Minggu, 31 Juli 2016

Mengelola Transaksi Bidang Dana Syariah



MENGELOLA TRANSAKSI DANA SYARIAH

Dalam fatwa DSN Nomor 1 Tahun 2000 tentang giro, telah disebutkan bahwa mekanisme giro yang dibenarkan berdasarkan prinsip syariah (prinsip mudharabah dan prinsip wadiah). Selain menjelaskan mengenai giro, pada fatwa DSN Nomor 2 Tahun 2000 juga disebutkan bahwa mekanisme tabungan yang dibenarkan adalah berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Serta pada fatwa DSN Nomor 3 telah dijelaskan bahwa mekanisme deposito yang dibenarkan adalah berdasarkan prinsip mudharabah.
Untuk memperoleh modal pokok, bank syariah dalam menghimpun dananya yakni dengan Dana Pihak Ketiga. Yang dimaksud Dana Pihak Ketiga yakni meliputi tabungan, instrument giro, dan deposito. Walaupun cara menghimpun dananya sama seperti bank konvensional. Akan tetapi, dalam mekanisme kerjanya berbeda. Untuk lebih jelasnya lagi akan dijelaskan dibawah ini.
1.      Giro Wadi’ah
Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana setiap saat guna membantu kelancaran transaksi. Bank Islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank Islam menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadiah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah, dan sebaliknya pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah. Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Namun demikian bank, atas kehendaknya sendiri, dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah) kepada pemilik dana. (pemegang rekening wadiah).
Ciri-ciri giro wadiah adalah sebagai berikut:
·         Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasi kan rekeningnya
Tipe rekening:
-  Rekening perorangan,
– Rekening pemilik tunggal,
– Rekening bersama (dua orang individu atau lebih),
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perusahaan yang berbadan hukum,
– Rekening kemitraan,
– Rekening titipan
·         Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal.
·         Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia
·         Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya.
·         Servis lainnya :
– Cek istimewa,
– Instruksi siaga (standing instruction),
– Transfer dana otomatis;
– Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account)    dengan rincian transaksi setiap bulan;
– Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening.

2.      Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.
Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
b. Besarnya setoran pertama dan salbo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank;
c. Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja;
d. Tipe rekening :
– Rekening perorangan,
– Rekening bersama (dua orang atau lebih),
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
– Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan);
e. Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.
3.      Wadi’ah Yad al-Amanah
Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
Prinsip wadiah yad dhamanah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, tetapi, atas kehendaknya sendiri, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan ban
4.      Deposito Mudharabah
Menurut Rizal Yaya, bahwa depisito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan hanya pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah (penyimpan) dengan bank syariah (Unit Usaha Syariah).[2] Perbedaannya dengan deposito konvensional adalah terlihat pada akad dan sistem bagi hasil yang ditawarkan.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 3 Tahun 2000, tentang deposito mudharabah yaitu :[3]
·         Di sini nasabah disebut sebagai  pemilik dana atau shahibul maal dan bank disebut sebagai pengelola dana atau mudharib.
·         Modal deposito yang diberikan shahibul maal harus dalam bentuk tunai.
·         Bank sebagai mudharib berhak lakukan berbagai usaha asalkan tidak melenceng pada prinsip syariah dan mnembangkannya, rmasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
·         Bank menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya untuk menutupi biaya operasional deposito.
·         Bank tidak boleh mengurangi nisbah keuntungan tanpa persetujuan nasabah.
·         Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

AKUNTANSI UNTUK GIRO WADIAH, TABUNGAN, DAN DEPOSITO
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang sudah disepakati, akan tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang lainnya disebut dengan tabungan. Mekanisme tabungan yang dibenarkan oleh fatwa DSN adalah mekanisme yang menggunakan prinsip mudharabah dan prinsip wadiah. Akan tetapi pada kenyataannya, bank-bank syariah yang ada di Indonesia kebanyakan menggunakan prinsip mudharabah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
      Akuntansi Tabungan Mudharabah
Akuntansi untuk tabungan mudharabah dan penghimpunan dana bentuk lainnya menggunakan akad mudharabah pada dasarnya mengacu pada PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah, khususnya yang terkait dengan akuntansi untuk pengelola dana. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya. [1]
Dalam transaksi tabungan mudharabah ada transaksi yang dapat menambah saldo tabungan mudharabah dan ada juga transaksi yang dapat mengurangi saldo tabungan mudharabah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1)      Transaksi Penambahan Tabungan Mudharabah
Dalam transaksi tabungan mudharabah ada beberapa transaksi yang dapat menambah saldo tabungan mudharabah. Transaksi-transaksinya yaitu seperti transfer dari bank lain ke rekening nasabah, penerimaan bagi hasil mudharabah ke rekening nasabah, setoran uang tunai nasabah, dan transfer dari kantor cabang lain ke rekening nasabah.
Adapun contoh kasusnya adalah sebagai berikut:
02 Sept 20XA
Bank Murni Syariah (BMS) cabang Yogyakarta menerima setoran tunai pembukaan tabungan Mudharabah atas nama Indriyani sebesar Rp. 3.500.000
08 Sept 20XA
Indriyani menerima transfer dari nasabah BMS cabang Solo sebesar
Rp. 500.000.
17 Sept 20XA
Indriyani menerima kiriman dari nasabah Bank Peduli Syariah (BPS) sebesar
Rp. 1.500.000.
31 Sept 20XA
Indriyani menerima bagi hasil tabungan mudharabah dari BMS sebesar
Rp. 20.000.

Jurnal untuk kasus tersebut adalah:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
02/09/XA
Db Kas
3.500.000


Kr Tab. Mudharabah-Indriyani

3.500.000
08/09/XA
Db RAK cabang Solo*
500.000


Kr Tab. Mudharabah-Indriyani

500.000
17/09/20XA
Db Giro pada Bank Indonesia
1.500.000


Kr Tab. Mudharabah-Indriyani

1.500.000
31/09/XA
Db Hak pihak ketiga atas bagi hasil
20.000


Kr Tab. Mudharabah-Indriyani

20.000

2)      Transaksi Pengurangan Tabungan Mudharabah
Selain dalam transaksi tabungan mudharabah dapat menambah saldo tabungan mudharabah. Ada juga transaksi-transaksi yang yang dapat mengurangi saldo tabungan mudharabah. Adapun transaksi-transaksi itu seperti transfer kepada nasabah bank lain, penarikan biaya administrasi tabungan, pajak, dan lainnya oleh bank, penarikan tunai oleh nasabah, serta transfer ke rekening lain pada bank yang sama.

2. Akuntansi Terkait Deposito Mudharabah[4]
01 Sep 20XA
Bank Murni Syariah (BMS) menerima setoran atas nama Bunda Dolly            Rp. 5.000.000 sebagai investasi deposito mudharabah untuk jangka waktu satu bulan dengan nisbah 60% untuk nasabah dan 40% untuk BMS.
30 Sep 20XA
Berdasarkan perhitungan distribusi pendapatan, bagi hasil yang akan dibayar untuk kelompok deposito mudharabah adalah sebesar Rp. 15.000.000.
4 Okt 20XA
Dibayarkan bagi hasil deposito mudharabah kepada Bunda Dolly sebesar Rp. 40.000 dan artas pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar 20%. Pembayaran bagi hasil dilakukan ke rekening  tabungan mudharabah atas nama pemilik yang sama*.
5 Okt 20XA
Bunda Dolly mencairkan deposito mudharabah. Pencairan dilakukan secara tunai.
*Dalam praktik perbankan, bagi hasil deposito dapat dibayarkan ke berbagai rekening sesuai permintaan nasabah deposito, antara lain ke tabungan mudaharabah, giro wadiah, penambah saldo deposito, periode berikut atau rekening nasabah di bank yang lain.
Jurnal untuk transaksi kasus di atas
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
01/09/XA
Db kas
5.000.000


Kr Deposito mudharabah–Bunda Dolly

5.000.000
30/09/XA
Hak pihak  ke-3 atas bagi ahsil-deposito mudharabah*
15.000.000


Kr bagi hasil belum dibagikan-deposito

15.000.000
04/09/XA
Db bagi hasil belum dibagikan-deposito
40.000


Kr Tabungan mudharabah-Bunda Dolly**

32.000

Kr Titipan kas negara-pajak deposito

8.000
05/09/XA
Db Deposito mudharabah-Bunda Dolly
5.000.000


Kr Kas

5.000.000
*Hak pihak ke-3 atas bagi hasil dicadangkan sebagai beban yang masih harus dibayar setiap bulan. Besar pencadangan ini mempunyai dua alternative. Pertama, dicadangkan sebesar total bagi hasil yang akan dibayarkan selam satu bulan penuh pada bulan jatuh tempo. Kedua, dicadangkan sebagai porsi bagi hasil yang hanya menjadi beban pada akhir bulan pencatatan. Kemudian saat pembayaran bagi hasil pada saat jatuh tempo, mengakui adanya tambahan hak pihak ke-3 (biaya bagi hasil).
**Terdapat sedikit perbedaan dalam mekanisme penyaluran bagi hasil tabungan bagi hasil deposito. Pada tabungan, bank memasukkan semua bagi hasil untuk tabungan terlebih dahulu sebelum memotong pajak PPh Pasal 4(2) agar nasabah dapat melihat besar masing-masing bagi hasil dan pajak,. Adapun bagi hasil deposito yang disalurkan kepada nasabah bersifat neto karena sudah dipotong langsung.
3.       Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan (Rizal Yaya, dkk., 2009:107). Jenis giro dalam perbankan syariah terbagai menjadi dua, yaitu giro wadiah dan giro mudharabah, namun yang lebih umum digunakan adalah giro wadiah.
  Giro Wadiah
Giro wadiah memiliki karakteristik yang telah di fatwakan oleh DSN, yaitu sebagai berikut:
a.       Bersifat titipan.
b.      Dalam akadnya, penitip dana mengizinkan kepada pihak bank untuk memanfaatkan dana tersebut.
c.       Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
d.      Nasabah bertindak sebagai penitip dana (mudi’) dan bank bertindak sebagai penerima dana titipan (muda’)
e.       Dalam pengelolaannya dana titipan tersebut, bank mendapat keuntungan karena hakikat wadiah adalah qardh sehingga mempunyai prinsip tidak ada bonus yang diberikan kepada pemilik dana wadiah. Meski demikian, bank dapat memberikan bonus dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Rekening giro wadiah dapat bertambah dan berkurang. Dapat bertambah melalui transaksi penyetoran tunai, transfer dari tabungan maupun giro cabang lain dari bank yang sama, penerimaan cek dari nasabah bank lain yang diuangkan oleh nasabah suatu bank, dan penerimaan bonus giro wadiah dari bank syariah. Dan dapat berkurang melalui transaksi penarikan cek oleh nasabah untuk ditukar secara tunai, penarikan bilyetuntuk ditransfer ke cabang lain bank atau ke nasabah bank lain, serta potongan administrasi dan pajak tabungan.[5]
Ilustrasi Penambahan Saldo Rekening Giro Wadiah
01 Mar 20XA
Bank Murni Syariah (BMS) cabang Yogyakarta menerima setoran tunai pembukaan giro wadiah atas nama Thariq sebesar Rp. 35.000.000.
05 Mar 20XA
Thariq menerima transfer dari BMS cabang Solo sebesar Rp. 5.000.000.
10 Mar 20XA
Thariq menerima bilyet giro dari nasabah Bank Peduli Syariah (BPS) yang pernah membeli sesuatu dari Thariq seharga Rp. 15.000.000. bilyet giro tersebut dicairkan oleh Thariq ke BPS untuk dimasukkan ke rekening giro wadiah Thariq di BMS.
31 Mar 20XA
Thariq menerima bonus giro wadiah dari BMS sebesar Rp. 50.000.

Jurnal untuk transaksi diatas adalah:
Tanggal
Rekening
Debit(Rp)
Kredit(Rp)
01/03/XA
Db Kas
35.000.000


Kr Giro wadiah-Thariq

35.000.000
05/03/XA
Db RAK cabang Solo
5.000.000


Kr Giro wadiah-Thariq

5.000.000
10/03/XA
Db Giro pada bank Indonesia
15.000.000


Kr Giro wadiah-Thariq

15.000.000
31/03/XA
Db Beban bonus giro wadiah
50.000


Kr Giro wadiah-Thariq

50.000
     
Ilustrasi Pengurangan Giro Wadiah
03 Mar 20XA
Thariq menggunakan cek untuk mencairkan dana di rekening giro wadiahnya di Bank Murni Syariah (BMS) secara tunai sebesar Rp. 12.000.000.
07 Mar 20XA
Thariq menggunakan bilyet giro untuk mentransfer sejumlah dana ke nasabah giro wadiah BMS cabang Jakarta sebesar Rp. 5.000.000.
12 Mar 20XA
Thariq menggunakan bilyet giro untuk pembayaran pembelian sebuah mesin kepada nasabah giro bank lain sebesar Rp. 10.000.000.
31 Mar 20XA
Dipotong giro wadiah Thariq untuk administrasi tabungan sebesar Rp. 15,000 dan untuk pajak sebesar Rp. 10.000 (20% dari bonus giro wadiah yang diterima sebesar Rp.50.000).

Jurnal untuk transaksi di atas adalah:
Tanggal
Uraian
Debit(Rp)
Kredit(Rp)
03/04/XA
Db Giro wadiah-Thariq
12.000.000


Kr Kas

12.000.000
07/04/XA
Db Giro wadiah-Thariq
5.000.000


Kr RAK cabang Jakarta

5.000.000
12/04/XA
Db Giro wadiah-Thariq
10.000.000


Kr Giro pada Bank Indonesia

10.000.000
31/03/XA
Db Giro wadiah-Thariq
15.000


Kr Pendapatan administrasi giro wadiah

15.000

Db Giro wadiah-Thariq
10.000


Kr Titipan kas Negara-pajak giro

10.000

  Giro Mudharabah
Giro mudharabah adalah salah satu alat penghimpun dana melaui produk giro yang yang menggunakan akad mudharabah.[6] Akad mudharabah adalah akad yang dilakukan antara pihak penanam dana dan pengelola dana dalam melakukan kegiatan usaha dengan pembagian penghasilan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebebelumnya.
Prinsip yang digunakan oleh giro mudharabah itu sama dengan prinsip giro wadiah tetapi yang membedakannya adalah dalam hal insentif yang diperoleh nasabah. Contohnya  dalam giro wadiah, hal insentif yang diterima berupa bonus yang bersifat sukarela yang diberikan oleh bank dengan tidak mensyaratkannya. Sedangkan hal insentif yag diterima nasabah giro mudharabah adalah bagi hasil yang telah ditentukan presentasi sebelumnya, harus dibayarkan bank sesuai dengan keuntungan bank syariah.
Ilustrasi Penerimaan Bagi Hasil Dalam Giro Mudharabah
5 Mar 20XA
Haniya adalah nasabah Bank Peduli Syariah (BPS) yang menerima imbalan bagi hasil sebesar Rp. 45.000.

