Sudan, Prof. Rifaat Ahmed Abdel Kari, Ph.D.
Lembaga multilateral yang akan memayungi lembaga keuangan syariah di dunia itu, didirikan oleh Bank Sentral dan otoritas moneter dari Indonesia, Bahrain, Iran, Kuwait, Malaysia, Pakistan, Saudi Arabia, Sudan, dan Islamic Development Bank (IDB).
Kelahiran IFSB bukan gagasan liar yang muncul secara spontan dalam sidang tahunan IMF tersebut. Tapi, gagasan ini sudah dirintis sejak lama dan embrionya tumbuh pada Consultative Meeting for Islamic Financial Products, di Praha, Ceko, 23 September 2000. Dari situlah komitmen negara-negara pendiri semakin kuat hingga dibentuk Technical Committee untuk mewujudkan lembaga tersebut. Setelah melalui sejumlah pertemuan penting, akhirnya terwujud juga pada tahun 2002.
Bagi dunia perbankan dan lembaga keuangan syariah dunia, kehadiran IFSB ini memiliki arti sangat penting. Karena kini terdapat sekitar 200 lembaga perbankan Islam yang sedang tumbuh di 48 negara, termasuk Amerika Serikat, Eropa, dan Asia Barat. Bank-bank tersebut mengelola aset sekitar $ 170 miliar.
IFSB akan menyusun standar dan prinsip pokok pengawasan, pengaturan, dan penerapan syariah Islam oleh lembaga keuangan syariah di seluruh Indonesia. IFSB juga akan menjadi penguhubung sekaligus menjalin kerjasama dengan lembaga penetapan standar di bidang moneter dan stabilitas ekonomi. Di antara hal yang akan dilakukan, yang cukup penting adalah penyusunan standar operasional yang selaras dengan Basel Accord II. Basel Accord II sendiri masih dalam tahap persiapan akhir bagi pengimplementasian pada akhir tahun 2006, yang dikendalikan secara eksklusif oleh Bank for International Settlements (BIS) di Basel, Swiss. Intinya, fungsi IFSB seperti Bank for International Settlement (BIS).
Bagi Indonesia, keberadaan IFSB sangat strategis. Ini untuk menstandarisasi perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah di negeri ini sehingga standar operasi dan produknya sama secara internasional. Selain itu, melalui lembaga tersebut akan dapat dijalin kerja sama antar lembaga keuangan syariah di dunia.
5. Accounting and Auditing Organitation for Islamic Finance (AAOIFI)
Lembaga ini merupakan lembaga yang menstandarisasi sistem akunting dan audit keuangan lembaga-lembaga ekonomi syariah, khususnya lembaga keuangan di dunia. Lembaga ini berkantor pusat di London, Inggris, dan diakui oleh negara-negara yang memiliki lembaga keuangan syariah sebagai benchmark akuntansi dan audit keuangan syariah.
Lembaga ini didirikan oleh Bank Dunia bekerja sama dengan Bahrain Monetery Agency. AAOIFI memiliki misi untuk menciptakan sistem keuangan syariah yang transparan, berkesinambungan, dan bersih.
Sejumlah standar akuntansi dan audit yang diterbitkan AAOIFI menjadi dasar bagi lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Standar Akuntansi Perbankan Syariah yang baru-baru ini disahkan Dewan Syariah Nasional merupakan peraturan akuntansi perbankan yang merujuk pada standar AAOIFI[8].
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Nurul, dan Mohamad Heykal.
2010. Lembaga Keuangan Islam.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Darmawi, Herman. 2006. Pasar Finansial dan Lembaga-Lembaga
Finansial. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Marthon, Said Sa’ad. 2007. Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi
Global. Jakarta: Maktabah ar-Riyadh.
Soemitra, Andri. 2009. Bank & Lembaga Keuangan Syari’ah.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
[3] Andri soemitra, Bank dan
Lembaga Keuangan syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010),
hlm. 202
[4] Ibid, hlm.204
[6] Herman Darmawi, Pasar
Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006),
hlm. 91
[7] Said Sa’ad Marthon, Ekonomi
Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global, (Jakarta: Maktabah Ar-Riadh,
2007),hlm. 142-143
[8] http://shandydf.wordpress.com/2011/07/25/lembaga-keuangan-syariah-internasional/
diakses tanggal 24 november 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar