BSM Implan
BSM Implan adalah pembiayaan konsumer dalam valuta rupiah yang diberikan oleh bank kepada karyawan tetap Perusahaan yang pengajuannya dilakukan secara massal (kelompok).BSM Implan dapat mengakomodir kebutuhan pembiayaan bagi para karyawan perusahaan, misalnya dalam hal perusahaan tersebut tidak memiliki koperasi karyawan, koperasi karyawan belum berpengalaman dalam kegiatan simpan pinjam, atau perusahaan dengan jumlah karyawan terbatas.
Peruntukkan:
- Untuk pembelian barang konsumer (halal)
- Untuk pembelian/memperoleh manfaat atas jasa (contoh: untuk biaya dana pendidikan).
- Bagi perusahaan:
- Salah satu bentuk penghargaan kepada karyawan
- Outsourcing sumber dana dan administrasi pinjaman.
- Bagi Karyawan:
- Kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan
- Untuk pembelian barang digunakan akad Wakalah wal Murabahah
- Untuk memperoleh manfaat atas jasa digunakan akad Wakalah wal Ijarah.
- Pemberian fasilitas pembiayaan konsumer dengan pola channeling kepada sejumlah karyawan (kolektif) dengan rekomendasi Perusahaan.
- Limit pembiayaan minimum sebesar Rp5 juta dan maksimum sebesar Rp250 juta per calon nasabah
- Limit pembiayaan konsumer tanpa agunan per nasabah adalah maksimal Rp50 juta.
- Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil/BUMN/TNI POLRI, limit pembiayaan konsumer tanpa agunan per nasabah adalah maksimal Rp100 juta.
- Jangka waktu pembiayaan bervariasi sbb:
- Untuk pembelian keperluan konsumer dengan limit pembiayaan hingga Rp50 juta (tanpa agunan), jangka waktu pembiayaan maksimal 3 (tiga) tahun
- khusus untuk Pegawai Negeri Sipil/BUMN/TNI POLRI dengan limit pembiayaan hingga Rp100 juta (tanpa agunan), jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun
- Untuk pembelian keperluan konsumer dengan agunan (selain untuk pembelian rumah/mobil) dengan limit di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta, jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun.
- Untuk pembelian kendaraan mobil pribadi dengan limit di atas Rp50 juta hingga Rp200 juta, jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun dan usia kendaraan pada saat jatuh tempo pembiayaan maksimal 10 tahun.
- Untuk pembelian tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan limit di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta mengacu pada ketentuan Pembiayaan Griya BSM.
- Pengajuan pembiayaan BSM Implan dilakukan melalui Perusahaan tempat calon nasabah bekerja secara kolektif
- Jumlah minimum pengajuan pembiayaan dalam satu kelompok permohonan adalah 10 (sepuluh) orang calon nasabah atau sebesar Rp100 juta
- Pengelompokan calon nasabah disesuaikan dengan jenis pembiayaannya, yaitu pembelian/pembiayaan keperluan konsumtif tanpa agunan, dengan agunan, Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan Pembiayaan Pemilikan kendaraan mobil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar