Pembiayaan Kepada Pensiunan
Pembiayaan kepada Pensiunan merupakan penyaluran fasilitas pembiayaan konsumer (termasuk untuk pembiayaan multiguna) kepada para pensuinan, dengan pembayaran angsuran dilakukan melalui pemotongan uang pensiun langsung yang diterima oleh bank setiap bulan (pensiun bulanan). Akad yang digunakan adalah akad murabahah atau ijarah.Kriteria Nasabah:
- Cakap Hukum
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah, TNI, POLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/Swasta/Asing yang memperoleh penghasilan pensiun (pensiun bulanan)
- Pada saat jatuh tempo pembiayaan, usia nasabah maksimal 70 tahun
- Bersedia memindahkan pembayaran pensiun bulanannya melalui BSM.
- Memberikan kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan
- Meningkatkan kualitas hidup Nasabah dengan system pembayaran angsuran melalui potong langsung atas pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
- Biaya sekolah (akad ijarah)
- Renovasi Rumah (akad murabahah)
- Pembelian peralatan kebutuhan rumah tangga (akad murabahah)
- Pembelian kendaraan bermotor (akad murabahah)
- Pembelian barang untuk usaha (akad murabahah).
- Jumlah pembiayaan maksimal Rp100.000.000,00
- Jangka waktu pembiayaan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.
- Asli surat permohonan pembiayaan lengkap dari nasabah
- Fotocopy KTP pemohon dan suami/isteri
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy surat nikah/cerai
- Asli surat keputusan pensiun nasabah
- Fotokopi rekening telepon dan listrik
- Fotokopi SHM/SHGB /IMB/PBB untuk pembiayaan dengan jaminan rumah
- Fotokopi BPKB/ STNK/Faktur pembelian untuk pembiayaan dengan jaminan kendaraan bermotor
- Surat pernyatan dan kuasa untuk memotong pensiun bulanan yang diterima dan ditandatangani nasabah di atas materai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar