Jumat, 15 Mei 2015

PASAR MODAL

A.    DEFINISI
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.[1]
Menurut kamus Pasar Uang dan Modal, Pasar Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli  modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.[2]
Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan, sedanngkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerrintah dan masyarakat umum. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan sekarang di Indonesia ada dua bursa efek yaitu bursa efek  Jakarta dan bursa efek Surabaya. Dalam transaksi di pasar modal, investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Jika menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula menjadi penjual  kepada para investor lainnya.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat massa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang dibandingkan dengan yang bersifat hutang. Modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan dibubarkan. Namun bagi pemilik saham dapat pula menjualkannya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang bersifat hutang, jangka waktunya relatif terbatas dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan pada pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.[3]
B.     REGULASI
Pasar Modal Republik Indonesia dimulai tahun 1950 dengan diterbitkannya obligasi pemerintah Republik Indonesia tahun 1950, yang kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Darurat tentang Bursa Tahun 1951, yang kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang Darurat tentang Bursa Tahun 1951, yang kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952. Penyelenggaraan bursa efek di Jakarta dilakukan oleh perserikatan perdagangan uang dan efek dengan Bank Indonesia sebagai penasehatnya. Sampai tahun 1977 belum terlihat perkembangan kegiatan Bursa Efek Jakarta tersebut. Tahhun 1977 pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), (dan tahun 1991 namanya berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal), dan sesudah tahun itu baru terlihat perkembangan BEJ.[4]
Di dalam hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang merupakan produk hukum yang memiliki status status hukum yang tinggi. Landasan hukum yang mendasari pembuatan Undang-Undang Nomor 8 Tahuin 1995 tenntang Pasar Modal (UUPM) adalah produk hukum yang dibuat pada tahun 1952, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Bursa. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 adalah produk hukum modern yang dapat mengakomodasi kebutuhan perkembangan dari industri pasar modal yang modern.
Secara garis besar UUPM terdiri atas 18 bab dan 116 pasal. Ada beberapa aspek yang menonjol dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ini dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Selain lebih jelas dan detil, UUPM memberikan kewenangan lebih besar kepada Bapepam sebagai otoritas Pasar Modal untuk melaksanakan tugas pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum. UUPM memberi kewenangan kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas pelannggaran yang dilakukan oleh para pelaku pasar modal, serta menjatuhkan sanksi.
UUPM memberikan kedudukan dan peranan demikian besar kepada Bapepam, tetapi di pihak lain kedudukannya sebagai lembaga Birokrasi justru kontradiktif. Karena hanya menjadi salah satu bagian dalam jajaran Departemen Keuangan. Hal ini ditegaskan pada Pasal 3 Ayat (2) bahwa Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Padahal kalau melihat fungsi, peranan dan wewenang dari Bapepam yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Thun 1995 sudah sepantasnya Bapepam menjadi lembaga independen nondepartemen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.[5]

C.    MANAJEMEN
1.    Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau bersifat hutang. Instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat hutang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
a.     Saham
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaanya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
     Jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut :
1)        Dari segi cara peralihan
¾    Saham atas unjuk (bearer stocks)
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
¾    Saham atas nama (registered stocks)
Di dalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
2)        Dari segi hak tagih
¾    Saham biasa (common stocks)
Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham preferen.
¾    Saham preferen (preferen stocks)
Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila perusahaan dilikuidasi.
b.      Obligasi (Bonds)
Surat berharga obligasi merupakan instrumen hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
Jenis-jenis obligasi dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut :
1)        Ditinjau dari segi peralihan
¾    Obligasi atas unjuk (bearer bonds)
Obligasi jenis ini tidak mempunyai nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
¾    Obligasi atas nama ( registered bonds)
Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur.
2)        Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
¾    Obligasi dengan jaminan (secured bonds)
Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu antara lain, obligasi dengan garansi (guaranted bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), oblligasi dengan jaminan efek (colleteral  trust bonds), dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
¾    Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds)
Artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.
3)        Ditinjau dari segi penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
¾    Obligasi dengan bunga tetap
Merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu.
¾    Obligasi dengan bunga tidak tetap
Merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
¾    Obligasi tanpa bunga
Merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.
4)        Ditinjau dari segi penerbit
¾    Obligasi oleh pemerintah
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
¾    Obligasi oleh swasta
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
5)        Ditinjau dari segi jatuh tempo
¾    Obligasi jangka pendek
Merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
¾    Obligasi jangka menengah
Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 sampai 5  tahun.
¾    Obligasi jangka panjang
Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 tahun.
2.     Para Pemain Pasar Modal
Pemain utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal. Adapun para pemain pasar modal adalah sebagai berikut :
a.    Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten.
Tujuan emiten untuk menperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS yaitu:
1) Untuk perluasan usaha
2)  Untuk memperbaiki struktur modal
3)  Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham
b.      Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau akan menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini di sebut investor.
Tujuan para investor dalam pasar modal antara lain:
¾    Memperoleh deviden
¾    Kepemilikan perusahaan
¾    Berdagang
c.       Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain, turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan pasar modal. Para lembaga penjunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut:
1)   Penjamin emisi (underwriter)
Yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Penjamin emisi ini dibagi ke dalam beberapaa jenis berikut ini , yaitu :
Ø  Full Commitment
Ø  Best Effort Commitment
Ø  Standby Commitment
Ø  All or None Commitment
Berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi ke dalam :
Ø  Penjamin emisi utama ( Lead Underwriter )
Ø  Penjamin pelaksana emisi ( Managing Underwriter )
Ø  Penjamin peserta emisi ( co Underwriter )
2)        Perantara Perdagangan Efek ( Broker / Pialang )
3)   Perdagangan Efek ( Dealer )
4)        Penanggung ( Guarantor )
5)        Wali Amanat ( Trustee )
6)   Perusahaan Surat Berharga ( Securities Company )
7)        Perusahaan Pengelola Dana ( Investment Company )
8)        Kantor Administrasi Efek
3.        Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
Lembaga tersebut terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
1)        Lembaga-Lembaga Pemerintah
a.         Badan Pelaksana Pasar Modal ( BAPEPAM )
b.        Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM )
c.         Departemen Teknis
d.        Departemen Kehakiman
2)        Lembaga-Lembaga Swasta
a.         Notaris
b.        Akuntan Publik
c.         Konsultan Hukum
d.        Penilai
e.         Konsultan Efek
4.         Mekanisme Berinvestasi di Pasar Modal
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada prediksi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Para investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling( menjual karena panik disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis).
Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara :
1)        Transaksi di pasar perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana harus menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluakan efek tersebut melalui prospektus yang memebrikan informasi dari catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi pertumbuhan perusahaan tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan industri sejenis. Di samping itu, bonafiditas lembaga dan profesi yang menunjang penerbitan efek juga diperhatikan.
2)        Transaksi di pasar sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyanngkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui Perantara Perdagangan efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
1.      Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker)
Pedagang untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagang efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
2.      Transaksi melalui pedagang efek (Dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipiil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi.[6]




                                                      DAFTAR PUSTAKA
                                                                      
Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Budi, SantosoTotok dan Triandaru,Sigit, 2006,Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta : Salemba Empat.
Darmawi,Herman, 2006, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, Jakarta : PT Bumi Aksara
Nasarudin, Irsan, 2006, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta : Prenada
Soemitra, Andri, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : Prenada Media Group




[1]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2008, hlm.193-194
[2]Totok Budi Santoso, Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta : Salemba Empat, 2006, hlm.279
[3] Ibid...194
[4] Herman Darmawi, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2006, hlm.105
[5] Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta : Prenada, 2006, hlm.45-46
[6]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : Prenada Media Group, 2009, hlm.154-157

Tidak ada komentar:

Posting Komentar