1. Anjak
piutang dalam Bahasa Inggris disebut ….
A. Factoring
B. Leasing
C. Pawn
shop
D. Factor
E. Customer
2. Anjak
piutang syariah menerapkan prinsip ….
A. Ijarah
B. Qardh
C. Hiwalah
D. Wakalah
E. Hiwalah
dan wakalah
3. Anjak
piutang syariah adalah pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek
dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang
tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang
berutang sesuai prinsip syariah. Akad yang dapat digunakan dalam anjak piutang
secara syariah adalah ….
A. dhamanah
bi ujrah
B. Wakalah
bil ujrah
C. Ijarah
D. Ijarah
bil ujrah
E. Hawalah
bil ujrah
4. Beberapa
manfaat anjak piutang dalam peningkatan kemampuan usaha sebagai berikut kecuali
….
A. Menurunkan
biaya produksi Perusahaan
B. Mempercepat
proses pertumbuhan ekonomi
C. Memberikan
fasilitas pembiayaan sehingga menurunkan credit standing perusahaan
D. meningkatkan
kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja
E. memberikan
fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka sehingga meningkatkan
credit standing Perusahaan klien.
5. Biaya
yang diterima oleh Perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan Perusahaan
kreditur oleh klien dan besarnya pun bergantung pada kesepakatan Bersama,
disebut biaya ….
A. Penagihan
B. Sewa
C. Administrasi
D. Angkut
E. Pengambilalihan
6. Atas
jasanya untuk melakukan penagihan piutang tersebut, pihak yang ditunjuk menjadi
wakil dapat memperolah ….
A. Qardh
B. Ijarah
C. Ujrah
D. Hasil
E. Keuntungan
7. Dalam
kegiatan sehari-hari, Perusahaan anjak piutang seperti halnya Perusahaan lainnya
juga akan mencari ….
A. Dana
B. Nasabah
C. Keuntungan
D. Pelanggan
E. Barang
8. Pengalihan
utang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung
(membayarnya), disebut ….
A. Musyarakah
B. Ujrah
C. Ijarah
D. Qardh
E. Hawalah
9. Kegiatan
anjak piutang sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dan pertama kali
dipraktikan di ….
A. Mesopotamia
B. Amerika
serikat
C. Inggris
D. Prancis
E. India
10. Perusahaan
anjak piutang mulai diakui eksistensinya di Indonesia setelah keluarnya ….
A. Pakdes
17
B. Pakdes
18
C. Pakdes
19
D. Pakdes
20
E. Pakdes
21
11. Factoring
berkaitan dengan masalah piutang klien, dalam hal ini factor berfungsi
menangani masalah atau mengambil alih piutang tersebut dan menagih
pembayarannya pada debitur setelah … jatuh tempo.
A. Utang
B. Piutang
C. pajak
D. kewajiban
E. dana
12. manfaat yang dapat diterima klien terdiri atas
manfaat karena menerima jasa pembiayaan dan manfaat yang diterima karena jasa
non pembiayaan. Manfaat yang diterima melalui jasa pembiayaan, antara lain
sebagai berikut, kecuali ….
A. Peningkatan
penjualan
B. kelancaran
modal kerja
C. pengurangan
risiko tidak tertagihnya piutang
D. meningkatkan
kepercayaan
E. penurunan
penjualan
13. pihak
yang membayar kewajiban utangnya kepada Perusahaan anjak piutang sesuai dengan
tanggal jatuh tempo yang disepakati, disebut ….
A. Klien
B. Perusahaan
C. Debitur
D. Kreditur
E. Nasabah
14. Pihak
yang mengadakan pembelian barang dari klien yang sekaligus memiliki tanggungan
utang sebagai debitur adalah ….
A. Nasabah
B. Debitur
C. Kreditur
D. Perusahaan
E. Leasing
15. Secara
makro, Perusahaan anjak piutang yang melakukan pengambil alihan piutang secara
pembayaran dimuka akan membawa efek perputaran uang sehingga dapat
meningkatkaan percepatan ….
A. Modal
usaha
B. Pendapatan
C. Penghasilan
D. Modal
berputar
E. Uang
beredar
16. Dalam
anjak piutang syariah, jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajiabnnya atau
jika terjadi perselisihan diantara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan
melalui ….
A. DSN
B. MUI
C. Kejaksaan
D. Badan
Arbitrase syariah
E. pengadilan
17. pemberian
pinjaman dari seseorang/Lembaga keuangan syariah kepada orang lain/nasabah yang
dipergunakan untuk keperluan mendesak, disebut …
A. fee
B. ujrah
C. qardh
D. bagi
hasil
E. keuntungan
18. jenis
anjak piutang yang memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi
penjualan secara menyeluruh, dan penagihan adalah ….
A. Full
service factoring
B. Matury
factoring
C. Bulk
factoring
D. Invoice
discounting
E. Disclosed
factoring
19. Pengalihan
piutang kepada Perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitur
disebut ….
A. Disclosed
factoring
B. Undisclosed
factoring
C. Domestic
factoring
D. International
factoring
E. Invoice
discounting
20. Berikut
yang bukan termasuk hak dan kewajiban Perusahaan pembiayaan (wakil) adalah ….
A. Menagih
piutang pengalih piutang kepada pihak yang berutang
B. Dapat
memperoleh upah atas jasa penagihan piutang pengalih piutang dalam hal dapat dijanjikan
C. Meminta
jaminan dari pengalih piutang atau tidak meminta jaminan dari pengalih piutang
D. Membayar
upah atas jasa pemindahan piutang sesuai yang diperjanjikan
E. Membayar
atau melunasi hutang pihak yang berhutang kepada pengalih piutang.
Jawablah dengan benar!
1. Apa
yang kamu ketahui tentang anjak piutang syariah?
2. Sebutkan
dan jelaskan prinsip anjak piutang syariah.
3. Sebutkan
biaya-biaya yang dipungut dalam anjak piutang syariah
4. Siapa
saja pelaku-pelaku dalam anjak piutang syariah? Jelaskan
5. Apa
perbedaan antara anjak piutang syariah dan konvensional?
6. Apa
fungsi anjak piutang syariah?
7. Sebutkan
dan jelaskan manfaat anjak piutang syariah
8. Sebutkan
fasilitas yang dapat diberikan Perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau
pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditur
9. Apa
peran Lembaga anjak piutang dalam perekonomian?
10. Bagaimana
perkembangan Perusahaan anjak piutang di Indonesia?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar