MENGELOLA TRANSAKSI
DANA SYARIAH
Dalam
fatwa DSN Nomor 1 Tahun 2000 tentang giro, telah disebutkan bahwa mekanisme
giro yang dibenarkan berdasarkan prinsip syariah (prinsip mudharabah dan
prinsip wadiah). Selain menjelaskan mengenai giro, pada fatwa DSN Nomor 2 Tahun
2000 juga disebutkan bahwa mekanisme tabungan yang dibenarkan adalah
berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Serta pada fatwa DSN Nomor 3 telah
dijelaskan bahwa mekanisme deposito yang dibenarkan adalah berdasarkan prinsip
mudharabah.
Untuk
memperoleh modal pokok, bank syariah dalam menghimpun dananya yakni dengan Dana
Pihak Ketiga. Yang dimaksud Dana Pihak Ketiga yakni meliputi tabungan,
instrument giro, dan deposito. Walaupun cara menghimpun dananya sama seperti
bank konvensional. Akan tetapi, dalam mekanisme kerjanya berbeda. Untuk lebih
jelasnya lagi akan dijelaskan dibawah ini.
1. Giro
Wadi’ah
Giro Wadi’ah adalah
giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap
saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan
pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan
prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara
produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil
dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan
prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana
setiap saat guna membantu kelancaran transaksi. Bank Islam dapat memberikan
jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank Islam
menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank sebagai
custodian harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadiah. Dana
tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak
atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam
kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya
sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya. Bank tidak boleh menyatakan atau
menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah, dan
sebaliknya pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan
atau keuntungan atas rekening wadiah. Setiap imbalan atau keuntungan yang
dijanjikan dapat dianggap riba. Namun demikian bank, atas kehendaknya sendiri,
dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah) kepada pemilik dana. (pemegang rekening
wadiah).
Ciri-ciri
giro wadiah adalah sebagai berikut:
·
Bagi
pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasi kan rekeningnya
Tipe rekening:
- Rekening
perorangan,
– Rekening pemilik tunggal,
– Rekening bersama (dua orang individu atau lebih),
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perusahaan yang berbadan hukum,
– Rekening kemitraan,
– Rekening titipan
– Rekening pemilik tunggal,
– Rekening bersama (dua orang individu atau lebih),
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perusahaan yang berbadan hukum,
– Rekening kemitraan,
– Rekening titipan
·
Untuk
membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan
menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing
bank) sebagai setoran awal.
·
Calon
pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia
·
Penarikan
dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi
tertulis lainnya.
·
Servis
lainnya :
– Cek istimewa,
– Instruksi siaga (standing instruction),
– Transfer dana otomatis;
– Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account) dengan rincian transaksi setiap bulan;
– Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening.
– Cek istimewa,
– Instruksi siaga (standing instruction),
– Transfer dana otomatis;
– Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account) dengan rincian transaksi setiap bulan;
– Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening.
2. Al-wadi’ah
(Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan
atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja
bila si penitip menghendaki.
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.
Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
b. Besarnya setoran pertama dan salbo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank;
c. Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja;
d. Tipe rekening :
– Rekening perorangan,
– Rekening bersama (dua orang atau lebih),
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
– Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan);
e. Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.
Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
b. Besarnya setoran pertama dan salbo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank;
c. Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja;
d. Tipe rekening :
– Rekening perorangan,
– Rekening bersama (dua orang atau lebih),
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
– Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan);
e. Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.
3.
Wadi’ah Yad al-Amanah
Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang
artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala
kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat
dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang
titipan.
Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
Prinsip wadiah yad dhamanah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, tetapi, atas kehendaknya sendiri, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan ban
Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
Prinsip wadiah yad dhamanah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, tetapi, atas kehendaknya sendiri, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan ban
4. Deposito
Mudharabah
Menurut
Rizal Yaya, bahwa depisito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat
dilakukan hanya pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah (penyimpan)
dengan bank syariah (Unit Usaha Syariah).[2] Perbedaannya
dengan deposito konvensional adalah terlihat pada akad dan sistem bagi hasil
yang ditawarkan.
Dalam
fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 3 Tahun 2000, tentang deposito mudharabah
yaitu :[3]
·
Di sini nasabah disebut
sebagai pemilik dana atau shahibul maal dan bank disebut
sebagai pengelola dana atau mudharib.
·
Modal deposito yang
diberikan shahibul maal harus dalam bentuk tunai.
·
Bank sebagai mudharib
berhak lakukan berbagai usaha asalkan tidak melenceng pada prinsip syariah dan
mnembangkannya, rmasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
·
Bank menggunakan nisbah
keuntungan yang menjadi haknya untuk menutupi biaya operasional deposito.
·
Bank tidak boleh
mengurangi nisbah keuntungan tanpa persetujuan nasabah.
·
Pembagian keuntungan
harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan
rekening.
AKUNTANSI UNTUK GIRO WADIAH, TABUNGAN, DAN DEPOSITO
Simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang sudah
disepakati, akan tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang lainnya
disebut dengan tabungan. Mekanisme tabungan yang dibenarkan oleh fatwa DSN
adalah mekanisme yang menggunakan prinsip mudharabah dan prinsip wadiah. Akan
tetapi pada kenyataannya, bank-bank syariah yang ada di Indonesia kebanyakan
menggunakan prinsip mudharabah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Akuntansi
Tabungan Mudharabah
Akuntansi
untuk tabungan mudharabah dan penghimpunan dana bentuk lainnya menggunakan akad
mudharabah pada dasarnya mengacu pada PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah,
khususnya yang terkait dengan akuntansi untuk pengelola dana. Berdasarkan PSAK
105 paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah
penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar
jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas yang diterima. Pada akhir periode
akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya. [1]
Dalam
transaksi tabungan mudharabah ada transaksi yang dapat menambah saldo tabungan
mudharabah dan ada juga transaksi yang dapat mengurangi saldo tabungan
mudharabah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1) Transaksi
Penambahan Tabungan Mudharabah
Dalam
transaksi tabungan mudharabah ada beberapa transaksi yang dapat menambah saldo
tabungan mudharabah. Transaksi-transaksinya yaitu seperti transfer dari bank
lain ke rekening nasabah, penerimaan bagi hasil mudharabah ke rekening nasabah,
setoran uang tunai nasabah, dan transfer dari kantor cabang lain ke rekening
nasabah.
Adapun
contoh kasusnya adalah sebagai berikut:
02
Sept 20XA
|
Bank
Murni Syariah (BMS) cabang Yogyakarta menerima setoran tunai pembukaan
tabungan Mudharabah atas nama Indriyani sebesar Rp. 3.500.000
|
08
Sept 20XA
|
Indriyani
menerima transfer dari nasabah BMS cabang Solo sebesar
Rp.
500.000.
|
17
Sept 20XA
|
Indriyani
menerima kiriman dari nasabah Bank Peduli Syariah (BPS) sebesar
Rp.
1.500.000.
|
31
Sept 20XA
|
Indriyani
menerima bagi hasil tabungan mudharabah dari BMS sebesar
Rp.
20.000.
|
Jurnal
untuk kasus tersebut adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
02/09/XA
|
Db Kas
|
3.500.000
|
|
Kr Tab. Mudharabah-Indriyani
|
3.500.000
|
||
08/09/XA
|
Db RAK cabang Solo*
|
500.000
|
|
Kr Tab. Mudharabah-Indriyani
|
500.000
|
||
17/09/20XA
|
Db Giro pada Bank Indonesia
|
1.500.000
|
|
Kr Tab. Mudharabah-Indriyani
|
1.500.000
|
||
31/09/XA
|
Db Hak pihak ketiga atas bagi hasil
|
20.000
|
|
Kr Tab. Mudharabah-Indriyani
|
20.000
|
2) Transaksi
Pengurangan Tabungan Mudharabah
Selain
dalam transaksi tabungan mudharabah dapat menambah saldo tabungan mudharabah.
Ada juga transaksi-transaksi yang yang dapat mengurangi saldo tabungan
mudharabah. Adapun transaksi-transaksi itu seperti transfer kepada nasabah bank
lain, penarikan biaya administrasi tabungan, pajak, dan lainnya oleh bank,
penarikan tunai oleh nasabah, serta transfer ke rekening lain pada bank yang
sama.
2. Akuntansi Terkait Deposito Mudharabah[4]
01
Sep 20XA
|
Bank
Murni Syariah (BMS) menerima setoran atas nama Bunda Dolly
Rp.
5.000.000 sebagai investasi deposito mudharabah untuk jangka waktu satu bulan
dengan nisbah 60% untuk nasabah dan 40% untuk BMS.
|
30
Sep 20XA
|
Berdasarkan
perhitungan distribusi pendapatan, bagi hasil yang akan dibayar untuk
kelompok deposito mudharabah adalah sebesar Rp. 15.000.000.
|
4
Okt 20XA
|
Dibayarkan
bagi hasil deposito mudharabah kepada Bunda Dolly sebesar Rp. 40.000 dan
artas pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar 20%. Pembayaran bagi hasil
dilakukan ke rekening tabungan mudharabah atas nama pemilik yang sama*.
|
5
Okt 20XA
|
Bunda
Dolly mencairkan deposito mudharabah. Pencairan dilakukan secara tunai.
|
*Dalam
praktik perbankan, bagi hasil deposito dapat dibayarkan ke berbagai rekening
sesuai permintaan nasabah deposito, antara lain ke tabungan mudaharabah, giro
wadiah, penambah saldo deposito, periode berikut atau rekening nasabah di bank
yang lain.
Jurnal
untuk transaksi kasus di atas
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
01/09/XA
|
Db
kas
|
5.000.000
|
|
Kr
Deposito mudharabah–Bunda Dolly
|
5.000.000
|
||
30/09/XA
|
Hak
pihak ke-3 atas bagi ahsil-deposito mudharabah*
|
15.000.000
|
|
Kr
bagi hasil belum dibagikan-deposito
|
15.000.000
|
||
04/09/XA
|
Db
bagi hasil belum dibagikan-deposito
|
40.000
|
|
Kr
Tabungan mudharabah-Bunda Dolly**
|
32.000
|
||
Kr
Titipan kas negara-pajak deposito
|
8.000
|
||
05/09/XA
|
Db
Deposito mudharabah-Bunda Dolly
|
5.000.000
|
|
Kr
Kas
|
5.000.000
|
*Hak
pihak ke-3 atas bagi hasil dicadangkan sebagai beban yang masih harus dibayar
setiap bulan. Besar pencadangan ini mempunyai dua alternative. Pertama,
dicadangkan sebesar total bagi hasil yang akan dibayarkan selam satu bulan
penuh pada bulan jatuh tempo. Kedua, dicadangkan sebagai porsi bagi hasil yang
hanya menjadi beban pada akhir bulan pencatatan. Kemudian saat pembayaran bagi
hasil pada saat jatuh tempo, mengakui adanya tambahan hak pihak ke-3 (biaya
bagi hasil).
**Terdapat
sedikit perbedaan dalam mekanisme penyaluran bagi hasil tabungan bagi hasil
deposito. Pada tabungan, bank memasukkan semua bagi hasil untuk tabungan
terlebih dahulu sebelum memotong pajak PPh Pasal 4(2) agar nasabah dapat melihat
besar masing-masing bagi hasil dan pajak,. Adapun bagi hasil deposito yang
disalurkan kepada nasabah bersifat neto karena sudah dipotong langsung.
3. Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana
perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan (Rizal Yaya, dkk.,
2009:107). Jenis giro dalam perbankan syariah terbagai menjadi dua, yaitu giro
wadiah dan giro mudharabah, namun yang lebih umum digunakan adalah giro wadiah.