Jurnalnya adalah:
Tanggal
Rekening
Debit(Rp)
Kredit(Rp)
05/03/XA
Db Hak pihak ketiga atas bagi hasil
45.000


Kr Giro mudharabah-Haniya

45.000

Perbankan syariah dalam mendapatkan modalnya, ia melakukan penghimpunan dana dengan produk-produknya seperti tabungan, instrument giro, dan deposito. Meski hampir sama dengan perbankan konvensional, tetapi dalam mekanismenya berbeda. Pada perbankan syariah menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah yang sesuai dengan prinsip Islam.
Produk tabungan terbagi menjadi dua, yaitu tabungan wadiah dan tabungan mudharabah. Instrumen giro terbagi menjadi dua juga, yaitu giro wadiah dan mudharabah. Sedangkan pada deposito, perbankan syariah hanya menggunakan prinsip mudharabah.
Dari sistem mudharabah itu, pihak bank akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha yang dikelolanya berdasarkan presentasi bagi hasil yang telah ditetapkan dan disetujui antara pemilik atau penyimpan dana dengan bank.    


CONTOH SOAL PERHITUNGAN PRODUK
1. WADIAH
Berdasarkan hasil observasi di bank muamalat, hanya terdapat produk giro wadiah tanpa mendapatkan bonus, karena berdasarkan konsep giro wadiah yad-dhamanah, bank tidak diharuskan memberikan bonus atas dana titipan tsb Ssedangkan di bank syariah mandiri, haya ada produk giro mudharabah dengan nisbah bagi hasil 25:75.
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut:
1.      Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
2.      Bonus wadiah atas dasar saldo rat-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangakutan.
3.      Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tariff bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
Dalam memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1.      Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tariff yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2.      Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.
3.      Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut kalender.
4.      Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
5.      Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukuan atau tanggal pembukuan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6.      Dana giro mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.
Ketentuan teknis giro:
Sebagaimana lazimnya, pembukuan rekening giro memiliki syarat-syarat bank teknis, misalnya fotokopi identitas (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak, Akte Pendirian Perusahaan/Yayasan, dan sebagainya. Demikian pula sifat-sifatnya, seperti kewajiban bank dalam membayarnya yang tidak lebih dari tujuh puluh hari, saldi minimum, ketentuan pemindahan dana, harus ada cek sebagai medianya, dsb.
Contoh rekening giro Wadiah :
Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan BMS kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di BMS adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan BMS dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab:
Bonus yang diterima = Rp. 1000.000 x Rp. 20.000.000 x 30%
                         Rp.500.000.000
= Rp 12.000­
Bank syariah sentosa menyalurkan pembiayaan sebesar Rp.600.000.000 dengan keuntungan dari pembiayaan tsb adalah sebesar Rp16.000.000. jika pak hasan adalah salah satu nasabah yang memiliki giro di bank tersebut senilai Rp.25.000.000. dimana nisbah bagi hasil untuk jenis giro adalah 20:80.dengan bobot giro 0,91. Berapakah pendapatan yang diterima oleh pak hasan:
Jawab:
Pembiyaan= Rp.600.000.000
Total pendapatan=Rp.16.000.000
Jenis produk
Saldo akhir bulan
1
Bobot
2
Saldo tertimbang
3=1×2
Distribusi pendapatan /jenis
4=(3/3)x∑4
Nisbah untuk nasabah
5
Bagi hasil nasabah per produk
6=4×5
% PA
7=(6/1)x12×100%
A. Giro
B. Tabungan
C. Deposito
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Rp.100.000.000
Rp.200.000.000
Rp.150.000.000
Rp.25.000.000
Rp.75.000.000
Rp.50.000.000
0.91
0.92
0.95
0.95
0.95
0.95
Rp.91.000.000
Rp.184.000.000
Rp.142.500.000
Rp.23.750.000
Rp.71.250.000
Rp.47.500.000
Rp.2.600.00
Rp.5.257.143
Rp.4.071.429
Rp.678.571
Rp.2.035.714
Rp.1.357.143
20%
65%
70%
75%
80%
85%
Rp.520.000
Rp.3.417.143
Rp.2.850.000
Rp.508.929
Rp.1.628571
Rp.1.153.571
6%
21%
23%
24%
26%
28%
jumlah
Rp.600.000

Rp.560.000.000
Rp.16.000.000

Rp.10.078.214

Bagi hasil yang diperoleh pak hasan per tahunnya adalah:
Rp 25.000.000×6% = Rp.1.500.000,
2. MUDHARABAH
Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
      mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
      mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.

Tn. Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :

         Rp 10.000.000,-­
Keuntungan   =                                              x  Rp 40.000.000,-  x  60 % 
Tn. Derani       Rp 10.000.000.000,-  (sebelum dipotong pajak)

    = Rp 24.000,­-
Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah :
Tn. Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, ­untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.
Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan.


Jawab:
    Rp 100.000.000,-
Keuntungan =                                                      x  Rp 500.000.000,- x   55% nasabah              Rp 10.000.000.000,-    (sebelum dipotong pajak)

                     =  Rp 2.750.000,­-
Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Irfa memberikan Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:
Penjualan Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan (Rp 700.000)
Laba Kotor Rp 300.000
Biaya-biaya Rp 100.000
Laba bersih Rp 200.000
Hitunglah pendapatan yang diperoleh BJS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31 Pebruari 2009 bila kesepakan pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode:
a. Profit sharing
b. Revenue sharing
Jawab:
a. Profit sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 200.000 (Laba bersih) = Rp 60.000
Irfa : 70% x Rp 200.000 = Rp 140.000
b. Revenue sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000
Irfa : 70% x Rp 300.000 = Rp 210.000
3. MURABAHAH
a.       Seorang Pengusaha bermaksud untuk membeli property berupa ruko dan sebuah Villa yang terletak di Kota Tangerang dan BSD, harga Ruko yang ditawarkan adalah senilai Rp 800 juta dan harga villa yang ditawarkan senilai Rp 500 juta. Nasabah adalah seorang pengusaha dengan penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp 40 juta. Apabila nasabah memiliki uang muka senilai Rp 400 juta dan datang ke Bank Syariah ABC untuk mengajukan pembiayaan, uraikanlah: Bagaimana struktur pembiayaan termasuk jangka waktu pembiayaan yang dapat diberikan nepada nasabah tersebut ?
b.      Berapa pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Syariah ABC ?
c.       Berapa angsuran yang harus dibayarkan nasabah kepada Bank apabila price yang ditawarkan oleh Bank setara dengan 14,75% eff pa ? setara berapakah price yang ditawarkan Bank apabila dikonversi menjadi flat dan total keuntungan yang akan diperoleh Bank selama 10 tahun tersebut ?
Jawab:
Dengan penghasilan bersih nasabah sebesar Rp 40 juta per bulan dan penetapatan DSR (Debt Service Ratio) maksimum 40%, maka maksimum kewajiban nasabah kepada pihak lain (dalam hal ini Bank) aalah sebesar Rp 16 juta/bulan.
Berdasarkan data maksimum kewajiban nasabah tersebut maka struktur pembiayaan yang dapat diberikan kepada nasabah adalah jenis pembiayaan Al-Murabahah dengan skema pembiayaan dengan jangka waktu 10 tahun sebagai berikut:
·         Harga Beli Ruko dan Villa: Rp 1.300.000.000,00
·         Margin Keuntungan Bank: Rp 825.920.152,39
·         Harga Jual Bank: Rp 2.125.920.152,39
·         Angsuran Pendahuluan: Rp 400.000.000,00
·         Sisa Angsuran: Rp 1.725.920.152,39
·         Angsuran per bulan: Rp 14.382.667,94
·         Pembiayaan Bank: Rp 900.000.000,00 Bank mengambil keuntungan sebesar 63,53% dari harga beli awal, dan setara dengan 9,18% flat pa.
4. MUSYARAKAH
Nasabah Bank ABC mengajukan pembiayaan Pengembangan software ADLC dari sebuah perusahaan Telekomunikasi terkemuka di Indonesia, PT XYZ. Total Nilai proyek yang akan dikerjakan adalah sebesar Rp 2.970.000.00, termasuk PPN 10%. Berdasarkan perhitungan kebutuhan modal kerja, nasabah membutuhkan MK sebesar Rp 1.744.947.500. Bank memiliki aturan untuk memberikan share pembiayaan maksimum 70% dari kebutuhan pembiayaan. Berdasarkan proyeksi cashflow nasabah penarikan modal kerja dilakukan secara bertahap (sesuai tabel) dan pembayaran dari Bouwheer dilakukan berdasarkan progress penyelesaian pekerjaan sesuai dengan kontrak (terlampir dalam tabel)
Pertanyaan:
a.       Berapakah pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank dan dana yang harus dipersiapkan nasabah (dengan angka pembulatan 7 digit ke bawah ) ?
b.      Bagaimana proyeksi pembayaran bagi hasil dari nasabah dan berapa besar nisbah yang harus dibayar nasabah jika ekspektasi return yang diharapkan oleh Bank adalah setara dengan 14,5% pa ? Adakah perbedaan dengan perhitungan bunga yang dihitung setiap bulan sesuai dana bank yg digunakan oleh nasabah ?
Jawab:
a.       Pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank ABC adalah senilai Rp 1.744.947.500 x 70% = Rp 1.221.463.250,- atau dibulatkan ke bawah menjadi Rp 1.220.000.000,00
b.      Menghitung nisbah bagi hasil didasarkan atas pendapatan nett nasabah setelah mengeluarkan PPN, sehingga pendapatan nett nasabah adalah sebesar Rp 2.700.000.000,00
Proyeksi pembayaran bagi hasil dihitung berdasarkan ekspekatasi return yang diinginkan oleh Bank setara 14,5% pa dengan model dropping pembiayaan secara bertahap sesuai tabel dan juga schedule pembayaran dari Bouwheer secara bertahap sesuai dengan progress penyelesaian proyek. Proyeksi pencairan pembiayaan secara bertahap ini diperoleh dari proyeksi cashflow proyek nasabah sehingga besaran pembiayan yang diberikan benar-benar langsung secara produktif dugunakan atas proyek yang dibiayai secara musyarakah ini.
Setiap pencairan pembiayaan, nasabah pun memasukkan share atau dana syirkah bagian nasabah untuk kemudian digunakan oleh nasabah guna membiayai proyek tersebut, dalam hal ini sekitar 70% share bank dan 30% share nasabah.
Penurunan pokok pembiayaan dilakukan secara proporsional sesuai dengan progress pembayaran dengan memperhitungkan prosentase Modal Kerja atas Pendapatan yang diperoleh nasabah dalam proyek ini (sebesar rata-rata 65%) dengan perhitungan
= MK/NP(nilai Proyek)
= 1.744.947.500 / 2.700.000.000,-
= 64,63% atau dibulatkan menjadi 65%
Pada pembayaran tahap 1 sebesar Rp 540 juta (20% dari nett nilai kontrak), maka pokok turun sebesar Rp 540 juta x 70% x 65% = Rp 245.700.000,- Sisa dana yang masuk sebagian menjadi bagian keuntungan Bank dan Nasabah dan sebagian sebagai pengembalian share pokok nasabah, sehingga nasabah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk proyek lainnya.
Berdasarkan schedule proyeksi penyelesaian proyek, return yang diharapkan oleh Bank ABC atas pembiayaan ini sampai dengan akhir adalah sebesar Rp 75.885.750,-, sehingga nisbah bagi hasil antara Bank ABC dengan nasabah berdasarkan revenue sharing adalah 2,81% untuk Bank dan 97,19% untuk nasabah.
Prosentase pembayaran nisbah pada pembayaran tahap selanjutnya tetap sama mengingat jumlah porsi pembiayaan sama-sama turun secara proporsional. Terlihat perbedaan jumlah pembayaran nisbah dengan perhitungan bunga bulanan setara 14,5% meskipun secara total pembayaran yg diterima memiliki nilai/jumlah yg sama.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar