A. DEFINISI
Dalam
arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu
untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk
melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut
disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat
melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual
tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat
dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.[1]
Menurut
kamus Pasar Uang dan Modal, Pasar Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang,
yaitu jangka satu tahun ke atas. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan
perusahaan yang membutuhkan modal (emiten),
sehingga mereka berusaha menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin
membeli modal di perusahaan yang menurut
mereka menguntungkan.[2]
Umumnya
yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank
tabungan, sedanngkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerrintah dan
masyarakat umum. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan sekarang di
Indonesia ada dua bursa efek yaitu bursa efek
Jakarta dan bursa efek Surabaya. Dalam transaksi di pasar modal,
investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing-masing
perusahaan yang menawarkan modal. Jika menguntungkan dapat langsung membeli dan
menjualnya kembali pada saat harga naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal
ini investor dapat pula menjadi
penjual kepada para investor lainnya.
Modal
yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari
waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat
menguntungkan mengingat massa pengembaliannya relatif panjang, baik yang
bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal yang
bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang dibandingkan dengan yang
bersifat hutang. Modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai
perusahaan dibubarkan. Namun bagi pemilik saham dapat pula menjualkannya kepada
pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi
pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang
bersifat hutang, jangka waktunya relatif terbatas dalam waktu tertentu dan
dapat pula dialihkan pada pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi
sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.[3]
B.
REGULASI
Pasar
Modal Republik Indonesia dimulai tahun 1950 dengan diterbitkannya obligasi
pemerintah Republik Indonesia tahun 1950, yang kemudian dikukuhkan dengan
Undang-Undang Darurat tentang Bursa Tahun 1951, yang kemudian ditetapkan dengan
Undang-Undang Darurat tentang Bursa Tahun 1951, yang kemudian ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952. Penyelenggaraan bursa efek di Jakarta
dilakukan oleh perserikatan perdagangan uang dan efek dengan Bank Indonesia
sebagai penasehatnya. Sampai tahun 1977 belum terlihat perkembangan kegiatan
Bursa Efek Jakarta tersebut. Tahhun 1977 pemerintah membentuk Badan Pelaksana
Pasar Modal (BAPEPAM), (dan tahun 1991 namanya berubah menjadi Badan Pengawas
Pasar Modal), dan sesudah tahun itu baru terlihat perkembangan BEJ.[4]
Di
dalam hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang merupakan produk
hukum yang memiliki status status hukum yang tinggi. Landasan hukum yang
mendasari pembuatan Undang-Undang Nomor 8 Tahuin 1995 tenntang Pasar Modal
(UUPM) adalah produk hukum yang dibuat pada tahun 1952, yaitu Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 1952 tentang Bursa. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 adalah
produk hukum modern yang dapat mengakomodasi kebutuhan perkembangan dari
industri pasar modal yang modern.
Secara
garis besar UUPM terdiri atas 18 bab dan 116 pasal. Ada beberapa aspek yang
menonjol dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ini
dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Selain lebih jelas dan detil, UUPM
memberikan kewenangan lebih besar kepada Bapepam sebagai otoritas Pasar Modal
untuk melaksanakan tugas pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum. UUPM
memberi kewenangan kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan
atas pelannggaran yang dilakukan oleh para pelaku pasar modal, serta
menjatuhkan sanksi.
UUPM
memberikan kedudukan dan peranan demikian besar kepada Bapepam, tetapi di pihak
lain kedudukannya sebagai lembaga Birokrasi justru kontradiktif. Karena hanya
menjadi salah satu bagian dalam jajaran Departemen Keuangan. Hal ini ditegaskan
pada Pasal 3 Ayat (2) bahwa Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri. Padahal kalau melihat fungsi, peranan dan wewenang dari Bapepam
yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Thun 1995 sudah sepantasnya Bapepam
menjadi lembaga independen nondepartemen yang bertanggung jawab langsung kepada
presiden.[5]
C.
MANAJEMEN
1.
Instrumen
Pasar Modal
Instrumen
pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat
diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat
kepemilikan atau bersifat hutang. Instrumen pasar modal yang bersifat
kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat hutang
diwujudkan dalam bentuk obligasi.
a. Saham
Merupakan
surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik
perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula
kekuasaanya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham
dikenal dengan nama deviden.
Pembagian deviden ditentukan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam
beberapa segi antara lain sebagai berikut :
1)
Dari segi cara peralihan
¾ Saham
atas unjuk (bearer stocks)
Merupakan saham yang
tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut.
Saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
¾ Saham
atas nama (registered stocks)
Di dalam saham tertulis
nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan
syarat dan prosedur tertentu.
2)
Dari segi hak tagih
¾ Saham
biasa (common stocks)
Bagi pemilik saham ini
hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham preferen.
¾ Saham
preferen (preferen stocks)
Merupakan saham yang
memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila perusahaan dilikuidasi.
b. Obligasi
(Bonds)
Surat berharga obligasi merupakan instrumen hutang
bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi
diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak
mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
Jenis-jenis obligasi dapat ditinjau dalam beberapa
segi antara lain sebagai berikut :
1)
Ditinjau dari segi peralihan
¾ Obligasi
atas unjuk (bearer bonds)
Obligasi jenis ini
tidak mempunyai nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan kepada pihak
lain.
¾ Obligasi
atas nama ( registered bonds)
Merupakan obligasi yang
memiliki nama pemilik obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagai
persyaratan dan prosedur.
2)
Ditinjau dari segi jaminan yang
diberikan atau hak klaim
¾ Obligasi
dengan jaminan (secured bonds)
Merupakan obligasi yang
dijamin dengan jaminan tertentu antara lain, obligasi dengan garansi (guaranted bonds), obligasi dengan
jaminan harta (mortgage bonds),
oblligasi dengan jaminan efek (colleteral
trust bonds), dan obligasi dengan
jaminan peralatan (equipment bonds).
¾ Obligasi
tanpa jaminan (unsecured bonds)
Artinya obligasi yang
diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan
pemerintah dan subordinate bonds.
3)
Ditinjau dari segi penetapan dan
pembayaran bunga dan pokok
¾ Obligasi
dengan bunga tetap
Merupakan obligasi yang
memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu.
¾ Obligasi
dengan bunga tidak tetap
Merupakan obligasi yang
memberikan bunga tidak tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang
berlaku untuk periode tertentu.
¾ Obligasi
tanpa bunga
Merupakan obligasi yang
tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan dari obligasi ini
diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian dengan nilai pada saat jatuh
tempo.
4)
Ditinjau dari segi penerbit
¾ Obligasi
oleh pemerintah
Merupakan obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan
pemerintah.
¾ Obligasi
oleh swasta
Merupakan obligasi yang
diterbitkan oleh pihak swasta.
5)
Ditinjau dari segi jatuh tempo
¾ Obligasi
jangka pendek
Merupakan obligasi yang
berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
¾ Obligasi
jangka menengah
Merupakan obligasi yang
memiliki jangka waktu antara 1 sampai 5
tahun.
¾ Obligasi
jangka panjang
Merupakan obligasi yang
memiliki jangka waktu lebih dari 5 tahun.
2. Para Pemain Pasar Modal
Pemain utama dalam pasar modal adalah
perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten)
dan pembeli atau pemodal (investor) yang
akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten kemudian didukung oleh
lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung
kelancaran operasi pasar modal. Adapun para pemain pasar modal adalah sebagai
berikut :
a. Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan
surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten.
Tujuan emiten untuk menperoleh modal
juga sudah dituangkan dalam RUPS yaitu:
1)
Untuk perluasan usaha
2) Untuk memperbaiki struktur modal
3) Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham
b. Investor
Investor adalah pemodal yang akan
membeli atau akan menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi,
pemodal ini di sebut investor.
Tujuan para investor dalam pasar modal
antara lain:
¾ Memperoleh
deviden
¾ Kepemilikan
perusahaan
¾ Berdagang
c. Lembaga
Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain,
turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan pasar
modal. Para lembaga penjunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme
pasar modal adalah sebagai berikut:
1) Penjamin
emisi (underwriter)
Yang menjamin terjualnya saham atau
obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan
emiten.
Penjamin emisi ini dibagi ke dalam
beberapaa jenis berikut ini , yaitu :
Ø Full Commitment
Ø Best Effort Commitment
Ø Standby Commitment
Ø All or None Commitment
Berdasarkan
fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi ke dalam :
Ø Penjamin
emisi utama ( Lead Underwriter )
Ø Penjamin
pelaksana emisi ( Managing Underwriter )
Ø Penjamin
peserta emisi ( co Underwriter )
2)
Perantara Perdagangan Efek ( Broker / Pialang )
3) Perdagangan
Efek ( Dealer )
4)
Penanggung ( Guarantor )
5)
Wali Amanat ( Trustee )
6) Perusahaan
Surat Berharga ( Securities Company )
7)
Perusahaan Pengelola Dana ( Investment Company )
8)
Kantor Administrasi Efek
3.
Lembaga
yang Terlibat di Pasar Modal
Lembaga tersebut
terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
1)
Lembaga-Lembaga Pemerintah
a.
Badan Pelaksana Pasar Modal ( BAPEPAM )
b.
Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM
)
c.
Departemen Teknis
d.
Departemen Kehakiman
2)
Lembaga-Lembaga Swasta
a.
Notaris
b.
Akuntan Publik
c.
Konsultan Hukum
d.
Penilai
e.
Konsultan Efek
4.
Mekanisme
Berinvestasi di Pasar Modal
Bagi
para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi
perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh
karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada prediksi
naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Para investor harus berorientasi
jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling( menjual karena panik
disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis).
Bagi
para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara :
1)
Transaksi di pasar perdana
Bagi
investor yang ingin membeli saham di pasar perdana harus menggunakan
pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang
mengeluakan efek tersebut melalui prospektus yang memebrikan informasi dari
catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan
untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi pertumbuhan perusahaan
tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan industri sejenis. Di samping itu,
bonafiditas lembaga dan profesi yang menunjang penerbitan efek juga
diperhatikan.
2)
Transaksi di pasar sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek
hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat
diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek
umumnya menyanngkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek.
Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui Perantara Perdagangan efek dan
pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
1. Transaksi
melalui perantara pedagang efek (Broker)
Pedagang untuk dan atas
nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagang efek mendapat komisi maksimum
1% dari nilai transaksi.
2. Transaksi
melalui pedagang efek (Dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai
prinsipiil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota.
Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang efek menerima
konsekuensi, baik untung maupun rugi.[6]
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,
2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Budi, SantosoTotok
dan Triandaru,Sigit, 2006,Bank dan
Lembaga Keuangan Lain, Jakarta : Salemba Empat.
Darmawi,Herman,
2006, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga
Finansial, Jakarta : PT Bumi Aksara
Nasarudin,
Irsan, 2006, Aspek Hukum Pasar Modal
Indonesia, Jakarta : Prenada
Soemitra, Andri, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,
Jakarta : Prenada Media Group
[1]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT RajaGrafindo
Persada, 2008, hlm.193-194
[2]Totok Budi Santoso, Sigit
Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,
Jakarta : Salemba Empat, 2006, hlm.279
[3] Ibid...194
[4] Herman Darmawi, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga
Finansial, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2006, hlm.105
[5] Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,
Jakarta : Prenada, 2006, hlm.45-46
[6]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,
Jakarta : Prenada Media Group, 2009, hlm.154-157
Tidak ada komentar:
Posting Komentar