Giro Wadiah
Giro wadiah memiliki karakteristik yang
telah di fatwakan oleh DSN, yaitu sebagai berikut:
a. Bersifat
titipan.
b. Dalam
akadnya, penitip dana mengizinkan kepada pihak bank untuk memanfaatkan dana
tersebut.
c. Titipan
bisa diambil kapan saja (on call).
d. Nasabah
bertindak sebagai penitip dana (mudi’) dan bank bertindak sebagai penerima dana
titipan (muda’)
e. Dalam
pengelolaannya dana titipan tersebut, bank mendapat keuntungan karena hakikat
wadiah adalah qardh sehingga mempunyai prinsip tidak ada bonus yang diberikan
kepada pemilik dana wadiah. Meski demikian, bank dapat memberikan bonus dalam
bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Rekening
giro wadiah dapat bertambah dan berkurang. Dapat bertambah melalui transaksi
penyetoran tunai, transfer dari tabungan maupun giro cabang lain dari bank yang
sama, penerimaan cek dari nasabah bank lain yang diuangkan oleh nasabah suatu
bank, dan penerimaan bonus giro wadiah dari bank syariah. Dan dapat berkurang
melalui transaksi penarikan cek oleh nasabah untuk ditukar secara tunai,
penarikan bilyetuntuk ditransfer ke cabang lain bank atau ke nasabah bank lain,
serta potongan administrasi dan pajak tabungan.[5]
Ilustrasi
Penambahan Saldo Rekening Giro Wadiah
01
Mar 20XA
|
Bank
Murni Syariah (BMS) cabang Yogyakarta menerima setoran tunai pembukaan giro
wadiah atas nama Thariq sebesar Rp. 35.000.000.
|
05
Mar 20XA
|
Thariq
menerima transfer dari BMS cabang Solo sebesar Rp. 5.000.000.
|
10
Mar 20XA
|
Thariq
menerima bilyet giro dari nasabah Bank Peduli Syariah (BPS) yang pernah
membeli sesuatu dari Thariq seharga Rp. 15.000.000. bilyet giro tersebut
dicairkan oleh Thariq ke BPS untuk dimasukkan ke rekening giro wadiah Thariq
di BMS.
|
31
Mar 20XA
|
Thariq
menerima bonus giro wadiah dari BMS sebesar Rp. 50.000.
|
Jurnal
untuk transaksi diatas adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit(Rp)
|
Kredit(Rp)
|
01/03/XA
|
Db
Kas
|
35.000.000
|
|
Kr
Giro wadiah-Thariq
|
35.000.000
|
||
05/03/XA
|
Db
RAK cabang Solo
|
5.000.000
|
|
Kr
Giro wadiah-Thariq
|
5.000.000
|
||
10/03/XA
|
Db
Giro pada bank Indonesia
|
15.000.000
|
|
Kr
Giro wadiah-Thariq
|
15.000.000
|
||
31/03/XA
|
Db
Beban bonus giro wadiah
|
50.000
|
|
Kr
Giro wadiah-Thariq
|
50.000
|
Ilustrasi
Pengurangan Giro Wadiah
03
Mar 20XA
|
Thariq
menggunakan cek untuk mencairkan dana di rekening giro wadiahnya di Bank
Murni Syariah (BMS) secara tunai sebesar Rp. 12.000.000.
|
07
Mar 20XA
|
Thariq
menggunakan bilyet giro untuk mentransfer sejumlah dana ke nasabah giro
wadiah BMS cabang Jakarta sebesar Rp. 5.000.000.
|
12
Mar 20XA
|
Thariq
menggunakan bilyet giro untuk pembayaran pembelian sebuah mesin kepada
nasabah giro bank lain sebesar Rp. 10.000.000.
|
31
Mar 20XA
|
Dipotong
giro wadiah Thariq untuk administrasi tabungan sebesar Rp. 15,000 dan untuk
pajak sebesar Rp. 10.000 (20% dari bonus giro wadiah yang diterima sebesar
Rp.50.000).
|
Jurnal
untuk transaksi di atas adalah:
Tanggal
|
Uraian
|
Debit(Rp)
|
Kredit(Rp)
|
03/04/XA
|
Db
Giro wadiah-Thariq
|
12.000.000
|
|
Kr
Kas
|
12.000.000
|
||
07/04/XA
|
Db
Giro wadiah-Thariq
|
5.000.000
|
|
Kr
RAK cabang Jakarta
|
5.000.000
|
||
12/04/XA
|
Db
Giro wadiah-Thariq
|
10.000.000
|
|
Kr
Giro pada Bank Indonesia
|
10.000.000
|
||
31/03/XA
|
Db
Giro wadiah-Thariq
|
15.000
|
|
Kr
Pendapatan administrasi giro wadiah
|
15.000
|
||
Db
Giro wadiah-Thariq
|
10.000
|
||
Kr
Titipan kas Negara-pajak giro
|
10.000
|
Giro
Mudharabah
Giro
mudharabah adalah salah satu alat penghimpun dana melaui produk giro yang yang
menggunakan akad mudharabah.[6] Akad
mudharabah adalah akad yang dilakukan antara pihak penanam dana dan pengelola
dana dalam melakukan kegiatan usaha dengan pembagian penghasilan berdasarkan
nisbah yang telah disepakati sebebelumnya.
Prinsip
yang digunakan oleh giro mudharabah itu sama dengan prinsip giro wadiah tetapi
yang membedakannya adalah dalam hal insentif yang diperoleh nasabah.
Contohnya dalam giro wadiah, hal insentif yang diterima berupa bonus yang
bersifat sukarela yang diberikan oleh bank dengan tidak mensyaratkannya.
Sedangkan hal insentif yag diterima nasabah giro mudharabah adalah bagi hasil
yang telah ditentukan presentasi sebelumnya, harus dibayarkan bank sesuai
dengan keuntungan bank syariah.
Ilustrasi Penerimaan Bagi Hasil Dalam
Giro Mudharabah
5 Mar 20XA
|
Haniya adalah nasabah Bank Peduli
Syariah (BPS) yang menerima imbalan bagi hasil sebesar Rp. 45.000.
|
Jurnalnya adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit(Rp)
|
Kredit(Rp)
|
05/03/XA
|
Db Hak pihak ketiga atas bagi hasil
|
45.000
|
|
Kr Giro mudharabah-Haniya
|
45.000
|
Perbankan
syariah dalam mendapatkan modalnya, ia melakukan penghimpunan dana dengan
produk-produknya seperti tabungan, instrument giro, dan deposito. Meski hampir
sama dengan perbankan konvensional, tetapi dalam mekanismenya berbeda. Pada
perbankan syariah menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah yang sesuai dengan
prinsip Islam.
Produk
tabungan terbagi menjadi dua, yaitu tabungan wadiah dan tabungan mudharabah.
Instrumen giro terbagi menjadi dua juga, yaitu giro wadiah dan mudharabah.
Sedangkan pada deposito, perbankan syariah hanya menggunakan prinsip
mudharabah.
Dari
sistem mudharabah itu, pihak bank akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan
usaha yang dikelolanya berdasarkan presentasi bagi hasil yang telah ditetapkan
dan disetujui antara pemilik atau penyimpan dana dengan bank.
CONTOH
SOAL PERHITUNGAN PRODUK
1.
WADIAH
Berdasarkan hasil observasi di bank muamalat,
hanya terdapat produk giro wadiah tanpa mendapatkan bonus, karena berdasarkan
konsep giro wadiah yad-dhamanah, bank tidak diharuskan memberikan bonus atas
dana titipan tsb Ssedangkan di bank syariah mandiri, haya ada produk giro
mudharabah dengan nisbah bagi hasil 25:75.
Rumus
yang digunakan dalam memperhitungkan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut:
1.
Bonus
wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan
saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
2.
Bonus
wadiah atas dasar saldo rat-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan
dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangakutan.
3.
Bonus
wadiah atas dasar saldo harian, yakni tariff bonus wadiah dikalikan dengan
saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
Dalam
memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus
diperhatikan adalah:
1.
Tarif
bonus wadiah merupakan besarnya tariff yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2.
Saldo
terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.
3.
Saldo
rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil
sebenarnya menurut kalender.
4.
Saldo
harian adalah saldo pada akhir hari.
5.
Hari
efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukuan atau tanggal
pembukuan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6.
Dana
giro mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan
atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali
apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.
Ketentuan teknis giro:
Sebagaimana lazimnya, pembukuan rekening giro memiliki
syarat-syarat bank teknis, misalnya fotokopi identitas (KTP), Nomor Pokok Wajib
Pajak, Akte Pendirian Perusahaan/Yayasan, dan sebagainya. Demikian pula
sifat-sifatnya, seperti kewajiban bank dalam membayarnya yang tidak lebih dari
tujuh puluh hari, saldi minimum, ketentuan pemindahan dana, harus ada cek
sebagai medianya, dsb.
Contoh rekening
giro Wadiah :
Tn. Baris
memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailat dengan saldo rata-rata
pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan BMS kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata
minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di BMS adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan BMS dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-Pertanyaan
: Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab:
Bonus yang
diterima = Rp. 1000.000 x Rp. 20.000.000 x 30%
Rp.500.000.000
= Rp 12.000
Bank
syariah sentosa menyalurkan pembiayaan sebesar Rp.600.000.000 dengan keuntungan
dari pembiayaan tsb adalah sebesar Rp16.000.000. jika pak hasan adalah salah
satu nasabah yang memiliki giro di bank tersebut senilai Rp.25.000.000. dimana
nisbah bagi hasil untuk jenis giro adalah 20:80.dengan bobot giro 0,91.
Berapakah pendapatan yang diterima oleh pak hasan:
Jawab:
Pembiyaan=
Rp.600.000.000
Total
pendapatan=Rp.16.000.000
Jenis
produk
|
Saldo
akhir bulan
1
|
Bobot
2
|
Saldo
tertimbang
3=1×2
|
Distribusi
pendapatan /jenis
4=(3/∑3)x∑4
|
Nisbah
untuk nasabah
5
|
Bagi
hasil nasabah per produk
6=4×5
|
%
PA
7=(6/1)x12×100%
|
A.
Giro
B.
Tabungan
C.
Deposito
1
bulan
3
bulan
6
bulan
12
bulan
|
Rp.100.000.000
Rp.200.000.000
Rp.150.000.000
Rp.25.000.000
Rp.75.000.000
Rp.50.000.000
|
0.91
0.92
0.95
0.95
0.95
0.95
|
Rp.91.000.000
Rp.184.000.000
Rp.142.500.000
Rp.23.750.000
Rp.71.250.000
Rp.47.500.000
|
Rp.2.600.00
Rp.5.257.143
Rp.4.071.429
Rp.678.571
Rp.2.035.714
Rp.1.357.143
|
20%
65%
70%
75%
80%
85%
|
Rp.520.000
Rp.3.417.143
Rp.2.850.000
Rp.508.929
Rp.1.628571
Rp.1.153.571
|
6%
21%
23%
24%
26%
28%
|
jumlah
|
Rp.600.000
|
Rp.560.000.000
|
Rp.16.000.000
|
Rp.10.078.214
|
Bagi
hasil yang diperoleh pak hasan per tahunnya adalah:
Rp
25.000.000×6% = Rp.1.500.000,
2.
MUDHARABAH
Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama
antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak
lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian
itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan
kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain
yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi
usaha dan daerah bisnis.
mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana
pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Tn.
Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002
Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-.
Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan
deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank
Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank
Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada
bulan yang bersangkutan.
Jawab :
Rp
10.000.000,-
Keuntungan =
x Rp 40.000.000,- x 60 %
Tn.
Derani Rp 10.000.000.000,- (sebelum
dipotong pajak)
= Rp 24.000,-
Contoh
Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah :
Tn.
Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, untuk jangka waktu 1
bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu
dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank
Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang
dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.
Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman
Hakim dari nisbah yang ditetapkan.
Jawab:
Rp 100.000.000,-
Keuntungan
=
x Rp 500.000.000,-
x 55% nasabah
Rp
10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)
= Rp 2.750.000,-
Bank Jayen
Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang
buku di Pasar Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai
pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa
sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan
nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Irfa
memberikan Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:
Penjualan Rp
1.000.000
Harga Pokok
Penjualan (Rp 700.000)
Laba Kotor Rp 300.000
Biaya-biaya Rp
100.000
Laba bersih Rp
200.000
Hitunglah
pendapatan yang diperoleh BJS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada
tanggal 31 Pebruari 2009 bila kesepakan pembagian bagi hasil tersebut
menggunakan metode:
a. Profit sharing
b. Revenue sharing
Jawab:
a. Profit sharing
Bank Syariah :
30% x Rp 200.000 (Laba bersih) = Rp 60.000
Irfa : 70% x Rp
200.000 = Rp 140.000
b. Revenue sharing
Bank Syariah :
30% x Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000
Irfa : 70% x Rp
300.000 = Rp 210.000
3.
MURABAHAH
a.
Seorang
Pengusaha bermaksud untuk membeli property berupa ruko dan sebuah Villa yang
terletak di Kota Tangerang dan BSD, harga Ruko yang ditawarkan adalah senilai
Rp 800 juta dan harga villa yang ditawarkan senilai Rp 500 juta. Nasabah adalah
seorang pengusaha dengan penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp 40 juta.
Apabila nasabah memiliki uang muka senilai Rp 400 juta dan datang ke Bank
Syariah ABC untuk mengajukan pembiayaan, uraikanlah: Bagaimana struktur
pembiayaan termasuk jangka waktu pembiayaan yang dapat diberikan nepada nasabah
tersebut ?
b.
Berapa
pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Syariah ABC ?
c.
Berapa
angsuran yang harus dibayarkan nasabah kepada Bank apabila price yang
ditawarkan oleh Bank setara dengan 14,75% eff pa ? setara berapakah price yang
ditawarkan Bank apabila dikonversi menjadi flat dan total keuntungan yang akan
diperoleh Bank selama 10 tahun tersebut ?
Jawab:
Dengan penghasilan bersih nasabah sebesar Rp 40 juta per bulan dan penetapatan DSR (Debt Service Ratio) maksimum 40%, maka maksimum kewajiban nasabah kepada pihak lain (dalam hal ini Bank) aalah sebesar Rp 16 juta/bulan.
Dengan penghasilan bersih nasabah sebesar Rp 40 juta per bulan dan penetapatan DSR (Debt Service Ratio) maksimum 40%, maka maksimum kewajiban nasabah kepada pihak lain (dalam hal ini Bank) aalah sebesar Rp 16 juta/bulan.
Berdasarkan
data maksimum kewajiban nasabah tersebut maka struktur pembiayaan yang dapat
diberikan kepada nasabah adalah jenis pembiayaan Al-Murabahah dengan skema
pembiayaan dengan jangka waktu 10 tahun sebagai berikut:
·
Harga Beli
Ruko dan Villa: Rp 1.300.000.000,00
·
Margin
Keuntungan Bank: Rp 825.920.152,39
·
Harga Jual
Bank: Rp 2.125.920.152,39
·
Angsuran
Pendahuluan: Rp 400.000.000,00
·
Sisa
Angsuran: Rp 1.725.920.152,39
·
Angsuran
per bulan: Rp 14.382.667,94
·
Pembiayaan
Bank: Rp 900.000.000,00 Bank mengambil keuntungan sebesar 63,53% dari harga
beli awal, dan setara dengan 9,18% flat pa.
4.
MUSYARAKAH
Nasabah Bank ABC mengajukan pembiayaan Pengembangan software
ADLC dari sebuah perusahaan Telekomunikasi terkemuka di Indonesia, PT XYZ.
Total Nilai proyek yang akan dikerjakan adalah sebesar Rp 2.970.000.00, termasuk
PPN 10%. Berdasarkan perhitungan kebutuhan modal kerja, nasabah membutuhkan MK
sebesar Rp 1.744.947.500. Bank memiliki aturan untuk memberikan share
pembiayaan maksimum 70% dari kebutuhan pembiayaan. Berdasarkan proyeksi
cashflow nasabah penarikan modal kerja dilakukan secara bertahap (sesuai tabel)
dan pembayaran dari Bouwheer dilakukan berdasarkan progress penyelesaian
pekerjaan sesuai dengan kontrak (terlampir dalam tabel)
Pertanyaan:
a.
Berapakah
pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank dan dana yang harus dipersiapkan
nasabah (dengan angka pembulatan 7 digit ke bawah ) ?
b.
Bagaimana
proyeksi pembayaran bagi hasil dari nasabah dan berapa besar nisbah yang harus
dibayar nasabah jika ekspektasi return yang diharapkan oleh Bank adalah setara
dengan 14,5% pa ? Adakah perbedaan dengan perhitungan bunga yang dihitung
setiap bulan sesuai dana bank yg digunakan oleh nasabah ?
Jawab:
a.
Pembiayaan
yang dapat diberikan oleh Bank ABC adalah senilai Rp 1.744.947.500 x 70% = Rp
1.221.463.250,- atau dibulatkan ke bawah menjadi Rp 1.220.000.000,00
b.
Menghitung
nisbah bagi hasil didasarkan atas pendapatan nett nasabah setelah mengeluarkan
PPN, sehingga pendapatan nett nasabah adalah sebesar Rp 2.700.000.000,00
Proyeksi
pembayaran bagi hasil dihitung berdasarkan ekspekatasi return yang diinginkan
oleh Bank setara 14,5% pa dengan model dropping pembiayaan secara bertahap
sesuai tabel dan juga schedule pembayaran dari Bouwheer secara bertahap sesuai
dengan progress penyelesaian proyek. Proyeksi pencairan pembiayaan secara
bertahap ini diperoleh dari proyeksi cashflow proyek nasabah sehingga besaran
pembiayan yang diberikan benar-benar langsung secara produktif dugunakan atas
proyek yang dibiayai secara musyarakah ini.
Setiap
pencairan pembiayaan, nasabah pun memasukkan share atau dana syirkah bagian
nasabah untuk kemudian digunakan oleh nasabah guna membiayai proyek tersebut,
dalam hal ini sekitar 70% share bank dan 30% share nasabah.
Penurunan
pokok pembiayaan dilakukan secara proporsional sesuai dengan progress
pembayaran dengan memperhitungkan prosentase Modal Kerja atas Pendapatan yang
diperoleh nasabah dalam proyek ini (sebesar rata-rata 65%) dengan perhitungan
=
MK/NP(nilai Proyek)
=
1.744.947.500 / 2.700.000.000,-
= 64,63%
atau dibulatkan menjadi 65%
Pada
pembayaran tahap 1 sebesar Rp 540 juta (20% dari nett nilai kontrak), maka
pokok turun sebesar Rp 540 juta x 70% x 65% = Rp 245.700.000,- Sisa dana yang
masuk sebagian menjadi bagian keuntungan Bank dan Nasabah dan sebagian sebagai pengembalian
share pokok nasabah, sehingga nasabah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk
proyek lainnya.
Berdasarkan
schedule proyeksi penyelesaian proyek, return yang diharapkan oleh Bank ABC
atas pembiayaan ini sampai dengan akhir adalah sebesar Rp 75.885.750,-,
sehingga nisbah bagi hasil antara Bank ABC dengan nasabah berdasarkan revenue
sharing adalah 2,81% untuk Bank dan 97,19% untuk nasabah.
Prosentase
pembayaran nisbah pada pembayaran tahap selanjutnya tetap sama mengingat jumlah
porsi pembiayaan sama-sama turun secara proporsional. Terlihat perbedaan jumlah
pembayaran nisbah dengan perhitungan bunga bulanan setara 14,5% meskipun secara
total pembayaran yg diterima memiliki nilai/jumlah yg sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar